Skip to main content

Wakaf Produktif BMM

Wakaf Produktif  Baitul Mal Mina (BMM) 

Wakaf Produktif adalah Pengembangan harta wakaf oleh Nazir ( Pengurus Wakaf ) dalam usaha yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Nazir mestilah terdiri dari orang-orang yang mengerti tentang Fiqh Wakaf dan Undang-undang Wakaf dan praktek-praktek investasi. Nazir tsb mesti amanah dan produktif. Nazir yang terlibat di dalam pengembangan harta wakaf wakaf produktif ini harus berbentuk Yayasan agar mudah dalam hal pertanggungjawaban dan profesionalisme dalam mengelola harta wakaf.


Sektor riil adalah bentuk investasi yang bisa dikatakan sebagai investasi jangka panjang karena ia memakan waktu yang panjang untuk mendapatkan keuntungan.Sektor riil dibagi dalam dua aspek yakni barang dan jasa. Sektor riil penghasil barang seperti sektor pertanian, pertambangan, industri dan sektor jasa lainnya, sedangkan sektor Finansial cenderung mengarah pada aset saham suatu perusahaan dan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah maupun individu dan perusahaan. Contoh investasi yang banyak dalam sektor keuangan adalah saham, reksa dana, obligasi, deposito. Nazir juga bisa berinvestasi pada perusahaan- perusahaan yang mengeluarkan produk. Dalam  bidang saham, sebenarnya saham musyarakah resikonya lebih rendah daripada saham mudharabah karena dalam system musharakah resiko ditanggung bersama


Dengan proses pendidikan dan pemahaman masyarakat muslim saat ini, akses yag semakin mudah meningkatkan kesadaran akan besarnya potensi wakaf dalam pembangunan. Jumlah masyarakat muslim yang ingin mewakafkan hartanya misalnya paling sedikit 1000 orang dikali dengan jumlah wakaf Produktif misalnya Rp 100.000 per orang per bulan maka akan didapatkan dana terkumpul sebanyak Rp 1,2 milyar,  yang kemudian bisa di-investasikan di berbagai sektor yang menguntungkan untuk dilakukan. Kemampuan ini diperkuat oleh jumlah penduduk muslim dunia yang besar. Terbukanya peluang yang besar bagi masyarakat untuk mengelola wakaf produktif secara profesional. Indonesia memiliki SDM yang cukup untuk mengelola wakaf secara profesional.

Contoh Wakaf Produktif di berbagai Negara:


SAUDI ARABIA

International Islamic Relief Organization Saudi Arabia (IIROSA) telah me-launching 6 proyek wakaf di Mekkah dengan dana SR 470 juta dengan perkiraan keuntungan SR 45 juta yang akan digunakan untuk kepentingan sosial.

Proyek Bayt Allah Waqf 11 lantai rumah dan gedung komersial. Keuntungan dari proyek ini digunakan membangun 370 mesjid di 18 negara.
The Orphan Waqf, hotel 30 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai anak-anak yatim di 28 negara
The Educational Care Waqf, tower 22 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai 30 institusi pendidikan di seluruh dunia.
Social Development Waqf, gedung 10 lantai yang keuntungannya digunakan untuk program rehabilitasi dan pelatihan keterampilan untuk satu juta orang di 97 negara.
The Da’wa Waqf, gedung 28 lantai yang keuntungannya akan digunakan untuk beasiswa 13000 mahasiswa, 720 mubaligh di 365 Center- center Islam di seluruh dunia
The Health Care Waqf, gedung 25 lantai keuntungannya akan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan 33 juta orang di 285 Rumah Sakit.


MALAYSIA

Kumpulan Waqf An-Nur sukses membangun beberapa klinik dan Rumah sakit di Malaysia. Sekarang juga ada pembangunan hotel yang dilakukan. Mereka juga menginvestasikan dana-dana waqf mereka melalui pasar modal perbankan dan lain-lain. Hasil dari keuntungan waqf mereka gunakan untuk kepentingan anak yatim beasiswa, orang miskin, anak yatim dan lain-lain. Contoh investasi mereka di saham mereka memiliki 12,35 juta unit saham pada J Corps Kulim (M) Bhd, 18,60 juta unit saham di KPJ Health Care Bhd dan 4,32 juta saham di Johor Land Bhd



SINGAPURA

Singapura memiliki $340 juta. Nama lembaganya Warees, mereka menginvestasikan dana waqf mereka dalam bentuk musyarakah di berbagai outlet makanan. Di singapura mereka mendapatkan waqf dari potongan gaji setiap bulannya bagi masyarakat muslim Singapura. Warees juga menginvestasikan dananya pada sentra bisnis yang dikelola oleh orang-orang Islam.



Rata-rata Nazir di Indonesia belum mampu menerapkan manajemen profesional dalam pengelolaan harta wakaf sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Bahasa dan Budaya yang dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah pada tahun 2006 yang meneliti 500 responden Nazir di 11 provinsi. Kesimpulannya 77% Nazir tidak produktif alias diam. Sisanya juga tidak sempurna produktif. 84% nazir sambilan dan 16% yang fokus. 70% harta wakaf dalam bentuk mesjid, 59% berada di pedesaan, 66% harta wakaf dikelola secara tradisional atau perseorangan sisanya dikelola secara Badan Hukum Yayasan.

Baitul Mal Mina tidak hanya melaksanakan kegiatan Wakaf Produktif, juga melaksanakanCara Berwakaf dan Shedekah Produktif di Baitul Mal Mina  (BMM):

Bagi para Wakif ( orang yang mewakafkan harta ) bisa mewakafkan yang diamanahkan kepengurusan harta wakaf ke Baitul Mal Mina (BMM) dengan nominal seikhlasnya untuk :

1. Wakaf Produktif Bangunan Baitul Mal Mina untuk ummat Islam, dimana bangunan BMM (yang direncanakan Bangunan Tiga Tingkat di Jl DR Mr Muhammad Hasan, yg bernilai Rp 1,4 Milyar) akan dipergunakan tidak hanya sebagai Kantor Pusat BMM, juga untuk venue Berbagai Pelatihan dan Pendidikan, untuk berbagai Seminar/Training/Workshop/Rapat-rapat (meeting) /Ruang belajar  Kode Donasi: 1

2. Wakaf Tunai Produktif Baitul Mal Mina (Alokasi bagian keuntungan yang diserahkan dapat berupa Wakaf Tunai Produktif lagi atau berupa sedekah yang akan difokuskan untuk bantuan Sarana-Prasarana Tahfiz dan Tadabbur al-Quran, Penyediaan Mushaf, Tafsir, dan Kitab2 Hadis, Kitab2 Muktabar,Tunjangan Hidup Guru dan Santri Fakir miskin, pembangunan Mushalla dan Tempat-tempat Ibadah yang sangat dibutuhkan umat, Tabung Amal dll). Kode Donasi: 2

3. Infaq/Sedekah Produktif BMM (Untuk Bantuan Sarana dan Sarana Tadabbur al-Qur'an termasuk Tahfiz Al-Qur'an, Peningkatan Kapasitas Belajar-Mengajar al-Qur'an (Pelatihan2), Tabung Amal, dan segala bantuan2 Amal dll) yang dikelola BMM . Kode Donasi: 4

Untuk Update Nama Wakif (Pewakaf) Tunai Produktif di masing-masing blog website sbb:

1. Untuk Wakaf Tunai Produktif Pembelian Bangunan Baitul Mal Mina (BMM): Wakaf Dana Pembelian Bangunan BMM

2. Untuk Wakaf Tunai Produktif Baitul Mal Mina (BMM): Wakaf Tunai Produktif BMM


Untuk donasi di atas dapat disalurkan melalui pengurus BMM, dengan nomor rekening (Akaun) sbb:

BRI, No Rek (Akaun): 004301042412506 (Swift Code: BRINIDJA)

BNI Syariah, No. Rek (Akaun): 0427172680 (Swift Code: SYNIIDJA)


Bank Aceh Syariah, No Rek (Akaun): 62002200105180 (Swift Code:PDACIDJ1)


CIMB Niaga Syariah, No Rek (Akaun):  761968078600  (Swift Code BNIAIDJA)

semuanya Nomor Rekening (Akaun) a.n: Ketua Pengurus BMM yaitu: Sofyan Kaoy Umar

dan selanjutnya perlu KONFIRMASI setelah tranfer berapa yang ditransfer dan melalui bank mana. Konfirmasi boleh melalui/SMS/WA ke salah satu nama berikut:

+6281269256161 (Pengurus BMM a.n Ust. Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF)

+6281360416343 (Bendahara YPI Mina a.n Usth Saidah Rahmi, SAg) 


Untuk memudahkan dalam Sistem Administrasi dan Pelaporan ke Publik, nilai donasi ditambahkan Kode Donasi pada ujungnya, misalnya Wakaf Produktif Pembelian Bangunan BMM, Kode Donasinya adalah 1 dengan jumlah misalnya Rp 35,000,maka ketika mentransfernya adalah dengan jumlah 35001.

Bagi yang dekat dan ada waktu, Donatur bisa langsung menyalurkan ke Kantor Pusat sementara BMM di alamat : 

Bangunan PINBUK Prov.Aceh, 
Jln. AMD Manunggal No. 80, Lamdom, 
Banda Aceh 23244
INDONESIA

CP WA Pengurus BMM adalah: +62 812 6925 6161 (Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF)

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Importance of Sadaqa (Voluntary Charity) #1

Importance of Sadaqa (Voluntary Charity) #1 1.   The Parable of Spending in Allah’s Cause: Tafseer Ibn Kathir Sadaqa (Voluntary Charity in the Way of Allah) Tafseer Ibn Kathir – QS Al-Baqarah: 261 “The parable of those who spend their wealth in the way of Allah is that of a grain (of corn); it grows seven ears, and each ear has a hundred grains. Allah gives manifold increase to whom He wills. And Allah is All-Sufficient for His creatures’ needs, All-Knower .” This is a parable that Allah made of the multiplication of rewards for those who spend in His cause, seeking His pleasure. Allah multiplies the good deed ten to seven hundred times . Allah said,  The parable of those who spend their wealth in the way of Allah. Sa`id bin Jubayr commented, “Meaning spending in Allah’s obedience” . Makhul said that the Ayah means, “Spending on Jihad, on horse stalls, weapons and so forth” . The parable in the Ayah is more impressive on the heart than merely mentioning th