LEMBAGA ZAKAT Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan fungsi zakat sebagai ibadah maaliyah ijtimai’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi dan kemasyarakatan) yang mempunyai status dan peran penting dalam syari’at Islam. Di samping berdimensi transendental, zakat juga berdimensi horizontal. Karenanya, pengelolaan zakat melalui kelembagaan mutlak diperlukan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan peran zakat sebagai salah satu sumber perekonomian Islam dan bangsa. Kelembagaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang P engelolaan Z akat, meliputi Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat, yang memiliki tugas membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Baik BAZNAS maupun LAZ
Baitul Mal Mina (BMM) is One of Institution under Mina Islamic Development Foundation (MID Foundation) that focus on Collection of Zakat, infaq and Shadaqah as well as Waqf that Managed Professionally by Baitul Mal Mina, Spreading message of ZISWAF, Concept of Wealth in Islam, and The Prohibition of Riba (Usury)