Skip to main content

Regulasi Wakaf



Regulasi Wakaf



Peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, peraturan-peraturan yang ada waktu itu belum cukup memadai dari sisi kandungan pengaturannya maupun jenis peraturannya. Maksudnya, pengaturan yang ada pada peraturan-peraturan itu masih sangat sederhana dan tidak mencakup banyak aspek dari wakaf itu sendiri. Kemudian dari aspek legalitasnya, peraturan tentang wakaf pada masa lalu belum ada yang setingkat undang-undang.

Setelah era reformasi bergulir, ada banyak peraturan perundang-undangan baru dibuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran undang-undang wakaf ini merupakan tonggak sejarah perwakafan di Indonesia. Inilah untuk kali pertama ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal wakaf. Sebelumnya, sejak Indonesia merdeka, peraturan perwakafan tersebar pada beberapa peraturan lain, seperti peraturan di bidang pertanahan. Pada dasarnya peraturan perundangan-undangan wakaf di Indonesia berdasarkan syariah. Hal ini tecermin pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan, "Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah."


Berikut ini peraturan-perundang-undangan tentang wakaf yang ada di Indonesia beserta tautan untuk mengunduhnya:


1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.(Unduh di sini)

2.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (Unduh di sini)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.(Unduh di sini)

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang. (Unduh di sini)

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. (Unduh di sini)

6. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran/ Perubahan Status Harta Benda Wakaf.

7. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.

8. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Berupa Uang.

Oleh: Bag Humas BWI.

*************************************

- Himpunan Peraturan Perundang-undangantentang Wakaf. (Unduh di sini)

Popular posts from this blog

Matematika Sedekah

MATEMATIKA SEDEKAH Berawal dari cerita bahwa Ustadg Yusuf Mansur menganjurkan Muslim melaksanakan Infaq/Sedekah di jalan Allah untuk mendapatkan tujuan baik yang diinginkan.. Contohnya: dalam situasi seseorang perlu segera menikahi namun kekurangan dana. Orang itu pun mengikut pesan itu mulai bersedekah berdasarkan jumlah nominal uang yang ia perlukan untuk membuat resepsi pernikahan nanti.  Film ‘Kun FayaKuun‘ yang dibuat oleh Ust. Yusuf Mansur bercerita tentang kehidupan seorang tukang kaca yang jauh dari mencukupi, namun tukang kaca itu tidak berputus asa dari rahmat Allah dan ia tetap bersedekah meskipun kekurangan.  Film ini sangat memberikan inspirasi seseorang untuk bersedekah. Dalam buku ‘The Miracle of Giving", Keajaiban Sedekah‘ yang ditulis oleh Ustadh Yusuf Mansur sendiri disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-An'am 6:160: " Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan j...

Agar Tidak Terus Menerus Hidup dengan Berhutang

AGAR TIDAK TERUS MENERUS HIDUP DENGAN BERHUTANG Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Moga dengan banyak bersyukur, kita akan terus ditambahkan nikmat lainnya danger bersyukur itu dimulai dari yang sedikit. Dari An-Nu’man bin Basyir  radhiyallahu ‘anhuma , Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “ Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak .” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Allah  Ta’ala  berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “ Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian .” (QS. Ibrahim: 7) Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتّ...

5 (Lima) Sahabat Terkaya yang Diberitakan Masuk Surga

5 (Lima) Sahabat Terkaya yang Diberitakan Masuk Surga Dalam  artikelnya,  Dr. Yusuf ibn Ahmad al Qasim berusaha melakukan riset perpustakaan sederhana untuk mencari tahu siapa saja para sahabat Rasulullah SAW yang memiliki kekayaan terbesar dan nilai asetnya.  Tertarik dengan artikel tersebut, di samping menerjemahkannya secara bebas, saya (Faishol) melakukan verifikasi ulang melalui sumber-sumber lain yang dijelaskan pada tempatnya serta menyusun urutan personal berdasarkan aset terbesar. Nilai kekayaan yang diungkap di sini adalah nilai aset  tarikah  yang ditinggalkan saat mereka wafat. 5 (Lima) Orang Sahabat Terkaya ‘Abdurrahman ibn ‘Awf Az-Zubayr ibn al ‘Awwam ‘Utsman ibn ‘Affan Thalhah ibn ‘Ubaydillah Sa’ad ibn Abi Waqqash 1. ‘Abdurrahman ibn ‘Awf  (44 SH – 32H / 580 – 652 M). Nilai kekayaan saat wafat  Rp. 6.212.688.000.000 ,- Kekayaan sahabat yang satu ini benar-benar membuat geleng-geleng kepala. Beliau adalah oran...