Skip to main content

Profil, Visi dan Misi serta Program Kegiatan Baitul Mal Mina (BMM)


PROFIL, VISI DAN MISI SERTA PROGRAM KEGIATAN  BAITUL MAL MINA (BMM)  

Oleh: Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF (Pengurus Baitul Mal Mina)

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Baitul Mal Mina (BMM) adalah lembaga di bawah MID Foundation (Mina Islamic Development Foundation) atau Yayasan Pembangunan Islam Mina dengan Akta Notaris T. Mohd Ali Bahar, SH, MKn. No.38 /24.03.2017 dengan SK Kemenkum HAM Republik Indonesia No. AHU.0006005 AH.01.04.2017 yang dibentuk dengan tujuan untuk mengumpulkan dana Zakat, infak fi Sabilillah,sedekah dan wakaf dari masyarakat muslium global untuk digunakan secara profesional dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Mengah (UMKM), mewujudkan kemakmuran dan kemajuan ekonomi umat Islam.  Supaya bisa berkembang usaha dengan berkah, dianjurkan agar para pengurus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapat pinjaman pembiayaan dari Baitul Mal Mina (BMM) agar berinfaq fi sabilillah dari sebagian keuntungan yang diperoleh ke BMM agar dana yang dikumpulkan dari umnat di BMM dapat terus dipinjamkam ke UMKM yang lain untuk dimanfaatkan dalam pengemvbangan usahanya. Diharapkan adanya perubahan menjadi pemberi zakat yang aktif. BMM juga menerima wakaf umat Islam sesuai dengan maksud dari pewakaf untuk dikelola secara profesional pada sektor-sektor usaha yang produktif  Disamping itu BMM juga mengelola dana-dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan -perusahaan global yang melaksakan usaha-usaha secara halal dimana dana CSR tersebut digunakan untuk mengembangkan profesionalisme usaha di UMKM (misalnya untuk pelatihan-pelatihan tenaga kerja profesional) dan kemakmuran ekonomi umat.

Visi Baitul Mal Mina:
Menjadi lembaga manajemen (pengelolaan) dana Zakat, infaq, shadaqah serta Wakaf secara Jujur, Amanah, dan Profesional dan menjadi  lembaga yang terkemuka dan solutif terhadap permasalahan ekonomi ummat Islam.

Misi Baitul Mal Mina:
Mengoptimalkan potensi pengumpulan dana umat Islam (dari penghimpunan Dana Zakat, Infaq fi sabilillah, Shadaqah dan Wakaf, penghimpunan dana CSR Perusahaan) untuk tujuan-tujuan produktif sehingga memperoleh manfaat (keuntungan) bagian dari keuntungan dan sedekah yang diamanahkan kepada BMM dialokasikan untuk amal-amal kebajikan. Disamping itu BMM juga menerima pengumpulan dana zakat yang dialokasikan ke Mustahiq zakat dengan segera.

Semua penerimaan dana dari umat Islam dan alokasi kontribusi atau alokasi dana akan diinformasikan ke publik melalui list/tabel di masing-masing program kegiatan dimana dalam hal ini dilaksanakan secara transparan untuk masing-masing program. 

Tujuan dan Fungsi Baitul Mal Mina:
Tujuan Baitul Mal Mina  (BMM) yaitu  memakmurkan umat Islam gliobal dengan memajukan usaha perniagaan yang dijalankan yang berlandaskan dan sesuai syariat Islam. Keperluan akan peningkatan kapasitas dan kualitas dalkam sunber daya manusia, poroduk dan pemasaran serta kemudahan dalam akses informasi dan poasar diupayakan untuk mengikuti pelatihan  yang dilaksanakan baik oleh berbagai l
embaga pelatihan yang ada maupun oleh MTEC (Mina Training & Education Center ). Peningkatan kapasitas dan kualitas usaha sangat penting untuk menuju kesejahteraan umat Islam, sedangkan sifat perniagaannya mandiri, dikembangkan dengan swadaya dan dikelola secara professional, berorientasi pada kesejahteraan umat. Baitul Mal Mina (BMM) berfungsi untuk mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi dana yang tidak produktif, usaha-usaha masyarakat dan kemampuan ekonomi umat, mempertinggi kualitas Sumber Daya Manusia umat Islam menjadi lebih bertaqwa sesuai dengan tujuan hidup mencapai falah, lebih berkualitas dan professional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup. 

Tujuan dari Baitul Mal Mina adalah:
1.  Memberikan Informasi seluas - luasnya kepada umat Islam terhadap perlunya penggalangan potensi dana tidak produktif umat Islam untuk dimanfaatkan pada kemajuan ekonomi non-ribawi, dan menjelaskan bahaya atau dosa besar amalan riba/ rentenir dalam usaha pembangunan ekonomi umat Islam dimana Allah mengharamkan amalan riba, menyatakan perang terhadap Riba, dan menghalalkan jual beli,  kewajiban mengeluarkan zakat apabila sudah mencapai Nisab dan Haul, serta menghidupkanatau menyuburkan Sedekah dan Wakaf.
2. Memberikan kemudahan pada umat Islam dalam menyalurkan dana (baik dana Zakat, Infaq fi sabilillah, Sedekah, dana Wakaf 
3. Menjadi Mitra bagi Lembaga atau Instansi baik Pemerintah maupun Swasta dalam penyelenggaraan program Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam dan menggerakkan potensi permodalan usaha masyarakat dan menfungsikan peranan dana CSR (Corporate Social Responsibility) terhadap permodalan usaha masyarakat.
4. Menjadi lembaga yang berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat Islam global.

Adapun proses pelaksanaannya adalah pengumpulan dana Zakat, infaq, sadaqah dan menfungsikanproduktifitas asset Wakaf yang semuanya dikelola secara Professional, Transparan, Amanah dan Terpercaya. Sementara untuk dana Zakat yang diterima akan diproduktifkan dengan peminjaman pada berbagai usaha  perniagaan kecil Baitul Mal Mina berusaha untuk menjadi lembaga yang professional dan mandiri, yang dapat berperan meningkatkan derajat perekonomian umat. Tujuan dari Baitul Mal Mina yaitu membebaskan masyarakat dari praktek dan belenggu riba, rentenir, jerat kemiskinan, gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas & potensi dalam kegiatan ekonomi riil menuju kemakmuran dan kemajuan masyarakat Islam secara global.


PRINSIP UTAMA BAITUL MAL MINA (BMM):
(1) Iman dan Taqwa. Dalam melaksanakan usahanya Baitul Mal Mina berpegang teguh pada prinsip iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan mengimplementasikannya pada prinsip-prinsip mu’amalah Islam menggerakkan dan mengarahkan etika bisnis Islami
(2) Profesionalisme, yaitu pengelolaan yang cerdas dan usaha yang maksimal yang dilandasi dengan pengetahuan, ketrampilan serta semangat kerja yang tinggi (‘Amalus Shalihat/ Ahsanu Amala). Sikap profesionalisme dibangun dengan semangat untuk terus belajar demi mencapai tingkat standar kerja yang tertinggi.
(3) Kemandirian, yaitu mandiri diatas semua golongan politik dan  senantiasa proaktif untuk menggalang segala potensi, keahlian  dan kapasitas yang ada.
(4) Istiqamah, yakni konsisten, konsekuen, kontinuitas, optimis, dan tawakkal dimana hanya kepada Allah SWT kita memohon pertolonganNya dari setiap permasalahan dan jalan keluar dan tempat bergantung.
Proses Operasional Baitul Mal Mina (BMM) adalah sbb:
Pengumpulan dari Zakat, infak, shadaqah serta dana wakaf umat  muslim Global yang kemudian diuruskan secara professional supaya dana tersebut dapat berkembang, membantu peniaga fakir miskin menjalankan usaha/perniagaan yang syar’ie ( akan dievaluasi oleh tim pakar untuk jenis usaha yang produktif dan menguntungkan)., selanjutnya pengguna dana disarankan menginfakkan sebagian dari keuntungan usaha ke BMM untuk mampu membiyai usaha kecil lainnya. Infak tersebut menjamin berkembangnya usaha dengan keberkahan usaha yang dijalankannya. 
Apabila perniagaan yang dijalankan oleh Peniaga tsb mengalami kerugian, maka peniaga/pengusaha menangung hutang terhadap dana Baitul Mal Mina (BMM) yang digunakan karena status penggunaan dana BMM ini adalah peminjaman dana sementara untuk usaha-usaha/perniagaan yang produktif dan menguntungkan. Jadi apabila ada kerugian akan ditanggung oleh pengusaha sendiri, dan hutang harus dibayar kembali kepada BMM dalam waktu yang ditentukan yang besarnya sama dengan pinjaman. Dalam hal ini jenis usaha yang dijalankan harus benar-benar dievaluasi oleh yang ahli dalam hal ini. 

KEGIATAN/PROGRAM BAITUL MAL MINA (BMM):
Baitul Mal Mina menyebarkan informasi kepada umat Islam Global melalui berbagai media sosial seperti Radio, facebook, instgram, twitter, Telegam, instagram, dll sehingga informasi mengenai Baitul Mal Mina tersebar luas ke masyarakat muslim
Program Kegiatan Baitul Mal Mina (BMM) yang dilaksanakan sekarang ini adalah  sbb: 
Dana Baitul Mal Mina (BMM) dikumpulkan dari:
1. Pengumpulan Zakat dari Umat Islam Global
2.Pengumpulan Infaq Fi Sabilillah umat Islam Global
3. Sedekah baik dari bagian keuntungan pembiayaan usaha kecil yang dibiayai BMM maupun dari pengumpulan sedekah umat Islam global.
4.Wakaf lahan ataupun lahan dan bangunan dan Wakaf Tunai Produktif
 
Pengumpulan Dana dari Zakat akan  digunakan untuk pembiayaan Usaha Fakir miskin yang akan dikembalikan sesuai dengan keadaan usaha para peminjam. Selanjutnya pengumpulan dana dari Infaq dan Sedekah akan digunakan untuk pembiayaan usaha UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro ) dimana pengembalian pinjaman tsb juga sesuai dengan kondisi usaha para peminjam. Sementara untuk Wakaf Lahan serta Wakaf Tunai Produktif akan dikelola langsung oleh Tim Baitul Mal Mina dimana perkembangan produktifitasnya akan nampak pada update laporan keuangan yang dapat diakses secara  terbuka oleh publik.

CARA PENYALURAN DANA KE BAITUL MAL MINA (BMM)
1. PENYERAHAN LANGSUNG
Para Muhsinin dapat menyerahkan donasi langsung ke Kantor Pusat Baitul Mal Mina (BMM) di Darul Quran Mina, Jl.Moh.Taher Lr.Tgk.Abd.Hamid No.6 Lamcot, Darul Imarah, Aceh Besar 23126 Indonesia. 
2. TRANSFER/SETOR TUNAI MELALUI REKENING (AKAUN) BANK PENGURUS YAYASAN PEMBANGUNAN ISLAM SBB:
📟 No. Acc Bank Aceh Syari'ah : 62002200105180 Kode Bank 116 (Swift Code: PDACIDJ1)
📟 No. Acc Bank Syariah Indonesia: 7147283126 Kode Bank 451 (Swift Code: BSMDIDJAXXX )
📟 No. Acc Bank CIMB Niaga Syariah: 761968078600 Kode Bank 022 (Swift Code: BNIAIDJA XXX )
Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar 

Khusus bagi  muhsinin Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia & Thailand boleh mentransfer dana Waqaf melalui akaun Maybank Ust. Baihaqi iaitu:
Akaun: Baihaqi A/C: 164258340957, Maybank. 

Konfirmasi setelah Transfer: 
WA: +6281269256161 (Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF), Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Islam Mina
ataupun melalui
WA: +62822-7672-3332 (Muna Khairunnisa, Bendahara Yayasan Pembangunan Islam Mina )

Prosedur penyaluran dana baik untuk Wakaf dan Tanah Bangunan Darul Quran Mina maupun untuk Baitul Malk Mina ( BMkonfirmasi dari pengurus YayasanM ) sangat mudah yaitu dengan menmbahkan angka 1 diakhir nalai tranfer untuk Darul Quran Mina (DQM), dan menambahkan angka 2 pada akhir nalai tranfer untuk Baitul Mal Mina. Selanutnya mengirimkan bukti tranfer via WA selanjutnya menunggu menunggu konfirmasi dari Pengurus BMM setelah jumlah dana tersebut dicatat di Update Laporan dana Baitul Mal Mina (BMM).
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

*************************************
Alamat  HQ Baitul Mal Mina: 
Jl.Moh Taher Lr Tgk Abd.Hamid No.6 , Lamcot,  Darul Imarah, Aceh Besar,  Indonesia
Telp/WA: +62812 6925 6161. e-mail: baitulmal.mina@gmail.com. 
website: https://baitulmalmina.blogspot.com/2020/02/bmm.html 

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ