Skip to main content

Penyerahan Zakat


Penyerahan Zakat


Pertanyaan:
-Bolehkah menyerahkan zakat ke Pemerintah? Padahal bisa jadi dikorup… meskipun kita tidak tahu realitanya…
-Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terlalu kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..?

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allah berfirman di surat at-Taubah,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103).
Ayat merupakan dalil bolehnya menyerahkan zakat ke pemerintah. Karena Allah mengizinkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin untuk menarik zakat dari kaum muslimin. Bahkan menurut Syaikhul Islam, kaum muslimin sepakat mengenai bolehnya menyerahkan zakat kepada pemerintah. Syaikhul Islam menyatakan,
وإذا أخذ ولى الأمر العشر أو زكاة التجارة فصرفها في مصرفها أجزأت باتفاق المسلمين
Apabila pemerintah mengambil 10% (pajak pedagang kafir) atau zakat perdagangan, lalu disalurkan sesuai tujuan yang benar, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, Ibnu Taimiyah, 1/240).
Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh,
….لكن إذا طلبها ولي الأمر باسم الزكاة ، ودفعت إليه بنية الزكاة أجزأت ، إذا كان ولي الأمر مسلماً
Apabila pemerintah menarik harta sebagai bentuk zakat, dan rakyat membayarkan hartanya dengan niat zakat, maka hukumnya sah, jika pemerintahnya muslim. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 4/106).
Bagaimana Jika Pemerintahnya Dzalim?
Bagian ini juga dibahas para ulama. Dan mereka berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat kepada pemerintah yang dzalim.
[1] Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, zakat tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim.
Berikut kesimpulan yang disampaikan al-Hathab dalam Mawahib al-Jalil – kitab madzhab Maliki –,
وإذا كان الإمام جائرًا فيها لم يُجْزِه دفعها إليه
Jika pemimpin itu dzalim dalam panyaluran zakat, tidak boleh diserahkan kepadanya.
Kemudian beliau menyebutkan keterangan dalam kitab at-Taudhih,
قال في التوضيح: أي جائرًا في تفرقتها وصرفها في غير مصارفها لم يجزه دفعها إليه؛ لأنه من باب التعاون على الإثم والعدوان، والواجب حينئذٍ جحدها والهروب منها ما أمكن، وأما إذا كان جوره في أخذها لا في تفرقتها، بمعنى أنه يأخذ أكثر من الواجب، فينبغي أنه يجزيه ذلك على كراهة دفعها إليه
Dijelaskan dalam at-Taudhih, maksudnya adalah dzalim dalam menyalurkannya. Mereka salurkan ke tujuan yang bukan penerima zakat. Sehingga tidak boleh menyerahkannya kepada mereka. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan maksiat. Sehingga rakyat wajib untuk menolaknya dan menghindari pemerintahnya sebisanya.
Namun jika kedzalimannya terkait cara mengambil zakat, bukan membagikan zakat, dalam arti pemerintah meminta yang lebih dari kewajiban yang harus diserahkan muzakki, maka sebaiknya diizinkan, meskipun makruh untuk menyerahkannya ke mereka. (Mawahib al-Jalil, 2/360).
[2] Sementara Syafiiyah dan Hambali membolehkan menyerahkan zakat kepada pemimpin yang dzalim, karena mereka teledor dalam menyalurkannya.
Murid Imam Ahmad yang bernama Hambal pernah meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau menyatakan,
كانوا يدفعون الزكاة إلى الأمراء وهؤلاء أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يأمرون بدفعها، وقد علموا فيما ينفقونها فما أقول أنا
Mereka (kaum muslimin di zaman tabiin dan tabi’ tabiin) menyerahkan zakatnya kepada pemimpin. Demikian pula para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat ke Pemerintah. Dan mereka mengetahui bagaimana pemerintah menyalurkannya. Lalu bagaimana saya harus bersikap?? (Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, 2/259).
Pendapat ini didukung beberapa hadis, diantaranya hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu,
ادفعوا صدقاتكم إلى من ولاه الله أمركم، فمن بر فلنفسه، ومن أثم فعليها
“Serahkan zakat kalian kepada Pemerintah kalian. Jika dia pemimpin yang baik, dia akan mendapatkan pahalanya dan jika dia pemimpin yang jahat, dosanya hanya akan menimpa dirinya. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi).
Dalam riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan,
ادفعوا إليهم وإن شربوا بها الخمر
Serahkan zakat kalian kepada mereka, meskipun mereka hobi minum khamr. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi).
Dan insyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Karena rakyat tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan Pemerintah. Sehingga rakyat boleh menyerahkan zakatnya kepada Pemerintah ketika diminta, jika hartanya sudah mencapai satu nishab.
Pertanyaan selanjutnya sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat Profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun Islam dalam bentuk ibadah Maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti.
Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas
Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau,

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).
Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. 

Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710)

Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327)
Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60)

Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi.

Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst.
Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat.
Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya.

Keempat, kembangkan Wakaf Produktif
Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis,
وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين
Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren.
Demikian, Allahu a’lam.

******************************

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com). Editor: Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email" ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Zakat Uang

Zakat Uang Ceramah Agama Islam: Zakat Uang (Ustadz Erwandi Tarmizi,M.A)     *********************** zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang ke Lima. merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang sudah terpenuhi segala syarat-syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Juga dalam ayat, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik d...

Baitul Mal Mina (BMM)

Baitul Mal Mina (BMM) Profil, Misi dan Visi BMM   Program Kegiatan BMM    Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina   Youtube Baitul Mal Mina (BMM) Channel   Youtube (MP4) Video:  Ekonomi Islam - Fiqh Muamalat   Pengharaman Dosa Besar Riba (Usury) Zakat Infaq & Shadaqah   Artikel-Artikel ZISWAF: Artikel Ekonomi Islam -Fiqh Muamalah Artikel Zakat Artikel Infaq-Shadaqah   Artikel Wakaf   Artikel Dosa Besar Riba (Usury)   Alamat  HQ Baitul Mal Mina:   Jl.Moh Taher Lr Tgk Abd.Hamid No.6 , Lamcot,  Darul Imarah,  Aceh Besar,  Indonesia Telp/WA: +628116800552. e-mail: ustazsofyan@gmail.com Website: https://baitulmalmina.blogspot.com/2020/02/bmm.html

Definition, Effect and Ruling of Work That Helps With Riba

Definition, Effect and Ruling of Work That Helps With Riba Question: 1.  Definition of riba and ruling on work that helps with riba .  What is the definition of riba? If we take into account the fact that in most countries the economy is based on the principle of the circulation of capital, which includes lending, is accepting payment in that particular currency for any work regarded as an action that supports the riba-based system? Is using the currency of a state that is based on riba regarded as contributing to the usurious economy? Undoubtedly the employee in a riba-based bank plays a part in riba-based transactions one way or another, even if he is a security guard for the bank. Could you offer him a better job if you have anything to offer? 2.  Harmful Effect of Riba.   Why is Riba (Usury) forbidden? I need a convincing answer to give it to some of my brothers in town. Jazakum Allah alf Khair 3.  H...