Skip to main content

Strategi Pengembangan Wakaf Produktif


Strategi Pengembangan Wakaf Produktif 


A.    PENDAHULUAN

Dalam beberapa tahun terakhir ini, wacana pengembangan wakaf secara produktif di negeri kita cukup intensif, baik dari kalangan masyarakat maupun pemerintah. Hal ini dapat dimaklumi karena prinsip dari ajaran wakaf itu sendiri berbasis pada upaya optimalisasi peran kelembagaan Islam (Nazhir) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa  pada saat ini telah ada sedikit pergeseran  definisi wakaf kearah yang lebih fleksibel dan menguntungkan, yakni bahwa wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya  atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.  Perkembangan yang perlu digarisbawahi ialah kemungkinannya  melakukan wakaf untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu atau dua tahun, dan tidak mesti untuk muabbad atau selamanya sebagaimana yang lazim dipahami pada waktu yang lalu.

Harus diakui, berbagai upaya pengelolaan wakaf secara produktif telah dilakukan, baik dari organisasi masa Islam, Nazhir, Perguruan Tinggi, LSM, maupun pemerintah sendiri. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya merupakan bukti bahwa pemerintah menggarap wakaf secara serius sebagai payung hukum untuk mengembangkan perwakafan di masa mendatang. Bahkan upaya pemerintah meregulasi peraturan terkait dengan masalah tersebut masih terus dilakukan yang bertujuan memberdayakan lembaga-lembaga keagamaan secara optimal untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan  masyarakat banyak. Meski upaya pemerintah tersebut perlu didukung kerja sama, sinergi, dan keseriusan semua pihak yang terkait (stake holders) agar wakaf benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

Jika mencermati kekayaan wakaf yang kita miliki, khususnya wakaf tanah yang memiliki luas lebih dari 2,7 milyar meter persegi, sebenarnya kita dapat memberdayakannya secara lebih optimal. Jumlah tanah wakaf yang apabila dikumpulkan menjadi satu melebihi luasnya kota Jakarta merupakan potensi yang sungguh sangat besar. Tentu, tidak semua tanah wakaf harus dikelola secara produktif, dalam arti harus menghasilkan uang, tetapi setidaknya dari jumlah tersebut sekitar 10 persen dapat dikelola secara produktif.

Oleh karena itu, upaya pengembangan wakaf harus dilakukan dengan pola yang integratif dan terencana dengan baik, sehingga wakaf dapat dikelola secara optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi kepentingan sosial. Dengan demikian yang dikelola secara produktif  akan menjadi salah satu pilar yang perlu diperhitungkan dalam mengatasi keterpurukan ekonomi  masyarakat dana jalan alternatif pengentasan kemiskinan.


B. Problematika Perwakafan di Indonesia

1.  Kuatnya paham lama umat Islam dalam pengelolaan wakaf, seperti adanya anggapan bahwa wakaf itu milik ALLAH semata yang tidak boleh diubah/ganggu gugat. Atas pemahaman itu, banyak tokoh masyarakat atau umat Islam tidak merekomendasikan wakaf dikelola secara produktif. Selain itu, belum utuhnya pemahaman bahwa wakaf memiliki fungsi sosial yang lebih luas dan tidak terbatas pada ibadah mahdhah

2.  Kurangnya sosialisasi secara lebih luas terhadap paradigma baru untuk pengembangan wakaf secara produktif. Sosialisasi massif dengan memasukkan wakaf sebagai bagian dari instrumen pengembangan ekonomi umat menjadi aspek penting bagi pengembangan gagasan wakaf produktif. Dengan kurangnya pengetahuan masyarakat atas pentingnya pemberdayaan wakaf untuk kesejahteraan umum menjadi problem yang harus dipecahkan bersama.

3.  Belum mempunyai persepsi yang sama, peran dan sinergi para pejabat teknis wakaf di daerah dengan para pihak terkait terhadap upaya pemerintah pusat dalam upaya pengembangan wakaf. Para pejabat teknis lebih banyak berkutat pada penanganan yang bersifat linier dibandingkan memasarkan gagasan strategis dalam pengembangan wakaf yang lebih berwawasan sosial.

4. Nazhir belum profesional sehingga wakaf belum dikelola secara optimal. Posisi Nazhir menempati peran sentral dalam mewujudkan tujuan wakaf yang ingin melestarikan manfaat wakaf. Profesionalisme nazhir di Indonesia masih tergolong lemah. Mayoritas dari mereka lebih karena faktor kepercayaan dari masyarakat, sementara kompetensi minimal sebagai pengelola wakaf secara produktif belum banyak dimiliki.

5. Lemahnya kemitraan dan kerjasama antara stake holders wakaf untuk menjalin kekuatan internal umat Islam dalam mengelola dan mengembangkan wakaf secara produktif, sepeti organisasi massa Islam, kalangan intelektual, LSM, tokoh agama, termasuk aparat pemerintah. Kemitraan mereka lebih pada upaya-upaya yang masih bersifat artifisial yang belum menyentuh pada aspek kerja sama konkrit, terencana dan massif.

6.   Ekonomi global yang fluktuatif akibat hancurnya ekonomi Negara adi kuasa (Amerika Serikat) sangat berpengaruh terhadap pengembangan ekonomi dunia. Secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi mikro dan makro sebuah negara. Bahkan berdampak pada aspek-aspek non ekonomi, khususnya politik.

7. Sedikit para inisiator (promotor) dari umat Islam yang membuka akses kepada para investor dari Timur Tengah yang memiliki dana yang melimpah. Banyaknya kekayaan wakaf yang dimiliki oleh umat Islam Indonesia seharusnya menjadi daya tarik untuk pengembangan secara lebih produktif dengan melibatkan para investor asing yang memiliki perhatian terhadap pengembangan wakaf. 

C. Beberapa Hal Sekitar Wakaf
Sebagaimana diketahui bahwa  pada saat ini telah ada sedikit pergeseran  definisi wakaf kearah yang lebih fleksibel dan menguntungkan, yakni bahwa wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya  atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.  Perkembangan yang perlu digarisbawahi ialah kemungkinanya  melakukan wakaf untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu atau dua tahun, dan tidak mesti untuk muabbad atau selamanya sebagaimana yang lazim dipahami pada waktu yang lalu.
Disamping itu mengenai pengertian harta benda wakaf sendiri juga mengalami  pergeseran arti kearah yang lebih baik dan memudahkan, yakni bahwa  harta benda wakaf ialah harta benda yang diwakafkan oleh wakif, yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nulai ekonomi menurut syariah.   Harta benda wakaf tersebut dapat berupa  harta benda tidak bergerak maupun yang  bergerak.  Harta benda  tidak bergerak meliputi:

1.Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana di atas
3.  Tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah
4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (psl. 16  ayat 2 uu No. 41/2004 ttg Wakaf)

Sedangkan harta wakaf bergerak meliputi: Uang, Logam mulia, Surat berharga, Kendaraan, Hak atas kekayaan intelektual, Hak sewa, dan Harta bergerak lain sesuai ketentua syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (psl. 16  ayat 3 uu No. 41/2004 tentang Wakaf)
Kesemuanya itu menunjukkan bahwa harta wakaf atau harta yang dapat diwakafkan itu tidak hanya berupa tanah atau harta tidak bergerak lainnya, tetapi juga meliputi harta-harta lain.

D. Langkah-langkah Operasional

1.  Regulasi peraturan perundang-undangan wakaf;
Ditjen Bimas Islam terus melakukan regulasi di bidang peraturan perundang-undangan wakaf. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, ada juga Peraturan Menteri Agama tentang Petunjuk Pelaksanaan Wakaf di Indonesia. Dengan PMA tersebut diharapkan praktik wakaf dapat berjalan sebagaimana mestinya untuk kepentingan kesejahteraan umum.

2.  Sosialisasi peraturan per-UU wakaf dan paradigma baru wakaf;
Dalam rangka untuk memasyarakatkan peraturan perundang-undangan wakaf dan paradigma baru wakaf di Indonesia, Ditjen Bimas Islam melakukan sosialisasi melalui berbagai event lokal maupun nasional, seperti: (1) Lokakarya perwakafan masyarakat kampus; (2) Sosialiasi Wakaf Tunai di lingkungan BMT dan LKS; (3) Training manejemen pengelolaan wakaf di lingkungan Nazhir, dan lain-lain. Sosialisasi tersebut dilakukan bertujuan menginformasikan kepada masyarakat pada umumnya, dan kepada para aparat Negara yang terkait dengan pengelolaan wakaf di Indonesia, sekaligus menjadikan media massa sebagai mitra pemerintah dalam upaya pemberdayaan wakaf.

3.  Sertifikasi, inventarisasi, dan advokasi harta benda wakaf;
Untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf terkait dengan pengamanan harta benda wakaf di Indonesia, Ditjen Bimas Islam menetapkan berbagai kebijakan, yaitu: 

a.  Menyelesaikan proses sertifikasi terhadap tanah-tanah wakaf di berbagai daerah yang belum memiliki sertifkat wakaf. Sertifikasi terhadap tanah wakaf merupakan langkah pengamanan asset-aset wakaf di Indonesia secara hukum dari berbagai kepentingan di luar wakaf.

b.   Inventarisasi harta benda wakaf di seluruh Indonesia melalui system komputerisasi. 

c. Melakukan pemetaan potensi harta benda wakaf, sehingga dapat diketahui potensi yang dapat dikembangkan.

d.  Melakukan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa tanah wakaf dengan pihak-pihak ketiga.  

4.  Peningkatan kualitas Nazhir dan lembaga wakaf;
Nazhir dan lembaga pengelola wakaf sebagai ujung tombak pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diberikan motivasi dan pembinaan dalam rangka meningkatkan profesionalisme manajemen, melalui berbagai pelatihan dan orientasi. Kualitas Nazhir di Indonesia terus diberikan motivasi dan arahan dalam rangka melakukan pembenahan, baik menyangkut kemampuan manajerial maupun skill individu yang sangat menentukan dalam pemberdayaan wakaf secara produktif.   

5.  Menfasilitasi jalinan kemitraan investasi wakaf produktif;
Sebagai motivator dan fasilitator, Ditjen Bimas Islam memfasilitasi di berbagai event dalam rangka untuk menggalang kemitraan usaha dengan para calon investor seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di beberapa daerah dalam pemberdayaan wakaf secara produktif. Aset-aset wakaf di Indonesia yang cukup besar sangat potensial untuk dikembangkan dengan mengajak beberapa lembaga pihak ketiga yang tertarik dalam pengembangan wakaf. 

E.  Peran Nazhir dalam Pengembangan Wakaf 

1.   Nazhir (perseorangan, organisasi maupun badan hukum) menempati posisi kunci dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, bahkan dapat dikatakan berhasil tidaknya pengelolaan dan pengembangan harta wakaf sangat tergantung kemampuan Nazhir yang bersangkutan.  
2.   Dengan Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004  Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf, Dalam undang-undang tersebut diatur Nazhir memiliki kewajiban meliputi: 
a.   mengadmistrasikan, mengelola, mengembangan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf 

b.   membuat laporan secara berkala kepada Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengenai kegiatan perwakafan.


F.  Pengembangan Wakaf 

1. Urgensi Pengembangan Harta Wakaf
Pengembangan harta wakaf merupakan hal baru dalam perwakafan di Indonesia, mengingat wakaf selama pengelolaan masih bersifat konvensional dan tradisional dan peruntukannya masih terbatas untuk keperluan sarana peribadatan dan sosial keagamaan. Sehingga walaupun harta wakaf berupa tanah yang jumlahnya cukup banyak namun belum dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat. Dengan keluarnya Fatwa MUI Tahun 2002 yang membolehkan wakaf uang dan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, yang membuka peluang wakaf benda bergerak, seperti: logam mulia, surat berharga, HAKI, kendaraan dan juga uang.

Faktor yang mendorong perlunya pengembangan wakaf di Indonesia, meliputi:
a.  Kemajuan teknologi, faktor ini menyebabkan proses pengaktifan tanah wakaf lebih baik bagi lahan-lahan sempit dari tanah pemukiman yang ada di kota-kota khususnya, sehingga memungkinkan untuk membuat bangunan dengan bentuk memanjang atau bertingkat-tingkat melebihi bangunan yang ada sebelumnya.

b.   Dalam kondisi seperti ini, tidaklah logis membiarkan harta (tanah) wakaf yang kecil dengan manfaat yang sedikit. Sementara di sisi lain bangunan yang ada di sekitarnya dibangun dengan puluhan tingkat yang mencakar langit. Perbedaan yang mencolok ini, menuntut perlunya pengembangan harta wakaf, terutama dengan pertimbangan bahwa pengembangan ini bisa menjadikan manfaat wakaf dapat dilipat gandakan.
c.   Masa tidur panjang yang dialami oleh umat Islam telah menyebabkan kemunduran ekonomi. Untuk kembali mengaktifkan tanah wakaf khususnya dan harta wakaf lainnya umumnya.

2. Pengembangan Wakaf Produktif
Apakah semua harta benda wakaf  harus diberdayakan secara produktif? Tidak semua harta benda wakaf harus diberdayakan secara produktif, tergantung situasi dan kondisi yang ada. Namun menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf  bahwa harta benda wakaf yang memiliki potensi  dan manfaat  ekonomi perlu dikelola  secara efektif  dan efesien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan  kesejahteraan  umum. [4][9]

Katagori
Jenis Lokasi Tanah
Jenis Usaha
Pedesaan
Tanah persawahan
Tanah Perkebunan
Pertanian, tambak ikan, perkebunan, industri rumahan, tempat wisata
Tanah ladang/Padang rumput
Palawija, real estate, pertamanan, industri rumahan
Tanah rawa
Perikanan
Tanah Perbukitan
Tempat wisata, bangunan villa, industri rumahan, tempat penyulingan air miniral, dll
Perkotaan
Tanah Pinggir Jalan Raya
- Dekat Jalan Protokol
Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, apartemen, hotel/penginapan, gedung pertemuan, dll
Dekat Jalan Utama
Perkantoran, pertokoan pusat perbelanjaan, rumah sakit,rumah makan, sarana pendidikan, hotel / penginapan, apartemen, gedung pertemuan, apotek, pom bensin, warnet, bengkel dll.
Dekat jalan TOL
Pom Bensin, bengkel, rumah makan,  warung, dll.
Dekat Jalan Lingkungan
Perumahan, klinik, apotek, sarana pendidikan, warung, warnet, jasa photo copy, dll
Tanah Dekat/didalam perumahan
Sarana pendidikan, klinik, apotek, warung klontong, catering BMT, dll
Tanah dekat Keramaian (Pasar, terminal, stasiun, sekolah umum dll)
Pertokoan, rumah makan, bengkel, warung,  warnet, klinik, jasa penitipan, dll.
Tanah Pantai
Pinggir Laut
Tambak ikan, Obyek wisata, budi daya rumput laut, kerajinan tangan
Rawa Bakau
Perkebunan
Sumber : Pamplet Pemberdayaan Tanah Wakaf Secara Produktif (Upaya Pengembangan Potensi Ekonomi Umat)

3.  Strategi Pengembangan Wakaf
Hampir semua wakif yang menyerahkan tanahnya kepada Nazhir tanpa menyertakan dana untuk membiayai operasional usaha produktif, tentu saja menjadi persoalan yang cukup serius. Karena itu, diperlukan strategi riil agar harta wakaf yang begitu banyak di seluruh provinsi di Indonesia dapat segera diberdayakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak. Strategi riil dalam mengembangkan tanah-tanah wakaf produktif adalah :

a. Kemitraan
Nazhir harus menjalin kemitraan usaha dengan pihak-pihak lain yang mempunyai modal dan ketertarikan usaha sesuai dengan posisi tanah strategis yang ada dengan nilai komersialnya cukup tinggi. Jalinan kerja sama ini dalam rangka menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki oleh tanah-tanah wakaf tersebut. Sekali lagi harus ditekankan bahwa sistem kerja sama dengan pihak ketiga tetap harus mengikuti sistem Syariah, baik dengan cara musyarakah maupun mudharabah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Pihak-pihak ketiga itu adalah sebagai berikut:

1) Lembaga investasi usaha yang berbentuk badan usaha non lembaga jasa keuangan. Lembaga ini bisa berasal dari lembaga lain di luar wakaf, atau lembaga wakaf lainnya yang tertarik terhadap pengembangan atas tanah wakaf yang dianggap strategis.

2) Investasi perseorangan yang memiliki modal cukup. Modal yang akan ditanamkan berbentuk saham kepemilikan sesuai dengan kadar nilai yang ada. Investasi perseorangan ini bisa dilakukan lebih dari satu pihak dengan komposisi saham sesuai dengan kadar yang ditanamkan.

3) Lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya sebagai pihak yang memiliki dana pinjaman. Dana pinjaman yang akan diberikan kepada pihak nazhir wakaf berbetuk kredit dengan sistem bagi hasil setelah melalui studi kelayakan oleh pihak bank.

4) Lembaga perbankan Internasional yang cukup peduli dengan pengembangan tanah wakaf di Indonesia, seperti Islamic Development Bank (IDB).

5) Lembaga keuangan dengan sistem pembangunan BOT (Build of Transfer). 

6) Lembaga penjamin syariah sebagai pihak yang akan menjadi sandaran Nazhir apabila upaya pemberdayaan tanah wakaf mengalami kerugian.

7) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi umat, baik dalam atau luar negeri.

Selain bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan permodalan usaha, nazhir wakaf harus mensinergikan program-program usahanya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perguruan Tinggi, Lembaga Konsultan Keuangan, Lembaga Arsitektur, Lembaga Manajemen Nasional, Lembaga Konsultan Hukum dan lembaga lainnya. 

b. Terbentuknya Undang-Undang Wakaf dan Badan Wakaf Indonesia
Begitu pentingnya wakaf bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka untuk mendukung pengelolaan wakaf  secara produktif Pemerintah telah berhasil melahirkan   Undang-undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaannya. Undang-undang Wakaf dapat dikatakan merupakan rumusan konsepsi Fiqih Wakaf baru di Indonesia yang antara lain : meliputi benda yang diwakafkan (mauquf bih): peruntukan wakaf (mauquf ‘alaih); jenis harta yang boleh diwakafkan tidak terbatas benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) maupun benda bergerak, seperti saham, uang, logam mulia, HAKI, kendaraan dan lain-lain serta diatur kewajiban dan hak Nazhir wakaf, ini semua guna diatur untuk menunjang pengelolaan wakaf secara produktif.

Undang-undang Wakaf selain  sebagai hukum formal yang menjadi landasan dalam pengembangan wakaf, juga mengamarkan dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai kewajiban membina lembaga kenazhiran yang ada di tanah air, agar Nazhir yang ada dapat berkembang.  Pembinaan oleh BWI kepada para Nazhir diharapkan terfokus terhadap usaha-usaha pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, tujuannya agar harta wakaf dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat.

Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga yang independen dan mempunyai peran strategis, diharapkan dapat membantu, baik dalam pembiayaan, pembinaan maupun pengawasan dan peningkatkan kualitas Nazhir agar para nazhir dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Selain itu diharapkan BWI dapat memfasiltasi upaya penggalangan dana khususnya dana dari luar negeri.

 G.     Langkah – Langkah Pemberdayaan Tanah Wakaf
Ada 4 faktor utama dalam pemberdayaan wakaf secara produktif, yaitu: potensi ekonomi wakaf, nazhir profesional, manajemen pengelolaan modern, pendayagunaan hasil. Adapun langkah – langkah yang harus dilakukan  menurut urutan prioritas dapat dijabarkan sebagai berikut : 

1.      Pemetaan potensi ekonomi tanah wakaf
Sebelum  pemberdayaan tanah wakaf  dilakukan, pemetaan potensi ekonomi  harus dibuat terlebih dahulu. Sejauh mana dan seberapa mungkin tanah wakaf itu dapat  diberdayakan dan dikembangkan secara produktif? Faktor-faktor  yang perlu dipertimbangkan dalam pemetaan potensi ekonomi adalah letak geografis, seperti lokasi, dukungan masyarakat dan tokohnya, tinjauan pasar, dukungan teknologi, dll. Jika dalam pemetaan disimpulkan  bahwa tanah wakaf  memiliki potensi ekonomi, maka langkah kedua adalah studi kelayakan.

2.      Pembuatan proposal studi kelayakan usaha
Studi kelayakan usaha dalam bentu proposal  merupakan prasarat utama sebelum melakukan aksi pemberdayaan tersebut  dan dibuat berdasarkan analisa lengkap dengan menggunakan SWOT (Strength, Weakness, Oportunity, Threat) atau Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan dan Ancaman. Isi proposal  paling tidak memuat beberapa hal, yaitu latar belakang, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologis, aspek organisasi dan manajemen, aspek ekonomi dan keuangan(biaya investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, sumber pembiayaan, perkiraan pendapatan, proyeksi laba-rugi,dll), dan kesimpulan – rekomendasi.

3.      Menjalin kemitraan usaha
Setelah studi kelayakan usaha dibuat secara cermat, hal yang perlu dipikirkan adalah mencari mitra usaha untuk pemberdayaan dan pengembangan, baik dari perbankan syariah maupun investor usaha swasta.

4.      SDM yang berkualitas
Rekrutmen  dan kesiapan Sumber Daya manusia (SDM) dalam usaha produktif adalah hal yang mutlak. SDM yang profesional dan amanah harus dijadikan perhatian utama Nazhir  yang akan memberdayakan tanah wakaf.  Jika Nazhir tidak memiliki kemampuan yang baik dalam usaha pengembangan, maka nazhir  dapat mempercayakan  kepada SDM yang memiliki kualitas  baik dan moralitas tinggi dari berbagai disiplin ilmu dan skill, seperti sarjana ekonomi, manajemen, komputer dan lain-lain.

5.      Manajemen Modern dan Profesional
Dalam pengembangan dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif diperlukan pola manajerial yang modern, transparan, profesional dan akuntabel.

6.      Penerapan sistem kontrol dan pengawasan
Agar pemberdayaan dan pengembangan  wakaf produktif dapat berjalan dengan baik. Kontrol dan pengawasan yang baik. Kontrol dan pengawasan dapat diterapkan dalam lingkungan internal manajemen, maupun dari kalangan eksternal seperti masyarakat, LSM, akademisi, akuntan publik dan lain sebagainya. Penerapan kontrol dan pengawasan diharapkan agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan tanah wakaf.

I.  Penutup

Untuk mengoptimalkan potensi wakaf, dituntut kemampuan dan kerja keras kita untuk mewujudkannya, terutama dalam upaya merubah paradigma  terhadap pengelolaan harta wakaf. Kesamaan persepsi dan cara pendang terhadap pengembangan dan pemberdayaan wakaf produktif sangat penting agar tumbuhnya dukungan masyarakat guna terwujudnya perekonomian masyarakat yang kuat dan sejahtera.


Sumber Bacaan : 

Departemen Agama RI, Pamplet Pemberdayaan Tanah Wakaf Secara Produktif (Upaya Pengembangan Potensi Ekonomi Umat), (Jakarta: Dirjen Bimas Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007) 

----------------------------, Nazhir Profesional dan Amanah, (Jakarta: Dirjend Bimas Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2008)

----------------------------, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, (Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara haji, 2005)

M. Ichsan Amir Mujahid, Strategi Nazhir Dalam Pengembangan Wakaf Produktif, http://k2ichsan.blogspot.com/2012/06/strategi-nazhir-produktif-2.html, Diakses tanggal  05 Juni 2012 

Prof. Dr. H. Muhibbin, M.Ag, Paradikma Baru Dalam Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf Produktif, http://www.walisongo.ac.id/view/?p=kolom&id=paradigma _baru_pengelolaan _dan_pemberdayaan_wakaf_produktif_di_indonesia , Dikases tanggal 05 Juni 2012

Kementerian Agama RI, Model Pemberdayaan  Wakaf Produktif, (Jakarta: Dirjend Bimas Islam, 2010)

***************************
Konyributor: Eddy Khairani Z, S.Ag, M.Pd.I; Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com







Popular posts from this blog

Zakat Uang

Zakat Uang Ceramah Agama Islam: Zakat Uang (Ustadz Erwandi Tarmizi,M.A)     *********************** zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang ke Lima. merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang sudah terpenuhi segala syarat-syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Juga dalam ayat, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik d...

Baitul Mal Mina (BMM)

Baitul Mal Mina (BMM) Profil, Misi dan Visi BMM   Program Kegiatan BMM    Update Laporan Keuangan Baitul Mal Mina   Youtube Baitul Mal Mina (BMM) Channel   Youtube (MP4) Video:  Ekonomi Islam - Fiqh Muamalat   Pengharaman Dosa Besar Riba (Usury) Zakat Infaq & Shadaqah   Artikel-Artikel ZISWAF: Artikel Ekonomi Islam -Fiqh Muamalah Artikel Zakat Artikel Infaq-Shadaqah   Artikel Wakaf   Artikel Dosa Besar Riba (Usury)   Alamat  HQ Baitul Mal Mina:   Jl.Moh Taher Lr Tgk Abd.Hamid No.6 , Lamcot,  Darul Imarah,  Aceh Besar,  Indonesia Telp/WA: +628116800552. e-mail: ustazsofyan@gmail.com Website: https://baitulmalmina.blogspot.com/2020/02/bmm.html

Definition, Effect and Ruling of Work That Helps With Riba

Definition, Effect and Ruling of Work That Helps With Riba Question: 1.  Definition of riba and ruling on work that helps with riba .  What is the definition of riba? If we take into account the fact that in most countries the economy is based on the principle of the circulation of capital, which includes lending, is accepting payment in that particular currency for any work regarded as an action that supports the riba-based system? Is using the currency of a state that is based on riba regarded as contributing to the usurious economy? Undoubtedly the employee in a riba-based bank plays a part in riba-based transactions one way or another, even if he is a security guard for the bank. Could you offer him a better job if you have anything to offer? 2.  Harmful Effect of Riba.   Why is Riba (Usury) forbidden? I need a convincing answer to give it to some of my brothers in town. Jazakum Allah alf Khair 3.  H...