Skip to main content

Gaya Hidup Sederhana vs Pola Hidup Konsumerisme


Sederhana Vs Konsumerisme

Di dalam paham kapitalis, kebahagiaan selalu diukur dengan banyak sedikitnya materi yang dimiliki. Bahkan saat ini, sebagian kalangan masyarakat terkesan berpikir bahwa hidup belumlah sah atau lengkap apabila belum memiliki berbagai atribut kemewahan. Meski sudah hidup dengan layak, namun masih banyak yang merasa belum cukup. Hidup dengan sederhana sepertinya bukan lagi impian atau sudah tidak lagi dianggap ideal. Dan, kalaupun ada yang hidup dengan cara sederhana, hal itu semata – mata karena memang keadaan yang memaksa mereka untuk seperti itu.

Saat ini, budaya hura – hura dan konsumtif sepertinya telah menjadi satu budaya bahkan sudah sangat mengakar di kehidupan manusia. Mimpi dan keinginan untuk dapat hidup mewah sepertinya bukan lagi melanda kalangan menengah ke atas saja namun golongan kurang mampu pun juga ingin bermewah – mewahan. Akibatnya, keadaan hidup mereka yang sudah kekurangan, menjadi semakin kekurangan karena gaya hidup yang mereka jalani tidak sesuai dengan penghasilan yang mereka dapatkan. Mereka rela berhutang ke sana ke mari hanya untuk memenuhi keinginan mereka hidup bermewah – mewah. Sehingga, bisa dikatakan bahwa kemewahan bukan lagi sekadar ajang pamer materi namun sudah berubah menjadi satu ajang untuk memanipulasi suatu keinginan sehingga menjadikannya sebuah keharusan demi hanya untuk meraih satu kepuasan. Hal itulah yang kemudian mendorong orang untuk rela berhutang dan yang lebih parah lagi melakukan korupsi maupun mencari rezeki dengan cara – cara haram.

Perilaku hidup sederhana sangat bertentangan dengan pola hidup konsumerisme. Dalam pola hidup konsumerisme, kebahagiaan individu hanya bisa dicapai dengan cara mengkonsumsi, memiliki dan membeli apapun yang diinginkan meski hal itu melebihi batas kemampuan dasar yang dimiliki. Dalam ajaran Islam, kita diajarkan untuk membelanjakan harta tidak secara berlebihan dan di sisi lain, kita juga dilarang untuk kikir. Hal itu secara jelas tercantum di dalam al-Qur’an surat al-Furqaan ayat 67. Di dalam surah al-Humazah ayat 1-9, dijelaskan pula bahwa Islam mengecam orang – orang yang menimbun harta. Allah bahkan mengancam mereka dengan neraka Huthamah. Di salam surah at-Taubah ayat 34, Allah berfirman bahwa mereka yang senang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, akan diberi siksaan yang pedih dan menyakitkan.

Berdasarkan dalil – dalil tersebut di atas, kita dapat mengambil satu kesimpulan bahwa kita sebagai manusia harus senantiasa waspada dengan apa yang kita miliki. Kita dilarang untuk melakukan segala sesuatu yang dilarang oleh Allah, termasuk di dalamnya hidup berlebih – lebihan , boros dalam membelanjakan harta, bermain – main dengan harta dan kita juga dituntut untuk membelanjakan harta yang kita miliki di jalan Allah.

Nabi SAW adalah suri tauladan yang paling tepat bagi kita umat Islam. Selama hidupnya, meski beliau dikenal sebagai seorang pedagang yang sukses, namun beliau senantiasa hidup dengan sederhana. Segala yang dimilikinya, mulai dari sandang, papan, pangan dan segala kebutuhan pokok yang dimiliki penuh dengan kesederhanaan. Bahkan beliau dikenal mampu mengontrol pembelanjaan Negara. Keempat khalifah yang menggantikan beliau pun juga memberikan contoh kepada kita untuk selalu hidup sederhana dan tidak bermewah – mewahan. Sekali lagi, Rasulullah SAW hidup sederhana bukan karena beliau miskin. Beliau bisa saja hidup dengan mewah kalau mau. Seperti yang banyak diriwayatkan, beliau mampu memberi kambing sebanyak 1 bukit kepada seorang pemimpin suku yang masuk Islam, yakni Malik bin Auf. Kesederhanaan beliau membuat beliau dapat memaksimalkan harta yang beliau miliki untuk kesejahteraan rakyat, jihad dan kepentingan dakwah.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “ Makanlah dan minumlah dan bersedekahlah, tanpa berlebihan dan tidak sombong”. (HR Ahmad). “Barang siapa mengenakan pakaian sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat”. (HR Muslim). “Janganlah kalian minum di bejana emas dan perak, janganlah kalian makan di piring emas dan perak, karena emas dan perak itu milik mereka (orang – orang kafir) di dunia dan milik kalian di akhirat”. (diriwayatkan oleh Muslim, al-Bukhari, Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’i, at-Timidzy serta Ibnu Majah). (Sumber: renunganislam. net, ditulis seperti aslinya dengan sedikit perubahan)

****************************



Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ