Skip to main content

Apakah Akad Sudah Dianggap Sah Dengan Adanya Serah Terima Barang ?


SAHNYA AKAD

Oleh Prof. Dr. Abdullah al-Muslih; Prof. Dr. Shalah ash-Shawi; Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF (Editor)

Para ulama telah sepakat bahwa akad jual beli sudah dianggap sah dengan adanya pengucapan lafal perjanjian Ijab-Qabul. Namun mereka berbeda pendapat apakah perjanjian itu sah dengan sekedar adanya serah terima barang. Yakni seorang penjual menyerahkan barang dan pembeli menyerahkan uang bayarannya tanpa adanya ucapan dari salah seorang di antara mereka berdua. Kenyataan pada zaman modern sekarang ini, kedai online via perangkat komputer bisa dijadikan etalase barang-barang jualan dengan urutan tertentu. Lalu pembeli mengakses barang yang diinginkan dan memilih barang mana yang disukainya, kemudian ia mentransfer uang bayarannya di tempat yang sudah ditentukan. 

Kemudian Kedai Online akan mengirimkan kepadanya barang yang diinginkan dengan cara yang canggih pula. Pendapat yang benar menurut mayoritas ulama adalah bahwa jual beli semacam itu sah berdasarkan hal-hal berikut:

[1]. Hakikat dari jual beli yang disyariatkan adalah menukar harta dengan harta dengan dasar kerelaan hati dari kedua belah pihak, tidak ada ketentuan syar’i tentang harusnya lafal tertentu. Sehingga semuanya dikembalikan kepada adat kebiasaan.

[2]. Tidak terbukti adanya syarat ijab qabul secara lisan dalam nash-nash syariat. Kalau itu merupakan syarat, pasti sudah ada nash yang menjelaskannya.

[3]. Umat manusia telah terbiasa melakukan jual beli di pasar-pasar mereka dengan melakukan serah terima barang saja (tanpa penguapan lafal akad) di berbagai negeri dan tempat, tanpa pernah diingkari ajaran syariat. Sehingga itu sudah menjadi ijma (konsensus umat).


SYARAT-SYARAT PENGUCAPAN AKAD SERAH TERIMA

Pertama, Harus berada dalam satu lokasi. Karena ijab itu hanya bisa menjadi bagian dari akad bila ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat, bahwa kesamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi zaman. Akad itu bisa berlangsung melalui pesawat telepon. Dalam kondisi demikian, lokasi tersebut adalah masa berlangsungnya percakapan telepon. Selama percakapan itu masih berlangsung, dan line telepon masih tersambung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam lokasi akad. Al-Majma’ al-Fiqhiy pernah mendiskusikan persoalan melangsung-kan akad usaha melalui media komunikasi modern. 

Kalau akad usaha antara kedua belah pihak berlangsung sementara keduanya tidak berada dalam lokasi akad, masing-masing tidak melihat pihak lain dengan mata kepala sendiri, juga tidak mendengar suaranya, sementara media komunikasi yang menghubungkan antara keduanya adalah tulisan, surat, kedutaan atau delegasi, via telegram, surat kilat, faksimili, layar monitor komputer, dalam semua kondisi tersebut perjanjian dianggap sah, kalau ijab bisa sampai kepada pihak yang dituju, demikian juga qabul dari pihak yang lain.

Kalau akad antara kedua belah pihak sudah berlangsung pada satu waktu sementara keduanya berada di dua lokasi yang berjauhan, akad itu dilakukan dengan telepon dan faksimili, maka akad antara dua pihak tersebut dianggap sebagai akad antara dua orang yang hadir. Pada kondisi demikian diterapkan hukum asal yang ditetapkan oleh para ulama ahli fiqih yang tergabung dalam diskusi ini, tersebut dalam lampiran.

Kalau pihak yang menawarkan akad dengan media-media tersebut memberikan ijab dengan waktu tertentu, maka harus dijaga konsekuensi pada masa tertentu tersebut, tidak boleh diralat kembali. Semua kaidah-kaidah ini  tidak berlaku bagi akad nikah karena nikah mengharuskan adanya saksi, tidak juga berlaku untuk sharf (penukaran mata uang asing) karena ada syarat penyerahan barang langsung, juga tidak untuk jual beli as-Salm [cttn kaki:Pengecualian jual beli sharf dan salm masih perlu diperdebatkan. Karena semua media yang memungkinkan diberlangsungkannya transaksi dengan cara seperti itu juga bisa memberikan harga modal di muka dalam lokasi transaksi seperti pada jual beli salm, yakni dengan mentransfernya secara langsung ke rekening penjual melalui internet. Pemberian barang secara langsung juga dapat dilakukan seperti dalam jual beli sharf, karena ada syarat pembayaran harus dibayar di muka.Berkaitan dengan kemungkinan terjadinya pemalsuan dan penggelapan atau kekeliruan, harus dikembalikan kepada kaidah-kaidah umum untuk menetapkan perkara.


Kedua, Hal yang menjadi penyebab terjadinya ijab harus tetap ada hingga terjadinya qabul dari pihak kedua yang ikut dalam akad. Kalau ijab itu ditarik oleh pihak pertama, lalu datang qabul, itu dianggap qabul tanpa ijab, dan itu tidak ada nilainya sama sekali.

Ketiga, Tidak adanya hal yang menunjukkan penolakan atau pemunduran diri dari pihak kedua. Karena adanya hal itu membatalkan ijab. Kalau datang lagi penerimaan sesudah itu, sudah tidak ada gunanya lagi, karena tidak terkait lagi dengan ijab sebelumnya secara tegas sehingga akad bisa dilangsungkan.

(Disalin dengan sedikit pengeditan dari buku Ma La Yasa’ut Tajiru Jahluhu, edisi Indonesia Fikih Ekonomi Keuangan Islam oleh Prof. Dr. Abdullah al-Muslih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi, Penerjemah Abu Umar Basyir, Penerbit Darul Haq, Jakarta hlm. 30-32)

=====================
Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF, Alumnus Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Spesialisasi bidang Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam. Gelar Profesi CPIF (Chartered Professional in Islamic Finance) dari CIIF (Chartered Institute of Islamic Finance) yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Berguru dengan banyak ulama di Malaysia dan Indonesia. Dan diantara Ulama dunia pemegang Sanad al-Qur’an yang sudah berguru yaitu dengan Asy-Syaikh Sayyid Harun ad-Dahhab (Ulama Qira’at dari Univ. Al Azhar, Mesir), Syeikh al-Mukri Abdurrahman Muknis al-Laitsi (Guru al_Qur’an dari Dar al-Azhar, Mesir), dan Syaikh DR Said Thalal al-Dahsyan (Direktur Dar al-Qur’an al-Karim wa Sunnah, Palestina). Sekarang ini mengurus Baitul Mal Mina, NGO IndoCares, MTEC dan Darul Quran Mina. E-mail: ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Matematika Sedekah

MATEMATIKA SEDEKAH Berawal dari cerita bahwa Ustadg Yusuf Mansur menganjurkan Muslim melaksanakan Infaq/Sedekah di jalan Allah untuk mendapatkan tujuan baik yang diinginkan.. Contohnya: dalam situasi seseorang perlu segera menikahi namun kekurangan dana. Orang itu pun mengikut pesan itu mulai bersedekah berdasarkan jumlah nominal uang yang ia perlukan untuk membuat resepsi pernikahan nanti.  Film ‘Kun FayaKuun‘ yang dibuat oleh Ust. Yusuf Mansur bercerita tentang kehidupan seorang tukang kaca yang jauh dari mencukupi, namun tukang kaca itu tidak berputus asa dari rahmat Allah dan ia tetap bersedekah meskipun kekurangan.  Film ini sangat memberikan inspirasi seseorang untuk bersedekah. Dalam buku ‘The Miracle of Giving", Keajaiban Sedekah‘ yang ditulis oleh Ustadh Yusuf Mansur sendiri disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-An'am 6:160: " Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan j...

Agar Tidak Terus Menerus Hidup dengan Berhutang

AGAR TIDAK TERUS MENERUS HIDUP DENGAN BERHUTANG Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Moga dengan banyak bersyukur, kita akan terus ditambahkan nikmat lainnya danger bersyukur itu dimulai dari yang sedikit. Dari An-Nu’man bin Basyir  radhiyallahu ‘anhuma , Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “ Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak .” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Allah  Ta’ala  berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “ Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian .” (QS. Ibrahim: 7) Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتّ...

5 (Lima) Sahabat Terkaya yang Diberitakan Masuk Surga

5 (Lima) Sahabat Terkaya yang Diberitakan Masuk Surga Dalam  artikelnya,  Dr. Yusuf ibn Ahmad al Qasim berusaha melakukan riset perpustakaan sederhana untuk mencari tahu siapa saja para sahabat Rasulullah SAW yang memiliki kekayaan terbesar dan nilai asetnya.  Tertarik dengan artikel tersebut, di samping menerjemahkannya secara bebas, saya (Faishol) melakukan verifikasi ulang melalui sumber-sumber lain yang dijelaskan pada tempatnya serta menyusun urutan personal berdasarkan aset terbesar. Nilai kekayaan yang diungkap di sini adalah nilai aset  tarikah  yang ditinggalkan saat mereka wafat. 5 (Lima) Orang Sahabat Terkaya ‘Abdurrahman ibn ‘Awf Az-Zubayr ibn al ‘Awwam ‘Utsman ibn ‘Affan Thalhah ibn ‘Ubaydillah Sa’ad ibn Abi Waqqash 1. ‘Abdurrahman ibn ‘Awf  (44 SH – 32H / 580 – 652 M). Nilai kekayaan saat wafat  Rp. 6.212.688.000.000 ,- Kekayaan sahabat yang satu ini benar-benar membuat geleng-geleng kepala. Beliau adalah oran...