Skip to main content

Panduan Ringkas Fiqh Zakat

  

 Panduan Ringkas Fiqh Zakat

Zakat Mal: Nisab dan Kadarnya

A. Arti Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah.
Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.

B. Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah [2]: 43).

b. Sedekah (QS. at-Taubah [9]: 104).

c. Hak (QS. al-An’âm [6]: 141).

d. Nafkah (QS. at-Taubah [9]: 34).

e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf [7]: 199).


C. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah WAJIB bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5). Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).

D. Zakat adalah Ibadah
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

E. Macam-macam Zakat
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.

b. Zakat mâl (harta).

F. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim.

b. Berakal.

c. Balig.

d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.


ZAKAT MAL (HARTA)
A. Pengertian Mâl
Menurut bahasa, kata “mâl” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mâl adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya. Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mâl apabila memenuhi dua syarat berikut:
  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
  2. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, se-perti udara dan sinar matahari tidaklah disebut mâl.
B. Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
a. Kepemilikan sempurna
Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya. Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdagangan yang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.

b. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
c. Mencapai nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
d. Melebihi kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi.  Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah menge-luarkan zakat karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya.
e. Terbebas dari utang
Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.
f. Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti ZAKAT PROFESI TIDAK DISYARATKAN HARUS MENCAPAI SATU TAHUN.
C. Harta yang Wajib Dizakati
1. Binatang ternak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
  • Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
  • Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
  • Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
  • Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.
2. Harta Perniagaan, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
  • Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
  • Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
  • Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
  • Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.
3. Harta Perusahaan
Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
5.Barang Tambang dan Hasil Laut
Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut, yaitu:
  • Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.
  • Harta karun yang tersimpan pada kedalaman tanah yang banyak dipendam oleh orang-orang zaman dahulu, baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi yang tinggi.
  • Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.
6. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat.
Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, se-perti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan.
Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat.
7. Properti Produktif
Yang dimaksud adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut. Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
  • Properti tidak dikhususkan sebagai komoditas perniagaan.
  • Properti tidak dikhususkan sebagai pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya, seperti tempat tinggal dan sarana transportasi untuk mencari rezeki.
  • Properti yang disewakan atau dikembangkan bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak.

Zakat Harta Peternakan

Unta

Nisab dan kadar zakat unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya semakin bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya pun bertambah.
Berdasarkan hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat unta sebagai berikut.

Sapi, Kerbau, dan Kuda

Nisab kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi (kerbau dan kuda), ia telah terkena kewajiban zakat.
Berdasarkan hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan Abu Dawud dari Mu’az bin Jabal ra, maka dapat dibuat tabel nisab dan kadar zakat sapi, kerbau, dan kuda sebagai berikut.

Kambing atau Domba

Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, ia telah terkena kewajiban zakat.
Berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat kambing atau domba sebagai berikut:

Unggas (Ayam, Bebek, Burung) dan Ikan

Nisab dan kadar zakat pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana unta, sapi, dan kambing, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat).
Apabila seseorang beternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha tersebut digolongan ke dalam zakat perniagaan.
Contoh:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
  1. Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 20.000.000,-
  2. Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
  3. Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-
  4. Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
    ————————————————–
    Jumlah  Rp 37.000.000,-
  5. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
    ————————————————–
    Saldo  Rp 32.000.000,-
    Kadar zakat yang harus dibayarkan:
    2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000
Catatan:

Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.

Zakat Harta Perniagaan dan Perusahaan

Harta perniagaan adalah harta yang disiapkan untuk diperjualbelikan, baik dikerjakan oleh individu maupun kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Azas pendekatan zakat perniagaan adalah sebagai berikut:
  1. Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa nisab zakat harta perniagaan adalah sepadan dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak.
  2. Ketetapan bahwa nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa haul sesuai dengan prin- sipindependensi tahun keuangan sebuah usaha.
  3. Zakat ini dihitung berdasarkan asas bebas dari semua kewajiban keuangan.
  4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 dari nilai aset pada akhir tahun atau sama dengan 2,5%.
Nisab dan kadar zakat perusahaan dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun.
Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
  1. Kekayaan dalam bentuk barang.
  2. Uang tunai/bank.
  3. Piutang.
Maka, yang dimaksud harta perniagaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi dengan kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:
  1. Stock meubel 10 set seharga Rp 20.000.000,-
  2. Uang tunai/bank Rp 20.000.000,-
  3. Piutang Rp 5.000.000,-
    ————————————————–
    Jumlah Rp 45.000.000,-
  4. Utang dan pajak Rp (5.000.000)
    ————————————————–
    Saldo Rp 40.000.000,-
Besar zakat yang harus dibayarkan:

2,5% x Rp 40.000.000,- = Rp 1.000.000,-

Zakat Hasil Pertanian

Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nisabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dan bunga, nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut, mi-salnya untuk Indonesia adalah beras.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air adalah 10%, tetapi apabila hasil pertanian diairi dengan disirami atau irigasi (ada biaya tambahan), zakatnya adalah 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) denganperbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%).
Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,-
  • Hasil panen 5 ton beras.
  • Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg
  • Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg
  • Netto = 4.800 kg
  • Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg

Zakat Emas dan Perak atau Harta Simpanan

Nisab emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak).Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan kadat zakat nya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh:
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
  1. Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
  2. Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
  3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
  4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram.
Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
  1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
  2. Uang tunai Rp 5.000.000,-
  3. Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,-
    ————————————————–
    Jumlah Rp 140.000.000,-
  4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
    ————————————————–
    Saldo Rp 135.000.000,-
    Besar zakat yang harus dikeluarkan:
    2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000

ZAKAT PROFESI
A. Dasar Hukum
Allah SWT berfirman,“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. adz-Dzâriyât[51]: 19); “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. al-Hadîd[57]: 7);“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. al-Baqarah[2]: 267). Rasulullah saw bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani); “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi).
B. Hasil Profesi
Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak).
Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
C. Ketentuan Zakat Profesi
Zakat profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
  1. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen),
  2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%).
Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Contoh menghitung zakat profesi :
Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bogor. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 5.000.000,-.
  1. Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000,-
  2. Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif)  Rp 3.654.000,-
  3. Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-
  4. Zakat yang harus ditunaikan Rp 125.000,-
    Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.
  5. Jadi, Rp 5.000.000,- x 13 = Rp 65.000.000,-
  6. Jumlah zakatnya adalah 65.000.000,- x 2.5% = Rp 1.625.000,

A. Zakat Saham

Apabila sebuah perusahaan sudah membayarkan kewajiban zakat hartanya, para pemilik saham tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakat dari kepemilikan saham. Namun, bila perusahaan tidak membayarkan kewajiban zakat hartanya, maka para pemilik saham wajib mengeluarkan zakat saham dengan perhitungan zakat sesuau dengan ketentuan zakat hartanya yaitu berikut:
  1. Apabila kepemilikan saham bertujuan untuk penerimaan deviden (laba perusahaan), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori aset keuangan. Yaitu, dengan ketentuan sebagai berikut: Jika pemilik saham dapat mengetahui nilai setiap saham dari total kekayaan perusahaan yang wajib zakat, si pemilik tersebut wajib membayar zakat kepemilikan sahamnya sebesar 2,5% dari nilai saham tersebut. Akan tetapi, jika si pemilik tidak dapat mengetahuinya, maka laba saham tersebut dengan aset keuangan lainnya harus digabungkan.
  2. Seandainya kepemilikan saham bertujuan untuk diperjualbelikan (capital gain), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori zakat perniagaan.
Contoh:
 Ibu Ani memiliki 500.000,- lembar saham PT. Abadi Jaya. Harga nominalnya Rp 5.000,- per lembar. Pada akhir tahun buku, tiap lembar saham memperoleh deviden Rp 500,-. Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
  1. Nilai saham (book value) 500.000 x Rp 5.000,-  Rp 2.500.000.000,-
  2. Deviden (500.000 x Rp 500) Rp 250.000.000,-
    Total Rp 2.750.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan:
 2,5% x Rp 2.750.000.000 = Rp 68.750.000,-

B. Zakat Rezeki tak Terduga dan Undian (Kuis) Berhadiah

Harta yang diperoleh sebagai “rezeki nomplok” (rezeki yang didapat tanpa usaha), atau memperoleh hadiah (yang tidak mengandung unsur judi, contoh: kita membeli sabun, tiba-tiba di dalamnya terdapat kupon yang berhadiah besar) merupakan salah satu sebab dari kepemilikian harta dan dapat dikiaskan dengan harta temuan (luqathah) atau rikâz. Maka, apabila perolehan harta itu mencapai nisab (setara 85 gram emas), harta tersebut dikenai zakat sebesar 20% yang harus dikeluarkan pada saat memperolehnya setelah dikurangi biaya administrasi, pajak, dan lain sebagainya.
Contoh:
Fitri memperoleh hadiah dari tabungan Ummat Bank Muamalat berupa voucher umrah seharga U$2000. Pajak undian ditanggung oleh pemenang. Perhitungan sesuai dengan ketentuan zakat harta nya adalah sebagai berikut:
  • Nilai hadiah U$ 2.000
  • Pajak 20% x U$2000 U$ 400
  • Total penerimaan U$ 1.600
  • Zakat 20% x U$ 1.600 U$ 320
Asumsi dolar pada saat itu Rp 9.500,-/dollar

A. Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan.
 Mereka adalah:
a. Fakir dan Miskin
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi.
Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih.
b.Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpelihara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.
c. Mualaf
Yang termasuk mualaf adalah:
  1. 1. Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
  2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam.
  3. Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
  4. Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.
d. Riqâb
Riqâb adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.
e. Gârim
Gârim ada tiga macam, yaitu:
  1. Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
  2. Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat.
  3. Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.
f. Fî Sabîlillâh
Fî sabîlillâh adalah balatentara yang membantu dengankehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.
g. Ibnu Sabîl
Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.

B. Golongan yang Haram Menerima Zakat

a. Orang kafir dan atheis
Orang kafir tidak berhak (haram) menerima bagian harta zakat, tetapi boleh menerima sedekah (sunah), kecuali mereka termasuk dalam kategori mualaf.

b. Orang kaya dan orang mampu berusaha

Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikutnya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu.
c. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib (Ahlulbait)
Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw. Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq.
d. Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat (muzakki)
Muzakki adalah orang kaya. Ia masih memiliki kelebihan harta setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya (orang yang menjadi tanggung jawabnya). Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan (mencapai nisab), barulah ia terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri atau orang tuanya.

ZAKAT PROFESI
A. Dasar Hukum
Allah SWT berfirman,“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. adz-Dzâriyât[51]: 19); “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. al-Hadîd[57]: 7);“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. al-Baqarah[2]: 267). Rasulullah saw bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Tabrani); “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi).
B. Hasil Profesi
Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak).
Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
C. Ketentuan Zakat Profesi
Zakat profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
  1. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen),
  2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%).
Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Contoh menghitung zakat profesi :
Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bogor. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 5.000.000,-.
  1. Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000,-
  2. Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif)  Rp 3.654.000,-
  3. Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-
  4. Zakat yang harus ditunaikan Rp 125.000,-
    Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.
  5. Jadi, Rp 5.000.000,- x 13 = Rp 65.000.000,-
  6. Jumlah zakatnya adalah 65.000.000,- x 2.5% = Rp 1.625.000,

A. Zakat Saham

Apabila sebuah perusahaan sudah membayarkan kewajiban zakat hartanya, para pemilik saham tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakat dari kepemilikan saham. Namun, bila perusahaan tidak membayarkan kewajiban zakat hartanya, maka para pemilik saham wajib mengeluarkan zakat saham dengan perhitungan zakat sesuau dengan ketentuan zakat hartanya yaitu berikut:
  1. Apabila kepemilikan saham bertujuan untuk penerimaan deviden (laba perusahaan), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori aset keuangan. Yaitu, dengan ketentuan sebagai berikut: Jika pemilik saham dapat mengetahui nilai setiap saham dari total kekayaan perusahaan yang wajib zakat, si pemilik tersebut wajib membayar zakat kepemilikan sahamnya sebesar 2,5% dari nilai saham tersebut. Akan tetapi, jika si pemilik tidak dapat mengetahuinya, maka laba saham tersebut dengan aset keuangan lainnya harus digabungkan.
  2. Seandainya kepemilikan saham bertujuan untuk diperjualbelikan (capital gain), saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori zakat perniagaan.
Contoh:
 Ibu Ani memiliki 500.000,- lembar saham PT. Abadi Jaya. Harga nominalnya Rp 5.000,- per lembar. Pada akhir tahun buku, tiap lembar saham memperoleh deviden Rp 500,-. Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
  1. Nilai saham (book value) 500.000 x Rp 5.000,-  Rp 2.500.000.000,-
  2. Deviden (500.000 x Rp 500) Rp 250.000.000,-
    Total Rp 2.750.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan:
 2,5% x Rp 2.750.000.000 = Rp 68.750.000,-

B. Zakat Rezeki tak Terduga dan Undian (Kuis) Berhadiah

Harta yang diperoleh sebagai “rezeki nomplok” (rezeki yang didapat tanpa usaha), atau memperoleh hadiah (yang tidak mengandung unsur judi, contoh: kita membeli sabun, tiba-tiba di dalamnya terdapat kupon yang berhadiah besar) merupakan salah satu sebab dari kepemilikian harta dan dapat dikiaskan dengan harta temuan (luqathah) atau rikâz. Maka, apabila perolehan harta itu mencapai nisab (setara 85 gram emas), harta tersebut dikenai zakat sebesar 20% yang harus dikeluarkan pada saat memperolehnya setelah dikurangi biaya administrasi, pajak, dan lain sebagainya.
Contoh:
Fitri memperoleh hadiah dari tabungan Ummat Bank Muamalat berupa voucher umrah seharga U$2000. Pajak undian ditanggung oleh pemenang. Perhitungan sesuai dengan ketentuan zakat harta nya adalah sebagai berikut:
  • Nilai hadiah U$ 2.000
  • Pajak 20% x U$2000 U$ 400
  • Total penerimaan U$ 1.600
  • Zakat 20% x U$ 1.600 U$ 320
Asumsi dolar pada saat itu Rp 9.500,-/dollar

A. Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan.
 Mereka adalah:
a. Fakir dan Miskin
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi.
Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih.
b.Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpelihara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.
c. Mualaf
Yang termasuk mualaf adalah:
  1. 1. Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
  2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam.
  3. Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
  4. Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.
d. Riqâb
Riqâb adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.
e. Gârim
Gârim ada tiga macam, yaitu:
  1. Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
  2. Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat.
  3. Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.
f. Fî Sabîlillâh
Fî sabîlillâh adalah balatentara yang membantu dengankehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.
g. Ibnu Sabîl
Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.

B. Golongan yang Haram Menerima Zakat

a. Orang kafir dan atheis
Orang kafir tidak berhak (haram) menerima bagian harta zakat, tetapi boleh menerima sedekah (sunah), kecuali mereka termasuk dalam kategori mualaf.

b. Orang kaya dan orang mampu berusaha

Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikutnya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu.
c. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib (Ahlulbait)
Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw. Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq.
d. Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat (muzakki)
Muzakki adalah orang kaya. Ia masih memiliki kelebihan harta setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya (orang yang menjadi tanggung jawabnya). Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan (mencapai nisab), barulah ia terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri atau orang tuanya. (Sumber zakat.or.id )

****************************
Kontributor: Tim zakat.or.id. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Importance of Sadaqa (Voluntary Charity) #1

Importance of Sadaqa (Voluntary Charity) #1 1.   The Parable of Spending in Allah’s Cause: Tafseer Ibn Kathir Sadaqa (Voluntary Charity in the Way of Allah) Tafseer Ibn Kathir – QS Al-Baqarah: 261 “The parable of those who spend their wealth in the way of Allah is that of a grain (of corn); it grows seven ears, and each ear has a hundred grains. Allah gives manifold increase to whom He wills. And Allah is All-Sufficient for His creatures’ needs, All-Knower .” This is a parable that Allah made of the multiplication of rewards for those who spend in His cause, seeking His pleasure. Allah multiplies the good deed ten to seven hundred times . Allah said,  The parable of those who spend their wealth in the way of Allah. Sa`id bin Jubayr commented, “Meaning spending in Allah’s obedience” . Makhul said that the Ayah means, “Spending on Jihad, on horse stalls, weapons and so forth” . The parable in the Ayah is more impressive on the heart than merely mentioning th