Oleh: Abu Mujahid. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF
Pembahasan berikut ini adalah tentang “Kekayaan
yang Wajib Zakat dan Besar Zakatnya”. Cukup anyak dan detail yang dibahas
beliau (hal 167-501) yang mencakup :
1. Zakat binatang ternak
2. Zakat emas dan perak / zakat uang
3. Zakat kekayaan dagang
4. Zakat pertanian
5. Zakat madu dan produksi hewani
6. Zakat barang tambang dan hasil laut
7. Zakat investasi pabrik, gedung, dll
8. Zakat pencarian dan profesi
9. Zakat saham dan obligasi
Namun demikian mengingat keterbatasan saya, saya hanya akan membahas yang
penting bagi kita pada umumnya untuk mengetahuinya yaitu nomor 2 dan 8 saja.
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Pembahasan
mengenai zakat emas dan perak (E&P) perlu dibedakan antara E&P sebagai
perhiasan atau E&P sebagai uang (alat tukar). Sebagai perhiasan E&P
juga dapat dibedakan antara perhiasan wanita dan perhiasanlainnya (ukiran,
souvenir, perhiasan pria dll). Dangkalnya pemahaman fungsi E&P sebagai alat
tukar atau mata uang menyebabkan banyaknya simpanan uang di kalangan ummat
Islam tidak tertunaikan zakatnya.
I. Emas dan Perak sebagai Uang. E&P telah sejak lama juga pada zaman
Rasulullah digunakan sebagai alat tukar (uang), yaitu uang emas (dinar) dan
uang perak (dirham). Kedua mata uang ini mereka peroleh dari kerajaan-kerajaan
tetanggan yang besar, dinar banyak digunakan penduduk kerajaan Romawi
Bizantinum sedangkan dirham pada kerajaan Persia.Adapun ayat 34-35 surat At
Taubah : …”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah,….”, ayat ini condong pada maksud e&p dalam
artian uang karena ia merupakan sesuatu yang dapat diinfakkan dan alat yang
dipakai langsung untuk itu. Ancaman Allah dijumpai dalam dua hal yaitu; penyimpanannya, dan tidak diinfakkannya pada jalan Allah. Ini dianggap tidak
“tidak berzakat”. Beberapa hadits juga menjelaskan dengan makna yang sama.
Hikmah Wajib Zakat Uang
Sesungguhnya kepentingan uang adalah untuk bergerak dan beredar, maka
dimanfaatkanlah oleh orang-orang yang mengedarkannya. Sebaliknya penyimpanan
dan pemendamannya akan menyebabkan tidak lakunya pekerjaan-pekerjaan, merajalelanya pengangguran, matinya pasar-pasar, dan mundurnya kegiatan
perekonomian secara umum. Oleh karenanya pewajiban zakat bagi pemilik uang
(yang sudah sampai nisab) baik yang dikembangkan maupun tidak adalah merupakan
langkah kongkrit yang patut diteladani. Hadits Nabi memerintahkan perniagaan
harta anak yatim sehingga tidak habis begitu saja dimakan zakat.
Besarnya Zakat Uang
Tidak terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal besarnya zakat uang ini yaitu
2.5 persen. Yusuf Al-Qaradhawy juga membantah keras beberapa peneliti dewasa
ini yang menganjurkan agar besar zakat ini ditambah sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangaan keadaan. Alasan yang dikemukakan antara lain : Hal tsb
bertentangan
dengan nash yang jelas; bertentangan dengan ijmak ulama; bahwa zakat adalah kewajiban, karena itu harus mempunyai sifat yang tetap, kekal dan utuh; adapun kebutuhan dana bagi negara dewasa ini dapat diatasi denganpengadaan pajak lain disamping zakat.
dengan nash yang jelas; bertentangan dengan ijmak ulama; bahwa zakat adalah kewajiban, karena itu harus mempunyai sifat yang tetap, kekal dan utuh; adapun kebutuhan dana bagi negara dewasa ini dapat diatasi denganpengadaan pajak lain disamping zakat.
Nisab Uang
Dari penelitian Yusuf Al-Qaradhawy mengenai ketentuan nisab uang ini, yaitu 85
gram emas dan 200 gram perak. Adapun nisab untuk uang kertas dan surat-surat
berharga lain ditetapkan setara dengan 85 gram emas, dengan pertimbangan nilai
emas jauh lebih stabil dari pada perak. Menutup pembahasan zakat uang ini,
Yusuf Al-Qaradhawy mengingatkan kembali bahwa setiap uang milik penuh yang
sudah sampai senisab, bebas dari hutang, dan merupakan kelebihan dari kebutuhan
pokok, maka wajiblah zakatnya 2.5 persen, yaitu sekali dalam setahun. Mengenai
kapan harus dikeluarkan, apakah di awal atau akhir tahun atau pada saat
diterima, Insya Allah akan dibahas dalam pembahasan “zakat pencarian/profesi”.
II. Zakat Emas dan
Perak yang Non Uang
Manusia sering
menggunakan E&P selain untuk perhiasan yang diperbolehkan oleh syara’ juga
untuk perhiasan yang tidak diperbolehkan. Perhiasan yang dihalalkan adalah
untuk kaum wanita dalam batas yang tidak berlebihan, dan juga perak untuk pria.
Adapun banyak penggunaan E&P di kalangan masyarakat yang tidak dibenarkan
oleh syara’ yaitu berupa barang seperti; bejana-bejana, patung dan benda seni
lainnya, dll, yang pada
hakekatnya E&P tsb adalah berupa simpanan yang tidak beredar di kalangan masyarakat.
Perhiasan yang tidak wajib dizakati adalah perhiasan yang dipakai dan dimanfaatkan. Adapun yang dijadikan sebagai benda simpanan, maka hal itu wajib dizakati. Karena pada hakekatnya simpanan E&P ini mempunyai potensi untuk dikembangkan (lihat lagi posting syarat harta yang wajib zakat).
hakekatnya E&P tsb adalah berupa simpanan yang tidak beredar di kalangan masyarakat.
Perhiasan yang tidak wajib dizakati adalah perhiasan yang dipakai dan dimanfaatkan. Adapun yang dijadikan sebagai benda simpanan, maka hal itu wajib dizakati. Karena pada hakekatnya simpanan E&P ini mempunyai potensi untuk dikembangkan (lihat lagi posting syarat harta yang wajib zakat).
Setelah menempuh analisis yang panjang, maka kesimpulan yang ditarik Yusuf Al-Qaradhawy untuk masalah ini :
1. Kekayaan dari E&P yang digunakan sebagai simpanan adalah wajib
dikeluarkan zakatnya.
2. Jika kekayaan E&P tersebut untuk dipakai seseorang, maka hukumnya dilihat pada macam penggunaannya; jika penggunaannya bersifat haram seperti untuk bejana-bejana emas atau perak, patung-patung maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Jika kekayaan E&P tersebut untuk dipakai seseorang, maka hukumnya dilihat pada macam penggunaannya; jika penggunaannya bersifat haram seperti untuk bejana-bejana emas atau perak, patung-patung maka wajib dikeluarkan zakatnya.
3. Diantara
pemakaian perhiasan yang diharamkan adalah yang ada unsur berlebih-lebihan dan
menyolok oleh seorang perempuan.
4. Jika perhiasan tsb digunakan untuk hal yang mubah seperti perhiasan
perempuan yang tidak berlebih-lebihan, serta cincin perak untuk laki-laki, maka
tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena perhiasan tsb merupakan harta yang
tidak berkembang (tidak memenuhi syarat harta yang wajib zakat), dan juga
merupakan salah satu di antara kebutuhan-kebutuhan manusia.
5. Tidak ada
perbedaan antara perhiasan mubah tersebut dimiliki oleh seseorang untuk
dipakainya sendiri atau dipinjamkan kepada orang lain.
6. Yang wajib
dizakati dari perhiasan yang tidak dibenarkan syara’ (bejana, patung dll)
adalah sebesar ukuran mata uang dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % setiap
tahun dengan hartanya yang lain jika memiliki.
7. Hal ini dengan
syarat telah mencapai nisab atau bersama dengan hartanya yang lain memenuhi
nisab, yaitu 85 gram emas, yaitu nilainya dan bukan ukurannya (Perhatian :
Nilai dan Ukuran itu berbeda, sekedar contoh, sebuah patung emas atau perak
bisa mempunyai nilai jual berlipat-lipat dari harga emas/perak bahan baku
pembuatannya).
pembuatannya).
Pengertian Kekayaan
Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan
yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, dan berapa besar
yang harus dizakatkan. Persoalan tsb diserahkan kepada Sunnah Nabi. Memang
terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran seperti: emas dan perak
(9:34); tanaman dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik
(2:267); dan barang tambang (2:267). Namun demikian, lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya
dengan rumusan yang umum yaitu “kekayaan” (“Pungutlah olehmu zakat dari
kekayaan mereka,…..” QS 9:103). Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila
memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Inilah
definisi yang paling benar menurut Yusuf Al-Qaradhawy dari beragam definisi
yang dijumpai.
Terdapat 6 syarat untuk suatu kekayaan terkena wajib zakat:
1. Milik penuh
2. Berkembang.
3. Cukup senisab
4. Lebih dari kebutuhan biasa
5. Bebas dari hutang
6. Berlalu setahun
Syarat Pertama : Milik Penuh
Kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah. Yang dimaksud
pemilikan disini hanyalah penyimpanan, pemakaian, dan pemberian wewenang yang
diberikan Allah kepada manusia, sehingga sesorang lebih berhak menggunakan dan
mengambil manfaatnya daripada orang lain. Istilah “milik penuh” maksudnya
adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam
kekuasaannya. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak
tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat
dinikmatinya.
Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi :
• Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu
• Tanah waqaf dan sejenisnya.
• Harta haram. Karena sesungguhnya harta tersebut tidak
syah menjadi milik seseorang
• Harta pinjaman. Dalam hal ini wajib zakat lebih dekat
kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang tsb tidak diharapkan kembali).
Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau
atau mengundur-undurkan pembayaran dari harta tsb, sementara dia terus
mengambil manfaat dari harta tsb. Dengan kata lain orang yang meminjam telah
memperlakukan dirinya sebagai “si pemilik penuh”.
• Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana
pensiun). Harta ini baru akan menjadi milik penuh di masa yad, sehingga baru
terhitung wajib zakat pada saat itu.
Syarat Kedua : Berkembang
Pengertian berkembang yaitu harta tsb senantiasa bertambah
baik secara konkrit (ternak dll) dan tidak secara konkrit (yang berpotensi
berkembang, seperti uang apabila diinvestasikan). Nabi tidak mewajibkan zakat
atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi seperti rumah kediaman,
perkakas kerja, perabot rumah tangga, binatang penarik, dll. Karena semuanya
tidak termasuk kekayaan yang berkembang atau mempunyai potensi untuk
berkembang. Dengan alasan ini pula disepakati bahwa hasil pertanian
dan buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah disimpan bertahun-tahun. Dengan syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak terbatas pada apa yang sering diungkapkan sebahagian ulama yaitu hanya 8 jenis harta (unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak).Semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat.
dan buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah disimpan bertahun-tahun. Dengan syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak terbatas pada apa yang sering diungkapkan sebahagian ulama yaitu hanya 8 jenis harta (unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak).Semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat.
Syarat Ketiga: Cukup Senisab
Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat
sudah terlebih dahulu berada dalam kondisiberkecukupan. Tidaklah mungkin
syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana diasendiri
masih sangat membutuhkan harta tsb. Dengan demikian pendapat yang mengatakan
hasil pertanian tidak ada
nisabnya menjadi tertolak. (Besarnya nisab untuk masing-masing jenis kekayaan dijelaskan pada bab lain).
nisabnya menjadi tertolak. (Besarnya nisab untuk masing-masing jenis kekayaan dijelaskan pada bab lain).
Syarat Keempat: Lebih dari Kebutuhan Biasa
Kebutuhan adalah merupakan persoalan pribadi yang tidak
bisa dijadikan patokan besar-kecilnya. Adapun sesuatu kelebihan dari kebutuhan
itu adalah bagian harta yang bisa ditawarkan atau diinvestasikan yang dengan
itulahpertumbuhan/ perkembangan harta dapat terjadi. Kebutuhan harus dibedakan
dengan keinginan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan rutin, yaitu sesuatu
yang betul-betul diperlukan untuk kelestarian hidup; seperti halnya belanja
sehari-hari, rumah kediaman, pakaian, dan senjata untuk mempertahankan diri,
peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan buku-buku ilmu
pengetahuan untuk kepentingan keluarga (karena kebodohan dapat berarti
kehancuran).
Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman,
situasi dan kondisi, juga besarnya tanggungan dalam keluarga yang berbeda-beda.
Persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada penilaian para ahli dan ketetapan
yang berwewenang.Zakat dikenakan bila harta telah lebih dari kebutuhan rutin.
Sesuai dengan ayat 2:219 (“sesuatu yang lebih dari kebutuhan…”) dan juga hadits
“zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya”, dan hadits-hadits lainnya.
Syarat ke lima: Bebas dari Hutang
Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat
haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas
dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab,
maka zakat tidaklah wajib. Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat. Namun
apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga
dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena
meng-kredit sesuatu).
Syarat ke enam: Berlalu Setahun
Maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah
berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy,
persyaratan setahun ini hanyalah buat barang yang dapat dimasukkan ke dalam
istilah “zakat modal” seperti: ternak, uang, harta benda dagang, dll. Adapun
hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun,
dll yang sejenis semuanya termasuk ke dalam istilah “zakat pendapatan” dan
tidak dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh).
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para shahabat dan tabi’in mengenai persyaratan “berlalu setahun” ini. Dimana apa pendapat yang mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan begitu diperoleh bila sampai senisab, baik karena sendiri maupun karena tambahan dari yang sudah ada, tanpa mempersyaratkan satu tahun. Perbedaan ini dikarenakan “tidak adanya satu hadits yang tegas” mengenai persyaratan ini. (Pembahasan lebih jauh mengenai hal ini Insya Allah akain kita jumpai pada pembahasan zakat profesi/ pendapatan).
Namun demikian sesuatu yang tidak diperselisihkan sejak
dulu adalah bahwa zakat kekayaan yang termasuk zakat modal di atas hanya
diwajibkan satu kali dalam setahun.
*************************************
* Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF, Alumnus Akademi
Pengajian Islam, Universiti Malaya, Spesialisasi
bidang Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam. Gelar Profesi CPIF (Chartered
Professional in Islamic Finance) dari CIIF (Chartered Institute of Islamic
Finance) yang berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Berguru dengan banyak ulama di Malaysia dan Indonesia. Alhamdulillah,
sudah berguru dengan beberapa Ulama dunia pemegang Sanad al-Qur’an yaitu dengan
Asy-Syaikh Sayyid Harun ad-Dahhab (Ulama Qira’at dari Univ. Al Azhar, Mesir), dan
Syeikh al-Mukri Abdurrahman Muknis al-Laitsi (Guru al-Qur’an dari Dar al-Azhar,
Mesir), serta belajar metode Hafalan dengan Syaikh DR Said Thalal al-Dahsyan
(Direktur Dar al-Qur’an al-Karim wa Sunnah, Palestina). Sekarang ini mengurus Baitul Mal
Mina, NGO IndoCares, MTEC dan Darul Qur’an Mina. E-mail: ustazsofyan@gmail.com.