Skip to main content

Agar Tidak Terus Menerus Hidup dengan Berhutang


AGAR TIDAK TERUS MENERUS HIDUP DENGAN BERHUTANG

Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Moga dengan banyak bersyukur, kita akan terus ditambahkan nikmat lainnya danger bersyukur itu dimulai dari yang sedikit.
Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ
Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667).
Allah Ta’ala berfirman,
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ
Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)
Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)
Gencarnya media dalam menampilkan kehidupan yang serba mewah telah memacu masyarakat untuk hidup konsumsif. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, namun sudah merambah ke pelosok-pelosok desa. Seiring dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan syarat yang sangat mudah, masyarakat yang konsumtif merasa dimudahkan dalam membeli segala sesuatu untuk memenuhi hasratnya. Tinggal mengisi formulir pengajuan kredit dan menandatanganinya, barang pun akan terbeli. Cara pelunasan jadi urusan belakang. Yang penting, nikmati dulu barangnya, nikmati rasa gengsi yang timbul karena membeli barang mahal. Manfaat barang yang dibeli justru seringkali sekadar menjadi pertimbangan kedua.
Masalah mulai timbul ketika tagihan kredit datang pada kemudian hari. Ternyata jumlahnya membengkak akibat sistem “bunga berbunga” yang diterapkan. Intinya, masyarakat pada zaman penuh “wah” saat ini mau-mau saja terjun ke dalam PRAKTIK RIBA asalkan bisa mendapat barang mewah impiannya. Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Akan datang suatu zaman ketika manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari, no. 2083, dari Abu Hurairah)
Tentu Allah tidak meridhai hal ini, bahkan Allah memurkainya. Lalu bagaimana kiat agar kita tidak mudah terjerumus dalam praktik riba?
 Ada beberapa saran, semoga bisa ambil hikmah-hikmahnya.

1-  Berilmu dulu
Dalam bertindak, Islam selalu mengajarkan agar umatnya berilmu terlebih dahulu. Dalam masalah ibadah, Islam mengajarkan hal ini agar amalan seseorang tidak sia-sia. Dalam masalah muamalah pun demikian. Jika tidak diindahkan, seorang muslim bisa terjerumus ke dalam sesuatu yang diharamkan. Misalnya seorang pedagang hendaklah paham seputar hukum jual beli. Jika ia tidak memahaminya, bisa jadi ia memakan riba atau menikmati rezeki dengan cara yang tidak halal. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barang siapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughni Al-Muhtaj, 6:310.)
Hal di atas bukan hanya berlaku bagi penjual atau pedagang, namun berlaku juga untuk pembeli. Pembeli pun harus tahu seluk beluk jual beli sebelum bertindak. Kalau kita bahas masalah utang, utang itu harus dikembalikan dengan yang semisal, tidak boleh ada tambahan. Jika tidak, maka terjerumus dalam riba. Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan,
القَرْضُ مُوْجِبُهُ رَدُّ المِثْلِ
“Utang wajib dikembalikan oleh si peminjam dengan yang semisal.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:52 dan 30:84)

2- Semakin takut kepada riba dengan mengetahui bahayanya
a- Semua yang terlibat di dalam transaksi riba terkena laknat. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu; beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris), dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan hal yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598)
b- Pada hari kiamat diancam dengan perut yang besar seperti rumah dan dipenuhi dengan ular-ular. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِى عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرَائِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ أَكَلَةُ الرِّبَا.
“Pada malam Isra’, aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka, wahai Jibril?’ ‘Mereka adalah para PEMAKAN RIBA,’ jawab beliau.” (HR. Ibnu Majah, no. 2273; Ahmad, 2:353 dan 2:363. Sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Al-Hafizh Abu Thahir. Di dalam sanadnya terdapat Abu Ash-Shalet yang majhul.)
c- Dosa riba yang paling ringan seperti menzinai ibu kandung sendiri
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
“Riba terdiri atas tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)
Walaupun kita beralasan, “Aah tidak masalah, kami berutang riba tetap bayar tepat waktu kok.” Riba tetaplah riba, itu bukanlah jalan yang diridhai dan tidak diberkahi.
3- Tidak bermudah-mudahan dalam berutang
Ingat saja hadits Nabi berikut supaya kita takut untuk berutang, bukan senang menambah utang. Dari Shuhaib Al-Khair radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, dia akan bertemu dengan Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2410. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)
Al-Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidh Al-Qadir, 3:181)
 4- Memiliki sifat qana’ah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari, no. 6446 dan Muslim, no. 1051).
Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup kepada segala hal yang engkau butuhkan. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari maka itu berarti bukanlah ghina’ (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin).” (Lihat Fath Al-Bari, 11:272.). Bila seseorang memiliki sifat qana’ah, ia akan menjadikan kebutuhan hidupnya sesuai standar kemampuan, tak perlu lagi baginya menambah utangan.
Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan doa untuk meminta sifat qana’ah (selalu merasa cukup), seperti dalam doa berikut,
اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى
 “Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk (dalam ilmu dan amal), ketakwaan, sifat ‘afaf (menjaga diri dari hal yang haram), dan sifat ghina’ (hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah).” (HR. Muslim, no. 2721; dari ‘Abdullah)
‘Afaf artinya menjaga iffah (harga diri dan kehormatan), menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik, serta menjauhkan diri dari syubhat (hal yang masih samar). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “’Afaf adalah menahan diri dari hal yang haram serta menjauhkan diri dari hal-hal yang menjatuhkan kehormatan. Ulama lain mengungkapkan ‘iffah (sama dengan ‘afaf) adalah menahan diri dari yang tidak halal.” (Syarh Shahih Muslim, 12:94)
 5- Berada dalam majelis ilmu dan komunitas anti-riba
Sebagai muslim, kita diperintahkan untuk memiliki teman yang baik sehingga bisa mendukung kita melakukan kebaikan dan meninggalkan kebaikan, termasuk meninggalkan riba. Carilah teman yang seperti pemilik minyak wangi. Diriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101)
Ahli hikmah juga menuturkan,
يُظَنُّ بِالمرْءِ مَا يُظَنُّ بِقَرِيْنِهِ
“Seseorang itu bisa dinilai dari orang yang menjadi teman dekatnya.”
Semoga Allah memberikan kita jalan keluar dalam utang kita.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Ada beberapa solusi agar kita tidak terjerumus dalam berutang dengan cara riba.
  1. Berilmu lebih dulu dengan rajin hadir dalam majelis ilmu.
  2. Semakin takut kepada riba dan riba tidak pernah diridhai Allah, serta jauh dari berkah.
  3. Tidak bermudah-mudahan dalam berutang.
  4. Milikilah sifat nerimo atau qana’ah, merasa cukup dengan segala yang Allah beri.
  5. Berteman dengan orang-orang yang bisa menjauhkan kita dari riba.
 Pegang prinsip mulai saat ini: STOP NAMBAH UTANG!  Semoga kita diberikan kemudahan dalam hal rezeki dan diangkat dari kesulitan utang, serta dijauhkan memakan riba.
**********************************
Oleh: Ustadh Muhammad Abduh Tuasikal MSc. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, SE, MA, CPIF (Editor)


* Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Alumnus King Saud University, Riyadh, Saudi Arabia. Guru dan Masyaikh yang pernah diambil ilmunya: Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri dan Syaikh Shalih Al-'Ushaimin. Sekarang menjadi Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul)

Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF, Alumnus Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya. Spesialisasi bidang Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam. Gelar Profesi CPIF (Chartered Professional in Islamic Finance) dari CIIF (Chartered Institute of Islamic Finance) yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Sekarang ini mengurus Baitul Mal Mina, NGO IndoCares, MTEC dan Darul Quran Mina.




Popular posts from this blog

Baitul Mal Mina (BMM)

Baitul Mal Mina (BMM) Profil, Misi dan Visi BMM   Program Kegiatan BMM    Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina   Youtube Baitul Mal Mina (BMM) Channel   Youtube (MP4) Video:  Ekonomi Islam - Fiqh Muamalat   Pengharaman Dosa Besar Riba (Usury) Zakat Infaq & Shadaqah   Artikel-Artikel ZISWAF: Artikel Ekonomi Islam -Fiqh Muamalah Artikel Zakat Artikel Infaq-Shadaqah   Artikel Wakaf   Artikel Dosa Besar Riba (Usury)   Alamat  HQ Baitul Mal Mina:   Jl.Moh Taher Lr Tgk Abd.Hamid No.6 , Lamcot,  Darul Imarah,  Aceh Besar,  Indonesia Telp/WA: +628116800552. e-mail: ustazsofyan@gmail.com Website: https://baitulmalmina.blogspot.com/2020/02/bmm.html

Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina

. Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina (BMM) Transfer Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf ke No Rekening (Acc): 📟 No. Acc Bank Aceh Syari'ah : 62002200105180 Kode Bank 116  (Swift Code: PDACIDJ1) 📟 No. Acc Bank Syariah Indonesia: 7147283126 Kode Bank 451  (Swift Code: BSMDIDJAXXX  ) 📟 No. Acc Bank CIMB Niaga Syariah: 761968078600 Kode Bank 022  (Swift Code: BNIAIDJA XXX  ) Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar  Konfirmasi setelah Transfer:  WA: +6281269256161 (Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF), Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Islam Mina Khusus  bagi  muhsinin Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia & Thailand boleh mentransfer dana Waqaf melalui akaun Maybank Ust. Baihaqi iaitu: Akaun: Baihaqi A/C: 164258340957, Maybank.  Selanjutnya konfirmasi ke Ust.Sofyan Kaoy Umar, WA: +6281269256161 UPDATE LAPORAN KEUANGAN BAITUL MAL MINA (BMM) PENERIMAN DANA (Dari Zakat, Infaq, Shadakah, Wakaf ):  0001/Emma Talesti Mustafa/Lhokseumawe, A...

Panduan Praktis Zakat Harta Terpendam dan Barang Tambang

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT HARTA TERPENDAM DAN BARANG TAMBANG PENGERTIAN AR-RIKAZ DAN AL-MA’DIN Istilah harta terpendam (harta karun) sudah sangat tidak asing lagi bagi kita. Dalam ilmu Fiqih Islam, harta karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah ar-rikâz, sedangkan barang tambang dikenal dengan istilah al-ma’din . Para Ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan (harta karun), akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (al-ma’din) , barang temuan ( ar-rikâz ), atau harta simpanan ( kanz ), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan. Menurut Hanafiyyah (para pengikut madzhab imam Abu Hanîfah), bahwa ar-rikâz dan al-ma’din adalah harta yang sama atau satu makna. Sedangkan menurut mayoritas Ulama (Mâlikiyyah, Syâfi’iyyah dan Hanabilah, pent), kedua hal tersebut maknanya berbeda.[1] Ar-Rikâz , secara bahasa artinya adalah sesuatu yang terp...