Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2019

Kewajiban Zakat

Kewajiban Zakat Oleh :  Syeikh Ali bin Abdurrahman Al-Hudzaifi  -hafidzahullah- Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF  Ketahuilah bahwa ajaran-ajaran agama islam yang hanif ini semuanya kembali kepada tiga perkara, yaitu : berbuat baik kepada diri sendiri, berbuat baik kepada orang lain serta menahan gangguan dan kejelekan kepada orang lain, Allah ta’ala berfirman : وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ Artinya :  dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik  (QS.Al-Baqarah : 195). Allah juga berfirman : وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ Artinya :  dan janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS.Al-Baqarah : 190). Allah Aza wa jalla juga berfirman: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Wakaf Tunai Produktif BMM

Wakaf Tunai Produktif  Perniagaan yang Dikelola oleh Pengurus  Baitul Mal Mina  Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu  Waqf , artinya menahan. Maksud dari menahan yaitu tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau tidak diwariskan. sedangkan menurut istilah yaitu menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.  Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain: Pengertian wakaf menurut mazhab Syafi’i dan Hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah SWT. Pengertian wakaf menurut mazhab Hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah Azza Wajalla, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta te