Skip to main content

Sedekah Orang Yang Menanggung Hutang


SEDEKAH ORANG YANG MENANGGUNG HUTANG

Pertanyaan.
Saya pernah mendengar sebagian orang mengatakan bahwa sedekah yang dilakukan oleh orang yang menanggung hutang itu tidak akan diterima dan tidak mendapatkan pahala, benarkah pendapat ini? Apakah sah sedekah dari orang yang berhutang ? Apa kewajiban syari’at yang gugur dari seorang yang mempunyai hutang ? Syari’at apa sajakah yang dimaafkan dari orang yang menanggung hutang (artinya, syari’at yang boleh ditinggalkan oleh orang yang menanggung hutang-red) sampai dia bisa melunasi hutangnya?
Jawaban: (Oleh Syaikh Allamah Muhammad bin Shalih al-Uthaimin (hafizahullah)
Sedekah termasuk infak yang diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla  dan termasuk ihsân (berbuat baik) kepada para hamba Allâh Azza wa Jalla jika sasarannya tepat serta si pelaku akan mendapatkan ganjaran pahala. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Masing-masing orang akan berada dibawah naungan sedekahnya pada hari kiamat
Sedekah itu menjadi sedekah yang diterima disisi Allâh Azza wa Jalla , baik pelakunya itu orang yang memiliki tanggungan hutang ataupun tidak, jika syarat-syarat diterimanya sedekah terpenuhi yaitu dilakukan dengan ikhlas karena Allâh Azza wa Jalla , bersumber dari hasil usaha yang halal serta tepat sasaran. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka sedekah iu diterima, berdasarkan dalil-dalil syari’at. Disini tidak ada syarat, pelakunya harus tidak memiliki hutang.
Akan tetapi, jika nilai hutangnya sama dengan nilai seluruh hartanya, maka sangat tidak bijak atau tidak logis, jika dia bersedekah. Karena sedekahnya ini hukumnya sunnah, bukan wajib, sementara dia tidak melunasi hutang yang menjadi tanggungannya, padahal itu hukumnya wajib. Maka seyogyanya, dia memulai dari yang wajib kemudian setelah itu bersedekah.
Para Ulama berbeda pendapat tentang (boleh atau tidaknya) bersedekah orang yang menanggung hutang yang senilai dengan seluruh hartanya?
Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa orang tersebut tidak boleh bersedekah, karena itu membahayakan gharîmnya (orang yang memberinya hutang/creditor) dan itu juga menyebabkan dia terus terbebani dengan hutangnya.
Diantara Ulama yang lain berpendapat bahwa orang itu boleh bersedekah, namun apa yang dia lakukan itu bertentangan dengan sesuatu yang lebih utama.
Singkat kata, tidak selayaknya orang yang menanggung hutang yang senilai dengan harta yang dimiliki untuk bersedekah sampai dia bisa melunasi hutangnya. Karena sesuatu yang wajib (yaitu membayar hutang) harus lebih didahulukan daripada yang sunnah (yaitu bersedekah).
Adapun tentang syari’at-syari’at yang dimaafkan dari orang yang menanggung hutang (atau syari’at yang diperbolehkan untuk ditinggalkan-red) sampai dia bisa melunasi hutangnya yaitu diantaranya ibadah haji. Ibadah haji tidak diwajibkan pada orang yang memiliki hutang yang senilai dengan harta yang dimilikinya.
Adapun mengenai kewajiban menunaikan zakat, para ahli ilmu berbeda pendapat, apakah kewajiban menunaikan zakat gugur dari orang yang menanggung hutang? Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat itu gugur dari harta seukuran hutangnya, baik harta itu tampak atau yang tidak tampak. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat tidak gugur, dia tetap berkewajiban menunaikan zakat dari semua harta yang dimilikinya, meski dia memiliki tanggungan hutang yang bisa mengurangi nishab.
Dan diantara para Ulama, ada yang memberikan perincian dengan mengatakan bahwa jika harta yang dimiliki itu termasuk harta yang tidak bisa terlihat orang lain, seperti uang atau barang perniagaan, maka kewajiban zakatnya gugur seukuran tanggungan hutangnya. Namun jika hartanya itu harta yang tampak, seperti binatang ternak atau hasil pertanian, maka kewajiban zakat tidak gugur.
Pendapat yang benar menurut saya adalah pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban zakat itu tidak gugur, baik hartanya itu harta yang tampak ataupun yang tidak tampak. Selama harta yang ada ditangannya itu adalah harta yang wajib dizakati, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, meskipun dia sedang menanggung hutang. Karena kewajiban zakat itu terkait harta, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allâh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. [At-Taubah/9:103]
Dan juga berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepda Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu ketika diutus ke Yaman:
ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Dakwahilah mereka agar bersyahadat bahwa tidak ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh dan beryahadat bahwa aku adalah Rasûlullâh (utusan Allâh). Jika mereka sudah mentaatimu untuk itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allâh telah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam. Jika mereka telah mentaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allâh Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada mereka menunaikan zakat dari harta-harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan kepada orang-orang fakir diantara mereka [HR. Al-Bukhâri, no. 1331 dan Muslim, no. 19]
Hadits dengan lafazh di atas terdapat dalam shahih al-Bukhari.
Berdasarkan dalil dari al-Qur’an dan hadits ini diketahui bahwa antara zakat dan hutang itu dua sisi yang berbeda, tidak ada pertentangan antara kewajiban zakat dan hutang. Karena mereka adalah dua sisi yang terpisah. Karena melunasi hutang itu adalah kewajiban yang terkait dengan tanngungan orang yang berhutang (tajibu fi dzimmah) sedangkan menunaikan  zakat itu adalah kewajiban terkait keberadaan harta (tajibu fil mâl) . Jika masing-masing dari dua kewajiban itu terkait dengan tempat atau sesuatu yang berbeda, maka tidak akan ada pertentangan diantara keduanya. Jadi, hutang tetap menjadi tanggungan orang yang berhutang dan zakat tetap wajib dikeluarkan dari harta dalam segala keadaan.
Shadaqah termasuk jenis infak yang dianjurkan secara syari’at, ia merupakan perbuatan baik kepada hamba-hamba Allah apabila tiba waktunya. Seseorang diberi ganjaran pahala karenanya, dan setiap orang akan berada di naungan sedekahnya pada hari kiamat. Dia tetap dikabulkan, sama saja apakah atas seseorang yang memiliki tanggungan hutang maupun tidak menanggung hutang, apabila telah sempurna syarat-syarat dikabulkannya amalan, yakni dilakukan dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, berasal dari usaha yang baik dan dilakukan pada tempat yang tepat.
Dengan dipenuhinya syarat-syarat ini, jadilah dia amal yang terkabul menurut ketetapan dalil syariat, tidak dipersyaratkan keharusan tiadanya hutang atas diri seseorang, akan tetapi apabila hutang itu meliputi seluruh harta miliknya maka perbuatan itu (bersedekah) bukanlah tindakan yang bijaksana, tidak juga masuk akal bahwa dia bersedekah –padahal sedekah hanyalah amalan sunnah bukan wjib- tapi membiarkan (tidak melunasi) hutang yang wajib dia bayar.
Hendaklah dia memulai dengan amalan wajib terlebih dahulu barulah kemudian bersedekah, para ulama telah berselisih tentang masalah orang yang bersedekah di saat menanggung hutang yang menghabiskan seluruh hartanya, sebagian dari mereka berkata, ‘Sesungguhnya hal itu tidak boleh dia lakukan ; karena berakibat buruk pada orang yang berhutang, serta membuatnya terus memikul tanggungan hutang yang wajib ini.
Sebagian dari mereka mengatakan, ‘Tindakan itu boleh, tetapi dia menentang hal yang lebih utama’. Yang terpenting hendaknya seseorang yang mempunyai hutang yang menghabiskan seluruh harta miliknya, tidak bersedekah sampai terbayarnya hutang ; karena wajib didahulukan daripada sunnah.
Adapun kewajiban-kewajiban syari’at yang diringankan bagi orang yang menannggung hutang sampai melunasinya termasuk darinya haji, haji tidak wajib atas seseorang yang masih mempunyai hutang hingga dia melunasinya.
Adapun zakat, para ulama bersilang pendapat tentang apakah kewajiban itu gugur atas orang yang berhutang ataukah tidak ? Sebagian dari ulama ada yang berkata, ‘Sesungguhnya (kewjiban) zakat gugur pada saat berhadapan dengan hutang, sama saja apakah berupa harta yang konkrit maupun yang tidak konkrit (abstrak). Sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa sesungguhnya zakat tidak gugur kewajibannya pada saat berhadapan dengan hutang, tetapi wajib atasnya mengeluarkan zakat dari semua harta yang ada di tangannya, walaupun dia menangggung hutang yang mengurangi nishab.
Sebagian dari mereka ada orang yang menjelaskan dengan berkata : “Jika harta itu termasuk harta abstrak yang tidak terlihat dan tidak tersaksikan, seperti uang dan harta perniagaan, maka kewajiban zakatnya gugur pada saat berhadapan dengan hutang, sedangkan jika harta itu termasuk golongan harta konkrit seperti binatang ternak dan hasil bumi maka kewajiban zakatnya tidak gugur”.
Yang benar menurut saya : Bahwa kewajiban zakat itu tidak gugur, sama saja apakah harta itu termasuk konkrit atau abstrak, bahwa setiap orang yang di tangannya terdapat harta yang mencapai nishab wajib maka wajib atasnya membayarkan zakat itu meski dia masih menanggung hutang, itu karena zakat merupkan kewajiban atas harta berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [at-Taubah/9 : 103]
Serta berdasarkan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau mengutusnya ke Yaman, “Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah menetapkan kewajiban zakat atas mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka”. Hadits tersebut di dalam kitab shahih Bukhari menggunakan lafadz seperti ini, dengan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah ini menjadikan sisi ini terurai lepas, maka hendaknya jangan dipertentangkan antara zakat dan hutang ; karena hutang merupakan kewajiban pada tanggungan sedangkan zakat merupakan kewajiban pada harta, dengan demikian masing-masing dari keduanya diwajibkan pada tempat di mana yang lain tidak diwajibkan di sana, sehingga tidak mengakibatkan adanya pertentangan dan benturan di antara keduanya, pada waktu itu hutang tetaplah berada di dalam tanggungan si penghutang dan zakat tetap berada pada harta, dikeluarkan darinya pada tiap-tiap kondisi.
===============
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M dan dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqon Syuhada dkk, Penerbit Pustaka Arafah]

1. Footnote

[1] Fatawa Nur ‘alad Darbi Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,7/23-25,



Oleh: Syaikh Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ( Hafizahullah). Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ