Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan sedikit hikmah dari
kewajiban zakat emas dan perak, beliau berkata:
وَالْمَعْنَى
فِي ذَلِكَ أَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ مُعَدَّانِ لِلنَّمَاءِ كَالْمَاشِيَةِ
السَّائِمَةِ (وَلَا) زَكَاةَ (فِي غَيْرِهِمَا مِنْ) سَائِرِ (الْجَوَاهِرِ)
وَنَحْوِهَا كَيَاقُوتٍ وَفَيْرُوزَجَ وَلُؤْلُؤٍ وَمِسْكٍ وَعَنْبَرٍ
لِأَنَّهَامُعَدَّةٌ لِلِاسْتِعْمَالِ كَالْمَاشِيَةِ الْعَامِلَةِ وَلِأَنَّ
الْأَصْلَ عَدَمُ الزَّكَاةِ إلَّا فِيمَا أَثْبَتَهَا الشَّرْعُ فِيهِ
“Hikmah zakat wajib atas emas dan perak adalah sesungguhnya
keduanya dipersiapkan untuk berkembang sebagaimana binatang ternak yang sâimah (tidak
dipekerjakan). Selain dua barang itu, tidak ada kewajiban zakat atas
barang-barang berharga (berupa logam atau sejenisnya) seperti yaqut, fairuz,
intan, misik dan ‘ambar karena sesungguhnya barang-barang tersebut dipersiapkan
untuk dipakai sebagaimana binatang ternak yang dipekerjakan, dan karena
sesungguhnya hukum asal dalam syariat adalah tidak ada kewajiban zakat kecuali
pada harta yang telah ditetapkan oleh syariat.” (Zakariya
al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah,
cetakan ketiga, 2000, jilid 5, halaman: 74)
Karena Islam memandang emas dan perak termasuk dari harta yang
memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak, maka ia mewajibkan
zakat atas keduanya bila telah mencapai nishab dan haul (satu
tahun), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir,
ukiran, dan lain sebagainya. Namun jika emas dan perak dipergunakan
sebagai perhiasan yang halal seperti kalung, anting, dan gelang yang dipakai
oleh para wanita, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali menurut mazhab
Hanafi. (Ibn al’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar,
Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227)
Sedangkan perhiasan emas dan perak yang dipergunakan secara
haram, seperti perhiasan emas yang dipakai oleh orang laki-laki, atau perhiasan
yang dikenakan melampaui batas kewajaran, wajib dizakati. Menurut sebagian ulama,
batas kewajaran dalam menggunakan perhiasaan emas atau perak adalah apabila
berat perhiasan yang dikenakan tidak melebihi 720 gram (200 mitsqal). (Syekh
Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibn al-Qasim, Semarang, Toha
Putra, cetakan ketiga, 2003, jilid 1, halaman: 273)
Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dasarnya pada hadits
riwayat Abu Dawud rahimahullah:
فَإِذَا
كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ
دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ،
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ،
فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul
(satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak
wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat
setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai
prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Dalam hadits ini ditegaskan bahwa zakat emas dan perak wajib
dibayarkan ketika sudah mencapai nishab dan telah melewati masa haul. Dan dari
hadits ini pula dapat pifahami bahwa ZAKAT YANG DIKELUARKAN ADALAH 2,5 PERSEN dari
aset emas dan perak yang dimiliki. Sebab, 5 dirham adalah 2,5 persen dari 200
dirham, begitu pula setengah dinar adalah 2,5 persen dari 20 dinar. Hanya saja,
dalam urusan konversi (perubahan dari satuan ke satuan yang lain, dalam hal ini
dari satuan mitsqal ke satuan gram) emas dan perak, para ulama berbeda
pendapat. Sehingga, dalam ukuran emas dan perak tertentu, menurut sebagian
ulama wajib dizakati sebab telah mencapai nishab, sedangkan menurut ulama yang
lain tidak wajib zakat sebab belum mencapai nishab. Di atas telah disampaikan
bahwa nishab emas murni adalah 20 dinar/20 mitsqal sedangkan nishab perak murni
adalah 200 dirham. Dan berikut ini adalah tabel nishab emas murni dan perak murni
setelah disesuaikan dengan beberapa hasil konvensi para ulama:
Tabel Nishab Emas
(20 dinar/20 mitsqal)
No
|
Hasil konvensi
|
Menurut versi
|
1.
|
77,50 gram
|
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
|
2.
|
107,75 gram
|
Madhab Hanafi
|
3.
|
85 gram
|
DR. Wahbah Zuhaily
|
4.
|
90,5 gram
|
Ali Mubarak
|
5.
|
84,62 gram
|
Qasim an-Nuri
|
6.
|
72 gram
|
Abdul Aziz Uyun
|
7.
|
80 gram
|
Majid al-Hamawi
|
Tabel Nishab Perak
(200 dirham)
No
|
Hasil konvensi
|
Menurut versi
|
1.
|
543,35 gram
|
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
|
2.
|
752,66 gram
|
Madhab Hanafi
|
3.
|
595 gram
|
DR. Wahbah Zuhaily
|
4.
|
625 gram
|
Qasim an-Nuri
|
5.
|
504 gram
|
Abdul Aziz Uyun
|
6.
|
672
gram
|
Majid al-Hamawi dan
kitab al-Fiqh al-Manhaji
|
Inilah penjelasan tentang dalil, nishab dan konvensi emas dan
perak dalam kajian zakat. Insyaallah, selanjutnya akan dijelaskan
tentang tata cara penghitungan zakat emas dan perak yang murni, campuran. Wallahua’lam.
Cara Mnghitunh Zakat Emas dan Perak yang
murni dan Tak Murni
Emas dan perak masuk kategori harta yang wajib ditunaikan
zakatnya lantaran keduanya memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang
ternak. Kewajiban itu jatuh ketika emas dan perak mencapai batas minimum wajib
zakat (nishab) dan haul (satu tahun hijriah), baik berupa emas dan perak
batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.
Kecuali mazhab Hanafi, zakat emas dan
perak tak wajib dikeluarkan ketika keduanya berupa perhiasan yang halal,
seperti kalung, anting, dan gelang yang kenakan kaum wanita. Sebaliknya, bila
emas atau perak itu berupa perhiasan tak sebagaimana mestinya (haram),
kewajiban tersebut mejadi ada. Contoh praktik penggunaan perhiasan secara
haram, antara lain pemakaian perhiasan emas atau perak oleh laki-laki atau
pemakaian yang melampaui batas kewajaran (meskipun yang mengenakannya adalah perempuan).
Sekarang, bagaimana cara menghitung zakat emas dan perak? Apa perbedaan antara
yang murni dan yang tidak murni?
Sebelumnya, untuk memudahkan mengingat ukuran nishab emas dan
perak murni, saya tampilkan lagi tabel nishab emas dan perak murni di bawah
ini:
Tabel Nishab Emas
(20 dinar/20 mitsqal)
No
|
Hasil konvensi
|
Menurut versi
|
1.
|
77,50 gram
|
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
|
2.
|
107,75 gram
|
Madhab Hanafi
|
3.
|
85 gram
|
DR. Wahbah Zuhaily
|
4.
|
90,5 gram
|
Ali Mubarak
|
5.
|
84,62 gram
|
Qasim an-Nuri
|
6.
|
72 gram
|
Abdul Aziz Uyun
|
7.
|
80 gram
|
Majid al-Hamawi
|
Tabel Nishab Perak
(200 dirham)
No
|
Hasil konvensi
|
Menurut versi
|
1.
|
543,35 gram
|
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
|
2.
|
752,66 gram
|
Madhab Hanafi
|
3.
|
595 gram
|
DR. Wahbah Zuhaily
|
4.
|
625 gram
|
Qasim an-Nuri
|
5.
|
504 gram
|
Abdul Aziz Uyun
|
6.
|
672
gram
|
Majid al-Hamawidankitab
al-Fiqh al-Manhaji
|
Cara Menghitung Emas dan Perak Murni
Maksud dari istilah emas murni adalah emas yang memiliki kadar
seratus persen. Sementara emas campuran atau tidak murni adalah emas yang
kadarnya kurang dari seratus persen (di bawah kadar 24 karat).
Selayak rumus matematika pada umumnya dalam pehitungan
persentase, cara menghitung zakat emas atau perak yang wajib dibayarkan adalah
dengan rumus sebagai berikut:
a = b x
c
Keterangan:
a : kadar zakat
b : aset zakat
c : persentase
kadar zakat
Contoh: bila
seseorang memiliki emas sebesar 100 gram, maka cara penghitungan zakatnya
adalah:
a = b x c
= 100 x 2,5 %
= 2,5 gram
Contoh lain:
bila seseorang memiliki perak sebesar 700 gram, maka cara penghitungan zakatnya
adalah:
a = b x c
= 700 x 2,5 %
= 17,5 gram
Cara Menghitung Emas dan Perak Campuran
Penghitungan jumlah persentase zakat yang wajib dikeluarkan pada
emas dan perak campuran sama dengan zakat emas dan perak murni. Karena beda
jumlah kadar karatnya, perbedaannya terletak pada cara mengetahui ukuran
nishabnya. Untuk mengetahui ukuran nishab emas atau perak yang tidak
murni, maka cara mengetahuinya adalah dengan rumus berikut:
A = (b : c) x 24
Keterangan:
A : nishab emas bukan murni
b : nishab emas murni
c : karat emas bukan murni
Contoh: berapa
nishab emas 22 karat dengan menggunakan hasil konversi madzab Syafi’i, Maliki
dan Hanbali?
A = (b
: c) x 24
= (77,50 gram : 22) x 24
= 3,5227 x 24
= 84,5448 gram
Dengan demikian, ukuran nishab emas kadar 22 karat adalah
84,5448 gram menurut konversi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali.
Contoh lain:
bagiamana cara mengetahui ukuran nishab dan zakat perak yang tidak murni dengan
menggunakan hasil konvensi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali?
A = (b
: c) x 24
= (543,35 gram : 22) x 24
= 24,70 x 24
= 592,8 gram
Jadi, ukuran nishab perak kadar 22 karat adalah 592,8 gram
menurut konvensi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali. Sedangkan untuk selain
madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali tinggal menyesuaikan dengan rumus di atas.
Setelah kita mengetahui kadar dan ukuran nishab emas dan perak
yang tidak murni, maka selanjutnya tinggal dibayarkan 2,5 persen dari seluruh
jumlah emas dan perak yang dimiliki jika memang sudah mencapai nishab dan haul
(setahun hijriah). Wallahua’lam.
Nishab Zakat Hewan Ternak
Seseorang bila memiliki binatang ternak, baik unta, sapi, atau
kambing, mempunyai kemungkinan untuk kena wajib zakat. Kewajiban tersebut jatuh
salah satunya bila jumlahnya telah mencapai nishab atau batas
minumum wajib zakat. Berikut adalah daftar nishab masing-masing binatang ternak
dengan detail jumlah zakat dan umur binatang ternak yang mesti dikeluarkan.
1.
Nishab dan Ukuran Zakat Unta
No.
|
Nishab
|
Zakat Yang Wajib Dikeluarkan
|
1.
|
5
ekor
|
1
ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun
|
2.
|
10
ekor
|
2
ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun
|
3.
|
15
ekor
|
3
ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun
|
4.
|
20
ekor
|
4
ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun
|
5.
|
25
ekor
|
1
ekor onta betina umur 1 tahun
|
6.
|
36
ekor
|
1
ekor onta betina umur 2 tahun
|
7.
|
46
ekor
|
1
ekor onta betina umur 3 tahun
|
8.
|
61
ekor
|
1
ekor onta betina umur 4 tahun
|
9.
|
76
ekor
|
2
ekor onta betina umur 2 tahun
|
10.
|
91
ekor
|
2
ekor onta betina umur 3 tahun
|
11.
|
121
ekor
|
3
ekor onta betina umur 2 tahun
|
Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran
zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2
tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.
Contoh:
a. Aset 140 ekor, zakatnya adalah 2 ekor unta betina umur 3
tahun dan 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 140 ekor terdiri dari 50 ekor
x 2, dan 40 ekor x 1.
b. Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3 unta betina umur 3 tahun.
Sebab, 150 ekor terdiri dari 50 ekor x 3.
c. Aset 160 ekor, zakatnya adalah 4 ekor unta betina umur 2
tahun. Sebab, 160 ekor unta terdiri dari 40 ekor x 3.(Lihat Muhammad Nawawi ibn
Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 102-103)
2. Nishab dan Ukuran Zakat Sapi
No.
|
Nishab
|
Zakat Yang Wajib Dikeluarkan
|
1.
|
30
ekor
|
1
ekor sapi umur 1 tahun
|
2.
|
40
ekor
|
1
ekor sapi umur 2 tahun
|
Setelah aset mencapai 60 ekor, maka setiap kelipatan 30,
zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor
sapi umur 2 tahun.
Contoh:
a. Aset 60 ekor sapi, zakatnya adalah 2 ekor sapi umur 1 tahun,
sebab, 60 ekor terdiri dari 30 ekor x 2.
b. Aset 70 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun
dan 1 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 70 ekor sapri terdiri dari 30 ekor dan 40
ekor sapi.
c. Aset 120 ekor sapi, zakatnya adalah 4 ekor sapi umur 1 tahun
atau 3 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 120 ekor terdiri dari 30 ekor x 4
Syarat dan Jenis Zakat Binatang Ternak
Di dalam fiqih, binatang ternak yang wajib dizakati hanya ada
tiga macam, yaitu unta, sapi, dan kambing. Hal ini berdasarkan beberapa hadits
yang menegaskan kewajiban zakat pada ketiga jenis binatang ternak tersebut.
Mengapa hanya tiga macam binatang ini? Hikmah di baliknya antara lain karena
banyaknya manfaat binatang-binatang tersebut bagi manusia; air susunya baik
untuk kesehatan, mudah dikembang biakkan, dan lain sebagainya (Lihat
An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah,
jilid V, halaman: 321).
Zakat binatang ternak tidak diwajibkan pada selain tiga jenis
binatang ternak tersebut, berdasarkan sabda baginda Nabi Muhammad shallallahu
alaihi wassallam:
لَيْسَ
عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
“Bagi seorang muslim tidak menanggung beban zakat dari budak dan
kudanya.” (HR. Muslim)
Begitu pula ayam, bebek, ikan dan lain sebagainya. Namun, bila
selain tiga jenis binatang ternak tersebut diperdagangkan, maka dikenai
kewajiban zakat perdagangan sesuai dengan ketentuan di dalam zakat tijarah
(aset perdagangan).
Ketiga binatang ternak di atas wajib dizakati jika memenuhi
empat syarat:
1. Mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) seperti nishabnya
sapi yang disebutkan di dalam satu riwayat hadits:
عَنْ
مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً
تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
“Dari Mu’adz ibn Jabal, ia berkata, ‘Baginda Nabi shallallahu
‘alaihi wassallam mengutusku ke Yaman, kemudian beliau memerintahku
untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor unta, seekor unta berusia
setahun, menginjak usia tahun keduanya, jantan atau betina, dan dari setiap
empat puluh ekor unta, seekor unta berusia dua tahun,menginjak usia ketiga’.” (HR.
At-Tirmidzi)
2. Melewati haul (setahun Hijriah) seperti sabda baginda
Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam:
وَلَيْسَ
فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Suatu harta tidak wajib dizakati kecuali telah melewati masa
setahun.” (HR. Abu Dawud)
Syarat ketiga ini hanya berlaku bagi induknya saja. Sedangkan
untuk anak-anak binatang tersebut, perhitungan haul-nya diikutkan pada
induknya. Sehingga, jika induk sudah melewati setahun, maka anak-anaknya pun
dihukumi haul, walaupun sebenarnya belum melewati setahun.
3. Digembalakan. Maksudnya, sepanjang tahun binatang ternak
tersebut diberi makan dengan cara digembalakan di lahan umum atau lahan milik
sendiri, tidak dengan dicarikan rumput. Dalam sebuah hadits disebutkan:
وَصَدَقَةُ
الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَاإِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ
شَاةٌ
“Zakat kambing yang digembalakan adalah satu ekor kambing ketika
jumlahnya telah mencapai empat puluh sampai seratus dua puluh ekor.” (HR.
Bukhari)
4. Tidak dipekerjakan, seperti untuk membajak sawah, mengangkut
barang dan lain sebagainya. Di dalam kitab al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menjelaskan alasan binatang ternak yang
dipekerjakan tidak wajib dizakati:
ولان
العوامل والمعلوفة لا تقتنى للنماء فلم تجب فيها الزكاة كثياب البدن وأثاث الدار
“Karena sesungguhnya binatang ternak yang dipekerjakan dan
binatang yang diberi makan dengan cara dicarikan rumput tidak semata-mata untuk
dikembang-biakan, sehingga tidak wajib dizakati sebagaimana pakaian dan perabot
rumah.” (An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir,
al-Muniriyah, jilid V, halaman: 323)
Jika seseorang memiliki unta, sapi atau kambing yang telah
memenuhi keempat syarat di atas, maka wajib dizakati. Semua ini menurut pendapat
mazhab Syafi’i. Sedangkan menurut pendapat mazhab Malikiyah, syarat ketiga
(digembalakan) dan syarat keempat (tidak dipekerjakan) tidak menjadi
pertimbangan. Sehingga, apabila ketiga binatang ternak tersebut telah mencapai
nishab dan melewati masa setahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya.
(Lihat Muhammad ibn Abdullah al-Kharasyi, Syarh Mukhtashar Khalil). Wallahu
a’lam.
Emas dan perak masuk kategori harta yang wajib ditunaikan
zakatnya lantaran keduanya memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang
ternak. Kewajiban itu jatuh ketika emas dan perak mencapai batas minimum wajib
zakat (nishab) dan haul (satu tahun hijriah), baik berupa emas dan perak
batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.
Kecuali mazhab Hanafi, zakat emas dan
perak tak wajib dikeluarkan ketika keduanya berupa perhiasan yang halal,
seperti kalung, anting, dan gelang yang kenakan kaum wanita. Sebaliknya, bila
emas atau perak itu berupa perhiasan tak sebagaimana mestinya (haram),
kewajiban tersebut mejadi ada. Contoh praktik penggunaan perhiasan secara
haram, antara lain pemakaian perhiasan emas atau perak oleh laki-laki atau
pemakaian yang melampaui batas kewajaran (meskipun yang mengenakannya adalah
perempuan). Sekarang, bagaimana cara menghitung zakat emas dan perak? Apa
perbedaan antara yang murni dan yang tidak murni?
Sebelumnya, untuk memudahkan mengingat ukuran nishab emas dan
perak murni, saya tampilkan lagi tabel nishab emas dan perak murni di bawah
ini:
Tabel Nishab Emas
(20 dinar/20 mitsqal)
No
|
Hasil konvensi
|
Menurut versi
|
1.
|
77,50 gram
|
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
|
2.
|
107,75 gram
|
Madhab Hanafi
|
3.
|
85 gram
|
DR. Wahbah Zuhaily
|
4.
|
90,5 gram
|
Ali Mubarak
|
5.
|
84,62 gram
|
Qasim an-Nuri
|
6.
|
72 gram
|
Abdul Aziz Uyun
|
7.
|
80 gram
|
Majid al-Hamawi
|
Tabel Nishab Perak
(200 dirham)
No
|
Hasil konvensi
|
Menurut versi
|
1.
|
543,35 gram
|
Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali
|
2.
|
752,66 gram
|
Madhab Hanafi
|
3.
|
595 gram
|
DR. Wahbah Zuhaily
|
4.
|
625 gram
|
Qasim an-Nuri
|
5.
|
504 gram
|
Abdul Aziz Uyun
|
6.
|
672
gram
|
Majid al-Hamawidankitab
al-Fiqh al-Manhaji
|
Cara Menghitung Emas dan Perak Murni
Maksud dari istilah emas murni adalah emas yang memiliki kadar
seratus persen. Sementara emas campuran atau tidak murni adalah emas yang
kadarnya kurang dari seratus persen (di bawah kadar 24 karat).
Selayak rumus matematika pada umumnya dalam pehitungan
persentase, cara menghitung zakat emas atau perak yang wajib dibayarkan adalah
dengan rumus sebagai berikut:
a = b x
c
Keterangan:
a : kadar zakat
b : aset zakat
c : persentase
kadar zakat
Contoh: bila seseorang memiliki emas sebesar 100 gram, maka cara
penghitungan zakatnya adalah:
a = b x c
= 100 x 2,5 %
= 2,5 gram
Contoh lain: bila seseorang memiliki perak sebesar 700 gram,
maka cara penghitungan zakatnya adalah:
a = b x c
= 700 x 2,5 %
= 17,5 gram
Cara Menghitung Emas dan Perak Campuran
Penghitungan jumlah persentase zakat yang wajib dikeluarkan pada
emas dan perak campuran sama dengan zakat emas dan perak murni. Karena beda
jumlah kadar karatnya, perbedaannya terletak pada cara mengetahui ukuran
nishabnya.
Untuk mengetahui ukuran nishab emas atau perak yang tidak murni,
maka cara mengetahuinya adalah dengan rumus berikut:
A = (b : c) x 24
Keterangan:
A : nishab emas bukan murni
b : nishab emas murni
c : karat emas bukan murni
Contoh: berapa nishab emas 22 karat dengan menggunakan hasil
konversi madzab Syafi’i, Maliki dan Hanbali?
A = (b : c) x 24
= (77,50 gram : 22) x 24
= 3,5227 x 24
= 84,5448 gram
Dengan demikian, ukuran nishab emas kadar 22 karat adalah
84,5448 gram menurut konversi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali.
Contoh lain: bagiamana cara mengetahui ukuran nishab dan zakat
perak yang tidak murni dengan menggunakan hasil konvensi madhab Syafi’i, Maliki
dan Hanbali?
A = (b : c) x 24
= (543,35 gram : 22) x 24
= 24,70 x 24
= 592,8 gram
Jadi, ukuran nishab perak kadar 22 karat adalah 592,8 gram
menurut konvensi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali. Sedangkan untuk selain
madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali tinggal menyesuaikan dengan rumus di atas.
Setelah kita mengetahui kadar dan ukuran nishab emas dan perak
yang tidak murni, maka selanjutnya tinggal dibayarkan 2,5 persen dari seluruh
jumlah emas dan perak yang dimiliki jika memang sudah mencapai nishab dan haul
(setahun hijriah). Wallahua’lam.
Syarat dan Jenis Zakat Binatang Ternak:
Di dalam fiqih, binatang ternak yang wajib dizakati hanya ada
tiga macam, yaitu unta, sapi, dan kambing. Hal ini berdasarkan beberapa hadits
yang menegaskan kewajiban zakat pada ketiga jenis binatang ternak tersebut.
Mengapa hanya tiga macam binatang ini? Hikmah di baliknya antara lain karena
banyaknya manfaat binatang-binatang tersebut bagi manusia; air susunya baik
untuk kesehatan, mudah dikembang biakkan, dan lain sebagainya (Lihat
An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah,
jilid V, halaman: 321).
Zakat binatang ternak tidak diwajibkan pada selain tiga jenis
binatang ternak tersebut, berdasarkan sabda baginda Nabi Muhammad shallallahu
alaihi wassallam:
لَيْسَ
عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
“Bagi seorang muslim tidak menanggung beban zakat dari budak dan
kudanya.” (HR. Muslim)
Begitu pula ayam, bebek, ikan dan lain sebagainya. Namun, bila
selain tiga jenis binatang ternak tersebut diperdagangkan, maka dikenai
kewajiban zakat perdagangan sesuai dengan ketentuan di dalam zakat tijarah
(aset perdagangan).
Ketiga binatang ternak di atas wajib dizakati jika memenuhi
empat syarat:
1. Mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) seperti nishabnya
sapi yang disebutkan di dalam satu riwayat hadits:
عَنْ
مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً
تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
“Dari Mu’adz ibn Jabal, ia berkata, ‘Baginda Nabi shallallahu
‘alaihi wassallam mengutusku ke Yaman, kemudian beliau memerintahku
untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor unta, seekor unta berusia
setahun, menginjak usia tahun keduanya, jantan atau betina, dan dari setiap
empat puluh ekor unta, seekor unta berusia dua tahun,menginjak usia ketiga’.”
(HR. At-Tirmidzi)
2. Melewati haul (setahun Hijriah) seperti sabda baginda
Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam:
وَلَيْسَ
فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Suatu harta tidak wajib dizakati kecuali telah melewati masa
setahun.” (HR. Abu Dawud)
Syarat ketiga ini hanya berlaku bagi induknya saja. Sedangkan
untuk anak-anak binatang tersebut, perhitungan haul-nya diikutkan pada
induknya. Sehingga, jika induk sudah melewati setahun, maka anak-anaknya pun
dihukumi haul, walaupun sebenarnya belum melewati setahun.
3. Digembalakan. Maksudnya, sepanjang tahun binatang ternak
tersebut diberi makan dengan cara digembalakan di lahan umum atau lahan milik
sendiri, tidak dengan dicarikan rumput. Dalam sebuah hadits disebutkan:
وَصَدَقَةُ
الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَاإِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ
شَاةٌ
“Zakat kambing yang digembalakan adalah satu ekor kambing ketika
jumlahnya telah mencapai empat puluh sampai seratus dua puluh ekor.” (HR.
Bukhari)
4. Tidak dipekerjakan, seperti untuk membajak sawah, mengangkut
barang dan lain sebagainya. Di dalam kitab al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menjelaskan alasan binatang ternak yang
dipekerjakan tidak wajib dizakati:
ولان
العوامل والمعلوفة لا تقتنى للنماء فلم تجب فيها الزكاة كثياب البدن وأثاث الدار
“Karena sesungguhnya binatang ternak yang dipekerjakan dan
binatang yang diberi makan dengan cara dicarikan rumput tidak semata-mata untuk
dikembang-biakan, sehingga tidak wajib dizakati sebagaimana pakaian dan perabot
rumah.” (An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir,
al-Muniriyah, jilid V, halaman: 323)
Jika seseorang memiliki unta, sapi atau kambing yang telah
memenuhi keempat syarat di atas, maka wajib dizakati. Semua ini menurut
pendapat mazhab Syafi’i. Sedangkan menurut pendapat mazhab Malikiyah, syarat
ketiga (digembalakan) dan syarat keempat (tidak dipekerjakan) tidak menjadi
pertimbangan. Sehingga, apabila ketiga binatang ternak tersebut telah mencapai
nishab dan melewati masa setahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya.
(Lihat Muhammad ibn Abdullah al-Kharasyi, Syarh Mukhtashar Khalil). Wallahu
a’lam.
======================
======================
Penulis: Moh.Sibromulisi. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com