Panduan Ringkas Fiqh Zakat
Zakat Mal: Nisab dan Kadarnya
A. Arti Zakat
A. Arti Zakat
Menurut
bahasa, kata “zakat” adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam
Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”
(QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah
tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut
istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama
pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu,
dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun
kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah
segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi,
keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk
pembelanjaan (infak) di jalan Allah.
Berbeda
dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki
batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga
berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
B. Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a.
Zakat (QS. al-Baqarah [2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah [9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm [6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah [9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf [7]: 199).
C. Hukum Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah WAJIB
bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah
SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus,
dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian
itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5). Rasulullah saw bersabda,
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali
Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di
bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR.
Muslim).
D. Zakat adalah Ibadah
Zakat
termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang
telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
E. Macam-macam Zakat
a.
Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
F. Syarat-syarat Wajib Zakat
a.
Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
ZAKAT MAL (HARTA)
A. Pengertian Mâl
Menurut
bahasa, kata “mâl” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan
sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat,
mâl adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya. Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mâl
apabila memenuhi dua syarat berikut:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
- Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya:
rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.
Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil,
se-perti udara dan sinar matahari tidaklah disebut mâl.
B. Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
a.
Kepemilikan sempurna
Harta
yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan
untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta
tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya. Harta yang didapatkan
melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil
usaha perdagangan yang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau
orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok,
mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut
harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.
b. Berkembang
(produktif atau berpotensi produktif)
Yang
dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah
atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk
berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan
uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat
harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
c.
Mencapai nisab
Yang
dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat
dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
d.
Melebihi kebutuhan pokok
Kebutuhan
pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup.
Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan
tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian,
rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan
primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada
pendapat Imam Hanafi. Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat
berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi
yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan
zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki
nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita
tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern
oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus
berlangsung, manusia modern tidak akan pernah menge-luarkan zakat karena
hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan
kebutuhannya.
e.
Terbebas dari utang
Orang
yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah
harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib
zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat.
Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang
yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih
perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk
menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin
kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.
f.
Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Maksudnya
adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas
bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini
hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan
lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang
temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut,
seperti ZAKAT PROFESI TIDAK DISYARATKAN HARUS MENCAPAI SATU TAHUN.
C. Harta yang Wajib Dizakati
1.
Binatang ternak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
- Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
- Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan
tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
- Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor,
sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
- Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik
tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.
2.
Harta Perniagaan, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
- Muzakki harus menjadi pemilik komoditas
yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari
hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat
dari warisan dan hadiah.
- Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
- Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi
biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
- Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.
3.
Harta Perusahaan
Yang
dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah
kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan
kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan
dengan zakat perniagaan. Sebab, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi
(entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan
perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa
dapat menjadi objek wajib zakat.
4.
Hasil Pertanian
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis,
seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras,
tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit
bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
5.Barang
Tambang dan Hasil Laut
Yang
dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang
merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang
termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut, yaitu:
- Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi kedalaman tanah
pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun
pemerintah.
- Harta karun yang tersimpan pada kedalaman tanah yang
banyak dipendam oleh orang-orang zaman dahulu, baik yang berupa uang,
emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi yang
tinggi.
- Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan
hewan laut.
6.
Emas dan Perak
Emas
dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi, selain merupakan
tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan
mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan
perak sebagai harta yang potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan
logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas
atau harta wajib zakat.
Termasuk
dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu
itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab
itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, se-perti tabungan, deposito, cek
atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan
perak.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan
kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun
dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan.
Pada
emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak
berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat.
7.
Properti Produktif
Yang
dimaksud adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau
peningkatan nilai material dari properti tersebut. Produktivitas properti
diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual
hasil dari produktivitasnya.
Syarat-syaratnya
adalah sebagai berikut:
- Properti tidak dikhususkan sebagai komoditas perniagaan.
- Properti tidak dikhususkan sebagai pemenuhan kebutuhan primer
bagi pemiliknya, seperti tempat tinggal dan sarana transportasi untuk
mencari rezeki.
- Properti yang disewakan atau dikembangkan bertujuan mendapatkan
penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak.
Zakat Harta Peternakan
Unta
Nisab dan kadar zakat unta adalah 5
(lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah
berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya semakin bertambah apabila jumlah
unta yang dimilikinya pun bertambah.
Berdasarkan
hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik
ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat unta sebagai berikut.
Sapi, Kerbau, dan Kuda
Nisab
kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila
seseorang telah memiliki 30 ekor sapi (kerbau dan kuda), ia telah terkena
kewajiban zakat.
Berdasarkan
hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan Abu Dawud dari Mu’az bin
Jabal ra, maka dapat dibuat tabel nisab dan kadar zakat sapi, kerbau, dan kuda
sebagai berikut.
Kambing atau
Domba
Nisab
kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah
memiliki 40 ekor kambing atau domba, ia telah terkena kewajiban zakat.
Berdasarkan
hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka
dapat dibuat tabel kadar zakat kambing atau domba sebagai berikut:
Unggas (Ayam,
Bebek, Burung) dan Ikan
Nisab
dan kadar zakat pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan
jumlah (ekor) sebagaimana unta, sapi, dan kambing, tetapi dihitung berdasarkan
skala usaha. Ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar
= 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat).
Apabila
seseorang beternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan
berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram
emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha
tersebut digolongan ke dalam zakat perniagaan.
Contoh:
Seorang
peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun
(tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
- Stock
ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar
Rp 20.000.000,-
- Uang
kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
- Stok
pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-
- Piutang
(dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 37.000.000,- - Utang
jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 32.000.000,-
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000
Catatan:
Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib
dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni;
jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.
Zakat Harta
Perniagaan dan Perusahaan
Harta perniagaan adalah harta yang disiapkan untuk
diperjualbelikan, baik dikerjakan oleh individu maupun kelompok atau
syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Azas pendekatan zakat perniagaan adalah sebagai
berikut:
- Mayoritas
ahli fikih sepakat bahwa nisab zakat harta perniagaan adalah sepadan
dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak.
- Ketetapan
bahwa nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa haul
sesuai dengan prin- sipindependensi tahun keuangan sebuah usaha.
- Zakat
ini dihitung berdasarkan asas bebas dari semua kewajiban keuangan.
- Kadar
zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 dari nilai aset pada akhir
tahun atau sama dengan 2,5%.
Nisab dan kadar zakat perusahaan
dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun
kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan
selama masa satu tahun.
Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
- Kekayaan
dalam bentuk barang.
- Uang
tunai/bank.
- Piutang.
Maka,
yang dimaksud harta perniagaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta
tersebut dikurangi dengan kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus
dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh:
Sebuah
perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan
sebagai berikut:
- Stock meubel 10 set seharga Rp
20.000.000,-
- Uang tunai/bank Rp
20.000.000,-
- Piutang Rp 5.000.000,-————————————————–Jumlah Rp 45.000.000,-
- Utang dan pajak Rp (5.000.000)————————————————–Saldo Rp 40.000.000,-
Besar
zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x Rp 40.000.000,- = Rp 1.000.000,-
Zakat Hasil Pertanian
Nisab
hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Apabila hasil
pertanian tersebut termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan
kurma, nisabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil
pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun,
dan bunga, nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang
paling umum di daerah (negeri) tersebut, mi-salnya untuk Indonesia adalah
beras.
Kadar
zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata
air adalah 10%, tetapi apabila hasil pertanian diairi dengan disirami atau
irigasi (ada biaya tambahan), zakatnya adalah 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) denganperbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%).
Pada
sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain
seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya
pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya
(apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem
pengairan).
Contoh:
Pada
sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan
insektisida seharga Rp 200.000,-
- Hasil
panen 5 ton beras.
- Hasil
panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg
- Saprotan
= Rp 200.000 atau = 200 kg
- Netto
= 4.800 kg
- Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg
= 480 kg
Zakat
Emas dan Perak atau Harta Simpanan
Nisab
emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham
(setara 595 gram perak).Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau
perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah memilikinya selama setahun,
maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta
yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak,
seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk
lainnya. Nisab dan kadat zakat nya sama dengan ketentuan emas dan perak.
Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah
akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena
kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh:
Seseorang
memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
- Tabungan,
deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
- Uang
tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
- Perhiasan
emas (berbagai bentuk) 150 gram
- Utang
jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan
emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati,
kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang
layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah
perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram.
Dengan
demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai
berikut:
- Tabungan, deposito, obligasi,
Rp 100.000.000,-
- Uang tunai Rp 5.000.000,-
- Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,-————————————————–Jumlah Rp 140.000.000,-
- Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)————————————————–Saldo Rp 135.000.000,-Besar zakat yang harus dikeluarkan:2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000
ZAKAT PROFESI
A. Dasar Hukum
Allah SWT berfirman,“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. adz-Dzâriyât[51]: 19); “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. al-Hadîd[57]: 7);“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. al-Baqarah[2]: 267). Rasulullah saw bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani); “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi).
B. Hasil Profesi
Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak).
Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
C. Ketentuan Zakat Profesi
Zakat profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
- Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen),
- Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%).
Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Contoh menghitung zakat profesi :
Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bogor. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 5.000.000,-.
- Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000,-
- Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif) Rp 3.654.000,-
- Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-
- Zakat yang harus ditunaikan Rp 125.000,-
Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.
- Jadi, Rp 5.000.000,- x 13 = Rp 65.000.000,-
- Jumlah zakatnya adalah 65.000.000,- x 2.5% = Rp 1.625.000,
A. Dasar Hukum
B. Hasil Profesi
C. Ketentuan Zakat Profesi
Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.
A. Zakat Saham
Apabila sebuah perusahaan sudah membayarkan kewajiban zakat hartanya, para pemilik saham tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakat dari kepemilikan saham. Namun, bila perusahaan tidak membayarkan kewajiban zakat hartanya, maka para pemilik saham wajib mengeluarkan zakat saham dengan perhitungan zakat sesuau dengan ketentuan zakat hartanya yaitu berikut:
- Apabila kepemilikan saham bertujuan untuk penerimaan deviden (laba perusahaan), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori aset keuangan. Yaitu, dengan ketentuan sebagai berikut: Jika pemilik saham dapat mengetahui nilai setiap saham dari total kekayaan perusahaan yang wajib zakat, si pemilik tersebut wajib membayar zakat kepemilikan sahamnya sebesar 2,5% dari nilai saham tersebut. Akan tetapi, jika si pemilik tidak dapat mengetahuinya, maka laba saham tersebut dengan aset keuangan lainnya harus digabungkan.
- Seandainya kepemilikan saham bertujuan untuk diperjualbelikan (capital gain), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori zakat perniagaan.
Contoh:
Ibu Ani memiliki 500.000,- lembar saham PT. Abadi Jaya. Harga nominalnya Rp 5.000,- per lembar. Pada akhir tahun buku, tiap lembar saham memperoleh deviden Rp 500,-. Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
- Nilai saham (book value) 500.000 x Rp 5.000,- Rp 2.500.000.000,-
- Deviden (500.000 x Rp 500) Rp 250.000.000,-
Total Rp 2.750.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan:
2,5% x Rp 2.750.000.000 = Rp 68.750.000,-
Total Rp 2.750.000.000,-
B. Zakat Rezeki tak Terduga dan Undian (Kuis) Berhadiah
Harta yang diperoleh sebagai “rezeki nomplok” (rezeki yang didapat tanpa usaha), atau memperoleh hadiah (yang tidak mengandung unsur judi, contoh: kita membeli sabun, tiba-tiba di dalamnya terdapat kupon yang berhadiah besar) merupakan salah satu sebab dari kepemilikian harta dan dapat dikiaskan dengan harta temuan (luqathah) atau rikâz. Maka, apabila perolehan harta itu mencapai nisab (setara 85 gram emas), harta tersebut dikenai zakat sebesar 20% yang harus dikeluarkan pada saat memperolehnya setelah dikurangi biaya administrasi, pajak, dan lain sebagainya.
Contoh:
Fitri memperoleh hadiah dari tabungan Ummat Bank Muamalat berupa voucher umrah seharga U$2000. Pajak undian ditanggung oleh pemenang. Perhitungan sesuai dengan ketentuan zakat harta nya adalah sebagai berikut:
- Nilai hadiah U$ 2.000
- Pajak 20% x U$2000 U$ 400
- Total penerimaan U$ 1.600
- Zakat 20% x U$ 1.600 U$ 320
Asumsi dolar pada saat itu Rp 9.500,-/dollar
A. Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan.
Mereka adalah:
a. Fakir dan Miskin
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi.
Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih.
b.Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpelihara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.
c. Mualaf
Yang termasuk mualaf adalah:
- 1. Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
- Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.
d. Riqâb
Riqâb adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.
e. Gârim
Gârim ada tiga macam, yaitu:
- Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
- Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat.
- Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.
f. Fî Sabîlillâh
Fî sabîlillâh adalah balatentara yang membantu dengankehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.
g. Ibnu Sabîl
Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.
B. Golongan yang Haram Menerima Zakat
a. Orang kafir dan atheis
Orang kafir tidak berhak (haram) menerima bagian harta zakat, tetapi boleh menerima sedekah (sunah), kecuali mereka termasuk dalam kategori mualaf.
b. Orang kaya dan orang mampu berusaha
Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikutnya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu.
c. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib (Ahlulbait)
Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw. Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq.
d. Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat (muzakki)
Muzakki adalah orang kaya. Ia masih memiliki kelebihan harta setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya (orang yang menjadi tanggung jawabnya). Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan (mencapai nisab), barulah ia terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri atau orang tuanya.
ZAKAT PROFESI
A. Dasar Hukum
Allah SWT berfirman,“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. adz-Dzâriyât[51]: 19); “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. al-Hadîd[57]: 7);“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. al-Baqarah[2]: 267). Rasulullah saw bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani); “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi).
B. Hasil Profesi
Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak).
Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
C. Ketentuan Zakat Profesi
Zakat profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
- Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen),
- Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%).
Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Contoh menghitung zakat profesi :
Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bogor. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 5.000.000,-.
- Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000,-
- Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif) Rp 3.654.000,-
- Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-
- Zakat yang harus ditunaikan Rp 125.000,-
Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.
- Jadi, Rp 5.000.000,- x 13 = Rp 65.000.000,-
- Jumlah zakatnya adalah 65.000.000,- x 2.5% = Rp 1.625.000,
A. Dasar Hukum
B. Hasil Profesi
C. Ketentuan Zakat Profesi
Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.
A. Zakat Saham
Apabila sebuah perusahaan sudah membayarkan kewajiban zakat hartanya, para pemilik saham tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakat dari kepemilikan saham. Namun, bila perusahaan tidak membayarkan kewajiban zakat hartanya, maka para pemilik saham wajib mengeluarkan zakat saham dengan perhitungan zakat sesuau dengan ketentuan zakat hartanya yaitu berikut:
- Apabila kepemilikan saham bertujuan untuk penerimaan deviden (laba perusahaan), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori aset keuangan. Yaitu, dengan ketentuan sebagai berikut: Jika pemilik saham dapat mengetahui nilai setiap saham dari total kekayaan perusahaan yang wajib zakat, si pemilik tersebut wajib membayar zakat kepemilikan sahamnya sebesar 2,5% dari nilai saham tersebut. Akan tetapi, jika si pemilik tidak dapat mengetahuinya, maka laba saham tersebut dengan aset keuangan lainnya harus digabungkan.
- Seandainya kepemilikan saham bertujuan untuk diperjualbelikan (capital gain), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori zakat perniagaan.
Contoh:
Ibu Ani memiliki 500.000,- lembar saham PT. Abadi Jaya. Harga nominalnya Rp 5.000,- per lembar. Pada akhir tahun buku, tiap lembar saham memperoleh deviden Rp 500,-. Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
- Nilai saham (book value) 500.000 x Rp 5.000,- Rp 2.500.000.000,-
- Deviden (500.000 x Rp 500) Rp 250.000.000,-
Total Rp 2.750.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan:
2,5% x Rp 2.750.000.000 = Rp 68.750.000,-
Total Rp 2.750.000.000,-
B. Zakat Rezeki tak Terduga dan Undian (Kuis) Berhadiah
Harta yang diperoleh sebagai “rezeki nomplok” (rezeki yang didapat tanpa usaha), atau memperoleh hadiah (yang tidak mengandung unsur judi, contoh: kita membeli sabun, tiba-tiba di dalamnya terdapat kupon yang berhadiah besar) merupakan salah satu sebab dari kepemilikian harta dan dapat dikiaskan dengan harta temuan (luqathah) atau rikâz. Maka, apabila perolehan harta itu mencapai nisab (setara 85 gram emas), harta tersebut dikenai zakat sebesar 20% yang harus dikeluarkan pada saat memperolehnya setelah dikurangi biaya administrasi, pajak, dan lain sebagainya.
Contoh:
Fitri memperoleh hadiah dari tabungan Ummat Bank Muamalat berupa voucher umrah seharga U$2000. Pajak undian ditanggung oleh pemenang. Perhitungan sesuai dengan ketentuan zakat harta nya adalah sebagai berikut:
- Nilai hadiah U$ 2.000
- Pajak 20% x U$2000 U$ 400
- Total penerimaan U$ 1.600
- Zakat 20% x U$ 1.600 U$ 320
Asumsi dolar pada saat itu Rp 9.500,-/dollar
A. Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan.
Mereka adalah:
a. Fakir dan Miskin
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi.
Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih.
b.Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpelihara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.
c. Mualaf
Yang termasuk mualaf adalah:
- 1. Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
- Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.
d. Riqâb
Riqâb adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.
e. Gârim
Gârim ada tiga macam, yaitu:
- Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
- Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat.
- Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.
f. Fî Sabîlillâh
Fî sabîlillâh adalah balatentara yang membantu dengankehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.
g. Ibnu Sabîl
Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.
B. Golongan yang Haram Menerima Zakat
a. Orang kafir dan atheis
Orang kafir tidak berhak (haram) menerima bagian harta zakat, tetapi boleh menerima sedekah (sunah), kecuali mereka termasuk dalam kategori mualaf.
b. Orang kaya dan orang mampu berusaha
Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikutnya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu.
c. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib (Ahlulbait)
Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw. Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq.
d. Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat (muzakki)
Muzakki adalah orang kaya. Ia masih memiliki kelebihan harta setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya (orang yang menjadi tanggung jawabnya). Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan (mencapai nisab), barulah ia terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri atau orang tuanya. (Sumber zakat.or.id )
****************************
Kontributor: Tim zakat.or.id. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com
Kontributor: Tim zakat.or.id. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com