Skip to main content

Bekerja di Usaha Yang Tidak Halal



HUKUM BEKERJA DI TEMPAT YANG TIDAK HALAL

Oleh: Ustaz Dr. Oni  Sahroni, M.A; 
Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF 

Pertanyaan: Bagaimana Pandangan fikih terhadap para pegawai atau karyawan  yang bekerja di tempat (usaha) yang tidak halal, seperti diskotik dan sejenisnya ? Bagaimana pandangan fikih juga terhadap pendapatannya?

Untuk melihat bagaimana pandangan Fiqh terhadap pegawai yang bekerja di sektor non-halal, terlebih dahulu kita buat tinjauan terhadap dana non-halal.Dana non-halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-mayru’). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan, beberapa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah tersebut yaitu usaha lembaga keuangan konvensional,  perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang. Kemudian, produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram atau penyedia barang-barang dan jasa yang merusak moral.Jika dijelaskan ulang, bekerja di usaha yang tidak halal tersebut adalah bekerja di perusahaan (entitas) yang bisnis utama usahanya tidak halal. Di antara kegiatan usahanya mengatur atau memperjualbelikan produk yang tidak halal, baik haram karena fisik (seperti babi dan khamr) maupun haram karena nonfisik. Di antara contohnya adalah bekerja di (minuman keras dan asusila), usaha produksi (distribusi) narkoba, usaha produksi pornografi dan pornoaksi, usaha pencucian uang, transaksi korupsi dan sejenisnya. Menurut fikih, bekerja di usaha-usaha tersebut di atas itu tidak diperkenankan (HARAM) dalam Islam, termasuk setiap orang yang terlibat dalam usaha tersebut juga tidak diperkenankan dalam Islam.

Contohnya dalam masalah riba. Dari Jabir, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, Pemberi riba, pencatat, dan saksinya". Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka itu dosanya sama.’” (HR Muslim). Begitu pula dalam masalah risywah (Sogok/Suap),  dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap". (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). Begitu pula dalam bab-bab lain, Allah tidak hanya mengharamkan pelakunya langsung, tetapi juga pelaku tidak langsung. Sesuai dengan kaidah sad adz dzari'ah (meniadakan atau menutup jalan yang menuju kepada perbuatan yang terlarang).

Kesimpulan tersebut juga yang bisa dipahami dari pernyataan Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam Keputusannya no. 7/1/65, pada perteman ke-7 sebagai berikut: bahwa tidak ada perbedaan pendapat bahwa membeli saham pada perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan usaha yang haram, seperti transaksi ribawi,  memproduksi barang yang haram, jual beli barang yang haram. Pada prinsipnya, haram membeli saham pada perusahaan yang kadang- kadang melakukan  transaksi  yang haram seperti transaksi ribawi dan sejenisnya, walaupun kegiatan utama perusahaan tersebut itu  adalah usaha yang halal. (Qararat wa taushiyat majma al-fiqhi al-islami at-tabi’ li munadzamati al-mu’tamar al-islami, hal. 212). Di antara dalil (istisyhad) yang digunakan adalah kaidah fikih berikut: Jika ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram. Sesuai kaidah fikih ini, jika dana halal bercampur dengan dana haram, maka hukum haram lebih diunggulkan dan menjadi hukum keseluruhan dana tersebut. (al-Asybah wa an-nadzair, as-Suyuthi dan al-Mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah, 8/76).

Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa bekerja di perusahaan (entitas) yang bisnis utama usahanya tidak halal sebagaimana contoh-contoh tersebut di atas itu tidak diperkenankan dalam Islam. Selanjutnya berikhtiarlah mencari usaha (maisyah) yang halal, agar pendapatan menjadi berkah.Wallahu a'lam.
===========================
Ustaz DR. Sahroni, MA adalah Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Beliau adalah Doktor Pertama Indonesia di Bidang Fiqh Muqarin Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir

Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF, Alumnus Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Spesialisasi bidang Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam. Gelar Profesi CPIF (Chartered Professional in Islamic Finance) dari CIIF (Chartered Institute of Islamic Finance) yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Berguru dengan banyak ulama di Malaysia dan Indonesia. Diantara Ulama Dunia Pemegang Sanad al-Qur’an yang diambil ilmunya yaitu Asy-Syaikh Sayyid Harun ad-Dahhab (Ulama Qira’at dari Univ. Al Azhar, Mesir), Syeikh al-Mukri Abdurrahman Muknis al-Laitsi (Guru al_Qur’an dari Dar al-Azhar, Mesir), dan Syaikh DR Said Thalal al-Dahsyan (Direktur Dar al-Qur’an al-Karim wa Sunnah, Palestina). Sekarang ini mengurus Baitul Mal Mina, NGO IndoCares, MTEC dan Darul Quran Mina. E-mail: ustazsofyan@gmail.com



Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ