Skip to main content

Bekerja di Usaha Yang Tidak Halal



HUKUM BEKERJA DI TEMPAT YANG TIDAK HALAL

Oleh: Ustaz Dr. Oni  Sahroni, M.A; 
Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF 

Pertanyaan: Bagaimana Pandangan fikih terhadap para pegawai atau karyawan  yang bekerja di tempat (usaha) yang tidak halal, seperti diskotik dan sejenisnya ? Bagaimana pandangan fikih juga terhadap pendapatannya?

Untuk melihat bagaimana pandangan Fiqh terhadap pegawai yang bekerja di sektor non-halal, terlebih dahulu kita buat tinjauan terhadap dana non-halal.Dana non-halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-mayru’). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan, beberapa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah tersebut yaitu usaha lembaga keuangan konvensional,  perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang. Kemudian, produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram atau penyedia barang-barang dan jasa yang merusak moral.Jika dijelaskan ulang, bekerja di usaha yang tidak halal tersebut adalah bekerja di perusahaan (entitas) yang bisnis utama usahanya tidak halal. Di antara kegiatan usahanya mengatur atau memperjualbelikan produk yang tidak halal, baik haram karena fisik (seperti babi dan khamr) maupun haram karena nonfisik. Di antara contohnya adalah bekerja di (minuman keras dan asusila), usaha produksi (distribusi) narkoba, usaha produksi pornografi dan pornoaksi, usaha pencucian uang, transaksi korupsi dan sejenisnya. Menurut fikih, bekerja di usaha-usaha tersebut di atas itu tidak diperkenankan (HARAM) dalam Islam, termasuk setiap orang yang terlibat dalam usaha tersebut juga tidak diperkenankan dalam Islam.

Contohnya dalam masalah riba. Dari Jabir, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, Pemberi riba, pencatat, dan saksinya". Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka itu dosanya sama.’” (HR Muslim). Begitu pula dalam masalah risywah (Sogok/Suap),  dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap". (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). Begitu pula dalam bab-bab lain, Allah tidak hanya mengharamkan pelakunya langsung, tetapi juga pelaku tidak langsung. Sesuai dengan kaidah sad adz dzari'ah (meniadakan atau menutup jalan yang menuju kepada perbuatan yang terlarang).

Kesimpulan tersebut juga yang bisa dipahami dari pernyataan Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam Keputusannya no. 7/1/65, pada perteman ke-7 sebagai berikut: bahwa tidak ada perbedaan pendapat bahwa membeli saham pada perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan usaha yang haram, seperti transaksi ribawi,  memproduksi barang yang haram, jual beli barang yang haram. Pada prinsipnya, haram membeli saham pada perusahaan yang kadang- kadang melakukan  transaksi  yang haram seperti transaksi ribawi dan sejenisnya, walaupun kegiatan utama perusahaan tersebut itu  adalah usaha yang halal. (Qararat wa taushiyat majma al-fiqhi al-islami at-tabi’ li munadzamati al-mu’tamar al-islami, hal. 212). Di antara dalil (istisyhad) yang digunakan adalah kaidah fikih berikut: Jika ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram. Sesuai kaidah fikih ini, jika dana halal bercampur dengan dana haram, maka hukum haram lebih diunggulkan dan menjadi hukum keseluruhan dana tersebut. (al-Asybah wa an-nadzair, as-Suyuthi dan al-Mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah, 8/76).

Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa bekerja di perusahaan (entitas) yang bisnis utama usahanya tidak halal sebagaimana contoh-contoh tersebut di atas itu tidak diperkenankan dalam Islam. Selanjutnya berikhtiarlah mencari usaha (maisyah) yang halal, agar pendapatan menjadi berkah.Wallahu a'lam.
===========================
Ustaz DR. Sahroni, MA adalah Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Beliau adalah Doktor Pertama Indonesia di Bidang Fiqh Muqarin Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir

Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF, Alumnus Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Spesialisasi bidang Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam. Gelar Profesi CPIF (Chartered Professional in Islamic Finance) dari CIIF (Chartered Institute of Islamic Finance) yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Berguru dengan banyak ulama di Malaysia dan Indonesia. Diantara Ulama Dunia Pemegang Sanad al-Qur’an yang diambil ilmunya yaitu Asy-Syaikh Sayyid Harun ad-Dahhab (Ulama Qira’at dari Univ. Al Azhar, Mesir), Syeikh al-Mukri Abdurrahman Muknis al-Laitsi (Guru al_Qur’an dari Dar al-Azhar, Mesir), dan Syaikh DR Said Thalal al-Dahsyan (Direktur Dar al-Qur’an al-Karim wa Sunnah, Palestina). Sekarang ini mengurus Baitul Mal Mina, NGO IndoCares, MTEC dan Darul Quran Mina. E-mail: ustazsofyan@gmail.com



Popular posts from this blog

Matematika Sedekah

MATEMATIKA SEDEKAH Berawal dari cerita bahwa Ustadg Yusuf Mansur menganjurkan Muslim melaksanakan Infaq/Sedekah di jalan Allah untuk mendapatkan tujuan baik yang diinginkan.. Contohnya: dalam situasi seseorang perlu segera menikahi namun kekurangan dana. Orang itu pun mengikut pesan itu mulai bersedekah berdasarkan jumlah nominal uang yang ia perlukan untuk membuat resepsi pernikahan nanti.  Film ‘Kun FayaKuun‘ yang dibuat oleh Ust. Yusuf Mansur bercerita tentang kehidupan seorang tukang kaca yang jauh dari mencukupi, namun tukang kaca itu tidak berputus asa dari rahmat Allah dan ia tetap bersedekah meskipun kekurangan.  Film ini sangat memberikan inspirasi seseorang untuk bersedekah. Dalam buku ‘The Miracle of Giving", Keajaiban Sedekah‘ yang ditulis oleh Ustadh Yusuf Mansur sendiri disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-An'am 6:160: " Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan j...

Agar Tidak Terus Menerus Hidup dengan Berhutang

AGAR TIDAK TERUS MENERUS HIDUP DENGAN BERHUTANG Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Moga dengan banyak bersyukur, kita akan terus ditambahkan nikmat lainnya danger bersyukur itu dimulai dari yang sedikit. Dari An-Nu’man bin Basyir  radhiyallahu ‘anhuma , Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “ Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak .” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Allah  Ta’ala  berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “ Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian .” (QS. Ibrahim: 7) Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتّ...

5 (Lima) Sahabat Terkaya yang Diberitakan Masuk Surga

5 (Lima) Sahabat Terkaya yang Diberitakan Masuk Surga Dalam  artikelnya,  Dr. Yusuf ibn Ahmad al Qasim berusaha melakukan riset perpustakaan sederhana untuk mencari tahu siapa saja para sahabat Rasulullah SAW yang memiliki kekayaan terbesar dan nilai asetnya.  Tertarik dengan artikel tersebut, di samping menerjemahkannya secara bebas, saya (Faishol) melakukan verifikasi ulang melalui sumber-sumber lain yang dijelaskan pada tempatnya serta menyusun urutan personal berdasarkan aset terbesar. Nilai kekayaan yang diungkap di sini adalah nilai aset  tarikah  yang ditinggalkan saat mereka wafat. 5 (Lima) Orang Sahabat Terkaya ‘Abdurrahman ibn ‘Awf Az-Zubayr ibn al ‘Awwam ‘Utsman ibn ‘Affan Thalhah ibn ‘Ubaydillah Sa’ad ibn Abi Waqqash 1. ‘Abdurrahman ibn ‘Awf  (44 SH – 32H / 580 – 652 M). Nilai kekayaan saat wafat  Rp. 6.212.688.000.000 ,- Kekayaan sahabat yang satu ini benar-benar membuat geleng-geleng kepala. Beliau adalah oran...