Skip to main content

Zakat: Definisi, Sejarah dan Hikmahnya


Zakat: Definisi, Sejarah dan Hikmahnya


Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa Arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembangberkahbanyaknyakebaikanmenyucikan dan memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin). Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut, sebab harta yang dizakati akan berkembang dan bertambah. Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata:

وسميت بذلك لأن المال ينمو ببركة إخراجها ودعاء الآخذ

“Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakan kedua, 2002, halaman 104)

Allah berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ 

“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.” (QS. Ar-Ruum : 39)

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kapan zakat diwajibkan. Di dalam kitab Hasyiyah al-Jamal dijelaskan bahwa Zakat mal mulai diwajibkan di bulan Sya’ban tahun kedua hijriah bersamaan dengan zakat fitri. Ada yang berpendapat bahwa zakat diwajibkan sebelum baginda Nabi hijrah ke Madinah. Namun, menurut pendapat yang masyhur di kalangan para pakar hadits, zakat mal diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah sedangkan zakat fitri diwajibkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaj, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2003, jilid dua, halaman 96)


Tidak diragukan lagi betapa besar hikmah di balik kewajiban zakat. Hikmahnya begitu tampak jelas bagi siapa pun yang mau merenungkannya. Di antara hikmah zakat yang paling nampak jelas adalah mengentaskan kemiskinan. Di dalam kitab Syarh Yaqut an-Nafis fi Madhab Idris, Habib Muhammad bin Ahmad Bin Umar asy-Syathiri menjelaskan sebagian dari hikmah di balik kewajiban zakat. 

أما حكمة الزكاة فمعروفة وظاهرة وتبدو في هذا العصر أكثر، فمن شأنها التعاطف والتراحم، ولو أخرجت الزكاة ووزعت على وجهها الصحيح الشرعي لما بقي على وجه الأرض فقير أبدا. لأن ربنا جعل في أموال الأغنياء ما يكفي الفقراء

“Adapun hikmah zakat, maka sudah diketahui dan tampak jelas. Dan semakin tampak di masa sekarang. Termasuk dampak positif dari zakat akan terjalin kasih sayang dan saling mengasihi. Seandainya zakat dibayarkan dan dibagikan sesuai dengan cara yang benar secara syar’i, niscaya selamanya di muka bumi tidak akan ada orang yang miskin. Karena sesungguhnya di dalam harta para orang kaya, Tuhan kita, Allah Swt telah menetapkan sebagian hak yang bisa mencukupi para faqir.” (Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh Yaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj, cetakan ketiga tahun 2011, halaman : 259)

Sungguh benar apa yang telah beliau sampaikan ini. Seandainya kita kira-kirakan jumlah kaum Muslimin di dunia ini kurang lebih satu miliar. Coba kita melihat pada zakat fitri saja. Ukuran zakat fitri yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim adalah satu sho’ (kurang lebih 2,8 kg). Dan zakat fitri wajib dibayar oleh setiap orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk sehari semalam di Hari Raya Idul Fitri. Seandainya kita kira-kirakan uang yang dihasilkan dari setiap sho’ kurang lebih Rp25.000, lalu berapa yang dihasilkan dari kelipatannya dengan jumlah orang islam yang wajib membayar zakat? Bayangkan saja betapa banyaknya!

Belum lagi zakat tijarah (perdagangan). Berapa banyak para pedagang Muslim yang memiliki aset dagang ratusan juta atau bahkan miliyaran rupiah. Jika masing-masing dari mereka mengeluarkan zakat 2,5 persen, maka betapa banyak zakat yang terkumpul.
Kemudian di dalam Islam masih ada lagi kewajiban zakat pertanian, zakat peternakan, zakat emas dan perak, dan zakat pertambangan. Dan perlu diingat bahwa semua zakat-zakat ini wajib dibayarkan setiap tahun.

Syariat juga telah mengajarkan bagaimana cara membagi zakat yang benar. Jika orang yang akan diberi zakat dinilai ahli berdagang, maka ia diberi modal untuk berdagang. Jika ahli bertani, maka diberi modal pertanian. Jika ahli dalam keilmuan, maka diberi bekal untuk mencari ilmu agar bermanfaat bagi orang banyak. Jika kreatif dalam membuat usaha, maka diberi modal untuk membuka usaha. Dan jika tidak ahli mengembangkan harta, maka diberi harta yang bisa dimanfaatkan seperti sawah yang bisa disewakan dan seterusnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab-kitab mu’tabarah, di antaranya di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Lihat Imam an-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2001, jilid keenam, halaman : 194)

Kita lihat bagaimana Allah menata dan mengatur sedemikian rupa agar manusia di muka bumi ini menjadi baik dan sejahtera. Namun sayangnya, mungkin karena kurangnya pengetahuan terhadap aturan yang benar di dalam mengelola zakat, atau faktor lain, hingga seakan zakat tidak begitu mewarnai dalam kehidupan perekonomian kaum Muslimin.

Beberapa Hal Yang Membuat Seseorang Wajib Bayar Zakat


Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ

“Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang-orang kaya kalian kemudian aku berikan kepada orang-orang faqir dari kalian” (HR. Bukhari Muslim)

Dalam hadits ini ditegaskan bahwa orang kaya wajib membayar zakat yang kemudian diberikan kepada orang-orang fakir. Namun tidak semua orang kaya wajib membayar zakat. Lalu siapa saja orang kaya yang wajib membayar zakat? Berikut ini penjelasan terkait orang-orang yang wajib membayar zakat.

Zakat hanya wajib dibayar oleh orang-orang yang memenuhi kriteria wajib zakat. Di dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris (asy-Syafi’i) Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri berkata:

شروط وجوب زكاة المال خمسة : الإسلام، والحرية، وتمام الملك، والتعين، وتيقن الوجود

“Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, pemiliknya tertentu, sang pemilik wujud secara yakin.”(Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj, cetakan ketiga tahun 2011, halaman : 260)

Dalam kitab tersebut ditegaskan bahwa syarat wajib zakat ada lima.

1. Islam. Maka zakat tidak wajib bagi orang kafir sejak lahir. Walaupun demikian, akan tetapi orang kafir kelak di akhirat tetap diberi siksaan sebab tidak membayar zakat. (Lihat Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj, cetakan ketiga, tahun 2011, halaman 259).

Sedangkan untuk orang murtad, status hartanya ditangguhkan hingga ia kembali Islam. Jika sampai meninggal dunia tidak kembali Islam, maka status hartanya adalah harta fai’ (harta yang diperoleh pemerintah Muslim dari orang kafir bukan melalui peperangan) dan jelaslah bahwa sebenarnya kepemilikannya telah hilang sejak ia murtad. Jika kembali Islam, maka dia dituntut untuk mengeluarkan (melunasi utang) zakat selama masa murtadnya. (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 397)

2. Merdeka. Zakat tidak wajib bagi budak. Adapun budak Muba’ad (sebagian dirinya berstatus merdeka dan sebagian yang lain berstatus budak), maka wajib mengeluarkan zakat dari harta yang ia miliki dengan status merdeka yang terdapat pada dirinya. (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 397)

3. Kepemilikan harta berstatus tertentu. Tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta yang diwakafkan kepada jihah ammah seperti diwakafkan pada para faqir miskin. Sedangkan harta yang diwakafkan kepada orang tertentu seperti pohon kurma yang diwakafkan kepada Zaid, maka hasilnya harus dizakati  jika mencapai satu nishab. (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 397)

4. Kepemilikannya sempurna. Maksudnya dimiliki dengan sempurna. Maka zakat tidak wajib bagi budak mukattab (budak yang mencicil kepada majikannya agar bebas dari status budak) karena status kepemilikannya lemah.

5. Sang pemilik wujud secara yakin. artinya, zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta yang diwakafkan kepada janin yang masih berada dalam kandungan karena tidak diyakini wujudnya/hidupnya. (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 397)

Itulah lima kriteria yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat. Sedangkan baligh dan berakal bukanlah termasuk dari syarat wajib zakat. Sehingga, hartanya anak kecil atau orang gila yang sudah mencapai nishab wajib dizakati. Adapun yang mengeluarkan zakat dari harta keduanya adalah walinya. (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 397)

Adapun orang yang memiliki tanggungan utang, para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, tanggungan utang walaupun banyak tidak dapat mencegah kewajiban zakat. Sedangkan menurut mazhab Hanbali, kewajiban zakat gugur ketika seseorang memiliki utang yang tidak bisa terlunasi kecuali dengan harta yang dizakati; tidak ada harta lain di luar kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) yang bisa digunakan untuk melunasinya; atau jika pelunasan utang tersebut dilakukan bisa mengurangi ukuran nishab. Ketentuan ini berlakuu baik utang tersebut telah jatuh tempo ataupun belum. (Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kasyaf al-Qina’, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2003, jilid 2 halaman 202)

Mengeluarkan zakat termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima. Ia diwajibkan pertama kali pada Bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriyah dan diberlakukan secara umum kepada seluruh kaum Muslimin yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya.

Ibadah ini disebut-sebut sebagai saudara kandung dari ibadah shalat karena seringkali dalam banyak ayat dan hadits, perintahnya disandingkan secara langsung dengan perintah shalat. Sebagai contoh dalam Surat Al-Baqarah ayat ke-110 berikut.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat serta bayarkanlah zakat!”

Begitu juga dalam beberapa haditsnya, Nabi SAW menyebutkan kewajiban untuk mengeluarkan zakat yang berbarengan dengan empat kewajiban lainnya. Salah satu di antaranya disebutkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut.

عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقامة الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان. (رواه البخاري)

“Dari Abi Abdurrahman, Abdullah ibn Umar ibnul Khattab ra, ia berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Islam didirikan dengan lima perkara, kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di Bulan Ramadan,’’” (HR Bukhari).

Selain kedua dalil tersebut, Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab dan begitu juga Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menyebutkan adanya kesepakatan ulama (ijmak) terkait kewajiban zakat. An-Nawawi menulis.

أما حكم المسألة، فالزكاة فرض وركن باجماع المسلمين وتظاهرت دلائل الكتاب والسنة وإجماع اللأمة على ذلك

“Adapun hukum persoalan ini, maka zakat merupakan salah satu rukun dan fardhu Islam berdasarkan ijmak kaum muslimin. Banyak dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan ijmak terkait masalah tersebut.”

Berdasarkan keterangan ini wajar kiranya Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat pada masa pemerintahannya. Karena baginya kewajiban mengeluarkan zakat tidak ada bedanya dengan kewajiban shalat.Ia pernah berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat.” Dengan kerasnya ancaman terhadap mereka yang enggan mengeluarkan zakat, kiranya dapat menjadi perhatian bagi seluruh umat Islam yang telah mampu dan melengkapi syarat-syaratnya agar dapat mengeluarkannya pada waktu yang telah ditentukan. 

Siapakah Yang Berhak Mengelola Zakat
Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Rasul untuk mendata kaum Muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Karena panitia tersebut dibentuk secara khusus dan untuk pekerjaan yang khusus pula, maka data-data terkait para muzakki dan mustahiq dapat terdata secara akurat sehingga kekeliruan berupa salah sasaran dalam pendistribusiannya dapat diminimalisasi.

Praktik pengelolaan zakat seperti ini dapat dipahami secara tersirat dari firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103 berikut.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sungguh, doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Selain itu Rasulullah SAW juga pernah berpesan kepada Sahabat Muadz bin Jabal ketika ia hendak diutus ke Yaman untuk menyebarkan agama Islam di sana. Sebelum ia berangkat, Rasul berkata sebagai berikut.

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Sungguh, Allah SWT telah mewajibkan zakat terhadap harta mereka, yang diambilkan dari orang-orang kaya di antara mereka dan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan,” (HR Bukhari dan Muslim).

Redaksi “ambillah” pada ayat di atas dan kata “diambil” yang terdapat di dalam hadits menurut sejumlah ulama mengindikasikan bahwa pemungutan dana zakat dilakukan secara persuasif oleh amil yang bertugas. Hal tersebut juga terbukti pada masa kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq yang sampai memerangi para muzakki yang enggan mengeluarkan zakat harta mereka. Keengganan tersebut dapat diketahui setelah para amil mendatangi mereka untuk mengambil zakatnya, namun mereka tidak mau menyerahkannya.

Seandainya pemungutan zakat tidak dilakukan secara persuasif sebagaimana yang sudah dijelaskan, maka tidak mungkin Khalifah Abu Bakar mengetahui siapa di antara mereka yang enggan dan siapa yang mau mengeluarkannya. Di samping itu, praktik seperti ini secara otomatis akan mempermudah muzakki dalam menentukan kadar zakat yang harus mereka keluarkan, karena mereka dibantu langsung oleh para amil yang bertugas untuk menghitungnya sehingga kekeliruan dalam menghitung dan mengeluarkan zakat dapat diatasi secara tepat dan cepat.

Adapun dalam konteks Indonesia, pengelolaan dana zakat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan izin dari kementerian lewat rekomendasi Badan Zakat Nasional (Baznas). Peraturan ini sudah ditetapkan oleh undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014 terkait pelaksanaan undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Peraturan itu juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan keputusan Presiden RI Nomor 27 tahun 2008.

Secara syariat, pengelolaan zakat idealnya harus dikelola langsung oleh badan-badan khusus yang bersifat legal yang bertujuan untuk pengoptimalisasian pengelolaan dana zakat. Wallahu a’lam. (Artikel: nu.or.id)

Kontributor: Yunal Isra dan Moh. Sibromulisi. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email:  ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ