Skip to main content

Distribusi Zakat


Distribusi Zakat

Dalam Islam, zakat menduduki posisi yang sangat penting. Zakat tidak saja menjadi rukun Islam, tetapi juga menjadi indikator dan penentu apakah seseorang itu menjadi saudara seagama atau tidak. Maksudnya, bila seorang muslim telah kena wajib zakat, tetapi tidak mau berzakat, maka ia bukan lagi saudara seagama. Hal ini secara tegas dikemukakan Alquran, “Jika mereka bertaubat, mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat, barulah mereka menjadi saudaramu seagama”. (QS.5:8).

Dengan demikian, orang yang mengabaikan kewajiban zakat, sesungguhnya telah melakukan keingkaran dan kedurhakaan besar kepada Allah. Karena itulah, ketika di masa Abu Bakar ada sebagian kaum muslimin yang mengaku muslim dan rajin shalat, tetapi enggan membayar zakat, Abu Bakar dengan nada marah mengeluarkan statemen yang artinya: Demi Allah, aku akan perangi siapa yang memisahkan shalat dengan zakat.
Abdullah bin Mas’ud mengatakan bahwa barang siapa yang melaksanakan shalat, tapi enggan membayar zakat, maka tidak ada shalat baginya. Begitu eratnya keterkaitan shalat dan zakat, sehingga Ibnu Katsir mengatakan dalam Tafsirnya, (Amal seseorang itu tidak bermanfaat, kecuali dia menegak­kan shalat dan menunaikan zakat sekaligus).

Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah, di dalam Al-Qur’an perintah shalat dan zakat digandengkan sampai 82 kali. Ini menunjukan bahwa shalat dan zakat tidak bisa dipisahkan dalam kegiatan amal seorang muslim. Shalat merupakan ibadah badaniyah sedangkan zakat merupakan ibadah maliyah. Shalat merupakan hubungan vertikal kepada Allah, sedangkan zakat lebih bersifat horizontal dan so­sial. Dalam rangka memotivasi dan membangun masyarakat yang taat zakat, Islam tidak hanya mengumumkan punishment (azab) yang sangat keras bagi penolakannya (QS. 9:35,  41:7) dan memberikan reward (jaza’) yang sangat besar bagi yang melaksanakannya. (QS. 30:39, 9:19), lebih dari itu, berbagai credit point, termasuk garansi dicurahkannya keberkahan dan pelipatgandaan asset bagi orang-orang yang membayar zakat (QS. 267).

Pemberantasan Kemiskinan
Islam sangat concern kepada pembangunan sosio-ekonomi rakyat (umat). Islam mempunyai perhatian yang tinggi untuk melepaskan orang miskin dan kaum dhu’afadari dari kemiski­nan dan keterbelakangan, tanpa harus didahului oleh gerakan ­revolusi kaum miskin dalam menuntut perubahan nasibnya. Perhatian Islam terhadap kaum dhu’afa tidak bersifat insi­dentil, tetapi reguler dan sistimatis.

Tak dapat dipungkiri bahwa zakat sangat berpotensi sebagai sebuah sarana yang efektif untuk memberdayakan ekonomi umat. Potensi itu bila digali secara optimal dari seluruh masyarakat Islam dan dikelola dengan baik dengan manajemen amanah dan profesionalisme tinggi, akan mewujudkan sejumlah dana yang besar yang bisa dimanfaa’ inikan untuk mengatasi kemiskinan dan memberdayakan ekonomi umat. Namun, gerakan zakat yang telah dilancarkan sejak lama dan telah dikembangkan oleh banyak Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat, belum memiliki dampak yang signifikan dalam mengentaskan kemiskinan ummat di Indonesia.

Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah mengenai distribusi zakat.  Banyak masyarakat (muzakki) yang tak faham tentang esensi zakat yang sebenarnya, sehingga ia telah merasa melaksanakan kewajiban zakat secara sempurna, manakala ia telah mengeluarkan zakat hartanya. Padahal persoalan zakat bukan hanya sekedar mengeluarkan zakat harta, tetapi di sana ada keperluan akan manajemen distribusi zakat yang dapat secara efektif memberantas kemiskinan. Karena itulah kita perlu merubah paradigma distribusi zakat agar dapat memberantas kemiskian dengan jauh lebih efektif daripada cara-cara selama ini yang banyak dilakukan oleh masyarakat.

Problem Distribusi
Bicara tentang zakat dan sedekah, ada tiga kebiasaan yang hidup di kalangan muzaki, mustahik (penerima sedekah) dan amil (pekerja). Di kalangan mustahik, tradisi berderma ternyata belum mengubah kesejahteraan fakir miskin. Hal ini menurtut Eri Sudewo setidaknya disebabkan beberapa factor:

Pertamaberderma cenderung dipusatkan di Ramadhan. Berarti selama 11 bulan fakir miskin dibiarkan menderita, sedangkan di Ramadhan dipersilakan berpesta. Bersedekah pasti dapat ganjaran. Tetapi jika niatnya untuk pahala karena segala amal dilipatkan di Ramadhan, artinya derma itu karena Ramadhan. Padahal nishab (batas harta terkena 2.5 persen) dan haul (masa satu tahun) zakat tak kenal Ramadhan. Karena ingin ke surga sendirian, tak lagi terpikir bahwa tujuan zakat adalah untuk mengubah kondisi fakir miskin. Maka apakah tak tergerak untuk ramai-ramai meraih kebahagiaan dunia akhirat?

Kedua, sedekah ingin disegerakan sebelum Id Fitri. Sesungguhnya itu hanya berlaku bagi zakat fitrah. Tujuan zakat fitrah memang konsumtif, agar fakir miskin punya makanan untuk bisa berhari raya. Sementara zakat harta, zakat profesi, serta zakat perdagangan misalnya, harus dikelola untuk mengubah kondisi fakir miskin.

Ketiga, banyak muzakki ingin melihat zakatnya langsung diterima mustahik. Semakin besar zakat harta yang dikeluarkan, makin donatur tergoda mengelola sendiri. Karena donatur tak punya waktu lebih serius agar zakat produktif, paket santunan jadi alternatif paling mudah. Saat berlangsung seserahan santunan, terjadi pertemuan kontradiktif antara ”parade kemiskinan” dengan ”pameran kebajikan”.

Zakat Produktif
Zakat harta yang harusnya menjadi modal perubahan, tetapi nyatanya tidak, karena para mustahiknya tetap miskin dan tidak berubah menjadi muzakki        Untuk melepaskan umat dari belenggu kemiskinan melalui zakat, maka penyal­uran zakat tidak saja digunakan untuk kebutuhan kon­sumtif, tetapi juga untuk kebutuhan produktif, sehingga zakat menjadi salah satu institusi ekonomi umat dengan pengembangan usaha-usaha produktif umat Islam. Menyalurkan zakat untuk kepentingan produktif, bukan berarti meniadakan penyaluran yang bersifat konsumtif, karena distribusi konsumtif itu tetap selalu dibutuhkan, seperti untuk orang jompo, cacat, biaya pengoba­tan fakir-miskin, dsb. Penyaluran dan penggunaan dana untuk keperluan produktif bisa diberikan dalam bentuk bantuan modal kepada mereka yang masih punya kemampuan bekerja dan berusaha. Tentunya, disertai pula dengan dukungan teknik dan manajemen bagi kaum ekonomi lemah, sehingga mereka bisa mandiri dan terlepas dari kemiskinan. Dengan demikian, kita tidak lagi memberikan ikan, tetapi memberikan pancing. Diharapkan pada tahun-tahun berikutnya si mustahiq tadi tidak lagi sebagai penerima zakat, tetapi telah berubah nasibnya menjadi pemba­yar zakat (muzakki).

Inilah yang pernah diisyaratkan Nabi Muhammad Saw dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, “Berzakatlah kalian, niscaya akan datang suatu masa, di mana seorang muzakki (pembayar zakat), membawa zakat harta­nya, tetapi tidak menemukan lagi orang yang berhak menerima­nya. Orang yang ditawari mengatakan: “Sekiranya anda datang tahun yang lalu, maka saya menerimanya”. Sekarang saya tidak lagi dijumpai di Daulah Islamiyah yang sangat luas itu. Oleh karena kemiskinan absolut telah berhasil dihapuskan, maka distribusi zakat mengalami kesulitan, sehingga terpaksa diserahkan kepada kelompok non-muslim (muallaf) di Afrika Utara. Sejarah mencatat keberhasilan zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Zakat dikelola secara transparan dan rapi sejak masa Rasulullah Saw sampai pada masa Ummayyah, khususnya pada masa Umar bin Abdul Aziz, bahkan pada masa Kalifah Al-Manshur, negara memiliki surplus dana Baitul Mal sebanyak 810 juta dirham, yang disimpan sebagai devisa

Problem Kemiskinan
Tradisi mengemis kini sudah meruyak di mana-mana. Di kota-kota besar lahir kemiskinan gaya baru. Fuqara wal masakin (fakir miskin) sekarang sudah jadi fuqara masa kini. Kemiskinan tak lagi jadi cermin tingkat sosial, namun telah jadi profesi. Di trotoar antara Carrefour – Terminal Lebak Bulus, misalnya, ada tiga pengemis yang semuanya gemuk. Dalam mengemis, mereka ditemani botol Aqua berwarna kuning karena telah di-Extra Joss. Aneh, pengemis bertubuh gemuk. Bahkan seperti pemirsa TV yang lain, mereka pun membeli air bersih dan ekstra energi. Sungguh mereka bukan target market yang dibidik Aqua dan Extra Joss. Contoh lain, di depan kantor Standard Chartered Bank di bilangan segitiga emas, ada dua pengemis menggunakan handphone. Hebat bukan, apa karena di lingkungan bank internasional pengemis pun jadi sanggup membeli handphone.

Di tingkat amil, kemampuan mengelola zakat pun ternyata terbatas. Tradisinya bersifat kepanitiaan dengan pengelolaan paruh waktu. Karena tak ada waktu dan terbatasnya pengetahuan zakat, kegiatan amil tak beda dengan donatur: bagi-bagi santunan. Sebuah masjid besar di bilangan Menteng, contohnya, di Ramadhan ini bisa menghimpun zakat hampir Rp 1 milyar. Dari laporan diketahui, setengahnya habis terpakai selama Ramadhan untuk buka puasa dan santunan. Dana sebesar itu, ternyata tak bisa mengubah kondisi satu keluarga mustahik pun. Sayangnya Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang profesional, dalam kampanyenya malah bangga dengan kegiatan konsumtif: buka bersama dhuafa dan napi, sembari bagi-bagi sembako.

Kita harus merubah paradigma distribusi zakat dari konsutif oriented kepada produktif oriented, agar kemskinan lebih efektif bisa diberantas. Bila kebiasaan konstumtif  di atas berlanjut, niscaya zakat dan sedekah tak banyak pengaruhnya mengentaskan kemiskinan. Sedekah untuk konsumtif memang mulia. Hanya, jauh lebih mulia jika sedekah pun dijadikan modal untuk mengubah dhuafa. Kini saatnya kita  mengubah paradigma berzakat. Memaksa bekerja lebih mulia ketimbang santunan. Untuk melakukan ini, maka berzakat sebaiknya diserahkan kepada lembaga amil zakat yang amanah dan terpercaya.

Esensi sedekah memang hibah yang harus diberikan kepada mustahik dimana harta yang diberikan itu menjadi miliknya, bukan disalurkan dalam bentuk pinjaman. Tetapi dalam konteks ini ada wilayah ijtihadi. Yaitu sistem distribusi dengan  qardhul hasan dan bagi hasil, sehingga lebih menjamin terciptanya lapangan kerja baru yang efektif memberantas kemiskinan.  Dengan terwujudnya  lapangan kerja, sedekah pun merangsang profesionalitas yang pada gilirannya juga  akan membangun etos kerja. Dengan memaksa fakir miskin bekerja, kegiatan rutin bagi-bagi santunan, akan terkikis. Bila metode distribusi ini yang dilakukan, maka sabda Nabi yang menjelaskan bahwa zakat akan menghapuskan kemiskinan dapat terwujud. Semoga. (Tulisan ini 1/3 nya merujuk kepada artikel dan ceramah Bpk Eri Sudewo)
***************************
                                                                                             
Kontributor: DR Agustianto Mingka, MA; Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com 

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ