Skip to main content

Harta Thayyib: Halal Dzatnya dan Halal Cara Mendapatkannya



Harta Thayyib: Halal Dzatnya dan Halal 

Cara Mendapatkannya



Bismillah..
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan Al-Quran untuk dijadikan panduan hidup manusia di muka bumi ini. Bahkan Allah tegaskan dalam syariatnya, dengan diutusnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Islam pondasi hukum yang paling fundamentalis adalah Halal dan Haram, karena dua pokok hukum ini telah Nabi jelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh shahabat Nu’man bin Bashir radhiallahu ‘anhu, bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ
“Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram juga jelas..”
Seandainya kita menulis daftar sesuatu yang dihalalkan oleh syariat Islam, tentu kita tidak mampu menghitungnya. Dan berbeda halnya kita menulis daftar yang diharamkan syariat, tentu tidak sebanyak daftar sesuatu yang dihalalkan syariat, contohnya; harta riba, judi, anjing, babi, bangkai, khamr dst..
Namun sayang, saat ini banyak manusia minim semangat menuntut ilmu. Sehingga hati dan akalnya tertutup syubhat serta tidak mengetahui perkara-perkara yang halal maupun yang haram. Dalam lanjutan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
Di antara keduanya (halal dan haram) terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan..”

Keberkahan Pada Harta Thayyib Walaupun Sedikit
Perputaran hidup manusia selalu terkait dengan apa yang mereka makan. Kemudian apa yang mereka makan terkait dengan apa yang mereka usahakan..
Dalam hadis diatas perkara halal dan haram sudah ditentukan syariat. Sehingga kaum muslimin dituntut untuk mencari apapun yang dihalalkan Allah, dan menjauhi apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّـهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ -١٧٢
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (QS: Al-Baqarah 72)
Dan yang perlu digaris bawahi, Allah ‘Azza Wa Jalla hanya menerima dari hambanya sesuatu yang Thayyib saja. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً
Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik, tidaklah menerima kecuali yang baik.
Bahwasanya diantara tanda amal yang Thayyib itu adalah ikhlas kepada Allah dan sesuai dengan tuntutan syariah. Begitupun dengan harta thayyib yaitu halal secara dzatnya dan halal dalam cara memperolehnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarah Arbain Annawi-nya menjelaskan,  Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima apapun dari seorang hamba kecuali yang thayyib, baik perkataan dan amal perbuatan lainnya. Dan sebaliknya Dia akan menolak dan tidak menerima sesuatu yg tidak thayyib. Dan diantara contohnya adalah orang  yang bersedekah dengan harta haram.
Untuk itu harta yang thayyib akan menjadi berkah, sehingga walaupun sedikit Allah akan melipatkan gandakannya semisal gunung. Dalam hadis shahih dijelaskan,
من تصدق بعدل تمرة من كسب طيب ولا يقبل الله إلا الطيب وإن الله يتقبلها بيمينه ثم يربيها لصاحبه كما يربي أحدكم فلوه حتى تكون مثل الجبل
“Barang siapa yang bersedekah dengan sebutir kurma dari yang thayyib, tidaklah Allah menerimanya kecuali yang Thayyib. Maka tatkala Allah ta’ala menerima sedekah dengan tangan kanannya,  lalu menumbuhkannya sebagaimana kalian memelihara anak kuda, sampai-sampai sedekah tersebut seumpama gunung (HR. Bukhari dan Muslim).
Resiko Harta Tidak Thayyib, Doapun Tertolak
Sekali lagi kami tekankan, syarat sebuah harta thayyib ada dua: halal secara dzatnya dan halal cara memperolehnya. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka bisa dipastikan harta tersebut haram.
Diantara konsekuensi harta haram, doapun bisa tertolak. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dalam sebuah hadis,
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ
Kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan yang mengenyangkannya dari sesuatu yang haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan.
Subhanallah..kisah diatas bisa kita renungkan. Dimana syarat-syarat terkabulnya doa hampir-hampir saja terpenuhi, diantaranya orang tersebut dalam keadaan safar, tangannya menengadah ke langit, lalu ia juga bertabaruk dengan nama Allah. Dalam sebuah hadis Qudsi yang diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu,
إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا
Sesungguhnya Rabb-mu Tabaraka wa Ta’ala adalah Maha Pemalu lagi Maha Mulia, Dia malu terhadap hamba-Nya (yang berdoa dengan) mengangkat kedua tangannya kepada-Nya kemudian Dia menolaknya dengan hampa“ (HR. Ibnu Majah, Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Ibnu Majah: 3131)
Namun pada akhirnya musafir ini doanya tidak diijabahi Allah Ta’ala dikarenakan makanannya haram, minumnya haram, pakaiannya haram.
**********************************
Kontributor: Abu Najmah Minanurrohman. Editor Ustaz Sofyan Kay Umar,MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com







Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ