Skip to main content

Gaya Hidup Sederhana vs Pola Hidup Konsumerisme


Sederhana Vs Konsumerisme

Di dalam paham kapitalis, kebahagiaan selalu diukur dengan banyak sedikitnya materi yang dimiliki. Bahkan saat ini, sebagian kalangan masyarakat terkesan berpikir bahwa hidup belumlah sah atau lengkap apabila belum memiliki berbagai atribut kemewahan. Meski sudah hidup dengan layak, namun masih banyak yang merasa belum cukup. Hidup dengan sederhana sepertinya bukan lagi impian atau sudah tidak lagi dianggap ideal. Dan, kalaupun ada yang hidup dengan cara sederhana, hal itu semata – mata karena memang keadaan yang memaksa mereka untuk seperti itu.

Saat ini, budaya hura – hura dan konsumtif sepertinya telah menjadi satu budaya bahkan sudah sangat mengakar di kehidupan manusia. Mimpi dan keinginan untuk dapat hidup mewah sepertinya bukan lagi melanda kalangan menengah ke atas saja namun golongan kurang mampu pun juga ingin bermewah – mewahan. Akibatnya, keadaan hidup mereka yang sudah kekurangan, menjadi semakin kekurangan karena gaya hidup yang mereka jalani tidak sesuai dengan penghasilan yang mereka dapatkan. Mereka rela berhutang ke sana ke mari hanya untuk memenuhi keinginan mereka hidup bermewah – mewah. Sehingga, bisa dikatakan bahwa kemewahan bukan lagi sekadar ajang pamer materi namun sudah berubah menjadi satu ajang untuk memanipulasi suatu keinginan sehingga menjadikannya sebuah keharusan demi hanya untuk meraih satu kepuasan. Hal itulah yang kemudian mendorong orang untuk rela berhutang dan yang lebih parah lagi melakukan korupsi maupun mencari rezeki dengan cara – cara haram.

Perilaku hidup sederhana sangat bertentangan dengan pola hidup konsumerisme. Dalam pola hidup konsumerisme, kebahagiaan individu hanya bisa dicapai dengan cara mengkonsumsi, memiliki dan membeli apapun yang diinginkan meski hal itu melebihi batas kemampuan dasar yang dimiliki. Dalam ajaran Islam, kita diajarkan untuk membelanjakan harta tidak secara berlebihan dan di sisi lain, kita juga dilarang untuk kikir. Hal itu secara jelas tercantum di dalam al-Qur’an surat al-Furqaan ayat 67. Di dalam surah al-Humazah ayat 1-9, dijelaskan pula bahwa Islam mengecam orang – orang yang menimbun harta. Allah bahkan mengancam mereka dengan neraka Huthamah. Di salam surah at-Taubah ayat 34, Allah berfirman bahwa mereka yang senang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, akan diberi siksaan yang pedih dan menyakitkan.

Berdasarkan dalil – dalil tersebut di atas, kita dapat mengambil satu kesimpulan bahwa kita sebagai manusia harus senantiasa waspada dengan apa yang kita miliki. Kita dilarang untuk melakukan segala sesuatu yang dilarang oleh Allah, termasuk di dalamnya hidup berlebih – lebihan , boros dalam membelanjakan harta, bermain – main dengan harta dan kita juga dituntut untuk membelanjakan harta yang kita miliki di jalan Allah.

Nabi SAW adalah suri tauladan yang paling tepat bagi kita umat Islam. Selama hidupnya, meski beliau dikenal sebagai seorang pedagang yang sukses, namun beliau senantiasa hidup dengan sederhana. Segala yang dimilikinya, mulai dari sandang, papan, pangan dan segala kebutuhan pokok yang dimiliki penuh dengan kesederhanaan. Bahkan beliau dikenal mampu mengontrol pembelanjaan Negara. Keempat khalifah yang menggantikan beliau pun juga memberikan contoh kepada kita untuk selalu hidup sederhana dan tidak bermewah – mewahan. Sekali lagi, Rasulullah SAW hidup sederhana bukan karena beliau miskin. Beliau bisa saja hidup dengan mewah kalau mau. Seperti yang banyak diriwayatkan, beliau mampu memberi kambing sebanyak 1 bukit kepada seorang pemimpin suku yang masuk Islam, yakni Malik bin Auf. Kesederhanaan beliau membuat beliau dapat memaksimalkan harta yang beliau miliki untuk kesejahteraan rakyat, jihad dan kepentingan dakwah.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “ Makanlah dan minumlah dan bersedekahlah, tanpa berlebihan dan tidak sombong”. (HR Ahmad). “Barang siapa mengenakan pakaian sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat”. (HR Muslim). “Janganlah kalian minum di bejana emas dan perak, janganlah kalian makan di piring emas dan perak, karena emas dan perak itu milik mereka (orang – orang kafir) di dunia dan milik kalian di akhirat”. (diriwayatkan oleh Muslim, al-Bukhari, Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’i, at-Timidzy serta Ibnu Majah). (Sumber: renunganislam. net, ditulis seperti aslinya dengan sedikit perubahan)

****************************



Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Baitul Mal Mina (BMM)

Baitul Mal Mina (BMM) Profil, Misi dan Visi BMM   Program Kegiatan BMM    Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina   Youtube Baitul Mal Mina (BMM) Channel   Youtube (MP4) Video:  Ekonomi Islam - Fiqh Muamalat   Pengharaman Dosa Besar Riba (Usury) Zakat Infaq & Shadaqah   Artikel-Artikel ZISWAF: Artikel Ekonomi Islam -Fiqh Muamalah Artikel Zakat Artikel Infaq-Shadaqah   Artikel Wakaf   Artikel Dosa Besar Riba (Usury)   Alamat  HQ Baitul Mal Mina:   Jl.Moh Taher Lr Tgk Abd.Hamid No.6 , Lamcot,  Darul Imarah,  Aceh Besar,  Indonesia Telp/WA: +628116800552. e-mail: ustazsofyan@gmail.com Website: https://baitulmalmina.blogspot.com/2020/02/bmm.html

Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina

. Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina (BMM) Transfer Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf ke No Rekening (Acc): 📟 No. Acc Bank Aceh Syari'ah : 62002200105180 Kode Bank 116  (Swift Code: PDACIDJ1) 📟 No. Acc Bank Syariah Indonesia: 7147283126 Kode Bank 451  (Swift Code: BSMDIDJAXXX  ) 📟 No. Acc Bank CIMB Niaga Syariah: 761968078600 Kode Bank 022  (Swift Code: BNIAIDJA XXX  ) Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar  Konfirmasi setelah Transfer:  WA: +6281269256161 (Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF), Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Islam Mina Khusus  bagi  muhsinin Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia & Thailand boleh mentransfer dana Waqaf melalui akaun Maybank Ust. Baihaqi iaitu: Akaun: Baihaqi A/C: 164258340957, Maybank.  Selanjutnya konfirmasi ke Ust.Sofyan Kaoy Umar, WA: +6281269256161 UPDATE LAPORAN KEUANGAN BAITUL MAL MINA (BMM) PENERIMAN DANA (Dari Zakat, Infaq, Shadakah, Wakaf ):  0001/Emma Talesti Mustafa/Lhokseumawe, A...

Panduan Praktis Zakat Harta Terpendam dan Barang Tambang

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT HARTA TERPENDAM DAN BARANG TAMBANG PENGERTIAN AR-RIKAZ DAN AL-MA’DIN Istilah harta terpendam (harta karun) sudah sangat tidak asing lagi bagi kita. Dalam ilmu Fiqih Islam, harta karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah ar-rikâz, sedangkan barang tambang dikenal dengan istilah al-ma’din . Para Ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan (harta karun), akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (al-ma’din) , barang temuan ( ar-rikâz ), atau harta simpanan ( kanz ), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan. Menurut Hanafiyyah (para pengikut madzhab imam Abu Hanîfah), bahwa ar-rikâz dan al-ma’din adalah harta yang sama atau satu makna. Sedangkan menurut mayoritas Ulama (Mâlikiyyah, Syâfi’iyyah dan Hanabilah, pent), kedua hal tersebut maknanya berbeda.[1] Ar-Rikâz , secara bahasa artinya adalah sesuatu yang terp...