Wakaf Tunai Produktif Perniagaan yang Dikelola oleh Pengurus Baitul Mal Mina
Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu Waqf, artinya menahan. Maksud dari menahan yaitu tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau tidak diwariskan. sedangkan menurut istilah yaitu menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja. Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian wakaf menurut mazhab Syafi’i dan Hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah SWT. Pengertian wakaf menurut mazhab Hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah Azza Wajalla, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
Sementara itu, menurut imam Abu Hanifah, wakaf adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual atau dihibahkan. Selanjutnya, menurut mazhab Maliki wakaf adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat
Sementara itu, pengertian wakaf menurut "Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 1977" adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam wakaf itu diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, Baitul Mal, Pondok Pesantren, Panti Asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits Shahih:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi SAW yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya!" Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jadi, secara ketentuan syara’, wakaf bisa diartikan sebagai:
a. Harta yang ditahan haknya untuk diperjual belikan, diwariskan dan diwasiatkan.
b. Dikekalkan sumber atau pokoknya.
c. Manfaatnya digunakan untuk kebaikan khusus atau umum kepada umat dengan niat mendekatkan diri pewakaf kepada Allah SWT.
Dalam Islam semua bentuk kedermawanan berada dalam payung sedekah. Selanjutnya, untuk kejelasan bentuk atau penamaan dibedakan sesuai dengan fungsinya masing-masing seperti Wakaf, Zakat dan Infaq dan Sedekah. Wakaf sering pula disebut sedekah jariyah, karena secara singkat dan sederhana Wakaf dapat diartikan sebagai amalan yang menghasilkan PAHALA YANG TAK TERPUTUS meskipun si pemberi sedekah sudah meninggal. Sedekah berasal dari kata “shodaqatun” artinya sedekah, derma atau pemberian. Sedangkan jariyah artinya mengalir. Dengan demikian sedekah jariyah adalah memberikan harta/benda untuk kepentingan umum yang dapat dimanfaatkan secara terus menerus dengan niat ikhlas semata-mata karena Allah SWT. Banyak sekali contoh perbuatan yang termasuk sedekah jariyah. Misalnya mewakafkan tanah atau memberikan sumbangan untuk pembangunan Masjid, Mushalla, Baitul Mal, Rumah Sakit, pembuatan jalan dsb. Orang yang menyumbangkan hartanya untuk kegiatan seperti itu akan terus menerus menerima pahalanya selama fasilitas itu dimanfaatkan. Pahala terus mengalir walaupun ia telah meninggal dunia. Jadi dengan cara Wakaf, PAHALANYA TAK TERPUTUS MESKIPUN PEWAKAF SUDAH MENINGGAL.
Jenis harta yang dapat diwakafkan terbagi menjadi dua, yaitu wakaf bergerak dan wakaf tidak bergerak.
1. Wakaf Bergerak adalah sesuatu yang tidak kekal dan bisa berubah atau berpindah tempat seperti contoh dibawah ini :
• Uang
• Saham
• Hak Kekayaan Intelektual
• Surat berharga
• Logam Mulia
• Kendaraan
2. Wakaf Tidak Bergerak adalah sesuatu yang tertancap di bumi dan tidak dapat dipindah alihkan seperti contoh dibawah ini:
• Tanah
• Gedung
• Rumah
• Perkebunan/pertanian
Pengurus Baitul Mal Mina (BMM) yang merupakan Baitul Mal untuk Umat Islam Global, menguruskan Wakaf Tunai Produktif untuk perniagaan yang dikelola secara professional oleh Baitul Mal Mina. dimana bagian dari keuntungan perniagaan digunakan terutama untuk peningkatan kapasitas Tadabbur al-Qur'an termasuk Tahfiz Qur'an (Bantuan Sarana dan Prasarana, Proses belajar-mengajar, Tunjangan Guru dan santri, Pengadaan Mushaf al-Qur'an/Kitab-kitab Tafsir dll serta tunjangan pendidikan tahfiz) baik di Darul Quran Mina maupun di lembaga-lembaga lain yang berasaskan wakaf. Kode Donasi: 2
CARA PENYALURAN WAKAF PRODUKTIF BAITUL MAL MINA:
1. PENYERAHAN LANGSUNG
Para Pewakaf dapat menyerahkan dana wakaf langsung ke Kantor Pusat Baitul Mal Mina (BMM) di Jl. AMD Manunggal No.80 Lamdom, Banda Aceh 23244, INDONESIA . Khusus bagi dana yang diserahkan langsung, maka pewakaf akan mendapatkan bukti penerimaan dana dari BMM sesuai dengan nilai nominal penyerahan dan distempel asli. Dana yang diserahkan tersebut akan dimasukkan dalam masing pos Wakaf Produktif yaitu: Wakaf Tunai Produktif BMM
2. TRANSFER/SETOR TUNAI MELALUI REKENING BANK KETUA PENGURUS
BRI, No Rek (Akaun): 004301042412506 (SWIFT Cade: BRINIDJA)
BNI Syariah, No. Rek (Akaun): 0427172680, (Swift Code: SYNIIDJA)
Bank Aceh Syariah, No Rek (Akaun): 62002200105180,(Swift Code: PDACIDJ1)
CIMB Niaga SYARIAH, No Rek: 761968078600 (Swift Code: BNIAIDJA)
Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar.
INFO & KONFIRMASI LAYANAN WAKAF:
Telp/SMS/WhatsApp :
+62 812 6925 6161 (Ketua Pengurus BMM, a.n Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF)
+6281360634276 (Sekjen YPI Mina, a.n Ust. Muhammad Yusuf, SAg, MPd)
+62 813-6041 6343 (Bendahara YPI Mina, a.n Usth Saidah Rahmi, SAg),
Prosedur penyaluran dana di BMM dengan cara transfer sangat mudah yaitu dengan mentransfer dana sejumlah yang dikehendaki dengan memasukkan kode pada ujung nilai transfer, misalnya:Wakaf Tunai BMM sejumlah Rp 55,000 maka kode yang dilih adalah 2, jadi nilai tranfernya yaitu 55,002. Kemudian konfirmasi ke nomor di atas. kemudian pewakaf menunggu konfirmasi dari Pengurus BMM setelah jumlah dana tersebut di chek dan dicatat di list pewakaf.
Dana wakaf dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan dan kelapangan, baik kecil maupun besar dan dapat dilakukan berulang-ulang. Sebagaimana disampaikan sebelum ini bahwa dana yang diwakafkan tersebut (sedekah jariah) tidak akan berkurang sedikitpun dengan karena bersedekah.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai Wakaf Tunai Produktif, bisa dibaca-baca artikel terkait di Blog baitulmalmina.blogspot.com, atau diantaranya dapat membaca di link berikut:
3.Wakaf Tunai Produktif 03
4.Wakaf Tunai Produktif 04
Sementara itu, menurut imam Abu Hanifah, wakaf adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual atau dihibahkan. Selanjutnya, menurut mazhab Maliki wakaf adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat
Sementara itu, pengertian wakaf menurut "Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 1977" adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam wakaf itu diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, Baitul Mal, Pondok Pesantren, Panti Asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits Shahih:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi SAW yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya!" Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jadi, secara ketentuan syara’, wakaf bisa diartikan sebagai:
a. Harta yang ditahan haknya untuk diperjual belikan, diwariskan dan diwasiatkan.
b. Dikekalkan sumber atau pokoknya.
c. Manfaatnya digunakan untuk kebaikan khusus atau umum kepada umat dengan niat mendekatkan diri pewakaf kepada Allah SWT.
Dalam Islam semua bentuk kedermawanan berada dalam payung sedekah. Selanjutnya, untuk kejelasan bentuk atau penamaan dibedakan sesuai dengan fungsinya masing-masing seperti Wakaf, Zakat dan Infaq dan Sedekah. Wakaf sering pula disebut sedekah jariyah, karena secara singkat dan sederhana Wakaf dapat diartikan sebagai amalan yang menghasilkan PAHALA YANG TAK TERPUTUS meskipun si pemberi sedekah sudah meninggal. Sedekah berasal dari kata “shodaqatun” artinya sedekah, derma atau pemberian. Sedangkan jariyah artinya mengalir. Dengan demikian sedekah jariyah adalah memberikan harta/benda untuk kepentingan umum yang dapat dimanfaatkan secara terus menerus dengan niat ikhlas semata-mata karena Allah SWT. Banyak sekali contoh perbuatan yang termasuk sedekah jariyah. Misalnya mewakafkan tanah atau memberikan sumbangan untuk pembangunan Masjid, Mushalla, Baitul Mal, Rumah Sakit, pembuatan jalan dsb. Orang yang menyumbangkan hartanya untuk kegiatan seperti itu akan terus menerus menerima pahalanya selama fasilitas itu dimanfaatkan. Pahala terus mengalir walaupun ia telah meninggal dunia. Jadi dengan cara Wakaf, PAHALANYA TAK TERPUTUS MESKIPUN PEWAKAF SUDAH MENINGGAL.
Jenis harta yang dapat diwakafkan terbagi menjadi dua, yaitu wakaf bergerak dan wakaf tidak bergerak.
1. Wakaf Bergerak adalah sesuatu yang tidak kekal dan bisa berubah atau berpindah tempat seperti contoh dibawah ini :
• Uang
• Saham
• Hak Kekayaan Intelektual
• Surat berharga
• Logam Mulia
• Kendaraan
2. Wakaf Tidak Bergerak adalah sesuatu yang tertancap di bumi dan tidak dapat dipindah alihkan seperti contoh dibawah ini:
• Tanah
• Gedung
• Rumah
• Perkebunan/pertanian
Pengurus Baitul Mal Mina (BMM) yang merupakan Baitul Mal untuk Umat Islam Global, menguruskan Wakaf Tunai Produktif untuk perniagaan yang dikelola secara professional oleh Baitul Mal Mina. dimana bagian dari keuntungan perniagaan digunakan terutama untuk peningkatan kapasitas Tadabbur al-Qur'an termasuk Tahfiz Qur'an (Bantuan Sarana dan Prasarana, Proses belajar-mengajar, Tunjangan Guru dan santri, Pengadaan Mushaf al-Qur'an/Kitab-kitab Tafsir dll serta tunjangan pendidikan tahfiz) baik di Darul Quran Mina maupun di lembaga-lembaga lain yang berasaskan wakaf. Kode Donasi: 2
CARA PENYALURAN WAKAF PRODUKTIF BAITUL MAL MINA:
1. PENYERAHAN LANGSUNG
Para Pewakaf dapat menyerahkan dana wakaf langsung ke Kantor Pusat Baitul Mal Mina (BMM) di Jl. AMD Manunggal No.80 Lamdom, Banda Aceh 23244, INDONESIA . Khusus bagi dana yang diserahkan langsung, maka pewakaf akan mendapatkan bukti penerimaan dana dari BMM sesuai dengan nilai nominal penyerahan dan distempel asli. Dana yang diserahkan tersebut akan dimasukkan dalam masing pos Wakaf Produktif yaitu: Wakaf Tunai Produktif BMM
2. TRANSFER/SETOR TUNAI MELALUI REKENING BANK KETUA PENGURUS
BRI, No Rek (Akaun): 004301042412506 (SWIFT Cade: BRINIDJA)
BNI Syariah, No. Rek (Akaun): 0427172680, (Swift Code: SYNIIDJA)
Bank Aceh Syariah, No Rek (Akaun): 62002200105180,(Swift Code: PDACIDJ1)
CIMB Niaga SYARIAH, No Rek: 761968078600 (Swift Code: BNIAIDJA)
Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar.
INFO & KONFIRMASI LAYANAN WAKAF:
Telp/SMS/WhatsApp :
+62 812 6925 6161 (Ketua Pengurus BMM, a.n Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF)
+6281360634276 (Sekjen YPI Mina, a.n Ust. Muhammad Yusuf, SAg, MPd)
+62 813-6041 6343 (Bendahara YPI Mina, a.n Usth Saidah Rahmi, SAg),
Prosedur penyaluran dana di BMM dengan cara transfer sangat mudah yaitu dengan mentransfer dana sejumlah yang dikehendaki dengan memasukkan kode pada ujung nilai transfer, misalnya:Wakaf Tunai BMM sejumlah Rp 55,000 maka kode yang dilih adalah 2, jadi nilai tranfernya yaitu 55,002. Kemudian konfirmasi ke nomor di atas. kemudian pewakaf menunggu konfirmasi dari Pengurus BMM setelah jumlah dana tersebut di chek dan dicatat di list pewakaf.
2. TRANSFER/SETOR TUNAI MELALUI REKENING BANK KETUA PENGURUS
BRI, No Rek (Akaun): 004301042412506 (SWIFT Cade: BRINIDJA)
BNI Syariah, No. Rek (Akaun): 0427172680, (Swift Code: SYNIIDJA)
Bank Aceh Syariah, No Rek (Akaun): 62002200105180,(Swift Code: PDACIDJ1)
CIMB Niaga SYARIAH, No Rek: 761968078600 (Swift Code: BNIAIDJA)
Semuanya a.n: Sofyan Kaoy Umar.
INFO & KONFIRMASI LAYANAN WAKAF:
Telp/SMS/WhatsApp :
+62 812 6925 6161 (Ketua Pengurus BMM, a.n Ust.Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF)
+6281360634276 (Sekjen YPI Mina, a.n Ust. Muhammad Yusuf, SAg, MPd)
+62 813-6041 6343 (Bendahara YPI Mina, a.n Usth Saidah Rahmi, SAg),
Prosedur penyaluran dana di BMM dengan cara transfer sangat mudah yaitu dengan mentransfer dana sejumlah yang dikehendaki dengan memasukkan kode pada ujung nilai transfer, misalnya:Wakaf Tunai BMM sejumlah Rp 55,000 maka kode yang dilih adalah 2, jadi nilai tranfernya yaitu 55,002. Kemudian konfirmasi ke nomor di atas. kemudian pewakaf menunggu konfirmasi dari Pengurus BMM setelah jumlah dana tersebut di chek dan dicatat di list pewakaf.
Dana wakaf dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan dan kelapangan, baik kecil maupun besar dan dapat dilakukan berulang-ulang. Sebagaimana disampaikan sebelum ini bahwa dana yang diwakafkan tersebut (sedekah jariah) tidak akan berkurang sedikitpun dengan karena bersedekah.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai Wakaf Tunai Produktif, bisa dibaca-baca artikel terkait di Blog baitulmalmina.blogspot.com, atau diantaranya dapat membaca di link berikut:3.Wakaf Tunai Produktif 03
4.Wakaf Tunai Produktif 04
Wakaf Tunai Produktif BMM adalah sebuah skema pengelolaan donasi Wakaf Tunai dari Umat Islam Global, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf berupa benda bergerak yaitu dana (uang) yang digunakan dalam usaha (perniagaan) dimana bagian keuntungan inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti bantuan sarana-prasarana Tadabbur al-Quran, peningkatan kapasitas dan kualitas Tadabbur al-Qur'an (Tahfiz, Tahsin, Tamhid, dan Tafhim), bantuan untuk fakir miskin, amal-amal kebajikan, dll.
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti ada menghasilkan manfaat/keuntungan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Khalifah Umar bin al Khaththab yang mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya diguunakan untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Program Wakaf Produktif Baitul Mal Mina adalah menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, dengan selogannya “Anda yang mewakafkan dana dan Baitul Mal Mina (BMM) yang secara profesional memproduktifkannya”. Wakaf Tunai adalah untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.
Program Wakaf Tunai Produktif Baitul Mal Mina untuk bantuan usaha perniagaan. Dana Wakaf digunakan untuk perniagaan dimana bagian dari keuntungannya yang diserahkan ke Baitul Mal Mina dimana hasil pengelolaannya untuk program mauquf alaih yaitu penigkatan sarana-prasarana tadabbur al-Qur'an Mauquf ‘Alaih adalah (orang atau lembaga yang berhak menerima hasil dari pengelolaan harta wakaf).
1.Program yang populis, bermanfaat tinggi dimana dana tersebut dimanfaatkan oleh fakir miskin untuk memberdayakan mereka dan berkelanjutan
2.Hasil pengelolaannya yaitu bagian keuntungan yang diserahkan ke Baitul Mal Mina disalurkan untuk program Mauquf Alaih.
3.Nilai pahala yang diperoleh Wakif kekal abadi .
4.Hasil Mauquf Alaih menghasilkan manfaat yang besar bagi kemaslahatan ummat.
Program Mauquf Alaih
Merupakan Program dalam implementasi dari hasil pengelolaan Wakaf Produktif yang dikelola secara profesional oleh Baitul Mal Mina.
Ada banyak perbedaan antara zakat dan wakaf. Di antaranya zakat harus disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf), sedangkan wakaf harus disalurkan kepada mauquf alaih yang kriterianya tidak terbatas. Mauquf Alaih atau pihak yang menerima manfaat dari wakaf bisa siapa saja. Itulah sebabnya wakaf mempunyai potensi lebih besar dalam memberdayakan umat.
Berikut program Mauquf Alaih yang dikelola Baitul Mal Mina :
1. Bantuan Sarana-Prasarana (atas dasar Wakaf) untuk Lembaga-lembaga yang mengelola Tadabbur al-Qur'an
2.Program Tadabbur al-Qur'an
Merupakan Program untuk semua umur dalam mendukung berantas buta huruf Al-Qur'an di masyarakat. Hadirnya Kegiatan ini semoga dapat menjadi solusi untuk proses belajar Al-Qur'an lebih baik bagi masyarakat. Baitul Mal Mina memberikan pelatihan-pelatihan bagi guru-guru al-Qur'an sehingga lebih optimal dalam melaksanakan proses belajar-mengajar al-Qur'an sehingga pahala wakaf dari donatur terus mengalir.
3.Tunjangan para Guru dan santri Penghafal Al-Quran
Merupakan program dalam mendukung santri dalam menghafal Al Quran. Dengan semakin para penghafal Quran akan menjadi investasi amal abadi bagi para muwakif, karena pahalanya akan berjalan seiring tumbuhnya para penghafal Al Quran.
4.Amal Kebajikan bagi Tempat-tempat ibadah
Merupakan program Pengelolaan Mauquf Alaih dalam mendukung hadirnya sarana-prasarana mushalla/mesjid yang lebih baik.
SESUAI KEMUDAHAN/KELAPANGAN
INSYA ALLAH BERBUAH PAHALA YANG
MENGALIR BERTERUSAN, MEMPEROLEH KEBERKAHAN DAN BERKEMBANG..
Sedekah Jariah (Wakaf Tunai Produktif) hanya dengan
mengeluarkan dana minimum yang bisa ditransfer, berbuah pahala yang melimpah,
berterusan, harta terus berkembang dan Berkah.
Kisah nyata
seorang Pengusaha dari Timur Tengah yang bernama Sulaiman Al Rajhi. Sesuai pernyataan beliau dalam majalah FORBES Middle East, beliau adalah salah seorang milyarder yang kini
menjadi salah seorang terkaya di dunia.
Menurut beberapa sahabatnya, Ar-Rajhi tidak meletakkan kekayaan di hatinya, malah di masa tuanya, Ar-Rajhi telah menaikan jumlah sedekahnya dengan membagi sekitar Rp 6,7 triliun hartanya kepada ahli waris dan kerabatnya serta fakir miskin.. Lihat liputan beliau di majalah terkemuka FORBES berikut:
Menurut beberapa sahabatnya, Ar-Rajhi tidak meletakkan kekayaan di hatinya, malah di masa tuanya, Ar-Rajhi telah menaikan jumlah sedekahnya dengan membagi sekitar Rp 6,7 triliun hartanya kepada ahli waris dan kerabatnya serta fakir miskin.. Lihat liputan beliau di majalah terkemuka FORBES berikut:
Jika
kita menyikapi dengan hati yang jernih, tentu kita tidak akan takut MISKIN dengan BERSEDEKAH JARIAH (Wakaf Tunai Produktif) untukmengikuti perintah Allah seperti diantaranya nasihat dari Rasulullah (kutipan Hadis) berikut ini:
Tapi, tunggu dulu..
Apakah niat
baik untuk bersedekah Jariah (Wakaf Tunai Produktif) terhalang oleh perasaan begini:“Saya hanya
punya sedikit kelonggaran dana.., bisa buat apa uang ini?”
Anda
bisa menuai panen pahala berterusan walau dengan wakaf minimum sekalipun,
Bisa jadi,
banyak orang sudah BIASA menghabiskan
dana yang tak seberapa untuk membeli makanan dan minuman untuk dikonsumsi
Namun, kabar baiknya, dengan Wakaf Tunai Produktif di BMM yang dikelola
secara professional kita dapat membantu memberi kemudahan orang yang
membutuhkan terutama sekali dengan kegiatan belajar-mengajar al-Qur'an, Tadabbur
al-Qur'an (termasuk Tahfiz al-Quran), dimana keuntungan yang didapatkan dari
perniagaan dapat dialokasi kepada mereka yang membutuhkan
UNTUK TRANSFER/SETOR WAKAF TUNAI PRODUKTIF DAPAT LANGSUNG DITRANSFER MELALUI REKENING BANK KETUA PENGURUS BMM:
BRI, No Rek (Acc No): 004301042412506 (Swift Code: BRINIDJA)
BNI Syariah, No. Rek: 0427172680 (Swift Code: SYNIIDJA)
Bank Aceh Syariah, No. Rek 62002200105180 (Swift Code: PDACIDJ1)
CIMB Niaga Syariah, No Rek: 761968078600 (Swift Code BNIAIDJA),
Semua No. Rekening (akaun) tsb a.n: Sofyan Kaoy Umar
Untuk memudahkan dalam sistem administrasi dan pelaporan ke publik, mohon dimasukkan Kode Donasi dlam mentransfer.Untuk Wakaf Tunai Produktif Kode Donasi 2. Contohnya jumlah donasi yang ditransfer Rp 55,000, maka jumlah yang ditranfer adalah Rp 55002.
KONFIRMASI LAYANAN DONASI:
Para Muhsinin perlu Konfirmasi setelah Transfer via SMS/WhatsApp (boleh salah satu, sesiapa yg aktif):
+6281269256161 (Pengurus BMM a.n Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF)
+6281360634276 (Sekjen YPI Mina, Ust.Muhammad Yusuf, SAg, MPd)
+6281360416343 (Bendahara YPI Mina a.n Usth Saidah Rahmi, SAg)
+6281269256161 (Pengurus BMM a.n Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF)
+6281360634276 (Sekjen YPI Mina, Ust.Muhammad Yusuf, SAg, MPd)
+6281360416343 (Bendahara YPI Mina a.n Usth Saidah Rahmi, SAg)
Daftar Pewakaf Tunai
Produktif
Baitul Mal Mina
No
|
Tanggal
|
Nama
|
Jumlah
( Rp )
|
Jumlah Total (Rp)
|
Alamat
|
1
|
15.12.18
|
Sumiati Kaoy, SPd
|
1,300,000,-
|
1,300,000,-
|
Sigli
|
2
|
18.10.18
|
Hamba Allah
|
1,000,000,-
|
2,300,000,-
|
Lhokseumawe
|
3
|
02.11.18
|
DR Eddy Gunawan, MEc,
MA
|
300,000,-
|
2,600,000,-
|
Banda Aceh
|
4
|
01.07.19
|
Hamba Allah
|
500,000,-
|
3,100,000,-
|
Banda Aceh
|
5
|
01.07.19
|
Tafaul Rijal
|
500,000,-
|
3,600,000,-
|
Banda Aceh
|
6
|
01.07.19
|
Thabrani Yacob, ST,MT
|
5,000,000,-
|
8,600,000,-
|
Banda Aceh
|
7
|
03.07.19
|
Novrizal, ST
|
1,500,000,-
|
10,100,000,-
|
Banda Aceh
|
8
|
|||||
9
|
|||||
10
|
|||||
11
|
|||||
12
|
|||||
13
|
|||||
14
|
|||||
15
|
|||||
16
|
|||||
17
|
|||||
18
|
|||||
19
|
|||||
20
|
|||||
21
|
|||||
22
|
|||||
23
|
|||||
24
|
|||||
25
|
|||||
26
|
|||||
27
|
|||||
28
|
|||||
29
|
|||||
30
|
|||||
31
|
|||||
32
|
|||||
33
|
|||||
34
|
|||||
35
|
|||||
36
|
|||||
37
|
|||||
38
|
|||||
39
|
|||||
40
|
Contac: +6281269256161. E-mail: baitulmal.mina@gmail.com
Website: baitulmalmina.blogspot.com