Kewajiban Zakat
Oleh : Syeikh Ali bin Abdurrahman Al-Hudzaifi -hafidzahullah-
Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF
Ketahuilah bahwa ajaran-ajaran agama islam
yang hanif ini semuanya kembali kepada tiga perkara, yaitu : berbuat baik
kepada diri sendiri, berbuat baik kepada orang lain serta menahan gangguan dan
kejelekan kepada orang lain, Allah ta’ala berfirman :
وَأَحْسِنُوا
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berbuat baik (QS.Al-Baqarah : 195).
Allah juga berfirman :
وَلَا
تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Artinya : dan janganlah kalian melampaui batas, karena
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(QS.Al-Baqarah
: 190).
Allah Aza wa jalla juga berfirman:
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى
عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada
kalian agar kalian dapat mengambil pelajaran.(QS.An-Nahl : 90).
Dan Allah mensifati orang-orang beriman bahwasanya mereka selalu
berbuat kebaikan kepada diri mereka sendiri dan kepada orang lain, juga mereka
selalu menahan dari gangguan dan dari berbuat jahat kepada orang lain, Allah
ta’ala berfirman :
وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan
diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS.At-Taubat
: 71).
Allah ta’ala juga berfirman :
وَإِذَا
خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا
Artinya : dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka,
mereka mengucapkan kata-kata yang baik.(QS.Al-Furqan : 63).
Sesungguhnya zakat adalah ibadah kepada Allah, yang Allah tetapkan
pada harta sebagai hak yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim untuk
delapan kelompok yang berhak menerima zakat yang tidak ada pada zakat tersebut
rasa minnah pada orang kaya terhadap orang miskin, yang Allah wajibkan
untuk saling membantu antara kaum muslimin, dan juga Allah wajibkan untuk
menutup kebutuhan orang fakir dan miskin, padanya terdapat manfaat yang
banyak, dan tujuan-tujuan yang agung, diantaranya : membersihkan hati
dari sifat kikir, bakhil, dan sifat2 jelek yang lain, Allah ta’ala berfirman :
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.(QS.At-Taubah
: 103).
Menunaikan zakat dapat membersihkan dari penyakit hasad di hati
yang disebabkan oleh berlebih-lebihan dalam hal dunia, dan hasad adalah
penyakit yang buruk, yang membawa seseorang kepada perbuatan melampaui batas,
permusuhan, perbuatan dzalim, dan saling membenci antara anggota masyarakat,
dalam hadits disebutkan : “telah menjangkiti kalian penyakit ummat-ummat
sebelum kalian, hasad dan saling membenci, maka jauhilah hasad karena
sesungguhnya ia memakan kebaikan seperti api yang memakan kayu bakar”.(HR.Abu
Dawud).
Juga menunaikan zakat akan mewariskan sifat saling mengasihi dan
menyayangi antara kaum muslimin dan akan menjamin takaful sosial dan rasa cinta
antara si kaya dan si miskin, dan zakat merupakan rukun dari rukun-rukun islam
yang selalu berbarengan dengan perintah shalat di dalam Al-qur’an dan
hadits-hadits Rasulullah yang tidak diterima ibadah zakat kecuali dengan
mengerjakan ibadah shalat, dan Allah telah memberikan harta yang banyak dan
mewajibkan zakat pada harta yang sedikit, Allah ta’ala berfirman :
وَأَنَّهُ
هُوَ أَغْنَى وَأَقْنَى
Artinya : dan bahwasanya Dia yang memberikan kekayaan dan
memberikan kecukupan.(QS.An-Najm : 48).
Allah ta’ala juga berfirman :
وَمَا
بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ
Artinya : Dan apa saja nikmat yang ada pada kalian, maka
dari Allah-lah (datangnya).(QS.An-Nahl : 53).
Allah azza wa jalla juga berfirman :
وَاتَّقُوا
الَّذِي أَمَدَّكُمْ بِمَا تَعْلَمُونَ (132) أَمَدَّكُمْ بِأَنْعَامٍ وَبَنِينَ
(133) وَجَنَّاتٍ وَعُيُونٍ
Artinya : Dan bertakwalah kepada Allah yang telah
menganugerahkan kepada kalian apa yang kalian ketahui. Dia telah
menganugerahkan kepada kalian binatang-binatang ternak, dan anak-anak, dan
kebun-kebun dan mata air.(QS.As-Syu’ara : 132-134).
Allah ta’ala juga berfirman :
وَآتُوهُمْ
مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
Artinya : dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta
Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian.(QS.An-nur : 33).
Dan diantara bentuk kesyukuran kepada Allah atas nikmat harta
adalah dengan mengeluarkan zakatnya, dan zakat akan menambah harta dan tidak
menguranginya dan juga akan menjaganya dari kehancuran, Allah ta’ala berfirman
:
وَمَا
أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Artinya : Dan barang apa saja yang kalian nafkahkan, maka
Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.(QS.Saba’
: 39).
Dalam hadits juga disebutkan : tidak binasa harta di darat dan di
laut kecuali disebabkan karena tidak dikeluarkan zakatnya.
Dari sahabat Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata : bersabda
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : dan tidaklah suatu kaum enggan
menunaikan zakat harta mereka kecuali akan dihalangi dari mereka hujan dari
langit, kalau seandainya bukan karena binatang ternak tentulah tidak akan turun
hujan untuk mereka.(HR.Ibnu Majah).
Dan orang-orang miskin akan mendebat orang-orang kaya pada hari
kiamat jika mereka tidak membayarkan zakat kepada mereka, mereka akan berkata :
wahai Tuhan kami…engkau telah memberikan mereka harta, akan tetapi mereka tidak
memberikan hak kami, maka Allah memutuskan diantara mereka dengan
keputusannya, dan Allah telah menjanjikan bagi orang yang mengeluarkan zakat
pahala yang besar, ِAllah
ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ
هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
Artinya : dan orang-orang yang menunaikan zakat.(QS.Al-Mu’minun
: 4).
Kemudian Allah menyebutkan bersama zakat amalan-amalan lain dan
menjelaskan ganjarannya dengan firmanNya :
أُولَئِكَ
هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا
خَالِدُونَ (11)
Artinya : Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi,
(yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya (QS.Al-Mu’minun
: 10-11).
Allah ta’ala juga berfirman :
إِنَّ
الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ
إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ
اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18) وَفِي
أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di
dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang
diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di
dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, Mereka sedikit sekali tidur di
waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan
pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak mendapat bahagian.(QS.Adz-Dzariyat 15-19).
juga Allah mengancam orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat
dari harta mereka dengan adzab yang pedih, Allah ta’ala berfirman :
وَوَيْلٌ
لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ
كَافِرُونَ (7)
Artinya : Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang
yang mempersekutukan (Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan
mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.(QS.Fusshilat :6-7).
Allah ta’ala juga berfirman ;
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ
جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا
كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)
Artinya : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak
itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta benda kalian yang
kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari)
apa yang kalian simpan itu”.(QS.At-Taubah 34-35).
Dan dari sahabat Abu Hurairah radiyallah ‘anhu berkata : bersabda
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam : tidak ada pemilik harta simpanan yang
tidak ditunaikan zakatnya kecuali akan diwujudkan untuknya pada hari kiamat
nanti dalam bentuk ular jantan yang menggigitnya dengan dua taringnya
sembari mengatakan aku adalah harta simpananmu, aku adalah hartamu.(HR.Bukhari
dan Muslim).
Dan pemilik onta, sapi, dan kambing yang pemiliknya tidak
menunaikan zakatnya, maka akan dilemparkan ke mukanya dan hewan tersebut akan
menginjaknya sebagaimana yang tertera dalam hadits di sahih muslim, dan juga
wajib dikeluarkan zakat dari emas dan perak dan yang menggantikan kegunaannya
dari uang kertas jika keduanya telah sampai batas nishab atau sampai nishab
jika keduanya digabung, zakat juga wajib pada onta, sapi dan kambing jika
mencapai nishab, zakat juga wajib pada barang tambang dan barang dagangan
dengan cara dinilai dan dikeluarkan darinya seperdua puluh atau 2,5 %, dan
barang siapa yang mempunyai utang hendaklah ia melunasi utangnya dan sisa dari
hartanya ia keluarkan zakatnya, dan jika ia tidak membayar utangnya maka ia
mengeluarkan zakat dari apa yang ada di tangannya, dan nishab emas adalah dua
puluh dinar, dan nishab perak dua ratus dirham atau yang senilai dengan
keduanya dari uang kertas pada waktu itu, dan yang menjadi patokan adalah ia
mengeluarkan 2,5 %, maka barang siapa yang mengeluarkan dari seratus dua
setengah, dan dari seribu dua puluh lima, dan dari sejuta dua puluh lima ribu
berarti ia telah lepas tanggungannya, dan wajib bagi seorang muslim untuk
mengerti fiqih zakat dan bertanya kepada ulama tentang perinciannya, agar ia
menunaikan hak Allah pada hartanya, dan barang siapa yang menunaikan zakat
hartanya yang lalu dan yang akan datang setiap tahun pada bulan ramadhan
misalnya maka hal itu cukup baginya.
Wahai anak adam hartamu adalah yang engkau infakkan dan harta
orang lain adalah yang engkau simpan, seandainya semua orang-orang kaya
mengeluarkan zakat harta mereka maka tidak akan tersisa orang miskin dan
peminta-minta, maka ambillah pelajaran dari yang telah mendahului kalian dari
generasi-generasi yang binasa yang diazab oleh Allah dengan harta mereka, dan
ambillah pelajaran dari yang telah sampai kepada kalian kabar mereka, yang mana
harta mereka tidak bermanfaat untuk mereka, dan harta akan engkau tinggalkan
atau ia yang akan meninggalkanmu, dan Allah telah mensyariatkan selain zakat
nafkah-nafkah yang wajib dan dianjurkan, dan Allah juga menganjurkan kita untuk
berinfak pada jalan kebaikan, Allah ta’ala berfirman :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ
يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di
jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepada kalian
sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada
lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa`at.
Dan harta yang diinfakkan akan dilipat gandakan pahalanya,
terutama pada bulan ramadhan, dan sedekah yang disembunyikan mempunyai
keutamaan, dari sahabat Abu Said al-Khudri radiyallahu ‘anhu, dari Nabi
sallallahu ‘alaihi wasallam ia bersabda : “sedekah yang disembunyikan akan
memadamkan kemarahan rabb dan silaturrahmi akan menambah umur dan amal kebaikan
akan melindungi dari tempat kematian yang jelek”. (hadits ini sahih
diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam kitab Syu’abul Iman), dan hendaklah
seseorang berjihad melawan syaithan dalam bersedekah, dari sahabat buraidah
radiyallahu ‘anhu berkata : bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam :
tidaklah seseorang mengeluarkan sesuatu dari sedekah sampai ia melepaskan
darinya dagu tujuh puluh syaitan.( hadits ini sahih diriwayatkan oleh Al-Hakim
dalam kitab Al-Mustadrak), dan bulan Ramadhan adalah bulan bersedekah dan
berbuat kebaikan, maka beruntunglah orang yang berlomba kepada
kebaikan-kebaikan, dan menjaga dirinya dari kebinasaan, Allah ta’ala berfirman
:
وَسَارِعُوا
إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ
أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ
وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (134)
Artinya : Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari
Tuhan kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang
disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang
menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang
yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Dan Allah menyukai
orang-orang yang berbuat kebajikan.
Semoga Allah memberkahi untukku dan kalian pada Al-qur’anul Adzim…
*********************
Penerjemah: Ust.
Iqbal Gunawan, Lc