Skip to main content

Wakaf Tunai Produktif Pembelian Bangunan Baitul Mal Mina




WAKAF TUNAI PRODUKTIF UNTUK PEMBELIAN BANGUNAN BAITUL MAL MINA  (BMM) UNTUK UMAT ISLAM GLOBAL



Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu Waqf, artinya menahan. Maksud dari menahan yaitu tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau tidak diwariskan. sedangkan menurut istilah yaitu menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian wakaf menurut mazhab Syafi’i dan Hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah SWT. Pengertian wakaf menurut mazhab Hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah Azza Wajalla, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
Sementara itu, menurut imam Abu Hanifah, wakaf adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual atau dihibahkan. Selanjutnya, menurut mazhab Maliki wakaf adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat
Sementara itu, pengertian wakaf menurut "Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 1977" adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam wakaf itu diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, Baitul Mal, Pondok Pesantren, Panti Asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits Shahih:

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi SAW yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya!" Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jadi, secara ketentuan syara’, wakaf bisa diartikan sebagai:
a. Harta yang ditahan haknya untuk diperjual belikan, diwariskan dan diwasiatkan.
b. Dikekalkan sumber atau pokoknya.
c. Manfaatnya digunakan untuk kebaikan khusus atau umum kepada umat dengan niat mendekatkan diri pewakaf kepada Allah SWT.
Dalam Islam semua bentuk kedermawanan berada dalam payung sedekah. Selanjutnya, untuk kejelasan bentuk atau penamaan dibedakan sesuai dengan fungsinya masing-masing seperti Wakaf, Zakat dan Infaq dan Sedekah. Wakaf sering pula disebut sedekah jariyah, karena secara singkat dan sederhana Wakaf dapat diartikan sebagai amalan yang menghasilkan PAHALA YANG TAK TERPUTUS meskipun si pemberi sedekah sudah meninggal. Sedekah berasal dari kata “shodaqatun” artinya sedekah, derma atau pemberian. Sedangkan jariyah artinya mengalir. Dengan demikian sedekah jariyah adalah memberikan harta/benda untuk kepentingan umum yang dapat dimanfaatkan secara terus menerus dengan niat ikhlas semata-mata karena Allah SWT. Banyak sekali contoh perbuatan yang termasuk sedekah jariyah. Misalnya mewakafkan tanah atau memberikan sumbangan untuk pembangunan Masjid, Mushalla, Baitul Mal, Rumah Sakit, pembuatan jalan dsb. Orang yang menyumbangkan hartanya untuk kegiatan seperti itu akan terus menerus menerima pahalanya selama fasilitas itu dimanfaatkan. Pahala terus mengalir walaupun ia telah meninggal dunia. Jadi dengan cara Wakaf, PAHALANYA TAK TERPUTUS MESKIPUN PEWAKAF SUDAH MENINGGAL.

Jenis harta yang dapat diwakafkan terbagi menjadi dua, yaitu wakaf bergerak dan wakaf tidak bergerak.


1. Wakaf Bergerak adalah sesuatu yang tidak kekal dan bisa berubah atau berpindah tempat seperti contoh dibawah ini :

• Uang
• Saham
• Hak Kekayaan Intelektual
• Surat berharga
• Logam Mulia
• Kendaraan

2. Wakaf Tidak Bergerak adalah sesuatu yang tertancap di bumi dan tidak dapat dipindah alihkan seperti contoh dibawah ini:

• Tanah
• Gedung
• Rumah
• Perkebunan/pertanian

Pengurus Baitul Mal Mina (BMM) yang merupakan Baitul Mal untuk Umat Islam Global, menguruskan Wakaf Tunai Produktif untuk:

1.Pembelian Bangunan Baitul Mal Mina, Kode 1 
2.Wakaf Tunai Produktif BMM, Kode 2 dimana bagian dari keuntungan perniagaan digunakan untuk peningkatan kapasitas Tahfiz Qur'an (Sarana dan Prasarana, Proses belajar-mengajar untuk bantuan Guru dan santri, Pengadaan Mushaf al-Qur'an/Kitab-kitab Tafsir dll serta tunjangan pendidikan tahfiz) baik di Darul Quran Mina maupun di lembaga-lembaga lain. Untuk bangunan Baitul Mal Mina nantinya tidak hanya berfungsi sebagai kantor BMM, juga beberapa lantai dapat digunakan juga untuk ruangan berbagai pelatihan yang memungkinkan/seminar/workshop/rapat-rapat diimana bagian keuntungan yang diperoleh dapat dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan ahsanu amala misalnya pengadaan mushaf al-Qur'an utk penghafal al-Quran, tunjangan biaya pendidikan Tahfiz gologan Fakir Miskin, dll.

CARA PENYALURAN WAKAF PRODUKTIF BAITUL MAL MINA:
1. PENYERAHAN LANGSUNG 
Para Pewakaf dapat menyerahkan dana wakaf langsung ke Kantor Pusat Baitul Mal Mina (BMM) di Jl. AMD Manunggal No.80 Lamdom, Banda Aceh 23244, INDONESIA . Khusus bagi dana yang diserahkan langsung, maka pewakaf akan mendapatkan bukti penerimaan dana dari BMM sesuai dengan nilai nominal penyerahan dan distempel asli. Dana yang diserahkan tersebut akan dimasukkan dalam masing pos Wakaf Produktif yaitu: (1) Wakaf Tunai Pembelian Bangunan Baitul Mal Mina dan (2) Wakaf Tunai Produktif BMM 

2. TRANSFER/SETOR TUNAI MELALUI REKENING BANK KETUA PENGURUS 


BRI, No Rek (Akaun): 004301042412506 (SWIFT Cade:  BRINIDJA)


BNI Syariah, No. Rek (Akaun): 0427172680, (Swift Code: SYNIIDJA)


Bank Aceh Syariah, No Rek (Akaun): 62002200105180,(Swift Code: PDACIDJ1)


CIMB Niaga SYARIAH, No Rek:  761968078600 (Swift Code: BNIAIDJA)

Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar.

INFO & KONFIRMASI LAYANAN WAKAF:

Telp/SMS/WhatsApp : 
+62 812 6925 6161 (Ketua Pengurus BMM, a.n Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF)
+6281360634276 (Sekjen YPI Mina, a.n Ust. Muhammad Yusuf, SAg, MPd)
+62 813-6041 6343 (Bendahara YPI Mina, a.n Usth Saidah Rahmi, SAg),

Prosedur penyaluran dana di BMM dengan cara transfer sangat mudah yaitu dengan mentransfer dana sejumlah yang mampu dengan memasukkan kode pada ujung nilai transfer, misalnya Wakaf Tunai BMM sejumlah Rp 55,000 maka kode yang dilih adalah 2, jadi nilai tranfernya yaitu 55,002. Kemudian konfirmasi ke nomor di atas. kemudian pewakaf menunggu konfirmasi dari Pengurus BMM setelah jumlah dana tersebut di chek dan dicatat di list pewakaf.


Dana wakaf dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan dan kelapangan, baik kecil maupun besar dan dapat dilakukan berulang-ulang. Sebagaimana disampaikan sebelum ini bahwa dana yang diwakafkan tersebut (sedekah jariah) tidak akan berkurang sedikitpun dengan karena bersedekah.

***********************************
Kontributor & Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar,MA, CPIF
Email:ustazsofyangmail.com

Popular posts from this blog

Zakat Uang

Zakat Uang Ceramah Agama Islam: Zakat Uang (Ustadz Erwandi Tarmizi,M.A)     *********************** zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang ke Lima. merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang sudah terpenuhi segala syarat-syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Juga dalam ayat, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik d...

Baitul Mal Mina (BMM)

Baitul Mal Mina (BMM) Profil, Misi dan Visi BMM   Program Kegiatan BMM    Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina   Youtube Baitul Mal Mina (BMM) Channel   Youtube (MP4) Video:  Ekonomi Islam - Fiqh Muamalat   Pengharaman Dosa Besar Riba (Usury) Zakat Infaq & Shadaqah   Artikel-Artikel ZISWAF: Artikel Ekonomi Islam -Fiqh Muamalah Artikel Zakat Artikel Infaq-Shadaqah   Artikel Wakaf   Artikel Dosa Besar Riba (Usury)   Alamat  HQ Baitul Mal Mina:   Jl.Moh Taher Lr Tgk Abd.Hamid No.6 , Lamcot,  Darul Imarah,  Aceh Besar,  Indonesia Telp/WA: +628116800552. e-mail: ustazsofyan@gmail.com Website: https://baitulmalmina.blogspot.com/2020/02/bmm.html

Definition, Effect and Ruling of Work That Helps With Riba

Definition, Effect and Ruling of Work That Helps With Riba Question: 1.  Definition of riba and ruling on work that helps with riba .  What is the definition of riba? If we take into account the fact that in most countries the economy is based on the principle of the circulation of capital, which includes lending, is accepting payment in that particular currency for any work regarded as an action that supports the riba-based system? Is using the currency of a state that is based on riba regarded as contributing to the usurious economy? Undoubtedly the employee in a riba-based bank plays a part in riba-based transactions one way or another, even if he is a security guard for the bank. Could you offer him a better job if you have anything to offer? 2.  Harmful Effect of Riba.   Why is Riba (Usury) forbidden? I need a convincing answer to give it to some of my brothers in town. Jazakum Allah alf Khair 3.  H...