HUKUM MENGINVESTASIKAN DANA ZAKAT
Oleh: Kardita Kintabuwana, Lc, MA; Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF (Editor)
Topik investasi dana zakat merupakan topik penting yang menjadi perhatian para praktisi maupun pemikir zakat kontemporer saat ini. Berbagai diskusi, simposium maupun seminar di kalangan lembaga zakat negara-negara Islam, kerap digelar. Fenomena ini mengindikasikan betapa perkembangan ekonomi modern yang menuntut adanya investasi dan pertumbuhan dana mulai mempengaruhi pola pikir para praktisi zakat karena zakat sebagai salah satu instrumen penting dalam peningkatan kesejahteraan umat, sehingga perlu dikelola lebih baik dan berdaya guna.
Bagaimana jika investasi dilakukan oleh calon muzakki? Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum dasar dari membayar zakat adalah bersegera (fauriyyah), bukan bisa ditangguhkan (al-Tarakhi). Karenanya menunda-nunda pembayaran zakat oleh calon muzakki itu tidak diperbolehkan, termasuk dengan cara investasi sekalipun. Hanya sebagian kecil ulama semisal al-Jassas yang menyatakan bahwa hukum dasar membayar zakat bersifat mutlak sehingga tidak ditentukan kapan dan tempat penunaiannya itu. Karena bersifat mutlak, maka dibolehkan muzzaki menangguhkannya dalam tempo yang diperbolehkan.
Bagaimana hukum investasi zakat yang sudah di tangan imam atau yang mewakilinya? Sebagian ulama semisal Wahbah Zuhaily, Abdullah Nashih Ulwan, Muhamad Atha’ al-Sayyid dan Syekh Taqy Utsmany menyatakan keharaman investasi dana zakat. Argumen kelompok ini sebagai berikut:
Pertama, Investasi dana zakat dalam bentuk apapun menangguhkan sampainya pembagian harta kepada yang berhak, padahal pembayaran zakat itu sendiri harus fauriyyah.
Kedua, Investasi dana zakat dalam bentuk apapun mengancam adanya kerugian atau kerusakan karena bisnis hanya akan mengenal satu dari dua kemungkinan, untung atau merugi.
Ketiga, Investasi dana zakat dalam bentuk apapun akan menyedot dana operasional lebih banyak dari dana zakat terkumpul itu sendiri. Keempat, Investasi dana zakat dalam bentuk apapun menyebabkan hilangnya kepemilikan harta secara personal karena semua dana hak asnaf berupa kepemilikan kolektif. Ini tentu bertentangan dengan pendapat jumhur fuqaha yang mensyaratkan adanya kepemilikan harta yang sempurna bagi mustahik saat pembayaran zakat. Kelima, Peran imam atau yang mewakilinya hanyalah kolektor, bukan manager pengelolaan.
Sementara menurut jumhur ulama semisal Yusuf Qaradawi, Abdul Fattah Abu Guddah, Abdul Aziz Khayyath, Abdus Salam Ibady, Muhamad Salih, Mustafa Al-Zarqa dan Hasan Abdullah al-Amin, hukum menginvestasikan dana zakat adalah halal. Argumen jumhur ini adalah sebagai berikut. Mustafa al-Zarqa mengatakan, ”Investasi adalah pengelolaan harta untuk meraih keuntungan. Maka dana zakat bisa diinvestasikan dalam bentuk apapun selama dikelola oleh tangan-tangan profesional” (Majalah al-Majma al-Fiqhy al-Islamy, no. III juz 4 h. 404).
Yusuf Al-Qardawi juga berpendapat, ”Berdasarkan madzhab yang paling sahih, bisa dikatakan bahwa lembaga zakat boleh menginvestasikan dana zakat yang diterima secara melimpah dalam bentuk apapun seperti ruko dan yang sejenisnya. Hasil yang didapat dari investasi tersebut bisa disalurkan kepada para mustahik secara periodik. Bentuk investasi dana zakat itu tidaklah boleh dijual dan dialihkan kepemilikannya sehingga menjadi bentuk setengah wakaf” (Yusuf Qardawi, Atsar al-Zakat lil afrad wa al-mujtamaat, paper dalam seminar Zakat I tahun 1984).
Menurut jumhur, alasan pembolehan investasi dana zakat ini adalah sebagai berikut.
Pertama, Nabi dan para khulafaur rasyidin pernah menginvestasikan dana-dana zakat berupa onta dan kambing. Berdasarkan riwayat Anas bin Malik, Nabi pernah meminum susu dari hewan-hewan ternak zakat di Madinah yang kesemuanya itu ditempatkan ditempat peternakan khusus dengan diurus para pengembala yang digaji sehingga peternakan tersebut menghasilkan pengembangan ternak secara signifikan". (HR Bukhari). Berdasarkan riwayat Zaid bin Aslam, hal serupa pernah dilakukan Umar ketika meminum susu dari ternak-ternak hasil zakat yang dikembangkan. Pendapat yang mengatakan bahwa pembayaran zakat itu harus segera, itu berlaku bagi muzakki, bukan imam atau lembaga pengelolanya.
Kedua, Perluasan arti ”fi sabilillah” yang diartikan segala bentuk kebaikan seperti membangun benteng, merenovasi masjid, membangun pabrik dan lain-lain seperti yang dinukil al-Razy dalam tafsirnya (Juz 16 h. 115). Jika pengalokasian dana zakat dalam bentuk kebaikan apapun, maka investasi dalam bentuk perdagangan dan pabrik tentu lebih utama karena bisa mendatangkan keuntungan bagi para mustahik itu sendiri. Hal ini diperkuat oleh pendapat al-Nawawi yang menyatakan bahwa imam boleh menyalurkan dana zakat secara langsung atau tidak langsung melalui penyewaan atau investasi bentuk apapun (Al-Nawawi, al-Majmu jilid 6 h. 160).
Ketiga, hadits-hadits tentang anjuran bekerja dan menginvestasikan property apapun yang dimiliki seseorang, seperti dalam hadits riwayat Anas dalam sunan Abu Daud.
Keempat, mengqiyaskan kepada bolehnya menginvestasikan harta anak yatim oleh para walinya, sebagaimana sabda nabi,”Carilah keuntungan dari harta anak yatim yang tidak akan ada kewajiban sedekah atasnya”. (HR al-Baihaqi).
Kelima, berpijak pada konsep istihsan, maka kendati secara eksplisit tidak ditemukan anjuran investasi secara langsung, tetapi adanya situasi dan kebutuhan modern saat ini, maka investasi dana zakat ini sangat bermanfaat terutama bagi para mutshik. Nampak sekali adanya aspek kemaslahatan yang besar jika dana zakat bisa dikelola melalui investasi yang cerdas.
==========================
* Ust. Kardita Kintabuwana, Lc, MA. Alumnus Jami’ah Al Islamiyah
Madinah (S1), International Islamic University Malaysia (S2), Saat ini sedang
menyelesaikan program Doctorl di UIN Jakarta. Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat. Author dawatuna.com
* Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF, Alumnus Akademi
Pengajian Islam, Universiti Malaya, Spesialisasi
bidang Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam. Gelar Profesi CPIF (Chartered
Professional in Islamic Finance) dari CIIF (Chartered Institute of Islamic
Finance) yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Berguru dengan banyak ulama di Malaysia dan Indonesia. Dan diantara
Ulama dunia pemegang Sanad al-Qur’an yang sudah berguru yaitu dengan Asy-Syaikh
Sayyid Harun ad-Dahhab (Ulama Qira’at dari Univ. Al Azhar, Mesir), Syeikh
al-Mukri Abdurrahman Muknis al-Laitsi (Guru al_Qur’an dari Dar al-Azhar,
Mesir), dan Syaikh DR Said Thalal al-Dahsyan (Direktur Dar al-Qur’an
al-Karim wa Sunnah, Palestina). Sekarang
ini mengurus Baitul Mal Mina, NGO IndoCares, MTEC dan Darul Quran Mina. E-mail:
ustazsofyan@gmail.com.