Arti Zakat menurut
bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam
Al-Qur'an dan Hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”
(QS. Al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103);
“Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi). Menurut istilah, dalam
kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu
dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan
kepada golongan tertentu. Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih
berpendapat bahwa INFAQ adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan),
baik untuk KEPENTINGAN PRIBADI, KELUARGA MAUPUN YANG LAINNYA. Sementara kata SEDEKAH
adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) DI JALAN ALLAH. Berbeda dengan zakat,
sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan batasan
tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan
tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
Penyebutan Zakat dalam al-Qur'an dapat dijumpai dalam QS. al-Baqarah
[2]: 43. Penyebutan Sedekah dapat dijumpai dalam (QS. at-Taubah [9]: 104). Penyebutan Hak dapat
dijumpai dalam (QS. al-An’âm [6]: 141).Penyebutan Nafkah dapat dijumpai dalam
(QS. at-Taubah [9]: 34). Sementara penyebutan Al-‘Afwu (maaf) dapat dijumpai
dalam (QS. al-A’râf [7]: 199).
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan
menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu,
hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan
supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah
agama yang lurus” (QS. alBayyinah [98]: 5). Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara:
bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya;
mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan
berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
Zakat termasuk dalam kategori IBADAH WAJIB
(seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Qur'an dan
sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Ada berbagai macam Zakat yaitu:
a. Zakat Nafs (jiwa), disebut juga zakat
fitrah.
b. Zakat Mâl (harta).
Adapun Syarat-syarat Wajib Zakat yaitu:
a. Muslim. b. Berakal. c. Baligh d. Memiliki
harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
Berkenaan dengan Zakat Mal, menurut bahasa, kata “mâl”
berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia
untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, Mâl adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya. Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mâl
apabila memenuhi dua syarat berikut: 1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun,
dikuasai. 2. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya. Contohnya: rumah,
mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.
Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, seperti
udara dan sinar matahari tidaklah disebut mâl.
Syarat-syarat Harta yang wajib dizakati yaitu:
a. Kepemilikan sempurna atau Harta yang
dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk
mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut
berada di bawah kontrol dan kekuasaannya. Harta yang didapatkan melalui proses
kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdagangan yang
baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain WAJIB
DIKELUARKAN ZAKATNYA apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta
yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti harta yang diperoleh karena
penerapan Riba di bank-bank konvensional, koperasi, Perusahaan Leasing,
Penggadaian, harta karena hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib
dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA
PEMILIKNYA YANG SAH ATAU AHLI WARISNYA untuk bersih dari dosa dan pelakunya (semoga)
tidak mendapat azab neraka Allah. Wallahu a’lam.
b. Berkembang (produktif atau berpotensi
produktif). Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut
dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai
potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas,
perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar
adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
c. Mencapai nisab, yang dimaksud dengan nisab
adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib
zakat.
d. Melebihi kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok
adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup,artinya,
apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat
hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot
rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan
pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup
minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi. Syarat
ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar
minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang
mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk
menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa
semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman
sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan
pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah mengeluarkan
zakat karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan
kebutuhannya.
e. Terbebas dari utang. Orang yang mempunyai
utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib
zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat
menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat.
Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang
yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih
perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk
menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin
kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.
f. Kepemilikan satu tahun penuh (haul). Maksudnya
adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas
bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini
hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan
lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang
temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut,
seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.
Harta yang Wajib Dizakati yaitu
1. Binatang ternak, syarat-syaratnya adalah
sebagai berikut. Peternakan telah
berlangsung selama satu tahun; Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat
umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah); Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5
(lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan
sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.
2. Untuk Harta Perniagaan, syarat-syaratnya
adalah sebagai berikut. Muzakki harus
menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh
dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari
warisan dan hadiah. Muzakki berniat
untuk memperdagangkan komoditas tersebut; Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi
biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang; Kepemilikan telah
melewati masa satu tahun penuh.
3. Harta Perusahaan, perusahaan di sini maksudnya
adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang
terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama
kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab,
bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan
pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap
perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.
4. Hasil Pertanian, adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian,
umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias,
rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana
hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
5. Barang Tambang dan Hasil Laut, maksudnya
adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan
kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut,
yaitu: Semua barang tambang hasil kerja
eksploitasi kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta
ataupun pemerintah. Harta karun yang
tersimpan pada kedalaman tanah yang banyak dipendam oleh orangorang zaman
dahulu, baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang
dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi
yang tinggi. Hasil laut seperti mutiara,
karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.
6. Emas dan Perak. Emas dan Perak merupakan
logam mulia yang memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga
sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang
berlaku dari waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai
harta yang potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana,
souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta
wajib zakat. Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang
yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di
masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, seperti
tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria
penyimpanan emas dan perak. Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti
rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau
dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat
diuangkan. Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk
perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib
zakat.
7. Properti Produktif. Yang dimaksud adalah
harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai
material dari properti tersebut. Produktivitas properti diusahakan dengan cara
menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari
produktivitasnya. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut: Properti tidak dikhususkan sebagai komoditas
perniagaan; Properti tidak dikhususkan
sebagai pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya, seperti tempat tinggal dan
sarana transportasi untuk mencari rezeki; Properti yang disewakan atau dikembangkan
bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak.
Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%). Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan). Contoh: Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- . Hasil panen 5 ton beras. Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg Netto = 4.800 kg Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg
Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syakban. Sejak saat itu zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Selain untuk MEMBAHAGIAKAN FAKIR MISKIN pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk MEMBERSIHKAN DOSA-DOSA KECIL yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya. Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya WAJIB bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim). Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya. Bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah. Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan. Demikian juga kalau ada orang tua meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.
NISAB DAN KADAR ZAKAT untuk Harta Peternakan yaitu:
1. Unta Nisab unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya semakin bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya pun bertambah.
2. Sapi, Kerbau, dan Kuda Nisab kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi (kerbau dan kuda), ia telah terkena kewajiban zakat.
3. Kambing atau Domba Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, ia telah terkena kewajiban zakat.
4. Unggas (Ayam, Bebek, Burung) dan Ikan Nisab pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana unta, sapi, dan kambing, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat). Apabila seseorang beternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha tersebut digolongan ke dalam zakat perniagaan. Contoh: Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut: 1. Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 20.000.000,- 2. Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,- 3. Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,- 4. Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000, Jumlah Rp 37.000.000,- Utang jatuh tempo Rp (5.000.000). Saldo Rp 32.000.000,- Kadar zakat yang harus dibayarkan: 2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000. Catatan: Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.
2. Untuk Harta Perniagaan dan Perusahaan. Harta perniagaan adalah harta yang disiapkan untuk diperjualbelikan, baik dikerjakan oleh individu maupun kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Azas pendekatan zakat perniagaan adalah sebagai berikut:
a. Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa nisab zakat harta perniagaan adalah sepadan dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak. Ketetapan bahwa nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa haul sesuai dengan prinsip independensi tahun keuangan sebuah usaha. Zakat ini dihitung berdasarkan asas bebas dari semua kewajiban keuangan. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 dari nilai aset pada akhir tahun atau sama dengan 2,5%.
b. Nisab dan kadar zakat perusahaan dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun. Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini: (i). Kekayaan dalam bentuk barang. (ii). Uang tunai/bank, (iii). Piutang. Maka, yang dimaksud harta perniagaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi dengan kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
a. Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa nisab zakat harta perniagaan adalah sepadan dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak. Ketetapan bahwa nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa haul sesuai dengan prinsip independensi tahun keuangan sebuah usaha. Zakat ini dihitung berdasarkan asas bebas dari semua kewajiban keuangan. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 dari nilai aset pada akhir tahun atau sama dengan 2,5%.
b. Nisab dan kadar zakat perusahaan dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun. Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini: (i). Kekayaan dalam bentuk barang. (ii). Uang tunai/bank, (iii). Piutang. Maka, yang dimaksud harta perniagaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi dengan kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh: Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut: 1. Stock meubel 10 set seharga Rp 20.000.000,- 2. Uang tunai/bank Rp 20.000.000,- 3. Piutang Rp 5.000.000, Jumlah Rp 45.000.000,- Utang dan pajak Rp (5.000.000). Saldo Rp 40.000.000,- Besar zakat yang harus dibayarkan yaitu: 2,5% x Rp 40.000.000,- = Rp 1.000.000,-
3. Hasil Pertanian. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nisabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dan bunga, nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut, misalnya untuk Indonesia adalah beras. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air adalah 10%, tetapi apabila hasil pertanian diairi dengan disirami atau irigasi (ada biaya tambahan), zakatnya adalah 5% Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan.
4.Emas dan Perak atau Harta Simpanan. Nisab emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak). Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh: Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut: 1. Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,- 2. Uang tunai (di luar kebutuhan pokok) Rp 5.000.000,- 3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram 4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,- 5. Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram. Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut: 1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,- 2. Uang tunai Rp 5.000.000,- 3. Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000, Jumlah Rp 140.000.000,- 4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000) Saldo Rp 135.000.000,- Besar zakat yang harus dikeluarkan: 2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000.
Contoh: Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut: 1. Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,- 2. Uang tunai (di luar kebutuhan pokok) Rp 5.000.000,- 3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram 4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,- 5. Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram. Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut: 1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,- 2. Uang tunai Rp 5.000.000,- 3. Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000, Jumlah Rp 140.000.000,- 4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000) Saldo Rp 135.000.000,- Besar zakat yang harus dikeluarkan: 2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000.
Berkenaan dengan Zakat Profesi, dasar hukumnya yaitu Allah SWT berfirman, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. adz-Dzâriyât [51]: 19); “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. al-Hadîd [57]: 7); “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. al-Baqarah [2]: 267). Rasulullah saw bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani); “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi).
Hasil Profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti Pegawai Negeri, Pegawai swasta, Konsultan, Dokter, dan Notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak). Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat Profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni: (1) model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen), (2) model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%). Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Contoh menghitung zakat profesi sbb: Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bogor. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 5.000.000,-. 1. Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000,-2. Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif) Rp 3.654.000,- 3. Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),- 4. Zakat yang harus ditunaikan Rp 125.000,- Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%. 5. Jadi, Rp 5.000.000,- x 13 = Rp 65.000.000,- 6. Jumlah zakatnya adalah 65.000.000,- x 2.5% = Rp 1.625.000,-
Selanjutnya berkenaan dengan harta yang lain seperti Saham, apabila sebuah perusahaan sudah membayarkan kewajiban zakat hartanya, para pemilik saham tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakat dari kepemilikan saham. Namun, bila perusahaan tidak membayarkan kewajiban zakat hartanya, maka para pemilik saham wajib mengeluarkan zakat saham dengan perhitungan zakat sebagai berikut:
a. Apabila kepemilikan saham bertujuan untuk penerimaan deviden (laba perusahaan), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori aset keuangan. Yaitu, dengan ketentuan sebagai berikut: Jika pemilik saham dapat mengetahui nilai setiap saham dari total kekayaan perusahaan yang wajib zakat, si pemilik tersebut wajib membayar zakat kepemilikan sahamnya sebesar 2,5% dari nilai saham tersebut. Akan tetapi, jika si pemilik tidak dapat mengetahuinya, maka laba saham tersebut dengan aset keuangan lainnya harus digabungkan.
b. Seandainya kepemilikan saham bertujuan untuk diperjualbelikan (capital gain), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori zakat perniagaan. Contoh : Ibu Ani memiliki 500.000,- lembar saham PT. Abadi Jaya. Harga nominalnya Rp 5.000,- per lembar. Pada akhir tahun buku, tiap lembar saham memperoleh deviden Rp 500,-. Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut: 1. Nilai saham (book value) 500.000 x Rp 5.000,- Rp 2.500.000.000,- 2. Deviden (500.000 x Rp 500) Rp 250.000.000,- Total Rp 2.750.000.000,- Zakat yang dikeluarkan: 2,5% x Rp 2.750.000.000 = Rp 68.750.000,-
Berkenaan dengan rezeki yang diterima dengan tak terduga dan Undian (Kuis) Berhadiah, apabila Harta yang diperoleh sebagai “rezeki nomplok” (rezeki yang didapat tanpa usaha) tsb, atau memperoleh hadiah (yang tidak mengandung unsur judi, contoh: kita membeli sabun, tiba-tiba di dalamnya terdapat kupon yang berhadiah besar) merupakan salah satu sebab dari kepemilikian harta dan dapat dikiaskan dengan harta temuan (luqathah) atau rikâz. Maka, apabila perolehan harta itu mencapai nisab (setara 85 gram emas), harta tersebut dikenai zakat sebesar 20% yang harus dikeluarkan pada saat memperolehnya setelah dikurangi biaya administrasi, pajak, dan lain sebagainya. Contoh: Fitri memperoleh hadiah dari tabungan Ummat Bank Muamalat berupa voucher umrah seharga U$2000. Pajak undian ditanggung oleh pemenang. Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut: Nilai hadiah U$ 2.000 Pajak 20% x U$2000 U$ 400 Total penerimaan U$ 1.600 Zakat 20% x U$ 1.600 U$ 320 Asumsi dolar pada saat itu Rp 9.500,-/dollar
Selanjutnya berkenaan dengan Zakat fitrah, yang disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syakban. Sejak saat itu zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Selain untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya. Para ulama bersepakat bahwa ZAKAT FITRAH ITU HUKUMNYA WAJIB bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim). Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya. Bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah. Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan. Demikian juga kalau ada orang tua meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir di bulan Ramadan, zakat fitrahnya wajib pula dibayarkan.
Berkenaan dengan Kadar Zakat Fitrah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan para ulama lain sepakat bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar satu sha’ (di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg) kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan. Imam Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Namun, ukuran satu sha’ menurut mazhab Hanafiyyah lebih tinggi daripada pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Menyikapi perbedaan pendapat tentang kadar zakat fitrah, ada pandangan yang berusaha mengombinasikan seluruh pendapat. Jadi, sekiranya bermaksud membayar zakat fitrah dengan beras, sebaiknya mengikuti pendapat yang mengatakan 2,5 kg beras. Tetapi seandainya bermaksud membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang, gunakanlah patokan 3,8 kg beras. Langkah seperti ini diambil demi kehati-hatian dalam menjalankan ibadah.
Waktu wajib membayar zakat fitrah pada asalnya adalah sewaktu matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri. Tetapi tidak ada larangan apabila membayarnya sebelum waktu tersebut, asalkan masih dalam hitungan bulan Ramadan.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat dapat dirujuk kedalam perintah Allah dalam Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah DELAPAN golongan. Mereka adalah:
a. Fakir dan Miskin, Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi. Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih.
b. AMIL ZAKAT adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpelihara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah SEPERDELAPAN dari total yang terhimpun.
c. Mualaf, Yang termasuk mualaf adalah: 1. Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh. 2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam. 3. Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya. 4. Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang anti zakat.
d. Riqâb, adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.
e. Gârim, ada tiga macam, yaitu: 1. Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih. 2. Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat. 3. Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.
f. Fî sabîlillâh, adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan bala-tentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.
g. Ibnu sabîl, yaitu orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.
Selanjunya golongan yang HARAM Menerima Zakat yaitu:
a. Orang kafir dan atheis. Orang kafir tidak berhak (haram) menerima bagian harta zakat, tetapi boleh menerima sedekah (sunah), kecuali mereka termasuk dalam kategori mualaf.
b. Orang kaya dan orang mampu berusaha. Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikutnya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu.
c. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib (Ahlulbait). Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw. Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq.
d. Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat (muzakki). Muzakki adalah orang kaya. Ia masih memiliki kelebihan harta setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya (orang yang menjadi tanggung jawabnya). Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan (mencapai nisab), barulah ia terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri atau orang tuanya.
Berbicara mengenai Kadar Zakat Fitrah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan para ulama lain sepakat bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar satu sha’ (di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg) kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan. Imam Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Namun, ukuran satu sha’ menurut mazhab Hanafiyyah lebih tinggi daripada pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Menyikapi perbedaan pendapat tentang kadar zakat fitrah, ada pandangan yang berusaha mengombinasikan seluruh pendapat. Jadi, sekiranya bermaksud membayar zakat fitrah dengan beras, sebaiknya mengikuti pendapat yang mengatakan 2,5 kg beras. Tetapi seandainya bermaksud membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang, gunakanlah patokan 3,8 kg beras. Langkah seperti ini diambil demi kehati-hatian dalam menjalankan ibadah. Waktu wajib membayar zakat fitrah pada asalnya adalah sewaktu matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri. Tetapi tidak ada larangan apabila membayarnya sebelum waktu tersebut, asalkan masih dalam hitungan bulan Ramadan.
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transendental dan horizontal. Oleh sebab itu, zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama umat Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, yaitu antara lain:
a. Menolong, membantu, membina, dan membangun kaum duafa, dan lemah papa, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka. Dengan kondisi tersebut, mereka akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah swt.
b. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari diri manusia yang biasa timbul di kala ia melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tidak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
c. Dapat menyucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat-sifat kikir dan serakah yang menjadi tabiat manusia. Sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.
d. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri di atas prinsip-prinsip: umat yang satu, persamaan derajat, hak, dan kewajiban, persaudaraan Islam, dan solidaritas sosial.
e. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan distribusi harta, kepemilikan harta, dan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
f. Zakat adalah ibadah harta yang mempunyai dimensi dan fungsi ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persaudaraan umat dan bangsa sebagai penghubung antara golongan kuat dan lemah.
g. Dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera sehingga hubungan seorang dengan lainnya menjadi rukun, damai, harmonis dan dapat menciptakan situasi yang tenteram, aman lahir dan batin.
***************************
Kontributor: Tim Dompet Dhuafa; Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com
***************************
Kontributor: Tim Dompet Dhuafa; Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com