Skip to main content

Cara Melunasi Hutang Kredit


CARA MELUNASI HUTANG KREDIT

Oleh: Ustadh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc; 
Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF
Ingat, Punya Utang itu “Tidak Enak”
1- Berutang mengajarkan untuk mudah berbohong
Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah rahdiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari perbuatan dosa dan lilitan utang).” Lalu ada yang bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Jika orang yang berutang berucap, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.’” (HR. Bukhari, no. 2397 dan Muslim, no. 589)
2- Pahala jihad tidak bisa membayar utang
Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam sebuah khotbah di depan khalayak ramai. Kemudian beliau menyebutkan pada mereka bahwa jihad fi sabilillah (jihad di jalan Allah) dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baiknya amalan. Kemudian ada seorang lelaki yang berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang engkau katakan tadi?” Orang itu berkata lagi, “Bagaimana pendapat Anda jika saya terbunuh dalam jihad, apakah semua kesalahan saya akan dihapuskan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika kamu terbunuh fi sabilillah dalam keadaan sabar, mengharapkan pahala Allah, sedang maju, dan tidak lari mundur ke belakang. Kecuali kalau engkau memiliki utang. Sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim, no. 1885)
3- Pada hari kiamat, kebaikan orang yang berutang akan diambil untuk melunasi utangnya

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
4- Masih bergantung sampai utangnya lunas
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)
Awali dengan Taubat dari Utang Riba
Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang yang memakan (mengambil) riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri. Ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia sangat sulit berdiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278)
Ibnu ‘Abbas berkata, “Pemakan riba akan bangkit pada hari kiamat dalam keadaan gila dan mencekik dirinya sendiri.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:278)
Imam Asy-Syaukani membahas lebih luas, tercatat bahwa ancaman riba yang dimaksud di dalam ayat bukan hanya untuk pemakan riba. Yang disebut dalam ayat untuk pemakan riba hanya untuk menunjukkan jeleknya pelaku tersebut. Namun SETIAP ORANG YANG BERMUAMALAH DENGAN RIBA terkena ancaman ayat di atas, baik yang MEMAKAN RIBA (rentenir) maupun orang yang MENYETOR RIBA (yang meminjam uang, yaitu nasabah).
Imam Asy-Syaukani juga berpendapat bahwa keadaannya seperti orang gila yang kerasukan setan itu bukan hanya saat dibangkitkan dari kubur, namun berlaku untuk keadaannya di dunia. Orang yang mengumpulkan harta dengan menempuh jalan riba akan berdiri seperti orang majnun (orang gila) yaitu karena sifatnya yang rakus dan tamak. Gerakannya saat itu seperti orang gila. Seperti jika kita melihat ada orang yang tergesa-gesa saat berjalan maka kita sebut ia sebagai “orang gila”. (Lihat Fath Al-Qadir karya Asy-Syaukani, 1:499.)
Dalam ayat yang sama dilanjutkan,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.’” (QS. Al-Baqarah: 275)
Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli, sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Adapun riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan MEMAKAN HARTA ORANG LAIN DENGAN CARA YANG BATIL. ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashar fi At-Tafsir, hlm. 47.)
Kelanjutan dari ayat yang sama,
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lantas dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka dia termasuk penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Terakhir, ingat ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi yang masih senang dengan riba,
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 279-281)

Cara Melunasi Utang
1-  Buatlah daftar dari semua utang Anda.
Buat semua daftar utang Anda. Daftar utang harus diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil. Jangan lupa mencantumkan suku bunga yang berlaku untuk tiap utang.
2- Hitunglah semua pemasukan yang dimiliki.
3- Prioritaskan pembayaran dan tutup utang yang tidak perlu.
  • Bayar utang yang terkecil terlebih dahulu.
  • Lunasi sehingga tidak menjadi beban lanjutan bagi Anda. Sementara itu, Anda bayar secara minimal untuk utang yang lebih besar.
  • Jika utang kecil dapat diselesaikan maka lanjutkan ke utang yang lebih besar.
  • Anda juga dapat menyelesaikan utang dengan bunga yang tinggi terlebih dahulu, baru yang berbunga rendah.
  • Para ahli juga merekomendasikan untuk membayar minimal dua kali pembayaran minimal sehingga utang Anda insyaallah akan selesai kurang dari tiga tahun.
4- Tutup (kartu) kredit yang tidak terpakai.
Jika Anda telah menyelesaikan utang Anda, Anda harus mengambil langkah tegas dengan menutup kartu kredit yang tidak perlu. Selain menghemat pengeluaran iuran tahunan, menutup kartu kredit tentunya akan mengurangi godaan untuk belanja secara berlebihan.
5- Jual aset untuk melunasi utang.
Sebagian orang sebenarnya punya aset yang berharga dan itu bisa digunakan untuk melunasi utang riba ratusan juta. Namun saking berhasratnya untuk tetap memiliki harta melimpah, utang tersebut terus ditahan. Padahal jika tanah, rumah, atau kendaraan sebagai aset yang ia miiki dijual, maka semua utangnya akan lunas. Ingatlah, orang yang serius untuk melunasi utangnya akan ditolong oleh Allah. Sebaliknya, orang yang enggan lunasi padahal punya aset dan mampu melunasi, tentu akan jauh dari pertolongan Allah.
6- Tambah penghasilan selama tidak mengganggu kewajiban.
7- Hindari gali lubang tutup lubang.
Percayalah, menyelesaikan lubang dengan menggali lubang akan membuat kita makin pusing.
8- Jangan berutang lagi.
Kala utang Anda sunah lunas, lupakan untuk berutang lagi. Bayar setiap tagihan dengan tepat waktu.
Semoga Allah bukakan pintu kemudahan dan Allah angkat dari segala macam kesulitan.

(Sumber:: https://rumaysho.com/16646-dikejar-utang-6-milyar.html+
=================
* Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Alumnus King Saud University, Riyadh, Saudi Arabia. Guru dan Masyaikh yang pernah diambil ilmunya: Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri dan Syaikh Shalih Al-'Ushaimin. Sekarang menjadi Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul)

Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF, Alumnus Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Spesialisasi bidang Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam. Gelar Profesi CPIF (Chartered Professional in Islamic Finance) dari CIIF (Chartered Institute of Islamic Finance) yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Berguru dengan banyak ulama di Malaysia dan Indonesia. Alhamdulillah, sudah berguru dengan beberapa Ulama dunia pemegang Sanad al-Qur’an yaitu dengan Asy-Syaikh Sayyid Harun ad-Dahhab (Ulama Qira’at dari Univ. Al Azhar, Mesir), dan Syeikh al-Mukri Abdurrahman Muknis al-Laitsi (Guru al-Qur’an dari Dar al-Azhar, Mesir), serta belajar metode Hafalan dengan Syaikh DR Said Thalal al-Dahsyan (Direktur Dar al-Qur’an al-Karim wa Sunnah, Palestina). Sekarang ini mengurus Baitul Mal Mina, NGO IndoCares, MTEC dan Darul Qur’an Mina. e-mail: ustazsofyan@gmail.com. 


Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ