Skip to main content

Ancaman Allah bagi Orang yang Tak Membayar Zakat


Ancaman Allah bagi Yang Tidak Membayar Zakat


Ganjaran Ilahi Bagi Pembayar Zakat

Sebagai ibadah yang sangat penting dalam agama Islam, zakat menjadi media untuk meraih berbagai pahala yang dijanjikan bagi para pembayarnya. Baik pahala di dunia maupun pahala di akhirat kelak. Sedkitnya ada lima (5) pahala zakat sekaligus dalil al-Qur’an dan haditsnya.


1. Mendatangkan Hidayah atau Petunjuk dalam Segala Urusan
Zakat dapat mendatangkan hidayah dan petunjuk dari Allah Swt bagai parfa pembayarnya, sebagaimana difirmankan oleh Allah Swt:


إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ    


“Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (pada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharap termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (At-Taubah ayat 18).

Merujuk Tafsir Al-Imam Fakhruddin Ar-Razi, dengan ayat ini Allah menjelaskan bahwa para pembayar zakat dapat berharap mendapat hidayah dalam segala urusan mereka. (Al-Fakhrur Razi, Tafsir Al-Fakhrur Razi, [Beirut, Dar Ihya`it Turats al-’Arabi, tanpa catatan tahun], juz I, halaman 2189).

2. Dimasukkan ke Surga
Dengan membayar zakat seseorang dijanjikan pahala yang sangat besar yaitu masuk ke surga, sesuai firman Allah:


لَكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلَاةَ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أُولَئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا 


“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (al-Qur`an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (An-Nisa` ayat 162). Maksud pahala besar dalam ayat tersebut adalah jaminan surga bagi orang yang patuh membayar zakat, sebagaimana hal ini pernah dijanjikan oleh Allah SWT kepada Bani Israil.

Demikian penjelasan Imam At-Thabari dalam kitab tafsirnya. (Lihat At-Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an, [Muassisatur Risalah, 2000 M], juz IX, halaman 399).

3. Mendatangkan Ampunan 
Membayar zakat juga berguna untuk mendatangkan ampunan dari Allah Swt atas berbagai kesalahan yang telah dilakukan, seperti disebutkan dalam Al-Qur`an:


... لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآَتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ 


“... Sesungguhnya jika kalian mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada Rasul-RasulKu, kalian bantu mereka dan kalian pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, sungguh Aku akan melebur dosa-dosa kalian, dan sungguh kalian akan Ku masukkan ke surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai ...” (Al-Ma`idah ayat 12)

Dengan ayat ini Allah SWT menjanjikan ampunan dari berbagi dosa bagi orang yang membayar zakat sekaligus menjanjikan jaminan

surga sebagaimana ayat sebelumnya. (Lihat Abul ‘Abbas Al-Fasi, Al-Bahrul Madid, [Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiah, 2002 M], juz IX, halaman 399).


4. Mendatangkan Rahmat dan Kasih Sayang Allah SWT
Zakat juga akan mendatangkan rahmat dan kasih sayang Allah SWT kepada pembayarnya, sebagaimana difirmankan:


وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ 


“Dan dirikan shalat, tunaikan zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat.” (An-Nur ayat 56).

5. Mendatangkan Keberkahan
Menjadikan hartanya barakah, berkembang semakin baik dan banyak, seperti dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللهِ  قَالَ: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ


“Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta, tidaklah Allah menambah seorang hamba sebab pengampunannya (bagi orang lain) kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang tawadhu’ karena Allah melainkan Allah angkat derajatnya,’”  (HR Muslim).

Dalam hadits ini Rasulullah SAW menegaskan, zakat seseorang tidak akan mengurangi hartanya sedikitpun. Artinya, meskipun harta seseorang berkurang karena digunakan membayar zakat, namun setelah dizakati hartanya akan menjadi penuh barakah dan bertambah banyak. (Lihat An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-’Arabi, 1392 H], juz XXVI, halaman 141).

Inilah lima pahala zakat di antara berbagai pahala yang dijanjikan Allah SWT bagi orang-orang yang patuh membayarkannya: mendatangkan hidayah, ampunan, kasih sayang dan keberkahan dari Allah SWT serta dijanjikan masuk ke dalam surga-Nya. Sangat menarik bukan? Wallahu a‘lam.



Urgensi dan tuntutan Zakat 

Zakat merupakan ajaran Islam yang sangat urgen. Ia adalah salah satu rukun Islam seperti ditegaskan Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya dengan terjemahan, “Islam dibangun atas lima hal; kesaksian sungguh tiada tuhan selain Allah, sungguh Muhammad adalah utusan Allah, pelaksanaan shalat, pembayaran zakat, haji dan puasa Ramadhan,” (Bukhari dan Muslim).


Zakat juga merupakan ajaran Islam yang ma’lum minad din bid dharuri (ajaran agama yang diketahui secara luas baik oleh orang alim maupun orang awam). Dalam titik inilah mengingkari hukum wajibnya akan menyebabkan seseorang terjerumus dalam kekufuran. (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Mesir, Al-Muniriyah, tanpa catatan tahun, juz V, halaman 331).

Sementara, hukum wajib zakat berdasarkan beberapa ayat Al-Qur`an, antara lain adalah:


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا ... (التوبة: 103)


“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ...” (At-Taubah ayat 103).


وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (البقرة: 43


“Dirikan shalat, tunaikan zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”  (Al-Baqarah ayat 43).

Kemudian dari ayat-ayat itu terbentuklah ijma’ ulama atas hukum wajibnya. (Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyyatul Baijuri ‘ala Syarh Ibn  Qasim, Beirut: Darul Fikr, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 270-271).

Selain itu, secara subtansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua dimensi (murakkab), yaitu dimensi ta’abbudi, penghambaan diri kepada Allah, dan dimensi sosial. Tidak seperti perlemparan jumrah dalam ritual haji yang hanya berdimensi ta’abbudi saja dan tidak pula seperti melunasi hutang yang hanya berdimensi sosial saja. Dimensi sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya cerah di hari depannya, terentaskan dari kemiskinan, tidak butuh uluran tangan, hidup layak dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang kemiskinan.

Sementara dimensi ta’abbudi yang tidak kalah penting dari dimensi sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengkalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikannya sah secara syar’i. Dalam dimensi inilah Imam Syafi’i mengingatkan, zakat menjadi salah satu rukun Islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji.

Sudah menjadi hal maklum, bahwa aturan-aturan zakat tidaklah mudah. Sehingga sebelum seseorang membayar zakat, ia memerlukan pengetahuan yang cukup tentang zakat untuk melaksanakannya sesuai prosedur, mulai dari pengklasifikasian aset wajib zakat dari aset lainnya, pengkalkusian aset yang wajib dikeluarkan, dan sampai pada pendistribusiannya ke tangan mustahiqqin.

Semuanya harus dilakukan secara tepat. Menyepelekan dan menganggap mudah hal ini sebenarnya tidak berdampak negatif pada dimensi sosial zakat, selama zakat sampai kepada mereka yang berhak. Namun mengingat zakat juga mempunyai dimensi ta’abbudi, maka hal ini akan menjadi catatan merah yang berakibat zakat yang dikeluarkan tidak sah. Dalam konteks ini Imam Al-Ghazali mengatakan:


وَالتَّسَاهُلُ فِيهِ غَيْرُ قَادِحٍ فِي حَظِّ الْفَقِيرِ لَكِنَّهُ قَادِحٌ فِي التَّعَبُّدُ.


“Dan serampangan dalam dimensi ibadah zakat (tidak memperhatikan aturan-aturannya) tidak berpengaruh bagi orang fakir (asal zakat sampai kepadanya), namun berpengaruh dalam sisi ibadahnya,” (Lihat Al-Ghazali, Ihya` ‘Ulumid Din, [Indonesia, Darul Kutub Al-‘Arabiyah], tanpa catatan tahun, juz I, halaman 213). Karena itu, menjadi penting bukan bekal keilmuan untuk melaksanakan zakat agar sesuai dengan tuntunan syariat sebenarnya? 


Dua Jenis Zakat Yang Wajib ditunaikan
Di dalam fiqih, zakat wajib dibagi menjadi dua macam. Pertama, zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah. Dalam suatu hadits disebutkan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Baginda Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada manusia yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (HR. Bukhari Muslim)

Dengan demikian, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok di daerah setempat.  Dalam konteks Indonesia, satu sha’ setara dengan sekitar dua setengah kilogram beras per orang (ada yang berpendapat 2,7 kilogram).

Kedua, zakal mal. Secara umum aset zakat mal meliputi hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan mal tijarah (aset perdagangan). Syekh an-Nawawi Banten berkata:

وزكاة مال وهي واجبة في ثمانية أصناف من أجناس المال وهي الذهب والفضة والزروع والنخل والعنب والإبل والبقر والغنم -- إلى أن قال-- وأما عروض التجارة فهي ترجع للذهب والفضة لأن زكاتها تتعلق بقيمتها، وهي إنما تكون منهما

“Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing ... Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.”(Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatz Zain, Surabaya, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 168)

Namun kemudian menurut beberapa ulama kotemporer, aset zakat juga memasukkan uang (bank note/al-auraq al-maliyah), hasil profesi, atau hadiah yang diterima oleh seseorang sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya. Pendapat ini berpedoman pada beberapa riwayat ulama, di antaranya:

1. Riwayat dari Ibn Abbas

عن ابن عباس في الرجل يستفيد المال قال يزكيه حين يستفيد

“Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: ‘(Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.’.” (HR. Ahmad ibn Hanbal)

2. Riwayat dari Ibn Mas’ud

عن هبيرة بن يريم قال: كان عبد الله ابن مسعود يعطينا العطاء في زبل صغارثم يأخذ منها زكاة

“Diriwayatkan dari Habirah ibn Yarim, ia berkata: ‘Abdullah ibn Mas’ud memberi kami suatu pemberian di dalam keranjang kecil, kemudian beliau mengambil zakat dari pemberian-pemberian tersebut.” (HR. Abu Ishaq dan Sufyan ats-Tsauri)

3. Riwayat dari Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz

ذكر أبو عبيد أنه كان إذا أعطى الرجل عُمَالته أخذ منها الزكاة، وإذا رد المظالم أخذ منها الزكاة، وكان يأخذ الزكاة من الأعطية إذا خرجت لأصحابها

“Abu ‘Ubaid menyebutkan bahwa sesungguhnya Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz memberi upah seorang pekerja, maka beliau mengambil zakat darinya, ketika mengembalikan madhalim (harta yang diambil secara zalim), maka beliau mengambil zakat darinya, dan beliau mengambil zakat dari ‘athiyah (pemberian-pemberian) saat dibagikan pada pemiliknya.” (Yusuf al-Qardawi, Fiqhuz Zakah, Beirut, Dar al-Fikr, jilid I, halaman: 431)

Begitulah sekilas penjelasan global tentang pembagian zakat yang wajib dibayarkan. Insyaallah, selanjutnya akan dijelaskan lebih detail dan terperinci terkait satu persatu harta yang wajib dizakati.

Di depan telah dijelaskan dasar-dasar kewajiban zakat. Di dalam fiqih, zakat wajib dibagi menjadi dua macam. 
Pertama, zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah. Dalam suatu hadits disebutkan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Baginda Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada manusia yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (HR. Bukhari Muslim)

Dengan demikian, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok di daerah setempat.  Dalam konteks Indonesia, satu sha’ setara dengan sekitar dua setengah kilogram beras per orang (ada yang berpendapat 2,7 kilogram).

Kedua, zakal mal. Secara umum aset zakat mal meliputi hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan mal tijarah (aset perdagangan). Syekh an-Nawawi Banten berkata:

وزكاة مال وهي واجبة في ثمانية أصناف من أجناس المال وهي الذهب والفضة والزروع والنخل والعنب والإبل والبقر والغنم -- إلى أن قال-- وأما عروض التجارة فهي ترجع للذهب والفضة لأن زكاتها تتعلق بقيمتها، وهي إنما تكون منهما

“Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing ... Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.”(Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatz Zain, Surabaya, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 168)

Namun kemudian menurut beberapa ulama kotemporer, aset zakat juga memasukkan uang (bank note/al-auraq al-maliyah), hasil profesi, atau hadiah yang diterima oleh seseorang sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya. Pendapat ini berpedoman pada beberapa riwayat ulama, di antaranya:

1. Riwayat dari Ibn Abbas

عن ابن عباس في الرجل يستفيد المال قال يزكيه حين يستفيد

“Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: ‘(Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.’.” (HR. Ahmad ibn Hanbal)

2. Riwayat dari Ibn Mas’ud

عن هبيرة بن يريم قال: كان عبد الله ابن مسعود يعطينا العطاء في زبل صغارثم يأخذ منها زكاة

“Diriwayatkan dari Habirah ibn Yarim, ia berkata: ‘Abdullah ibn Mas’ud memberi kami suatu pemberian di dalam keranjang kecil, kemudian beliau mengambil zakat dari pemberian-pemberian tersebut.” (HR. Abu Ishaq dan Sufyan ats-Tsauri)

3. Riwayat dari Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz

ذكر أبو عبيد أنه كان إذا أعطى الرجل عُمَالته أخذ منها الزكاة، وإذا رد المظالم أخذ منها الزكاة، وكان يأخذ الزكاة من الأعطية إذا خرجت لأصحابها

“Abu ‘Ubaid menyebutkan bahwa sesungguhnya Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz memberi upah seorang pekerja, maka beliau mengambil zakat darinya, ketika mengembalikan madhalim (harta yang diambil secara zalim), maka beliau mengambil zakat darinya, dan beliau mengambil zakat dari ‘athiyah (pemberian-pemberian) saat dibagikan pada pemiliknya.” (Yusuf al-Qardawi, Fiqhuz Zakah, Beirut, Dar al-Fikr, jilid I, halaman: 431)

Begitulah sekilas penjelasan global tentang pembagian zakat yang wajib dibayarkan. Insyaallah, selanjutnya akan dijelaskan lebih detail dan terperinci terkait satu persatu harta yang wajib dizakati.


Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat

Di sini akan dijelaskan ancaman dan resiko yang besar pula bagi orang yang tidak mau membayar zakat. Sebagaimana di dalam Al-Qur’an dan hadits banyak dijelaskan balasan dan imbalan bagi penunai zakat, begitu juga banyak disampaikan ancaman bagi para pembangkang zakat.

Allah subhanahu wata‘ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) SIKSA YANG PEDIH.” (QS. At-Taubah: 34). Maksud menafkahkan di jalan Allah dalam ayat di atas adalah mengeluarkan zakat. Di antara siksaan pedih tersebut adalah tubuh orang yang tidak mau membayar zakat akan disulut dengan batu-batu dan besi yang dipanaskan di dalam neraka jahanam. Al-Ahnaf ibn Qais radliyallahu ‘anh berkata:

كُنْتُ فِيْ نَفَرٍ مِنْ قُرَيْشٍ فَمَرَّ أَبُوْ ذَرٍّ فَقَالَ: بَشِّرِ الْكَانِزِيْنَ بِكَيٍّ فِيْ ظُهُوْرِهِمْ يَخْرُجُ مِنْ جُنُوْبِهِمْ وَبِكَيٍّ فِيْ أَقْفَائِهِمْ يَخْرُجُ مِنْ جِبَاهِهِمْ

“Saya pernah berada di antara kaum Quraisy. Kemudian Abu Dzar lewat dan berkata, ‘Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan  hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa punggung mereka akan disulut hingga keluar dari lambungnya, dan tengkuk mereka dicos hingga keluar dari keningnya’.” (HR. Bukhari)

Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Abu Dzar radliyallahu ‘anh berkata:

بَشِّرْ الْكَانِزِينَ بِرَضْفٍ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ يُوضَعُ عَلَى حَلَمَةِ ثَدْيِ أَحَدِهِمْ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ نُغْضِ كَتِفِهِ وَيُوضَعُ عَلَى نُغْضِ كَتِفِهِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ حَلَمَةِ ثَدْيِهِ يَتَزَلْزَلُ

“Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan  hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa batu-batu yang dipanaskan di neraka Jahannam akan diletakan di puting mereka hingga keluar dari pundaknya, dan diletakan di pundaknya hingga keluar dari puting kedua dadanya, hingga membuat tubuhnya bergetar tidak karuan.” (HR. Bukhari)

Dan jika harta yang wajib dizakati berupa binatang, si pembangkang zakat itu akan menerima amukan dan injakan binatang piaraannya. Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ما من صاحب إبل ولا بقر ولا غنم لا يؤدي زكاتها إلا جاءت يوم القيامة أعظم ما كانت وأسمنه تنطحه بقرونها وتطؤه باظلافها كلما نفدت اخراها عادت عليه اولاها حتى يقضى بين الناس

“Tidak ada pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak membayar zakatnya kecuali binatang-binatang tersebut datang di hari kiamat dengan postur yang sangat besar dan sangat gemuk yang mengamuki pemiliknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjak-nginjaknya dengan kaki mereka. Ketika binatang yang paling belakang habis, maka yang depan kembali lagi padanya hingga pemutusan (hisab) selesai di antara manusia).” (HR. Muslim)

Bukan hanya di akhirat, sanksi bagi para pembangkang zakat di dunia juga ada, yaitu, pemerintah yang berwenang diperkenankan mengambil paksa zakat yang harus dibayarkan dan memberi hukuman pada pelaku agar jera sebagaimana yang disampaikan oleh Imam al-Qaffal dalam kitab Hilyatul Ulama’ fi Ma’rifati Madzahibul Fuqaha’:

وإن امتنع من إخراج الزكاة بخلا أخذت منه وعزر

“Jika pemilik harta tidak mau membayar zakat sebab bakhil, maka zakat diambil paksa darinya dan ia berhak di-ta’zir.” (Abu Bakar al-Qaffal, Hilyatul Ulama’ fI Ma’rifati Madzahibul Fuqaha’, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2004, jilid 3 halaman 10)
           
Itulah sebagian ancaman dan hukuman bagi orang-orang yang wajib membayar zakat namun tidak mau membayarnya. Bahkan jika alasan tidak mau membayar zakat itu didasari pengingkaran terhadap kewajiban zakat, maka ia dihukumi murtad. Na’udzubillah min dzalik. Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan Syekh Muhyiddin an-Nawawi:

وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره

“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah ta’ala yang diketahui secara pasti. Sehingga, orang yang mengingkari kewajibannya sesungguhnya telah mendustakan Allah ta’ala dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakan kedua, 2003, jilid V, halaman 331)

Semoga kita selalu diberi taufiq oleh Allah subhanahu wata’ala hingga kita mudah untuk melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan mudah menjauhi apa yang dilarang-Nya. Amin ya rabbal alamin. 
(Artikel: nu.or.id)

Kontributor: Moh.Sibromulisi dan Ahmad Muntaha. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. email: ustazsofyan@gmail.com





Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ