Skip to main content

Arti Penting Harta dalam Islam


ARTI PENTING HARTA DALAM ISLAM


Oleh: Ustadh. Ammi Nur Baits; Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF (Editor)

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Islam sangat menghargai apapun yang bermanfaat bagi manusia, termasuk diantaranya harta. Diantara buktinya, bisa kita lihat dalam kajian seputar dharuriyat al-khmas (5 hal yang mendesak), yang menjadi maqasid as-Syariah (tujuan dasar syariah). Diantara 5 hal yang mendesak adalah hifdzul mal (menjaga harta). Karena itu, harta dalam Islam tidak boleh disia-siakan. Karena itu, Allah mencela setiap tindakan penyia-nyiaan harta, seperti sikap mubadzir atau israf (boros).

Namun perlu dipahami, anjuran menghargai harta tidak sama dengan motivasi mengejar harta dan dunia. Bisa saja seseorang mengejar harta, namun di saat yang sama dia menggunakan harta itu untuk pemborosan yang sia-sia. Dan bahkan, kebanyakan mereka yang rakus dunia, hartanya dihambur-hamburkan untuk kehidupan glamor yang sia-sia. Selanjutnya kita akan melihat bagaimana semangat Islam dalam menghargai harta,

[1] Harta disebut al-khoir. Al-Khoir secara bahasa artinya kebaikan. Dan ada beberapa ayat dalam al-Qur'an yang menyebut harta dengan sebutan al-Khoir, diantaranya Firman Allah dalam QS. al-Adiyat: 8, “Manusia itu terhadap harta sangat rakus. Juga firman Allah dalam QS. al-Baqarah: 180: "Diwajibkan kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan khoir (harta yang banyak), agar berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf." Ibnu Abdil Barr mengatakan: Al-khoir di sini maknanya adalah harta, tidak ada perbedaan penndapat diantara ulama dalam tafsir ini. (at-Tamhid, 14/295). Kemudian Ibnu Abdil Bar menyebutkan 4 ayat lainnya dalam al-Qur'an yang menyebut harta dengan al-khoir: 2 ayat di atas, lalu QS. Shad: 32, dan QS. an-Nur: 33.

Mengapa disebut al-Khoir?. Khoir artinya baik, lawannya kata Syarr, yang artinya keburukan. Sehingga jangan sampai, karena salah dalam menggunakan, al-khoir (kebaikan) berubah menjadi as-Syarr (keburukan). Menurut al-Hakim at-Turmudzi dalam Nawadir al-Ushul: “Harta pada asalnya merupakan pendukung bagi para hamba untuk urusan agama mereka. Dengan harta mereka bisa shalat, puasa, zakat, atau sedekah. fisik tidak bisa tegak kecuali dengan harta. Amal anggota badan hanya bisa terlaksana dengan harta… karena itu, harta dengan semua karakter yang kita sebutkan, layak untuk disebut al-khoir, karena banyak kebaikan bisa terlaksana dengan harta. (Nawadir al-Ushul, 4/91).

[2] Harta disebut mal Allah (harta dari Allah). Allah perintahkan agar kita membantu orang yang membutuhkan harta, terutama budak yang ingin merdeka. Allah berfirman dalam QS An-Nuur 33: "Berikanlah kepada mereka harta Allah yang telah Allah berikan kepada kalian." Allah menyebut harta dalam ayat di atas dengan mal Allah (harta Allah). Agar kita memahami bahwa harta itu amanah yang diberikan Allah kepada kita, sehingga jangan sampai harta itu disia-siakan.

[3] Orang bodoh menurut al-Qur'an – mereka yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar. Allah melarang kita memberikan harta kepada orang bodoh, meskipun itu miliknya. Sehingga bagi orang bodoh, harta itu harus ada yang menjaganya. Allah berfirman dalam QS. an-Nisa: 5: “Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang bodoh, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)". Disebut sufaha’ (bodoh) karena belum sempurna akalnya. Mereka adalah orang yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar. Sehingga orang kaya yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar, dia termasuk kategori bodoh menurut al-Qur'an.

[4] Larangan israf dan tabdzir. Allah menyebut pelaku tabdzir sebagai temannya setan. Dan Allah tidak mencintai orang yang suka israf (boros). Allah berfirman dalam QS. al-Isra: 26-27: “Janganlah melakukan tindakan tabdzir, sesungguhnya para mubadzir itu temannya setan". Allah juga berfirman dalam QS. al-An’am: 14: “Janganlah bersikap boros, sesungguhnya Allah tidak mencintai orang yang boros".
Apa Beda Israf (boros) dengan Tabdzir?. Kesimpulan dari Ibnu Abidin, Al-Israf: "menggunakan harta untuk sesuatu yang benar, namun melebihi batas yang dibenarkan". Sedangkan Tabdzir: "menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar". (Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/759). Anda makan dengan hidangan berlebihan, itu namanya Israf. Sementara ketika anda menggunakan harta untuk maksiat, itu namanya Tabdzir.

[5] Penggunaan harta akan dihisab. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan bahwa HARTA AKAN DIHISAB . Tidak hanya dihisab untuk BAGAIMANA CARA MENDAPATKANNYA, tapi juga dihisab terkait BAGAIMANA CARA MENGGUNAKANNYA. Anda bisa menjamin harta yang Anda dapatkan halal. Tapi itu belum cukup. Ada tugas yang kedua, yaitu bagaimana menggunakan harta itu untuk sesuatu yang benar. Dalam hadis dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kaki seorang hamba di hari kiamat tidak akan bergeser sampai dia ditanya tentang (beberapa hal, diantaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan" (HR. Turmudzi 2602, ad-Darimi 546 dan statusnya hasan).
[6] Maksimalkan untuk mendukung Taqwa. Harta ketika dipegang oleh orang yang tidak memiliki taqwa bisa berpotensi bahaya. Karena itu, beliau menyarankan, siapa yang siap kaya, harus siap bertaqwa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak masalah adanya kekayaan bagi orang yang bertaqwa. (Ahmad 23158 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Bahkan sampaipun ketika kita hendak memberikan harta ke orang lain, upayakan memilih orang yang bertaqwa. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan mengambil teman dekat kecuali orang mukmin, dan jangan makan makananmu kecuali orang yang bertaqwa." (HR. Ahmad 11337 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa kita dilarang memberi makan orang yang tidak bertaqwa. Kita boleh memberi makan orang kafir, sebagaimana Allah memuji muslim yang memberi makan tawanan. Dan tawanan bagi para sahabat adalah orang kafir.

Allah berfirman dalam QS. al-Insan 8: "Mereka memberi makanan yang paling dia sukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan". Lalu apa makna hadis ini? Sebagian ulama – seperti Imam Ibnu Baz, Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dan yang lainnya – memahami, maksud dari hadis ini adalah perbanyaklah berteman dekat dengan orang yang bertaqwa. Karena ketika hartamu lari keluar, penerimanya adalah kawan dekatmu. Ketika menerima harta kita adalah orang yang rajin menghafal al-Qur'an, maka harta yang kita berikan kepada mereka akan berubah menjadi amalan hafalan al-Qur'an. Demikian pula ketika harta itu kita berikan kepada orang soleh lainnya.Demikian, Allahu a’lam.
======================
* Ust. Ammi Nur Baits,  Alumnus Jurusan Fikih dan Ushul Fikih, Madinah International University. Beliau sangat aktif menulis dan berdakwah. Salah satu yang diasuhnya adalah rubrik Konsultasi Syariah.
Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF, Alumnus Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Spesialisasi bidang Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam. Gelar Profesi CPIF (Chartered Professional in Islamic Finance) dari CIIF (Chartered Institute of Islamic Finance) yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Berguru dengan banyak ulama di Malaysia dan Indonesia. Dan diantara Ulama dunia pemegang Sanad al-Qur’an yang sudah berguru yaitu dengan Asy-Syaikh Sayyid Harun ad-Dahhab (Ulama Qira’at dari Univ. Al Azhar, Mesir), Syeikh al-Mukri Abdurrahman Muknis al-Laitsi (Guru al_Qur’an dari Dar al-Azhar, Mesir), dan Syaikh DR Said Thalal al-Dahsyan (Direktur Dar al-Qur’an al-Karim wa Sunnah, Palestina). Sekarang ini mengurus Baitul Mal Mina, NGO IndoCares, MTEC dan Darul Quran Mina. E-mail: ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ