Skip to main content

Akibat Menunda Membayar Zakat


Akibat Menunda Membayar Zakat Mal 



Pertanyaan:
- Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur?

- Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya

Jawab:Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun.
Jawaban Beliau,
هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي 
الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية
“Orang ini berdosa karena menunda zakat. Karena kewajiban seseorang adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak menundanya. Karena pada asalnya, semua kewajiban harus dikerjakan segera. Karena itu, orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini.”(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/211). Setelah taubat, apakah kewajiban zakatnya gugur?
Dalam ibadah zakat, ada 2 unsur:
[1] Beribadah kepada Allah
[2] Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya.
Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya: Ada orang yang tidak membayar zakat selema 5 tahun karena tidak punya perhatian dengan zakat. Sekarang dia bertaubat. Apakah kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jika belum gugur, apa yang harus dilakukan?
Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin:
الزكاة عبادة لله عز وجل وحق للفقراء ، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله، وحق الفقراء وغيرهم من أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات – كما جاء في السؤال – سقط عنه حق الله عز وجل لأن الله تعالى
“Zakat adalah ibadah kepada Allah dan menunaikan hak orang fakir. Ketika seseorang tidak membayar zakat, dia melanggar 2 hak, hak Allah dan hak orang fakir dan semua yang berhak menerima zakat. Jika dia bertaubat setelah 5 tahun – seperti yang disampaikan dalam pertanyaan – maka taubatnya menggugurkan hak Allah, karena Allah berfirman,
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ
“Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. as-Syura: 25)
Kemudian Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم ، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة التوبة ؛ لأن فضل الله واسع
Selanjutnya yang tersisa hak kedua, yaitu hak para penerima zakat, orang fakir dan yang lainnya. Sehingga TETAP WAJIB MENYERAHKAN ZAKAT kepada mereka. Dan bisa jadi dia mendapat pahala karena taubatnya sah. Karunia Allah sangatlah luas.
(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12 – no. 494).
Kemudian untuk pertanyaan yang kedua, dalam banyak hal tentang zakat kita lihat bahwa, zakat itu memberi, sehingga ada unsur “mengeluarkan” sesuatu. Diantaranya, firman Allah,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. al-Baqarah: 43).
Di ayat yang lain, Allah berfirman,
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
“Yaitu orang-orang yang menegakkan shalat dan menunaikan zakat..” (QS. al-Maidah: 117).
Dan ayat yang semisal dengan ini sangat banyak. Disebut menunaikan, karena ada yang dikeluarkan. Sementara mendiamkan uang yang ada di tempat orang lain, tidak termasuk mengeluarkan. Kembali kepada kasus yang ditanyakan.
Untuk memahami contoh kasusnya, kita simak ilustrasi berikut,
Di tahun 2010, Paijo pernah memberi utang ke Bejo senilai 3jt. Hingga 2017, Bejo belum mampu untuk membayarnya sepeserpun. Di tahun 2017, Paijo menghitung hartanya untuk zakat. Nilai zakat yang harus dibayarkan Paijo adalah 2,8jt. Bolehkah piutang Paijo pada Bejo dijadikan sebagai zakat?, sehingga utang Bejo diputihkan. Kasus semacam ini pernah ditanyakan ke Syaikh Ibnu Jibrin – rahimahullah –.
Jawaban beliau,
الصحيح أنه لا يجوز إسقاط الدين الذي في ذمة الغريم عند اليأس منه أو تأخره. مع نية احتسابه من الزكاة، لأن الزكاة مال يدفع إلى الفقراء لفقرهم وحاجتهم، لكن لو أعطي من الزكاة فردها على أهلها وفاء لما في ذمته جاز ذلك، إن لم يكن هناك قصد أو محاباة
“Yang benar, memutihkan utang yang menjadi tanggungan debitor, ketika tidak ada harapan bisa kembali, sementara masih ditagih, tidak boleh dijadikan sebagai zakat. Karena zakat itu menyerahkan harta kepada orang yang tidak mampu, karena dia membutuhkan. Namun, jika orang ini diberi zakat, lalu dia kembalikan ke muzakki sebagai pembayaran utang, hukumnya boleh. Selama tidak dimaksudkan di awal, atau ada kesepakatan di depan”. (Fatawa Ibnu Jibrin, volume 31 – no. 6)

Keterangan lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin,
ثبت في الصحيحين من حديث عبد الله بن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم  قال لمعاذ بن جبل حين بعثه إلى اليمن : ( أعلِمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم فتردّ على فقرائهم ) فبيّن صلى الله عليه وسلم  أن الزكاة شيء يؤخذ فيُردّ ، وعلى هذا فلا يجوز لك أن تسقط ديناً عمن هو عليه وتعتبره من الزكاة ، لأن إسقاط الدين ليس بأخذ وردّ .
وقد ذكر شيخ الإسلام هذه المسألة وقال : إنه لا يُجزئ إسقاط الدين عن زكاة العين بلا نزاع . ولكن لك أن تعطي هذا  المحتاج من زكاتك وتسد حاجته بما تعطيه من هذه الزكاة ، والدين الذي عليه يأتي به الله إن شاء الله فيما بعد .
فتاوى منار الإسلام للشيخ ابن عثيمين رحمه الله  ج/1 ص/309-310

Dari kasus Paijo dan Bejo,
Paijo boleh saja memutihkan utang Bejo senilai 3jt, namun tidak boleh dihitung sebagai pembayaran zakat. Karena zakat itu bentuknya “menyerahkan”, dan bukan mendiamkan uang. Namun, jika Paijo membayar zakat senilai 2,8jt, lalu Bejo membayar utangnya 2,8jt ke Paijo, hukumnya dibolehkan, selama tidak ada kesepakatan.
Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com). Editor: Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Importance of Sadaqa (Voluntary Charity) #1

Importance of Sadaqa (Voluntary Charity) #1 1.   The Parable of Spending in Allah’s Cause: Tafseer Ibn Kathir Sadaqa (Voluntary Charity in the Way of Allah) Tafseer Ibn Kathir – QS Al-Baqarah: 261 “The parable of those who spend their wealth in the way of Allah is that of a grain (of corn); it grows seven ears, and each ear has a hundred grains. Allah gives manifold increase to whom He wills. And Allah is All-Sufficient for His creatures’ needs, All-Knower .” This is a parable that Allah made of the multiplication of rewards for those who spend in His cause, seeking His pleasure. Allah multiplies the good deed ten to seven hundred times . Allah said,  The parable of those who spend their wealth in the way of Allah. Sa`id bin Jubayr commented, “Meaning spending in Allah’s obedience” . Makhul said that the Ayah means, “Spending on Jihad, on horse stalls, weapons and so forth” . The parable in the Ayah is more impressive on the heart than merely mentioning th