Berdasarkan
sejumlah hadits dan laporan para shahabat, diketahui bahwa urutan rukun Islam
setelah shalat lima waktu (setelah Isra dan Mi’raj) adalah puasa (diwajibkan
pada tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah. Baru kemudian perintah
diwajibkannya zakat kekayaan. Namun demikian Yusuf Al-Qaradhawy menegaskan
bahwa zakat adalah rukun Islam ketiga berdasarkan banyak hadits shahih,
misalnya hadits peristiwa Jibril ketika mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah
: “Apakah itu Islam ?” Nabi menjawab :”Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak
ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan shalat, membayar
zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya”
(Bukhari Muslim) Urutan ini tidak terlepas dari pentingnya kewajiban zakat
(setelah shalat), dipuji orang yang melaksanakannya
dan diancam orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara.
Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat (misalnya QS 9:34-35; 3:180, dan hadits shahih) juga terdapat hukuman di dunia. Hadits shahih menjelaskan bahwa :
Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat (misalnya QS 9:34-35; 3:180, dan hadits shahih) juga terdapat hukuman di dunia. Hadits shahih menjelaskan bahwa :
• Orang yang tidak
mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang
• Bila zakat bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa
• Pembangkang zakat dapat dihukum dengan denda bahkan dapat diperangi dan dibunuh. Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar ketika setelah Rasulullah wafat dimana banyak suku Arab yang membangkang tidak maumembayar zakat dan hanya mau mengerjakan sholat. Pernyataan Abu Bakar : “Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan zakat dari shalat,….”
• Bila zakat bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa
• Pembangkang zakat dapat dihukum dengan denda bahkan dapat diperangi dan dibunuh. Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar ketika setelah Rasulullah wafat dimana banyak suku Arab yang membangkang tidak maumembayar zakat dan hanya mau mengerjakan sholat. Pernyataan Abu Bakar : “Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan zakat dari shalat,….”
Berdasarkan pembahasan di atas dapat dimengerti bahwa zakat adalah asasi sekali
dalam Islam, dan dapatdikatakan bahwa orang yang mengingkari zakat itu wajib
adalah kafir dan sudah keluar dari Islam (murtad). Adapun beberapa perbedaan
mendasar antara zakat dalam Islam dengan zakat dalam agama-agama lainmenurut
pengamatan Yusuf Al-Qaradhawy sbb :
1. Zakat dalam
Islam bukan sekedar suatu kebajikan yang tidak mengikat, tapi merupakan salah
satu fondamen Islam yang utama dan mutlak harus dilaksanakan.
2. Zakat dalam
Islam adalah hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya. Hak itu
ditetapkan oleh pemilik kekayaan yang sebenarnya, yaitu Allah SWT.
3. Zakat merupakan
“kewajiban yang sudah ditentukan” yang oleh agama sudah ditetapkan nisab,
besar, batas-batas, syarat-syarat waktu dan cara pembayarannya.
4. Kewajiban ini
tidak diserahkan saja kepada kesediaan manusia, tetapi harus dipikul
tanggungjawab memungutnya dan mendistribusikannya oleh pemerintah.
5. Negara
berwenang menghukum siapa saja yang tidak membayar kewajibannya, baik berupa
denda, dan dapatdinyatakan perang atau dibunuh.
6. Bila negara
lalai menjalankan atau masyarakat segan melakukannya, maka bagaimanapun zakat
bagi seorang Muslim adalah ibadat untuk mendekatkan diri kepada Allah serta
membersihkan diri dan kekayaannya.
7. Penggunaan
zakat tidak diserahkan kepada penguasa atau pemuka agama (seperti dalam agama
Yahudi), tetapiharus dikeluarkan sesuai dengan sasaran-sasaran yang telah
ditetapkan Al Quran. Pengalaman menunjukan bahwa yang terpenting bukanlah
memungutnya tetapi adalah masalah pendistribusiannya.
8. Zakat bukan
sekedar bantuan sewaktu-waktu kepada orang miskin untuk meringankan
penderitaannya, tapi bertujuan untuk menaggulangi kemiskinan, agar orang miskin
menjadi berkecukupan selama-lamanya mencari pangkal penyebab kemiskinan itu dan
mengusahakan agar orang miskin itu mampu memperbaiki sendiri kehidupan mereka.
9. Berdasarkan
sasaran-sasaran pengeluaran yang ditegaskan Quran dan Sunnah, zakat juga
mencakup tujuan spiritual, moral. sosial dan politik, dimana zakat dikeluarkan
buat orang-orang mualaf, budak-budak, orang yang berhutang, dan buat
perjuangan, dan dengan demikian lebih luas dan lebih jauh jangkauannya daripada
zakat dalam agama-agama lain. Sebelum membahas masalah jenis zakat yang wajib
zakat, ada baiknya kalau kaji melompat dulu ke pembahasan Bagian VI, yaitu:
“Tujuan Zakat dan Dampaknya dalam Kehidupan Pribadi dan Masyarakat. Diharapkan
dengan memahami tujuan-tujuan zakat ini, akan semakin terangsanglah kita untuk
lebih mengetahui masalah zakat ini dan tentu saja untuk mengamalkannya. Tu;isan
ini akan mengupas dampak zakat dalam kehidupan pribadi, yang akan disambung
dengan dampak zakat dalam kehidupan bermasyarakat.
Tujuan zakat dan dampaknya bagi pribadi dapat dipisahkan antara pribadi si PEMBERI dan si PENERIMA. Zakat bukan bertujuan sekedar untuk memenuhi baitul maal dan menolong orang yang lemah dari kejatuhan yang semakin parah. Tapi tujuan utamanya adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga manusi menjadi tuannya harta bukan menjadikan budaknya. Dengan demikian kepentingan tujuan zakat terhadap si pemberi sama dengan kepentingannya terhadap si penerima. Beberapa tujuan dan dampak zakat bagi si PEMBERI adalah:
1. Zakat
mensucikan jiwa dari sifat kikir.
Zakat yang
dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa (9:103) dari
segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir. Penyakit kikir ini
telah menjadi tabiat manusia (17:100; 70:19), yang juga diperingatkan
Rasulullah SAW
sebagai penyakit yang dapat merusak manusia (HR Thabrani), dan penyakit yang dapat memutuskan tali persaudaraan (HR Abu Daud dan Nasai). Sehingga alangkah berbahagianya orang yang bisa menghilangkan kekikiran. “Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung” (59:9; 64:16).
Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan kegembiraan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah. Zakat yang mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan ketundukan terhadap harta benda dan dari kecelakaan menyembah harta.
sebagai penyakit yang dapat merusak manusia (HR Thabrani), dan penyakit yang dapat memutuskan tali persaudaraan (HR Abu Daud dan Nasai). Sehingga alangkah berbahagianya orang yang bisa menghilangkan kekikiran. “Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung” (59:9; 64:16).
Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan kegembiraan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah. Zakat yang mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan ketundukan terhadap harta benda dan dari kecelakaan menyembah harta.
2. Zakat mendidik
berinfak dan memberi.
Berinfak dan
memberi adalah suatu akhlaq yang sangat dipuji dalam Al Qur’an, yang selalu
dikaitkan dengan keimanan dan ketaqwaan (2:1-3; 42:36-38; 3:134; 3:17;
51:15-19; 92:1-21) Orang yang terdidik untuk siap menginfakan harta sebagai
bukti kasih sayang kepada saudaranya dalam rangka kemaslahatan ummat, tentunya
akan sangat jauh sekali dari keinginan mengambil harta orang lain dengan
merampas dan mencuri (juga korupsi).
3. Berakhlaq dengan Akhlaq Allah Apabila manusia telah suci dari kikir dan bakhil, dan sudah siap memberi dan berinfak, maka ia telah mendekatkan akhlaqnya dengan Akhlaq Allah yang Maha Pengash, Maha Penyayang dan Maha Pemberi.
4. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
5. Zakat mengobati
hati dari cinta dunia. Tenggelam kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa
dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat. Adalah suatu
lingkaran yang tak berujung; Usaha mendapatkan harta —-> mendapatkan
kekuasaan —
-> mendapatkan kelezatan —-> lebih berusaha mendapatkan harta, dst. Syariat Islam memutuskan lingkaran tsb dengan mewajibkan zakat, sehingga terhalanglah nafsu dari lingkaran syetan itu. Bila Allah mengaruniai harta dengan disertai ujian/fitnah (21:35; 64:15; 89:15) maka zakat melatih si Muslim untuk menandingi fitnah
harta dan fitnah dunia tsb.
-> mendapatkan kelezatan —-> lebih berusaha mendapatkan harta, dst. Syariat Islam memutuskan lingkaran tsb dengan mewajibkan zakat, sehingga terhalanglah nafsu dari lingkaran syetan itu. Bila Allah mengaruniai harta dengan disertai ujian/fitnah (21:35; 64:15; 89:15) maka zakat melatih si Muslim untuk menandingi fitnah
harta dan fitnah dunia tsb.
6. Zakat
mengembangkan kekayaan bathin. Pengamalan zakat mendorong manusia untuk
menghilangkan egoisme, menghilangkan kelemahan jiwanya, sebaliknya menimbulkan
jiwa besar dan menyuburkan perasaan optimisme.
7. Zakat menarik
rasa simpati/cinta. Zakat akan
menimbulkan rasa cinta kasih orang-orang yang lemah dan miskin kepada orang
yang kaya. Zakat melunturkan rasa iri dengki pada si miskin yang dapat
mengancam si kaya dengan munculnya rasa simpati dan
doa ikhlas si miskin atas si kaya.
doa ikhlas si miskin atas si kaya.
8. Zakat
mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain (Tapi zakat tidak bisa
mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram).
9. Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta. Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda (34:39; 2:268; dll). Sehingga tidak ada rasa khawatir bahwa harta akan berkurang dengan zakat.
9. Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta. Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda (34:39; 2:268; dll). Sehingga tidak ada rasa khawatir bahwa harta akan berkurang dengan zakat.
Adapun tujuan dan
dampak zakat bagi si penerima:
1. Zakat akan
membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan
dapat meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya.
Sesungguhnya Islam membenci kefakiran dan menghendaki manusia meningkat dari memikirkan kebutuhanmateri saja kepada sesuatu yang lebih besar dan lebih pantas akan nilai-nilai kemanusiaan yang mulia sebagaikhalifah Allah di muka bumi.
Sesungguhnya Islam membenci kefakiran dan menghendaki manusia meningkat dari memikirkan kebutuhanmateri saja kepada sesuatu yang lebih besar dan lebih pantas akan nilai-nilai kemanusiaan yang mulia sebagaikhalifah Allah di muka bumi.
2. Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci.Sifat hasad dan dengki akan
menghancurkan keseimbangan pribadi, jasamani dan ruhaniah seseorang. Sifat ini
akan melemahkan bahkan memandulkan produktifitas. Islam tidak memerangi
penyakit ini dengan semata-mata nasihat dan petunjuk, akan tetapi mencoba
mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat,dan menggantikannya
dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain. Berikut ini
merupakan kelanjutan dari pembahasan “Tujuan Zakat dan Dampaknya” yang kali ini
difokuskandalam kehidupan masyarakat.
Zakat didasarkan pada delapan asnafnya yang tersebut dalam QS 9:60 memperjelas kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat yaitu terkait dengan :
1. Tanggung jawab sosial (dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik minimum (KFM), penyediaan lapangan kerja dan juga asuransi sosial (dalam hal adanya bencana alam dll).
Zakat didasarkan pada delapan asnafnya yang tersebut dalam QS 9:60 memperjelas kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat yaitu terkait dengan :
1. Tanggung jawab sosial (dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik minimum (KFM), penyediaan lapangan kerja dan juga asuransi sosial (dalam hal adanya bencana alam dll).
2. Perekonomian, yaitu dengan mengalihkan harta yang tersimpan dan tidak
produktif menjadi beredar dan produktif di kalangan masyarakat. Misalnya halnya
harta anak yatim; “Usahakanlah harta anak yaitm itu sehingga tidak habis oleh
zakat” (Hadits).
3. Tegaknya jiwa ummat, yaitu melalui tiga prinsip :
a. Menyempurnakan kemerdekaan setiap individu (fi riqob).
b. Membangkitkan
semangat beramal sholih yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya berhutang
demi kemaslahatan masyarakat ditutupi oleh zakat.
c. Memelihara dan
mempertahankan akidah (fi sabilillah). Beberapa problematika masyarakat yang
disorot oleh Yusuf Al-Qaradhawy dimana zakat seharusnya dapat banyak berperan
adalah sbb:
1. Problematika Perbedaan Kaya-Miskin. Zakat bertujuan untuk meluaskan kaidah pemilikan dan memperbanyak jumlah pemilik harta (…”Supaya harta
itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”, QS 59:7).
Islam mengakui adanya perbedaan pemilikan berdasarkan perbedaan kemampuan dan kekuatan yang dimilikimanusia. Namun Islam tidak menghendaki adanya jurang perbedaan yang semakin lebar, sebaliknya Islam mengatur agar perbedaan yang ada mengantarkan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis, yang kaya membantu yang miskin dari segi harta, yang miskin membantu yang kaya dari segi lainnya.
2. Problematika Meminta-minta. Islam mendidik ummatnya untuk tidak meminta-minta, dimana hal ini akan menjadi suatu yang haram biladijumpai si peminta tsb dalam kondisi berkecukupan (ukuran cukup menurut hadits adalah mencukupi untuk
makan pagi dan sore). Disisi lain Islam berusaha mengobati orang yang meminta karena kebutuhan yang mendesak, yaitu dengan dua cara;
(1) menyediakan
lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja, dan
(2) jaminan
kehidupan bagi orang yang tidak sanggup bekerja.
3. Problematika
Dengki dan Rusaknya Hubungan dengan Sesama.
Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, dan setiap ada sengketa hendaknya ada yang berusaha mendamaikan (49:9-10). Rintangan dana dalam proses pendamaian tsb seharusnya dapat dibayarkan melaluizakat, sehingga orang yang tidak kaya pun dapat berinisiatif sebagai juru damai.
Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, dan setiap ada sengketa hendaknya ada yang berusaha mendamaikan (49:9-10). Rintangan dana dalam proses pendamaian tsb seharusnya dapat dibayarkan melaluizakat, sehingga orang yang tidak kaya pun dapat berinisiatif sebagai juru damai.
4. Problematika
Bencana
Orang kaya pun
suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme
zakatseharusnya memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem
asuransi Islam), sehinggamereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang
layak.
5. Problematika
Membujang Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk
menikah. Islam menganjurkanummatnya berkawin yang juga merupakan benteng
kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untukmemenuhi kebutuhan tsb.
6. Problematikan
Pengungsi. Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan
dan pakaian. Zakatseharusnya menjadi unsur penolong pertama dalam menangani
masalah pengungsi ini.Demikian intisari pembahasan Tujuan Zakat dan Dampaknya
dalam Kehidupan Pribadi dan Masyarakat.Begitu banyak kemaslahatan masyarakat
yang bisa diwujudkan dengan harta zakat zakat, namun apa daya
pelaksanaan kewajiban zakat ini masih sangat minim di kalangan ummat Islam. Dua hal yang menyebabkannya :pertama, karena ketidaktahuan ummat mengenai mekanisme zakat ini; dan yang kedua adalah kelemahan ummatdalam mengelolanya. Insya Allah, untuk lebih memelek-zakatkan kita dalam hal berzakat, posting berikutnya akan
menyangkut pembahasan “Kekayaan yang Wajib Dizakati”
*****************************
pelaksanaan kewajiban zakat ini masih sangat minim di kalangan ummat Islam. Dua hal yang menyebabkannya :pertama, karena ketidaktahuan ummat mengenai mekanisme zakat ini; dan yang kedua adalah kelemahan ummatdalam mengelolanya. Insya Allah, untuk lebih memelek-zakatkan kita dalam hal berzakat, posting berikutnya akan
menyangkut pembahasan “Kekayaan yang Wajib Dizakati”
*****************************
Kontributor: Ustadh Abu Mujahid; Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com