Skip to main content

Hukum Mengabaikan Zakat dan Mengapa Bayar Zakat Mesti ke Lembaga Pengelola Zakat


Hukum Mengabaikan Zakat dan Mengapa Bayar Zakat Mesti ke Lembaga Pengelola Zakat



Dalam Islam, zakat menduduki posisi yang sangat penting. Zakat tidak saja menjadi rukun Islam, tetapi juga menjadi indikator dan penentu apakah seseorang itu menjadi saudara seagama atau tidak. Maksudnya, bila seorang muslim telah kena wajib zakat, tetapi tidak mau berzakat, maka ia bukan lagi saudara seagama. Hal ini secara tegas dikemukakan Al-Qur’an, “Jika mereka bertaubat, mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat, barulah mereka menjadi saudaramu seagama”. (QS.5:8). Dengan demikian, orang yang mengabaikan kewajiban zakat, sesungguhnya telah melakukan keingkaran dan kedurhakaan besar kepada Allah. Karena itulah, ketika di masa Abu Bakar ada sebagian kaum muslimin yang mengaku muslim dan rajin shalat, tetapi enggan membayar zakat, Abu Bakar dengan nada marah mengeluarkan statemen yang artinya: Demi Allah, aku akan perangi siapa yang memisahkan shalat dengan zakat.

Abdullah bin Mas’ud mengatakan bahwa barang siapa yang melaksanakan shalat, tapi enggan membayar zakat, maka tidak ada shalat baginya. Begitu eratnya keterkaitan shalat dan zakat, sehingga Ibnu Katsir mengatakan dalam Tafsirnya, (Amal seseorang itu tidak bermanfaat, kecuali dia menegak­kan shalat dan menunaikan zakat sekaligus). Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah, di dalam Al-Qur’an perintah shalat dan zakat digandengkan sampai 82 kali. Ini menunjukkan bahwa shalat dan zakat tidak bisa dipisahkan dalam kegiatan amal seorang muslim. Shalat merupakan ibadah badaniyah sedangkan zakat merupakan ibadah maliyah. Shalat merupakan hubungan vertikal kepada Allah, sedangkan zakat lebih bersifat horizontal dan so­sial.

Dalam rangka memotivasi dan membangun masyarakat yang taat zakat, Islam tidak hanya mengumumkan punishment (azab) yang sangat keras bagi penolakannya (QS. 9:35,  41:7) dan memberikan reward (jaza’) yang sangat besar bagi yang melaksanakannya. (QS. 30:39, 9:19), lebih dari itu, berbagai credit point, termasuk garansi dicurahkannya keberkahan dan pelipatgandaan asset bagi orang-orang yang membayar zakat (QS. 267).

Amil Zakat
Amil adalah salah satu institusi yang berhak mengelola zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah at-Taubah 60 dan 103. ‘Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk dihatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah lagi Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’(QS.9:60). ‘Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.

Dalam QS. 9 : 60 tersebut dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) adalah orang-orang yang bertugas mengurus urusan zakat (‘amilina ‘alaiha). Sedangkan dalam QS. 9 : 103 dijelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan yang menjemput tersebut adalah para petugas (‘amil). Imam  Qurthubi ketika menafsirkan ayat tersebut (QS. 9 : 60) menyatakan bahwa ‘amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh imam / pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Karena itu, Rasulullah saw pernah mempekerjakan seorang pemuda dari suku Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah, untuk mengurus urusan zakat Bani Sulaim. Pernah pula mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi amil zakat. Muaz bin Jabal pernah diutus Rasulullah saw pergi ke Yaman, di samping bertugas sebagai da’i (menjelaskan ajaran Islam secara umum), juga mempunyai tugas khusus menjadi amil zasat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafaur-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempunyai petugas khusus yang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun pendistribusiannya. Diambilnya zakat dari muzakki (orang yang memiliki kewajiban berzakat) melalui amil zakat untuk kemudian disalurkan kepada mustahik, menunjukkan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif (kedermawanan), tetapi juga ia suatu kewajiban yang juga bersifat otoritatif (ijbari).

Mengapa berzakat ke lembaga pengelola zakat ?
Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat, apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal, akan memiliki beberapa keuntungan, antara lain :
Pertama : Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. 
Kedua : untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki. 
Ketiga : Untuk mencapai efisien dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. 

Keempat : Untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami. Sebaliknya, jika zakat diserahkan langsung dari muzakki kepada mustahik, meskipun secara hukum syariah adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal-hal tersebut di atas, juga HIKMAH dan FUNGSI ZAKAT TERUTAMA YANG BERKAITAN DENGAN KESEJAHTERAAN UMAT AKAN SULIT DIWUJUDKAN

Kelima, untuk lebih mewujudkan tujuan zakat dalam mengentaskan kemiskinan ummat secara modern (manajemen modern).

Harus disadari, bahwa pelaksanaan zakat bukanlah semata-mata diserahkan kepada muzakki saja, akan tetapi tanggung jawab memungut dan mendistribusikannya dilakukan oleh amilin (QS. 9; 60 dan 103). Zakat bukan pula sekedar memberikan bantuan yang bersifat konsumtif kepada para mustahiq, akan tetapi lebih jauh dari itu, untuk meningkatkan kualitas hidup para mustahik, terutama fakir miskin atau kualitas sumber daya muslim, misalnya untuk pendidikan. Karena itu amil zakat harus meningkatkan profesionalisme kerjanya hingga menjadi amil yang amanah, jujur, sungguh-sungguh mengerti tugas masalah amil zakat dan kapabel dalam melaksanakan tugas keamilan (QS. 23; 8).
Pada sisi pengumpulan banyak aspek yang harus dilakukan seperti penyuluhan yang berkaitan dengan proses penyadaran kewajiban, penjelasan tentang al-amwal az-zakawiyah cara membayarnya dan sebagainya. Segala sarana dan media harus dimanfaatkan secara optimal mulai dari media khutbah jum’at, majlis ta’lim, seminar, dan sebagainya. Aspek lainnya yang juga penting dilakukan adalah pengumpulan dan pengolahan data muzakki di lingkungannya untuk kemudian dilakukan  klasifikasi, komunikasi, korespondensi, penagihan, dan sebagainya. Formulir yang praktis dan mudah harus dilakukan.

Pada sisi pendayagunaan, banyak aspek yang perlu dilakukan, seperti pengumpulan dan pengolahan data mustahik untuk menentukan apakah zakat konsumtif yang disalurkan atau zakat produktif. Jika jumlah mustahiknya banyak sementara zakat yang terkumpul sedikit, maka perlu dilakukan skala prioritas, demikian pula aspek pelaporan yang transparan dan jelas harus dilakukan untuk menimbulkan kepercayaan dan ketenangan hati para muzakki. Untuk melakukan tugas-tugas yang berat tersebut diperlukan lembaga profesional, yaitu lembaga amil yang dikelola dengan manajemen modern oleh orang-orang yang profesional pula. Para muzakki secara individu hampir tidak mungkin melakukan tugas-tugas dan  tersebut dengan baik)

Oleh : Ustadh DR. Agustianto Mingka, MA .Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com454)
=================
* DR Agustianto Mingka, MA, Ketua DPP IAEI, Anggota Pleno DSN-MUI, Wakil Sekjen MES Pusat, Tim Kerja OJK Syariah serta Dosen Pasca Sajana Ekonomi dan Keuangan Islam di Beberapa Universitas serta Trainer di Iqtishad Consulting
Ust. Sofyan Kaoy Umar, SE, MA, CPIF, Alumnus Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya. Spesialisasi bidang Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam. Gelar Profesi CPIF (Chartered Professional in Islamic Finance) dari CIIF (Chartered Institute of Islamic Finance) yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Sekarang ini mengurus Baitul Mal Mina, NGO IndoCares, MTEC dan Darul Quran Mina.

Popular posts from this blog

Baitul Mal Mina (BMM)

Baitul Mal Mina (BMM) Profil, Misi dan Visi BMM   Program Kegiatan BMM    Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina   Youtube Baitul Mal Mina (BMM) Channel   Youtube (MP4) Video:  Ekonomi Islam - Fiqh Muamalat   Pengharaman Dosa Besar Riba (Usury) Zakat Infaq & Shadaqah   Artikel-Artikel ZISWAF: Artikel Ekonomi Islam -Fiqh Muamalah Artikel Zakat Artikel Infaq-Shadaqah   Artikel Wakaf   Artikel Dosa Besar Riba (Usury)   Alamat  HQ Baitul Mal Mina:   Jl.Moh Taher Lr Tgk Abd.Hamid No.6 , Lamcot,  Darul Imarah,  Aceh Besar,  Indonesia Telp/WA: +628116800552. e-mail: ustazsofyan@gmail.com Website: https://baitulmalmina.blogspot.com/2020/02/bmm.html

Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina

. Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina (BMM) Transfer Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf ke No Rekening (Acc): 📟 No. Acc Bank Aceh Syari'ah : 62002200105180 Kode Bank 116  (Swift Code: PDACIDJ1) 📟 No. Acc Bank Syariah Indonesia: 7147283126 Kode Bank 451  (Swift Code: BSMDIDJAXXX  ) 📟 No. Acc Bank CIMB Niaga Syariah: 761968078600 Kode Bank 022  (Swift Code: BNIAIDJA XXX  ) Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar  Konfirmasi setelah Transfer:  WA: +6281269256161 (Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF), Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Islam Mina Khusus  bagi  muhsinin Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia & Thailand boleh mentransfer dana Waqaf melalui akaun Maybank Ust. Baihaqi iaitu: Akaun: Baihaqi A/C: 164258340957, Maybank.  Selanjutnya konfirmasi ke Ust.Sofyan Kaoy Umar, WA: +6281269256161 UPDATE LAPORAN KEUANGAN BAITUL MAL MINA (BMM) PENERIMAN DANA (Dari Zakat, Infaq, Shadakah, Wakaf ):  0001/Emma Talesti Mustafa/Lhokseumawe, A...

Panduan Praktis Zakat Harta Terpendam dan Barang Tambang

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT HARTA TERPENDAM DAN BARANG TAMBANG PENGERTIAN AR-RIKAZ DAN AL-MA’DIN Istilah harta terpendam (harta karun) sudah sangat tidak asing lagi bagi kita. Dalam ilmu Fiqih Islam, harta karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah ar-rikâz, sedangkan barang tambang dikenal dengan istilah al-ma’din . Para Ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan (harta karun), akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (al-ma’din) , barang temuan ( ar-rikâz ), atau harta simpanan ( kanz ), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan. Menurut Hanafiyyah (para pengikut madzhab imam Abu Hanîfah), bahwa ar-rikâz dan al-ma’din adalah harta yang sama atau satu makna. Sedangkan menurut mayoritas Ulama (Mâlikiyyah, Syâfi’iyyah dan Hanabilah, pent), kedua hal tersebut maknanya berbeda.[1] Ar-Rikâz , secara bahasa artinya adalah sesuatu yang terp...