Skip to main content

Mengungkit Sedekah


MENGUNGKIT SEDEKAH 

Ikhlas adalah fondasi dalam seluruh jenis ibadah, termasuk ketika berinfak dan bersedekah. Allâh Azza wa Jalla akan melipatgandakan balasan bagi orang yang berinfak di jalan-Nya dengan ikhlas. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Perumpamaan (infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allâh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allâh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allâh Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui". [Al-Baqarah/2:261]
Tetapi balasan yang besar tersebut disyaratkan dengan ikhlas, yang di antara tandanya adalah tidak mengungkit infak tersebut dan tidak mengiringi dengan perbuatan atau perkataan yang menyakitkan. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla pada ayat berikutnya:
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى ۙ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allâh, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Robb mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati". [Al-Baqarah/2:262]
Oleh karena dengan kasih sayang-Nya, Allâh Azza wa Jalla melarang para hamba-Nya yang beriman melakukan manna (mengungkit pemberian) dan adza (perkataan atau perbuatan yang menyakitkan), karena hal itu akan membatalkan pahala  sedekah yang telah mereka berikan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allâh dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir". [Al-Baqarah/2:264]
Di dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menyebutkan 4 perkara yang bisa merusak sedekah:
1.      Menyebut-nyebut sedekah.
2.      Menyakiti perasaan si penerima.
3.      Berinfak  karena riya (mencari pujian/nama) kepada manusia.
4.      Tidak beriman kepada Allâh dan hari kemudian.
Di dalam ayat di atas diterangkan bahwa manna (menyebut-nyebut sedekah) bisa membatalkan pahala sedekah. Oleh karena itu, kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan manna tersebut dan berusaha menjauhinya.
Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi rahimahullah (wafat th 1438 H) berkata, “Al-mann adalah menyebut sedekah dan menghitung-hitungnya kepada orang yang menerima sedekah dengan bentuk pemberian kebaikan kepadanya. Sedangkan al adza adalah: menyakiti orang yang menerima sedekah dan menghinakannya dengan kalimat yang pedas, atau kalimat yang merusak kehormatannya, atau menjatuhkan kemuliaannya.” [Tafsîr Aisarut Tafâsir, 1/254, surat Al-Baqarah ayat 262]
Ibnu Hajar al-Makkiy rahimahullah (wafat th 974 H) berkata,
إنَّ الْمَنَّ هُوَ أَنْ يُعَدِّدَ نِعْمَتَهُ عَلَى الْآخِذِ أَوْ يَذْكُرَهَا لِمَنْ لَا يُحِبُّ الْآخِذُ اطِّلَاعَهُ عَلَيْهِ، وَقِيلَ: هُوَ أَنْ يَرَى أَنَّ لِنَفْسِهِ مَزِيَّةً عَلَى الْمُتَصَدَّقِ عَلَيْهِ بِإِحْسَانِهِ إلَيْهِ وَلِذَلِكَ لَا يَنْبَغِي أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُ دُعَاءً وَلَا يَطْمَعَ فِيهِ، لِأَنَّهُ رُبَّمَا كَانَ فِي مُقَابَلَةِ إحْسَانِهِ فَيَسْقُطُ أَجْرُهُ
“Al-Manna adalah menghitung-hitung pemberiannya (baik yang berupa kebaikan, pertolongan, sedekahdan lain-lain) kepada orang yang menerimanya, atau menceritakan pemberian itu kepada orang lain yang si penerima tidak suka orang itu mengetahuinya. Ada juga yang mengatakan, al manna adalah seseorang (yang telah bersedekah) melihat dirinya memiliki keistimewaan melebihi orang yang menerima sedekah karena dia telah berbuat baik kepadanya. Oleh karena itu tidak pantas orang yang bersedekah meminta doa darinya atau mengharapkannya, karena bisa jadi itu adalah balasan perbuatan baiknya sehingga pahalanya gugur”. [az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil Kabâir, hlm. 312]
Ibnu Hajar rahimahullah juga mengatakan,
وَالْأَذَى هُوَ أَنْ يَنْهَرَهُ أَوْ يُعَيِّرَهُ أَوْ يَشْتُمَهُ، فَهَذَا كَالْمَنِّ مُسْقِطٌ لِثَوَابِهِ وَأَجْرِهِ كَمَا أَخْبَرَ اللَّهُ – تَعَالَى
“Sedangkan al adza (gangguan) adalah orang yang bersedekah membentak orang yang menerima sedekah, atau menghinanya, atau mencelanya. Maka ini seperti al mann, menggugurkan pahala dan balasan sedekah sebagaimana telah diberitakan oleh Allâh Azza wa Jalla ”. [az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil Kabâir, hlm. 312]
Al-Qurthubiy rahimahullah (wafat th 671 H) berkata di dalam tafsirnya,
الْمَنُّ: ذِكْرُ النِّعْمَةِ عَلَى مَعْنَى التَّعْدِيدِ لَهَا وَالتَّقْرِيعِ بِهَا، مِثْلَ أَنْ يَقُولَ: قَدْ أَحْسَنْتُ إِلَيْكَ وَنَعَشْتُكَ وَشِبْهَهُ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: الْمَنُّ: التَّحَدُّثُ بِمَا أَعْطَى حَتَّى يَبْلُغَ ذَلِكَ الْمُعْطَى فَيُؤْذِيَهُ. وَالْمَنُّ مِنَ الْكَبَائِرِ
“Al-Mann adalah menyebut nikmat dengan maksud menghitung-hitung nikmat (kebaikan; pertolongan; sedekah; dll) dan menyalahkan dengannya (kepada orang yang menerimanya). Seperti mengatakan, “Aku telah berbuat baik kepadamu”, “Aku telah menolongmu”, dan semacamnya. Sebagian ulama berkata: mann adalah: menceritakan pemberiannya sehingga berita itu sampai kepada si penerima sehingga mengganggunya. Dan manna termasuk dosa besar”.[Tafsîr al-Qurthubiy, 3/308]
Para Ulama memasukkan perbuatan manna ini ke dalam dosa-dosa besar, seperti al-Qurthubiy di dalam tafsirnya, adz-Dzahabiy di dalam al-Kabair, dan Ibnu Hajar al-Makkiy di dalam az-Zawajir. Bahkan ada ancaman-ancaman khusus dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perbuatan mengungkit-ungkit sedekah tersebut. Antara lain sebagai berikut:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ» قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ»
Dari Abu Dzarr, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda: “Ada tiga orang, Allâh tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, Allâh tidak akan melihat mereka, Allâh tidak juga menyucikan (dosa-dosa) mereka, dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . membacakan ayat ini tiga kali. Abu Dzarr berkata: “Mereka pasti kecewa dan rugi! Siapakah mereka itu wahai Rasûlallâh?” Rasûlullâh bersabda: “Al-Musbil (orang yang melakukan isbal), Al-Mannan (orang yang suka menyebut-nyebut kebaikannya/pemberiannya), dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah bohong.” [HR Muslim, no. 106]
Bahkan orang yang selalu menyebut-nyebut pemberiannya diancam tidak akan masuk surga, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ، وَثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمُدْمِنُ عَلَى الْخَمْرِ، وَالْمَنَّانُ بِمَا أَعْطَى
Dari Salim bin Abdullah (bin Umar), dari bapaknya, dia (Abdullah) berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga orang yang Allâh ‘Azza wa Jalla tidak akan melihat mereka pada hari kiamat: anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai laki-laki, dan dayuuts.
Tiga orang yang tidak akan masuk surga: anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, pecandu khamr (minuman keras), dan orang yang menyebut-nyebut apa yang dia berikan”.  
[HR. An-Nasai, no. 2562; Ahmad, no. 6180; dan lain-lain. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui adz-Dzahabi. Dihasankan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth di dalam Takhrij Musnad Ahmad dan Syaikh al-Albani di dalam Silsilah ash-Shahihah, no. 674, 1397, 3099]
Sebagian Ulama menyimpulkan beberapa bahaya mengungkit-ungkit sedekah, yaitu:
1.      Mengurangi pahala atau bahkan membatalkannya.
2.      Termasuk akhlak yang buruk.
3.      Ancaman keras bagi pelakunya.
4.      Menyusahkan dan manyakiti orang lain.
5.      Menyebabkan kemurkaan Allâh Azza wa Jalla .
6.      Sifat itu menyerupai sifat orang-orang munafik.
7.      Pelakunya terhalangi dari kenikmatan melihat wajah Allâh dan diajak bicara oleh-Nya.
[Lihat: Nadhratun Na’im fi Akhlâqir Rasûl al-Karim, 11/5569]
Setelah kita mengetahui hal ini, maka sepantasnya kita bersungguh-sungguh menjaga amal-amal shalih kita dari segala perkara yang bisa menggugurkannya, sehingga kita akan mendapatkan balasannya dengan sempurna di sisi Allâh Azza wa Jalla di Hari Pembalasan. Semoga Allâh Azza wa Jalla  selalu membimbing kita di dalam semua kebaikan dan menjauhkan dari semua keburukan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1438H/2017M. )
****************************



Kontributor: Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari; Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Baitul Mal Mina (BMM)

Baitul Mal Mina (BMM) Profil, Misi dan Visi BMM   Program Kegiatan BMM    Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina   Youtube Baitul Mal Mina (BMM) Channel   Youtube (MP4) Video:  Ekonomi Islam - Fiqh Muamalat   Pengharaman Dosa Besar Riba (Usury) Zakat Infaq & Shadaqah   Artikel-Artikel ZISWAF: Artikel Ekonomi Islam -Fiqh Muamalah Artikel Zakat Artikel Infaq-Shadaqah   Artikel Wakaf   Artikel Dosa Besar Riba (Usury)   Alamat  HQ Baitul Mal Mina:   Jl.Moh Taher Lr Tgk Abd.Hamid No.6 , Lamcot,  Darul Imarah,  Aceh Besar,  Indonesia Telp/WA: +628116800552. e-mail: ustazsofyan@gmail.com Website: https://baitulmalmina.blogspot.com/2020/02/bmm.html

Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina

. Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina (BMM) Transfer Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf ke No Rekening (Acc): 📟 No. Acc Bank Aceh Syari'ah : 62002200105180 Kode Bank 116  (Swift Code: PDACIDJ1) 📟 No. Acc Bank Syariah Indonesia: 7147283126 Kode Bank 451  (Swift Code: BSMDIDJAXXX  ) 📟 No. Acc Bank CIMB Niaga Syariah: 761968078600 Kode Bank 022  (Swift Code: BNIAIDJA XXX  ) Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar  Konfirmasi setelah Transfer:  WA: +6281269256161 (Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF), Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Islam Mina Khusus  bagi  muhsinin Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia & Thailand boleh mentransfer dana Waqaf melalui akaun Maybank Ust. Baihaqi iaitu: Akaun: Baihaqi A/C: 164258340957, Maybank.  Selanjutnya konfirmasi ke Ust.Sofyan Kaoy Umar, WA: +6281269256161 UPDATE LAPORAN KEUANGAN BAITUL MAL MINA (BMM) PENERIMAN DANA (Dari Zakat, Infaq, Shadakah, Wakaf ):  0001/Emma Talesti Mustafa/Lhokseumawe, A...

Panduan Praktis Zakat Harta Terpendam dan Barang Tambang

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT HARTA TERPENDAM DAN BARANG TAMBANG PENGERTIAN AR-RIKAZ DAN AL-MA’DIN Istilah harta terpendam (harta karun) sudah sangat tidak asing lagi bagi kita. Dalam ilmu Fiqih Islam, harta karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah ar-rikâz, sedangkan barang tambang dikenal dengan istilah al-ma’din . Para Ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan (harta karun), akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (al-ma’din) , barang temuan ( ar-rikâz ), atau harta simpanan ( kanz ), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan. Menurut Hanafiyyah (para pengikut madzhab imam Abu Hanîfah), bahwa ar-rikâz dan al-ma’din adalah harta yang sama atau satu makna. Sedangkan menurut mayoritas Ulama (Mâlikiyyah, Syâfi’iyyah dan Hanabilah, pent), kedua hal tersebut maknanya berbeda.[1] Ar-Rikâz , secara bahasa artinya adalah sesuatu yang terp...