Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang yang berjualan barang-barang dagangan dengan cara mengambil barang-barang tersebut di sebuah perseroan asing secara kredit (hutang). Ketika barang-barang tersebut sudah mencapai haul (sudah tiba saatnya di zakati), dia masih punya hutang kepada perseroan tersebut dalam jumlah yang sangat besar, tapi belum jatuh tempo. Beberapa hari sebelum haulnya tiba, dia melunasi seluruh hutangnya dengan niat agar dia tidak membayar zakat dari hutang tersebut. Berdosakah niat yang ia lakukan tersebut ?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang yang berjualan barang-barang dagangan dengan cara mengambil barang-barang tersebut di sebuah perseroan asing secara kredit (hutang). Ketika barang-barang tersebut sudah mencapai haul (sudah tiba saatnya di zakati), dia masih punya hutang kepada perseroan tersebut dalam jumlah yang sangat besar, tapi belum jatuh tempo. Beberapa hari sebelum haulnya tiba, dia melunasi seluruh hutangnya dengan niat agar dia tidak membayar zakat dari hutang tersebut. Berdosakah niat yang ia lakukan tersebut ?
Bagaimana
cara pembayaran zakatnya apabila saat jatuh haul :
1.
Jumlah seluruh barang dagangan yang disimpan sebesar 200.000 real
2.
Jumlah hutang 300.000 real
3.
Jumlah piutang 200.000 real
4.
Uang simpanan di bank sebanyak 100.000 real
Apabila
dia menunda pembayaran hutang tersebut sampai akhirnya tiba saat haul, lalu dia
membayar hutangnya dengan uang simpanannya sendiri (bukan dengan uang hasil
penjualan barang-barang terebut). Apakah pembayaran hutang tersebut bisa
dianggap sebagai zakat ?
Jawaban:
Orang
yang membayar hutang sebelum hutang tersebut tiba masa haulnya, maka dia tidak
wajib membayar zakatnya dan hal itu diperbolehkan. Khalifah Utsman bin Affan
Radhiyallahuanhu pernah memerintahkan kepada orang yang berhutang agar membayar
hutangnya sebelum hutang tersebut mencapai haul. Begitu juga orang yang
berhutang boleh menyegerakan membayar sebagian hutangnya setelah jatuh tempo.
Ini merupakan pendapat yang paling shahih diantara pendapat para ulama. Karena
hal ini mengandung maslahat (kebaikan) bagi orang yang berhutang dan yang
berpiutang, serta hal itu jauh dari riba.
Adapun
barang-barang dagangan yang berada di tangan anda, maka anda wajib mengeluarkan
zakatnya apabila sudah sampai haul. Begitu juga tabungan anda yang berada di
bank, anda wajib menzakatinya ketika tabungan tersebut sudah mencapai haul.
Sedangkan harta anda yang berada di tangan orang lain (piutang) maka hal ini
masih membutuhkan perincian lebih lanjut : Apabila anda masih mempunyai harapan
bahwa harta tersebut akan kembali ke tangan anda, maka anda wajib menzakatinya
apabila sudah sampai haul, karena harta tersebut tidak ubahnya seperti uang
yang anda tabung di bank atau di tempat lain. Tetapi apabila anda tidak
mempunyai harapan untuk mendapatkan harta tersebut misalnya karena yang
berhutang mengalami kebangkrutan, maka dalam hal ini anda tidak wajib
menzakatinya. Demikianlah pendapat yang shahih di antara pendapat para ulama.
Sebagian
ulama dalam hal ini berpendapat bahwa dia wajib menzakati piutangnya selama
satu kali haul saja. Ini adalah pendapat yang bagus karena pendapat ini
mengandung kehati-hatian akan tetapi hal ini tidak wajib, karena zakat itu
merupakan kelebihan (dari suatu harta). Oleh karena itu tidak wajib zakat
terhadap suatu harta yang belum diketahui apakah harta tersebut masih ada atau
sudah hilang, misalnya seperti harta yang berada di tangan orang yang mengalami
kebangkrutan atau dicuri orang, atau hilang atau binatang ternak yang tersesat
dan lain-lain.
Adapun
hutang yang menjadi tanggungan anda, maka anda harus mengeluarkan zakatnya
apabila sudah mencapai haul, demikianlah pendapat yang lebih shahih dari para
ulama. Dan harta (hutang) yang berada di tangan anda yang akan anda serahkan
kepada orang yang berpiutang, lalu harta tersebut mencapai haul sebelum anda
serahkan kepada orang yang berpiutang, maka harta tersebut masih harus dizakati
dan anda-lah yang wajib mezakatinya. Karena harta tersebut telah mencapai haul
ketika masih berada di tangan anda. Dan Allah tempat meminta tolong
[Disalin
dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul
Aziz, Penerbit At-Tibyan-Solo]
***************************
Kontributor: Syaikh Dr Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Editro: Ustaz Sofyan Kaoy umar, MA, CPIF***************************