Skip to main content

5 (Lima) Sahabat Terkaya yang Diberitakan Masuk Surga





5 (Lima) Sahabat Terkaya yang Diberitakan Masuk Surga


Dalam artikelnya, Dr. Yusuf ibn Ahmad al Qasim berusaha melakukan riset perpustakaan sederhana untuk mencari tahu siapa saja para sahabat Rasulullah SAW yang memiliki kekayaan terbesar dan nilai asetnya. Tertarik dengan artikel tersebut, di samping menerjemahkannya secara bebas, saya (Faishol) melakukan verifikasi ulang melalui sumber-sumber lain yang dijelaskan pada tempatnya serta menyusun urutan personal berdasarkan aset terbesar. Nilai kekayaan yang diungkap di sini adalah nilai aset tarikah yang ditinggalkan saat mereka wafat.
5 (Lima) Orang Sahabat Terkaya
  1. ‘Abdurrahman ibn ‘Awf
  2. Az-Zubayr ibn al ‘Awwam
  3. ‘Utsman ibn ‘Affan
  4. Thalhah ibn ‘Ubaydillah
  5. Sa’ad ibn Abi Waqqash
1. ‘Abdurrahman ibn ‘Awf (44 SH – 32H / 580 – 652 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp. 6.212.688.000.000,-
Kekayaan sahabat yang satu ini benar-benar membuat geleng-geleng kepala. Beliau adalah orang kedelapan yang masuk Islam. Usianya 10 tahun lebih muda dari Nabi SAW. Beliau mengikuti semua peperangan dalam sejarah perjuangan Islam di era Nabi SAW. Beliau terkenal sebagai pebisnis ulung. Saat tiba di Madinah (era hijrah), beliau datang dengan tangan kosong. Seperak pun tidak dimiliknya. Lalu Rasulullah SAW menjalinkan mu’akhah antara beliau dengan Sa’d ibn al Rabi’, salah satu orang kaya Madinah saat itu. Sa’d menawarkan setengah dari harta miliknya untuk beliau, termasuk menceraikan salah satu dari dua orang istrinya untuk bisa dinikahi beliau. Namun beliau menolak halus dan penuh respek sambil berkata, “Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu dengan istri dan hartamu. Cukup tunjukkan aku di mana pasar.” Total aset kekayaan saat beliau wafat seperti dikutip oleh Ibn Hajar- adalah 3.200.000 (dalam bentuk Dinar, menurut asumsi Ibn Hajar, al Fath, Juz 14, hal. 448). Nilai ini adalah hasil matematis dari informasi yang mengatakan bahwa saat wafatnya, masing-masing dari empat orang istrinya menerima sebesar 100.000 Dinar. Dengan akuntasi Fara`idh, maka total tarikah (harta yang ditinggalkannya) adalah : 100.000 dinar x 4 (orang istri) x 8 (ashl al mas`alah) = 3.200.000 Dinar.Jika dirupiahkan, nilai tersebut setara dengan Rp. 6.212.688.000.000,- (enam triliun, dua ratus dua belas milyar, enam ratus delapan puluh delapan juta Rupiah). Lihat nilai tukar yang digunakan di akhir tulisan.Sementara ituIbn Katsir (al Bidayah wa an Nihayah, Juz 7, hal, 184) mengutip sumber lain menulis bahwa saat wafatnya, ‘Abdurrahman meninggalkan aset terdiri dari:
  • 1000 ekor unta
  • 100 ekor kuda
  • 3000 ekor kambing (di Baqi’)
Seluruh istrinya yang berjumlah empat orang memperoleh (dari harga jual aset tersebut) sebesar 320.000 (Dinar[?]). Nilai ini adalah 1/8 dari total harta diwaris sehingga masing-masing istri mendapatkan 80.000(Dinar[?]).
Dengan data ini maka total aset peninggalannya adalah 80.000 x 4 (orang istri) x 8 = 2.560.000(Dinar). Jika dikonversi ke rupiah setara dengan Rp.4.970.150.400.000,- (empat triliun, sembilan ratus tujuh puluh milyar, seratus lima puluh juta, empat ratus ribu Rupiah) ditambah dengan seluruh jumlah 3 (tiga) jenis hewan-hewan peternakan yang disebutkan.
Sumber mana pun yang ingin dirujuk dari dua informasi di atas, ‘Abdurrahman layak menempati posisi pertama sebagai sahabat Rasulullah SAW yang paling kaya.
Yang amat menarik untuk dijadikan cermin kepribadian muslimin lain, saat hendak wafat beliau berwasiat memberikan 400 Dinar kepada para peserta perang Badr yang masih hidup yang jumlahnya saat itu sebanyak 100 orang. Total nilai wasiat menjadi 400 Dinar x 100 = 40.000 Dinar atau setara 77.658.600.000 (Tujuh puluh Tujuh milyar, Enam ratus Lima puluh Delapan juta, Enam ratus ribu Rupiah). Sayyidina Ustman RA dan sayyidina Ali RA termasuk di antara yang menerimanya.
Wasiat tersebut belum termasuk wasiat yang diberikannya secara khusus kepada para istri Rasulullah SAW yang masih hidup dalam jumlah yang besar (penulis tidak menemukan informasi nilainya). Jumlahnya yang besar ini hingga mendorong Aisyah RA berdoa, “Semoga Allah menyiraminya dengan cairan dari nektar.” (nektar atau salsabil adalah madu bunga, yaitu cairan yang kaya dengan gula yang dihasilkan oleh tumbuhan). Belum lagi dengan budak-budak yang dimerdekakannya secara cuma-cuma.
2. Az Zubayr ibn al ‘Awwam (28 SH -36 H / 594 – 656 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp.3.543.724.800.000,-
Konon, satu-satunya orang yang setanding beliau dalam kemahirannya bertempur sambil berkuda adalah Khalid ibn al-Walid (the Drawn Sword of God). Kedua sahabat ini mampu berkuda dalam posisi kedua tangannya menggenggam pedang. Sementara itu, pengendalian kuda dilakukan dengan kakinya.
Seperti diinformasikan oleh al-Bukhariy (al Jami’ al Shahih, al Bukhariy, Juz 3, hal. 1137), Az Zubayr RA wafat hanya meninggalkan kekayaan berupa aset tidak bergerak (tanah), di antaranya yang berada di Ghabah (wilayah di barat laut Madinah, sekitar 6 km dari Madinah), 11 (sebelas) rumah (besar/dar) di Madinah, 2 (dua) rumah di Bashrah, dan 1 (satu) rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.
Beliau mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para cucunya dan 2/3-nya dibagi-bagikan kepada ahli warisnya. Beliau memiliki empat orang istri di mana setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham (Shahih al Bukhariy).
Dengan data ini, perhitungan total nilai aset peninggalan beliau, termasuk yang diwasiatkannya kepada para cucunya adalah:
  • Bagian istri: 1.200.000 x 4 (orang istri) = 4.800.000 Dirham. Angka ini -sesuai akuntansi waris- adalah 1/8 dari 2/3 total tarikah (harta waris) setelah dikurangi 1/3 untuk wasiat.
  • Total yang diwariskan: 4.800.000 Dirham x 8 = 38.400.000 Dirham = 2/3 total tarikah.
  • Nilai yang diwasiatkan: 38.400.000: 2 = 19.200.000 = 1/3 total tarikah
Total tarikah (termasuk wasiat) adalah 38.400.000 Dirham + 19.200.000 Dirham = 57.600.000 Dirham. Dalam unit Rupiah, 57.600.000 Dirham setara dengan Rp.3.543.724.800.000,- (tiga triliun, lima ratus empat puluh tiga milyar, tujuh ratus dua puluh empat juta, delapan ratus ribu Rupiah).
3. ‘Utsman ibn ‘Affan (47 SH – 35 H / 577 – 656 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp.2.532.942.750.000,-Ibn Katsir (al Bidayah wa an Nihayah, Ibn Katsir, Juz 7, hal. 214) mencatat, dana yang dimiliki olehsahabat ‘Utsman saat wafat terdiri dari:
  1. Tarikah 1 (tunai) : 30 juta Dirham
  2. Tarikah 2 (tunai) : 150.000 Dinar
  3. Sedekah : 200.000 Dinar
  4. Unta : 1000 ekor
Jika dirinci dengan nilai rupiah menjadi :
  1. Tarikah 1 (tunai) : 1.845.690.000.000
  2. Tarikah 2 (tunai) : 291.219.750.000
  3. Sedekah : 388.293.000.000
  4. Unta : 7.740.000.000
Jumlahnya menjadi Rp.2.532.942.750.000,- (dua triliun, lima ratus tiga puluh dua milyar, sembilan ratus empat puluh dua juta, tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Perhitungan di atas bisa jadi lebih kecil dari nilai kekayaan yang sesungguhnya mengingat jumlah tersebut belumآ mencakup aset-aset berikut:
  • pembelian sumur di Rumah (sekitar 5 km dari Masjid Nabawiy) yang diwakafkan untuk keperluan masyarakat senilai 35.000 Dirham (al Mu’jam al Kabir, ath Thabaraniy, Juz 2, hal. 41 atau 1227)
  • hibah 950 unta untuk alat perlengkapan perang Tabuk/’Usrah. (ar.wikipedia.org/wiki/)
  • aset tanah (dhiya’) dan kuda yang jumlahnya amat sangat banyak (Tarikh Ibn Khaldun, Jil. 1)
Kekayaan lain Utsman RA yang amat tak terkira, meski bukan kekayaan finansial adalah menikahi dua orang putri Rasulullah SAW (Ruqayyah lalu Ummu Kultsum, radhiyallah ‘an huma).
4. Thalhah ibn ‘Ubaydillah ( 26 SH – 36 H / 598 – 656 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp.542.100.500.000,-
  1. Tarikah 1 (tunai) : 2.200.000 Dirham
  2. Tarikah 2 (tunai) : 200.000 Dinar
  3. Sedekah 1 (tanah) : 300.000 Dirham (belum dapat verifikasinya)
Jika dirupiahkan menjadi:
  1. Tarikah 1 (tunai) : 135.350.600.000
  2. Tarikah 2 (tunai) : 388.293.000.000
  3. Sedekah 1 (tanah) : 18.456.900.000
Jumlahnya menjadi Rp.542.100.500.000,- (lima ratus empat puluh dua milyar, seratus juta, lima ratus ribu Rupiah)
Sementara itu, sumber lain (ath Thabaqat al Kubra, Ibn Sa’d, Juz 3, hal. 222) mengutip bahwa jumlah seluruh kekayaan Thalhah (tunai dan non-tunai) saat wafat adalah 30.000.000 Dirham atau setara Rp.1.845.690.000.000 (satu triliun, delapan ratus empat puluh lima milyar, enam ratus Sembilan puluh juta Rupiah).
Dr. Yusuf menjelaskan, informasi yang terakhir ini disampaikan oleh “salah satunya- Muhamad ibn ‘Amr al-Waqidiy yang oleh beberapa ulama diragukan ke-tsiqah-annya. (Baca tentang al-Waqidiy)
5. Sa’ad ibn Abi Waqqash (23 SH – 55 H / 600 – 675 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp.15.380.750.000,-
Dalam sepanjang sejarah peperangan Islam, beliau tercatat sebagai orang yang pertama kali kena tusuk anak panah dan beliau pula yang pertama kali dalam sejarah Islam melesatkan panah dari busurnya ke arah musuh. Beliau termasuk generasi awal yang masuk Islam. Sebagian informasi menyebutnya sebagai orang keempat dari kalangan laki-laki yang masuk Islam awal setelah Abu bakr, Ali dan Zayd, radhiyallah ‘an hum.Nilai tarikah atau harta warisnya -seperti dikutip oleh Ibn Katsir- sebesar 250.000 Dirham (al Bidayah wa an Nihayah, Juz 8, hal. 84). Jika dirupiahkan, nilai ini setara dengan Rp.15.380.750.000,- (lima belas milyar, tiga ratus delapan puluh juta, tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Mereka -kelima sahabat Rasulullah SAW adalah para pebisnis dan dermawan ulung. Dalam waktu yang sama mereka adalah sebagian dari para sahabat yang mendapatkan berita gembira tentang perolehan surga. Mereka adalah manusia-manusia yang luar biasa karena -umumnya- kekayaan sering menjauhkan diri dari Allah SWT dan melenakan.
Mereka adalah teladan. Bagaimana tidak? Mereka -di samping sebagai orang kaya- juga turun langsung ke dalam kancah pertempuran. Penyikapan mereka terhadap harta yang dimilikinya menjadikan aset-aset tersebut sebagai harta yang baik yang berada di tangan orang baik, sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Sebuah fenomena langka di tengah masyarakat umumnya.
Catatan:
  1. Nilai yang disebutkan dalam unit rupiah bersifat perkiraan yang mengacu kepada:
    1. Harga beli Dinar : Rp.1.941.465 (27 April 2013 di geraidinar.com)
    2. Harga beli Dirham : Rp.61.523 (27 April 2013 di geraidinar.com)
    3. Harga unta per ekor : 3000 riyal (harga unta di pasar Ukaz tahun 2011 berkisar antara 1.800 Riyal hingga 4.000 Riyal, tergantung usia unta. Namun, yang sesuai dengan diyat adalah 3.000 Riyal dengan usia 3 tahun). 1 riyal (beli) = Rp.2.580 (27 April 2013 – vip.co.id). Asumsi “santai” 1 ekor unta = 3000 riyal Saudi x 2.580 = Rp.7.740.000,-
  2. Di era Rasulullah SAW, nilai tukar 1 dinar = 10 Dirham. Meski demikian penulis menggunakan konversi Dinar dan Dirham berbanding Rupiah yang berlaku saat tulisan ini dibuat agar mendapatkan gambaran yang lebih mudah. Konversi ini memang mengakibatkan perbandingan 1 Dinar menjadi 1 : 31,557 Dirham. Jauh dari realita konversi era sahabat. Namun masalah konversi bukan hal utama yang ingin disampaikan. Pembaca dipersilakan mengonversi ulang nilai tukar di sini sesuai dengan apa yang dianggapnya paling mendekati kebenaran.
  3. Penulis meyakini bahwa aset sesungguhnya yang mereka miliki jauh lebih besar dari apa yang dikemukakan di dalam tulisan ini mengingat mereka dikenal juga dermawan ulung. Artinya, nilai aset yang disebutkan belum mencakup nilai charity yang didonasikan semasa hidupnya.
  4. Kondisi finansial kelima sahabat ini tidak dapat dijadikan cermin kondisi finansial para sahabat lainnya. Sebaliknya, pada umumnya mereka adalah orang-orang hidup dalam kondisi finansial yang minim dan pas-pasan.
( Sumber: https://dsnmui.or.id/5-lima-sahabat-terkaya-yang-diberitakan-masuk-surga/#more-517 )
****************************
Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ