ZAKAT MENYUCIKAN JIWA
Oleh:
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di; Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF (Editor)
Allâh
Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada kaum Muslimin yang memiliki jenis-jenis
harta yang wajib dizakati untuk mengeluarkan zakat yang diserahkan kepada kaum
Muslimin yang membutuhkannya, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allâh dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allâh, dan Allâh Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. [At-Taubah/9:60]
Dalam
al-Qur’an ada banyak ayat yang berisi perintah mengeluarkan zakat atau sedekah
dari rezeki yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan, juga berisi pujian kepada
orang-orang yang menginfakkan dan menyedekahkan harta mereka dan juga ayat-ayat
yang menerangkan pahala orang-orang yang bersedekah. Pun juga dalam
hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat juga
pernjelasan tentang apa saja yang wajib dizakati, baik berupa binatang ternak,
biji-bijian, buah-buahan, uang, harta yang dipersiapkan untuk perniagaan. Ada
juga keterangan tentang nishab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya) dan seberapa banyak zakat yang wajib dikeluarkan serta disebutkan
pula ancaman yang keras bagi siapa saja yang tidak mengeluarkan zakat.
(Diantaranya, firman Allâh Azza wa Jalla :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ
تَكْنِزُونَ
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) SIKSA
YANG PEDIH. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka: “Inilah harta bendamu YANG KAMU SIMPAN UNTUK DIRIMU SENDIRI,
Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
[At-Taubah/9:34-35 –red]
Dan
kaum Muslimin telah sepakat bahwa orang tidak mengeluarkan zakat, iman dan
agamanya kurang, namun mereka berselisih pendapat, apakah orang yang enggan
melaksanakan kewajiban zakat divonis KAFIR ataukah tidak? Karena zakat dan
sedekah mengandung berbagai macam faidah, diantaranya:
Ibadah
zakat termasuk syiar-syiar Islam teragung dan termasuk bukti keimanan yang
paling nyata. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ
Sedekah
itu burhan (bukti)
Maksudnya,
sedekah itu adalah bukti keimanan orang yang menunaikannya, bukti kebaikan
agamanya dan tanda kecintaannya kepada Allâh Azza wa Jalla karena dia mengeluarkan
harta yang sangat dicintainya karena Allâh Azza wa Jalla .
Ibadah zakat itu MENYUCIKAN
dan MENUMBUH KEMBANGKAN orang yang mengeluarkan zakat, orang yang menerimanya
dan harta yang dikeluarkan zakatnya.
Zakat
bisa membersihkan dan menyucikan orang yang menunaikannya karena zakat
membersihkan akhlaknya dan menyucikan serta membersihkan jiwanya dari rasa
bakhil dan berbagai akhlak tercela. Zakat juga menumbuh kembangkan akhlaknya
sehingga dia akan memiliki sifat-sifat orang yang dermawan, yang suka berbuat
baik dan yang pandai bersyukur. Zakat diantara indikasi nyata rasa syukur
seseorang kepada Allâh Azza wa Jalla , sementara dengan syukur, nikmat akan
terus bertambah.
Zakat
juga menumbuhkan kembangkan pahala dan ganjaran orang yang melakukannya. Karena
zakat dan nafkah dilipatkan gandakan pahalanya beberapa kali sesuai kadar
keimanan, keikhlasan orang yang nelakukannya, sesuai manfaat dari zakat itu
sendiri serta ketepatan sasarannya.
Zakat
juga melapangkan dada, memberikan kebahagiaan, menyelamatkan hamba dari
berbagai macam bencana dan penyakit. Betapa banyak kenikmatan agama dan dunia
yang ditimbulkan penunaian ibadah zakat! Dan betapa banyak hal-hal yang tidak
disukai tertolak dengannya! Berbagai penyakit menjadi ringan, permusuhan hilang
dan rasa saling mencintaipun bermunculan. Doa-doa dipanjatkan dari hati-hati
yang jujur sehingga menjadi doa yang mustajabah.
Zakat
juga menumbuh kembangkan harta yang dizakati, karena dengan dikeluarkan zakatnya
harta itu terjaga dari bencana dan mendapatkan berkah dari Allâh Azza wa Jalla
. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَانَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ
مَالٍ
Harta
itu tidak berkurang dengan sebab sedekah
Bahkan
zakat itu menyebabkan harta itu bertambah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
قُلْ إِنَّ رَبِّي
يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ ۚ وَمَا
أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Katakanlah,
“Sesungguhnya Rabbku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di
antara para hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allâh
akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba’/34:39)
Dalan
kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ
الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ
أَعْطِ مُنْفِقًا
خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
Tidak
ada satu haripun yang dilalui oleh para hamba kecuali pada hari ada dua
malaikat yang turun. Salah satunya mengatakan, ‘Ya Allâh! Berilah ganti kepada
orang yang berinfak!’ dan malaikat yang satunya lagi berdoa, ‘Ya Allâh! Berilah
kemusnakah kepada orang yang tidak mau berinfak!
Apa
yang disebutkan dalam ayat dan hadits di atas sudah teruji dalam alam nyata.
Hampir tidak kita dapati seorang Muslim yang menunaikan zakat dan mengeluarkan
infak pada waktu dan tempat (yang benar) kecuali Allâh Azza wa Jalla akan memberinya
limpahan rezeki, memberinya keberkahan dan Allâh Azza wa Jalla memberi
kemudahan kepadanya pintu-pintu rezeki.
Adapun
mengenai manfaat zakat bagi orang yang diberi, maka Allâh Azza wa Jalla
memerintahkan agar zakat itu diserahkan kepada kaum Muslimin yang membutuhkan
(harta), seperti kaum fakir, miskin, orang-orang yang menanggung hutang, budak
dan juga untuk kemaslahatan yang dibutuhkan oleh kaum Muslimin. Ketika zakat
itu diserahkan kepada pada tempat dan orang-orang yang benar, maka pasti zakat itu
akan bisa menutupi kebutuhan-kebutuhan mendesak, yang fakir merasa cukup atau
minimal kefakiran menjadi semakin ringan serta kemaslahatan umumpun
terealisasi. Adakah faidah dan manfaat yang lebih bagus dibandingkan hal-hal di
atas?!
Seandainya
orang-orang yang kaya itu mengeluarkan zakat harta mereka pada waktu dan tempat
(dengan benar), maka berbagai kemaslahatan agama dan dunia akan terealisasi,
kebutuhan-kebutuhan mendesak bisa terpenuhi, kejahatan-kejahatan yang (biasa)
dilakukan oleh orang miskin akan tertolak. Ini merupakan tembok yang
menghalangi keisengan para pelaku kejahatan. Oleh karena itu, zakat termasuk
bukti keindahan Islam, karena dengannya beragama kemaslahatan dan manfaat akan
terwujud dan berbagai bahaya tertolak.
[Disalin
dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIX/1436H/2015M.
Footnote:
[1] Al-Majmû’ al-Kâmilah li Mu’allafâti oleh Syaikh Abdirrahman bin Nashir as-Sa’di, 13/382-383 dengan sedikit tambahan
Footnote:
[1] Al-Majmû’ al-Kâmilah li Mu’allafâti oleh Syaikh Abdirrahman bin Nashir as-Sa’di, 13/382-383 dengan sedikit tambahan
(Sumber: https://almanhaj.or.id/5885-zakat-menyucikan-jiwa.html )