Wakaf
berasal dari bahasa Arab yaitu Waqf, artinya menahan. Maksud dari menahan yaitu
tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau tidak diwariskan. sedangkan menurut
istilah yaitu menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya
untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya,
artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi
hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada
beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian wakaf menurut mazhab Syafi’i dan Hambali
adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang
kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada
Allah SWT. Pengertian wakaf menurut mazhab Hanafi adalah menahan harta-benda
sehingga menjadi hukum milik Allah Azza Wajalla, maka seseorang yang mewakafkan
sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya
kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan
kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
Sementara itu, menurut imam Abu Hanifah, wakaf adalah
menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari
hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang
dicintainya. Berdasarkan definisi ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan
orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada
ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual atau dihibahkan. Selanjutnya,
menurut mazhab Maliki wakaf adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta,
dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut
walaupun sesaat
Sementara
itu, pengertian wakaf menurut "Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 1977" adalah
perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta
kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya.
Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran
agama Islam.
Dari
definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam wakaf itu diambil
manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak
untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat
dipindahkan, misalnya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk
kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, Baitul Mal, Pondok Pesantren,
Panti Asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum
wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka
berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan
manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus
menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan
bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits Shahih:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya:
“Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga
(macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan,
atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi SAW yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya!" Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jadi,
secara ketentuan syara’, wakaf bisa diartikan sebagai:
a. Harta yang ditahan haknya untuk diperjual belikan, diwariskan
dan diwasiatkan.
b. Dikekalkan sumber atau pokoknya.
c. Manfaatnya digunakan untuk kebaikan khusus atau umum kepada umat
dengan niat mendekatkan diri pewakaf kepada Allah SWT.
Dalam
Islam semua bentuk kedermawanan berada dalam payung sedekah. Selanjutnya, untuk
kejelasan bentuk atau penamaan dibedakan sesuai dengan fungsinya masing-masing
seperti Wakaf, Zakat dan Infaq dan Sedekah. Wakaf sering pula disebut sedekah
jariyah, karena secara singkat dan sederhana Wakaf dapat diartikan sebagai
amalan yang menghasilkan PAHALA YANG TAK TERPUTUS meskipun si pemberi sedekah
sudah meninggal. Sedekah berasal dari kata “shodaqatun” artinya sedekah, derma
atau pemberian. Sedangkan jariyah artinya mengalir. Dengan demikian sedekah
jariyah adalah memberikan harta/benda untuk kepentingan umum yang dapat
dimanfaatkan secara terus menerus dengan niat ikhlas semata-mata karena Allah
SWT. Banyak sekali contoh perbuatan yang termasuk sedekah jariyah. Misalnya
mewakafkan tanah atau memberikan sumbangan untuk pembangunan Masjid, Mushalla,
Baitul Mal, Rumah Sakit, pembuatan jalan dsb. Orang yang menyumbangkan hartanya
untuk kegiatan seperti itu akan terus menerus menerima pahalanya selama
fasilitas itu dimanfaatkan. Pahala terus mengalir walaupun ia telah meninggal
dunia. Jadi dengan cara Wakaf, PAHALANYA TAK TERPUTUS MESKIPUN PEWAKAF SUDAH
MENINGGAL.
Jenis harta yang dapat diwakafkan terbagi menjadi dua, yaitu wakaf bergerak dan wakaf tidak bergerak.
1. Wakaf Bergerak adalah sesuatu yang tidak kekal dan bisa berubah atau berpindah tempat seperti contoh dibawah ini :
• Uang
• Saham
• Hak Kekayaan Intelektual
• Surat berharga
• Logam Mulia
• Kendaraan
2. Wakaf Tidak Bergerak adalah sesuatu yang tertancap di bumi dan tidak dapat dipindah alihkan seperti contoh dibawah ini:
• Tanah
• Gedung
• Rumah
• Perkebunan/pertanian
Pengurus Baitul Mal Mina (BMM) yang merupakan Baitul Mal untuk Umat Islam Global, menguruskan Wakaf Tunai Produktif untuk:
1.Pembelian Bangunan Baitul Mal Mina, Kode 1
2.Wakaf Tunai Produktif BMM, Kode 2 dimana bagian dari keuntungan perniagaan digunakan untuk peningkatan kapasitas Tahfiz Qur'an (Sarana dan Prasarana, Proses belajar-mengajar untuk bantuan Guru dan santri, Pengadaan Mushaf al-Qur'an/Kitab-kitab Tafsir dll serta tunjangan pendidikan tahfiz) baik di Darul Quran Mina maupun di lembaga-lembaga lain. Untuk bangunan Baitul Mal Mina nantinya tidak hanya berfungsi sebagai kantor BMM, juga beberapa lantai dapat digunakan juga untuk ruangan berbagai pelatihan yang memungkinkan/seminar/workshop/rapat-rapat diimana bagian keuntungan yang diperoleh dapat dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan ahsanu amala misalnya pengadaan mushaf al-Qur'an utk penghafal al-Quran, tunjangan biaya pendidikan Tahfiz gologan Fakir Miskin, dll.
CARA
PENYALURAN WAKAF PRODUKTIF BAITUL MAL MINA:
1. PENYERAHAN LANGSUNG
Para Pewakaf dapat menyerahkan dana wakaf langsung ke
Kantor Pusat Baitul Mal Mina (BMM) di Jl. AMD Manunggal No.80 Lamdom, Banda
Aceh 23244, INDONESIA . Khusus bagi dana yang diserahkan langsung, maka pewakaf
akan mendapatkan bukti penerimaan dana dari BMM sesuai dengan nilai nominal
penyerahan dan distempel asli. Dana yang diserahkan tersebut akan dimasukkan
dalam masing pos Wakaf Produktif yaitu: (1) Wakaf Tunai Pembelian Bangunan Baitul Mal Mina dan (2) Wakaf Tunai Produktif BMM
2. TRANSFER/SETOR TUNAI MELALUI REKENING BANK KETUA PENGURUS
BRI, No Rek (Akaun): 004301042412506 (SWIFT Cade: BRINIDJA)
BNI Syariah, No. Rek (Akaun): 0427172680, (Swift Code: SYNIIDJA)
Bank Aceh Syariah, No Rek (Akaun): 62002200105180,(Swift Code: PDACIDJ1)
CIMB Niaga SYARIAH, No Rek: 761968078600 (Swift Code: BNIAIDJA)
Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar.
INFO & KONFIRMASI LAYANAN WAKAF:
Telp/SMS/WhatsApp :
+62 812 6925 6161 (Ketua Pengurus BMM, a.n Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF)
+6281360634276 (Sekjen YPI Mina, a.n Ust. Muhammad Yusuf, SAg, MPd)
+62 813-6041 6343 (Bendahara YPI Mina, a.n Usth Saidah Rahmi, SAg),
Prosedur penyaluran dana di BMM dengan cara transfer sangat mudah yaitu dengan mentransfer dana sejumlah yang mampu dengan memasukkan kode pada ujung nilai transfer, misalnya Wakaf Tunai BMM sejumlah Rp 55,000 maka kode yang dilih adalah 2, jadi nilai tranfernya yaitu 55,002. Kemudian konfirmasi ke nomor di atas. kemudian pewakaf menunggu konfirmasi dari Pengurus BMM setelah jumlah dana tersebut di chek dan dicatat di list pewakaf.
2. TRANSFER/SETOR TUNAI MELALUI REKENING BANK KETUA PENGURUS
BRI, No Rek (Akaun): 004301042412506 (SWIFT Cade: BRINIDJA)
BNI Syariah, No. Rek (Akaun): 0427172680, (Swift Code: SYNIIDJA)
Bank Aceh Syariah, No Rek (Akaun): 62002200105180,(Swift Code: PDACIDJ1)
CIMB Niaga SYARIAH, No Rek: 761968078600 (Swift Code: BNIAIDJA)
Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar.
INFO & KONFIRMASI LAYANAN WAKAF:
Telp/SMS/WhatsApp :
+62 812 6925 6161 (Ketua Pengurus BMM, a.n Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF)
+6281360634276 (Sekjen YPI Mina, a.n Ust. Muhammad Yusuf, SAg, MPd)
+62 813-6041 6343 (Bendahara YPI Mina, a.n Usth Saidah Rahmi, SAg),
Prosedur penyaluran dana di BMM dengan cara transfer sangat mudah yaitu dengan mentransfer dana sejumlah yang mampu dengan memasukkan kode pada ujung nilai transfer, misalnya Wakaf Tunai BMM sejumlah Rp 55,000 maka kode yang dilih adalah 2, jadi nilai tranfernya yaitu 55,002. Kemudian konfirmasi ke nomor di atas. kemudian pewakaf menunggu konfirmasi dari Pengurus BMM setelah jumlah dana tersebut di chek dan dicatat di list pewakaf.
Dana wakaf dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan dan kelapangan, baik kecil maupun besar
dan dapat dilakukan berulang-ulang. Sebagaimana disampaikan sebelum ini bahwa dana yang diwakafkan tersebut (sedekah jariah) tidak akan berkurang sedikitpun dengan karena bersedekah.
***********************************
Kontributor & Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar,MA, CPIF
Email:ustazsofyangmail.com
***********************************
Kontributor & Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar,MA, CPIF
Email:ustazsofyangmail.com