Skip to main content

Cara Memulai Bisnis dengan Tanpa Modal


Cara Memulai Bisnis dengan Tanpa Modal



Pendahuluan:

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Anda memiliki rencana besar dalam dunia usaha? Anda berhasil merancang sebuah konsep bisnis yang jitu, namun kantong anda cekak? Anda bingung memikirkan modal untuk memulai impian sukses di dunia usaha? Hentikan kebingungan anda sekarang juga, dan segera mulai nikmatilah sukses besar anda. Modal bukanlah penghalang terwujudnya sukses anda. Betapa banyak dari pengusaha sukses nan kaya raya, yang memulai sukses besar mereka dari tangan hampa, alias tanpa modal. Dan sekarang andapun bisa melakukan hal yang sama.

Sahabat Abdurrahman bin ‘Auf radhiallah ‘anhu hijrah dari kota Makkah ke Madinah, tanpa membawa modal sedikitpun. Walaupun setiba di Madinah ia dipersaudarakan dengan seorang kaya raya yang bernama Sa’ad bin Ar Rabi’ Al Anshari. Mulanya, Sa’ad menawarkan separuh harta kekayaannya kepada Abdurrahman bin Auf. Akan tetapi Abdurrahman menolak dan berkata: “Semoga Allah memberkahi keluarga dan harta kekayaanmu. Namun tunjukkanlah letak pasar kepadaku”. Setelah ia mengetahui letak pasar kota Madinah, iapun segera memulai sukses besar beliau sebagai saudagar kaya raya. Hari pertama ke pasar, ia berhasil membawa pulang keuntungan berupa susu kering dan minyak samin. Dan tidak selang beberapa lama, ia mampu menikahi wanita Anshar dengan mas kawin emas sebesar biji kurma. (riwayat Bukhari). Sejak saat ini, pundi-pundi kekayaannya terus bertambah, hingga akhirnya menjadi salah seorang sahabat terkaya.
Walau demikian, mungkin saja anda masih diselimuti oleh keraguan. Anda bertanya-tanya: Bagaimana bisnis dapat berjalan, sedangkan saya tidak memiliki modal? Apakah saya harus berhutang ke bank, padahal setiap bank mensyaratkan riba?

Yakinlah saudaraku! banyak jalan untuk mewujudkan impian anda, walaupun anda tidak memiliki modal uang sedikitpun.Melalui tulisan sederhana ini saya mengajak anda untuk menemukan jawabannya, dengan tanpa menginjakkan kaki walau hanya di halaman perbankan, dan tanpa memberikan bunga satu rupiahpun kepada orang lain.

Berikut beberapa alternatif yang dibenarkan dalam Syari’at Islam. Anda dapat memilih satu darinya yang paling sesuai dengan diri anda.

1. Akad Mudharabah.
Untuk dapat menjalankan opsi ini, maka anda hanya membutuhkan dua hal, yaitu keahlian dan kepercayaan. Bila anda telah memiliki keduanya, maka dengan mudah anda menggait pemodal yang mempercayakan dananya kepada anda untuk dikeola dengan skema bagi hasil. Bila pilihan anda jatuh pada opsi ini, maka ketahuilah bahwa pada akad mudharabah, unit usaha yang anda jalankan adalah milik pemodal. Sedangkan anda sebagai pelaku usaha hanya berhak mendapatkan bagian dari keuntungan usaha sebesar persentase yang telah disepakati. Mungkin anda berkata: bila demikian adanya, maka pemodal mendapatkan keuntungan yang terlalu besar bila dibanding dengan keuntungan pelaku usaha.
Saudaraku! Tidak perlu berkecil hati atau iri, karena keuntungan pemodal itu setimpal dengan resiko yang membayanginya. Bila usaha yang anda jalankan merugi, maka kerugian itu sepenuhnya menjadi resiko pemodal. Asalkan kerugian itu tidak karena kesengajan atau kesalahan anda. Setimpal bukan?

2. Membeli Barang Dengan Pembayaran Terhutang.
Diantara pilihan yang dapat anda ambil untuk memulai bisnis tanpa modal ialah dengan membeli barang dengan pembayaran terhutang hingga batas waktu tertentu. Dengan demikian, selama batas tempo yang disepakati, anda bisa memasarkan barang dagangan anda ini. Bila anda bekerja keras dan lihai dalam memasarkan barang, maka tidaklah tempo pembayaran jatuh, melainkan anda telah berhasil menjual seluruh barang atau sebagian besar darinya. Hanya saja perlu diingat, bila pilihan anda jatuh pada opsi ini, maka pertimbangkan mutu, dan harga barang serta minat dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, anda –dengan izin Allah- dengan mudah memasarkan barang dan segera mendapatkan uang guna melunasi piutang anda.

3. Akad Salam.
Akad salam ialah akad pemesanan barang atau jasa dengan pembayaran tunai di muka sedangkan barang diserahkan setelah tempo waktu tertentu yang disepakati.
Bila anda adalah seorang produsen suatu barang atau seorang pedagang, maka opsi ini sangat berguna bagi anda. Betapa tidak, anda mendapatkan modal segar sedangkan anda memiliki kelapangan waktu dalam memenuhi barang pesanan.

Pada suatu hari Muhamad bin Abil Mujalid bertanya kepada sahabat Abdullah bin Abi Aufa, apakah dahulu para sahabat semasa hidup Nabi memesan gandum dengan pembayaran tunai di muka? Sahabat Abdullah bin Aufapun menjarPada suatu hari Muhamad bin Abil Mujalid bertanya kepada sahabat Abdullah bin Abi Aufa, apakah dahulu para sahabat semasa hidup Nabi , kami memesan gandum, sya’ir (gandum mutu rendah), dan minyak zaetun dalam takaran tertentu dan hingga batas waktu tertentu pula, dari para pedagang negri Syam dengan pembayaran di muka. Selanjutnya Muhammad kembali bertanya: Apakah kalian memesannya hanya kepada para pedagang yang benar-benar memiliki ladang? Sahabat Abdullah bin Aufa kembali menjawab: Kami tidak pernah bertanya tentang itu kepada mereka. (Riwayat Imam Bukhari).rwab:

Cermatilah hadits ini, niscaya anda menemukan kelapangan yang begitu luas. Anda bisa menjalin akad salam, walaupun anda bukan seorang produsen, petani atau peternak. Yang dibutuhkan pada akad salam hanyalah komitmen anda untuk mendatangkan barang sesuai dengan kriteria dan batas waktu yang telah disepakati.
Akad ini bersifat mutualisme, sehingga menguntungkan kedua belah pihak. Petani, peternak, dan produsen mendapatkan modal yang bebas riba guna menyelesaikan produksinya dengan mutu yang bagus. Sedangkan pemodal, mendapatkan :
Mendapatkan barang dengan harga murah. Jaminan mendapatkan pasokan barang dagangan. (Al Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/385 & I’Ilamul Muwaqqi’in oleh Ibnul Qayyim 2/20)

4. Serikat Dagang.
Diantara kiat untuk mensiasati keterbatasan modal, anda dapat menggandeng pengusaha lain guna bersama-sama menjalankan bisnis anda. Dengan berserikat, tentu kemampuan anda berlipat ganda, baik dari segi finansial atau lainnnya. Sebagaimana, peluang rugi menyempit, dan kalaupun terjadi, maka terasa lebih ringan.
Bila opsi ini jadi pilihan anda, maka hendaknya anda selektif dalam memilih sekutu dagang. Pilihlah seorang sekutu dagang yang beriman, bertakwa, rajin beribadah, dan memiliki amanah yang tinggi. Janganlah mudah hanyut dengan penampilan dan kata-kata manis seseorang. Telusurilah kepribadiannya lebih mendalam, tanpa harus berburuk sangka dengannya.

Pada suatu hari ada seseorang yang merekomendasikan seorang saksi di hadapan Amirul Mukminin Umar bin Al Khatthab , dengan berkata: Sesungguhnya si fulan adalah orang yang jujur alias terpercaya. Mendengar rekomendasi ini, sepontan sahabat Umar bin Al Khtatthab bertanya kepadanya: Apakah engkau pernah safar bersama dengannya? Ia menjawab: Tidak. Kembali Sahabat Umar bertanya: Apakah pernah terjalin suatu perniagaan antaramu dengannya? Orang itu kembali menjawab: Tidak. Kembali sahabat Umar bertanya: Pernahkan engkau mempercayakan kepadanya suatu amanat? Ia-pun kembali menjawab: Tidak. Mendengar semua jawaban orang itu, sahabat Umar berkesimpulan dan berkata kepadanya: “Bila demikian adanya, engkau belum mengenalnya dengan baik, aku kira selama ini engkau hanya menyaksikannya membungkak-bungkukkan kepalanya di masjid.” (Al Maqasid Al Hasanah oleh As Sakhawi 389)

Dan bila pilihan anda telah jatuh pada seseorang, maka hendaknya setiap kesepakatan, hak dan kewajiban masing-masing dari anda diwujudkan dalam hitam di atas putih, dan dengan cara-cara yang formal, sehingga memiliki kekuatan hukum dan bersifat mengikat setiap pihak terkait.

5. Menjadi Agen atau Makelar.

Opsi ini sangat efektif, terutama bagi para pemula. Melalui opsi ini anda dapat belajar banyak tentang seluk beluk perniagaan, dengan resiko yang sangat kecil. Anda dapat mengenal barang, produksi, pasar, dan menjalin banyak relasi tanpa butuh modal, selain kecakapan anda.

Betapa banyak dari pengusaha sukses yang mengawali suksesnya dari sini. Ada baiknya anda meniru jejak mereka dengan menjadi agen, atau makelar suatu produk. Kelak, bila anda telah memiliki jaringan yang cukup, dan mendapat kepercayaan banyak orang anda bisa segera merubah haluan bisnis anda. Ketahuilah! Kepercayaan dan pengalaman adalah modal usaha yang tidak kalah penting dibanding modal finansial.

Antara Pengusaha Dengan Juragan.
Mungkin selama ini anda telah berkali-kali mencoba memulai bisnis impian anda. Namun semuanya berakhir dengan kegagalan. Atau bahkan hingga membaca artikel ini, anda masih juga takut untuk mengupayakannya. Akhirnya anda menduga bahwa memang anda tidak diciptakan sebagai pengusaha.

Saudaraku! Sejatinya tidak demikian, bisa jadi kegagalan dan ketakutan anda ini berasal dari persepsi anda yang salah tentang cita-cita anda sendiri. Bisa jadi impian anda selama ini adalah menjadi juragan besar, hidup enak, tanpa perlu bersusah payah. Namun bila cita-cita anda adalah menjadi pengusaha sukses, maka tidak ada kata terlambat atau takut. Segeralah langkahkan kaki anda dan torehkan awal sukses anda dengan menyingsingkan gengsi. Betapa banyak pengusaha sukses yang memulai suksesnya dari hal-hal remah yang dipandang sebelah mata oleh kebanyakan masyarakat.

Penutup:
Semoga pemaparan singkat ini dapat menggugah semangat anda untuk segera mulai merintis kesuksesan dalam dunia bisnis. Dan tidak lupa, saya turut beroda, semoga Allah memudahkan urusan anda dan menyegerakan keberhasilan usaha anda. Wallahu a’alam bisshawab

****************************
Kontributor: Ustadh DR Muhammad Arifin Baderi, MA. Editor: Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com


Popular posts from this blog

Baitul Mal Mina (BMM)

Baitul Mal Mina (BMM) Profil, Misi dan Visi BMM   Program Kegiatan BMM    Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina   Youtube Baitul Mal Mina (BMM) Channel   Youtube (MP4) Video:  Ekonomi Islam - Fiqh Muamalat   Pengharaman Dosa Besar Riba (Usury) Zakat Infaq & Shadaqah   Artikel-Artikel ZISWAF: Artikel Ekonomi Islam -Fiqh Muamalah Artikel Zakat Artikel Infaq-Shadaqah   Artikel Wakaf   Artikel Dosa Besar Riba (Usury)   Alamat  HQ Baitul Mal Mina:   Jl.Moh Taher Lr Tgk Abd.Hamid No.6 , Lamcot,  Darul Imarah,  Aceh Besar,  Indonesia Telp/WA: +628116800552. e-mail: ustazsofyan@gmail.com Website: https://baitulmalmina.blogspot.com/2020/02/bmm.html

Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina

. Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina (BMM) Transfer Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf ke No Rekening (Acc): 📟 No. Acc Bank Aceh Syari'ah : 62002200105180 Kode Bank 116  (Swift Code: PDACIDJ1) 📟 No. Acc Bank Syariah Indonesia: 7147283126 Kode Bank 451  (Swift Code: BSMDIDJAXXX  ) 📟 No. Acc Bank CIMB Niaga Syariah: 761968078600 Kode Bank 022  (Swift Code: BNIAIDJA XXX  ) Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar  Konfirmasi setelah Transfer:  WA: +6281269256161 (Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF), Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Islam Mina Khusus  bagi  muhsinin Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia & Thailand boleh mentransfer dana Waqaf melalui akaun Maybank Ust. Baihaqi iaitu: Akaun: Baihaqi A/C: 164258340957, Maybank.  Selanjutnya konfirmasi ke Ust.Sofyan Kaoy Umar, WA: +6281269256161 UPDATE LAPORAN KEUANGAN BAITUL MAL MINA (BMM) PENERIMAN DANA (Dari Zakat, Infaq, Shadakah, Wakaf ):  0001/Emma Talesti Mustafa/Lhokseumawe, A...

Panduan Praktis Zakat Harta Terpendam dan Barang Tambang

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT HARTA TERPENDAM DAN BARANG TAMBANG PENGERTIAN AR-RIKAZ DAN AL-MA’DIN Istilah harta terpendam (harta karun) sudah sangat tidak asing lagi bagi kita. Dalam ilmu Fiqih Islam, harta karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah ar-rikâz, sedangkan barang tambang dikenal dengan istilah al-ma’din . Para Ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan (harta karun), akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (al-ma’din) , barang temuan ( ar-rikâz ), atau harta simpanan ( kanz ), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan. Menurut Hanafiyyah (para pengikut madzhab imam Abu Hanîfah), bahwa ar-rikâz dan al-ma’din adalah harta yang sama atau satu makna. Sedangkan menurut mayoritas Ulama (Mâlikiyyah, Syâfi’iyyah dan Hanabilah, pent), kedua hal tersebut maknanya berbeda.[1] Ar-Rikâz , secara bahasa artinya adalah sesuatu yang terp...