Skip to main content

Belanja di Jalan Allah


BELANJA DI JALAN ALLAH



“Sesungguhnya sedekah itu tidak akan akan berkurang tetapi akan bertambah, bertambah dan bertambah” (Al-Hadist)

Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, suatu agama yang di dalamnya terdapat rasa cinta dan kasih sayang yang merupakan salah satu sifat Allah SWT yaitu Ar-Rahman dan Ar-Rahim dan juga merupakan pembuktian dari arti kata Islam itu sendiri yaitu keselamatan. Oleh karena itu, tidaklah benar jika ada seorang manusia yang mengaku beragama Islam tetapi tidak ada rasa empati yaitu mampu merasakan penderitaan saudaranya sendiri yang dengannya orang lain akan merasa tidak merasa aman, selamat bila berada disisinya.

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kedudukan manusia sebagai makhluk sosial sehingga para pemeluk agama Islam diajarkan untuk tidak memiliki sikap angkuh, sombong, ‘dingin’, serta membiarkan saudara-saudaranya khususnya fakir miskin merasa hidup sendiri, meski berada di tengah hiruk pikuk kehidupan manusia. Islam juga memberikan rambu-rambu kepada para pemeluknya untuk saling menghormati, mengasihi dan mempunyai "sikap yang toleran terhadap sesama". Dalam salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW bersabda bahwa “tidaklah sempurna iman seseorang sebelum dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri”.

Salah satu manifestasi dari cinta kasih kepada sesama adalah SEDEKAH. Bahkan didalam Islam sedekah bisa bermacam-macam baik harta ataupun lainnya, bahkan Rasul bersabda bahwa senyum seorang muslim terhadap yang lainnya merupakan sedekah. Harta juga merupakan salah satu rezki yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia sebagai amanat yang harus dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dan juga manusia diberikan kepercayaan sebagai kran penyalur rezeki itu untuk yang lainnya.

Allah SWT berfirman, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah SWT berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah SWT segala warisan di langit dan di bumi. Dan Allah SWT mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran (3): 180).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Nabi Muhammad mengutus Mu’adz ke Yaman dan berpesan kepadanya agar memberi tahu kepada umat Islam di sana bahwa Allah SWT memerintahkan bersedekah (zakat) dari kekayaan mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka. (Shahih Bukhari).

Dalam hadist di atas diterangkan bahwa Rasulullah SAW mengutus sahabatnya untuk mengambil harta dari orang-orang kaya agar mereka menyadari di dalam setiap harta yang mereka punyai terdapat hak orang lain yang tidak mampu. Jelaslah, bahwa setiap manusia senantiasa membawa hak orang lain di dalam harta yang didapatkan-nya, dan ini harus disadari oleh setiap individu agar roda kehidupan yang sedang dijalani bisa membawa manfaat bagi sesama.

Sedekah bukan saja sebagai sarana bentuk rasa peduli dan empati kita kepada sesama, tetapi sedekah juga merupakan sarana untuk mendapatkan nilai tambah yang berupa pahala bagi setiap individu yang mengerjakannya. Bahkan menurut hadist di atas bahwa dengan bersedekah harta yang kita punyai tidak akan pernah berkurang tetapi senantiasa bertambah, bertambah dan terus bertambah dan juga sedekah merupakan pengikat rezki kita. Allah SWT berfirman, “Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai yang dimana pada setiap tangkainya terdapat seratus biji.” (QS Al-Baqarah (2) : 261).
Pada ayat ini jelaslah bahwa Allah SWT menjamin kepada setiap manusia yang menafkahkan hartanya dijalan-Nya dengan jaminan bahwa apa yang telah dikeluarkan akan diganti dengan berlipat ganda sehingga tidak ada jaminan bahwa orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah akan jatuh miskin tetapi akan ditambah terus menerus hartanya.

Kalau kita membaca sejarah tentang Siti Khadijah yaitu istri Rasulullah yang pertama, walaupun beliau termasuk orang yang kaya raya dan terpandang pada masa itu tetapi beliau sangat menyayangi orang-orang miskin walaupun Islam belum dideklarasikan oleh suaminya yaitu Rasulullah sehingga dalam salah satu pesan terakhirnya kepada Rasulullah yaitu hendaklah menyayangi orang-orang yang serba kekurangan didalam hartanya dan ketika Islam telah dideklarasikan maka beliau mengeluarkan seluruh hartanya untuk kemajuan Islam.
Maka, bersedekah menjadi begitu penting ketika nilai sedekah itu kita pahami sebagai berikut : 

Pertama, dengan sedekah bisa menghapus batasan-batasan pembeda dan menghilangkan jurang pemisah antara yang kaya dan miskin sehingga menimbulkan rasa kasih sayang, hormat menghormati, dsb. 

Kedua, sedekah mendorong seseorang khususnya mereka yang memiliki harta yang berlebih untuk senantiasa menjaga kesucian harta dan jiwanya karena salah satu fungsi dari sedekah adalah menyucikan harta dan jiwa kita.

Ketiga, bersedekah berarti telah memenuhi kewajiban sebagai muslim sehingga terjaminlah harta-harta itu dari manfaatnya di dunia dan akhirat. 
Allahu a’lam bishawab.

*********************************
Oleh : Abu Rifa; Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ