Kartu Kredit Dalam Fikih Islam
MUQODDIMAH
Kemudahan selalu dicari dan diusahakan, baik dalam
memenuhi kebutuhan atau menghindari kerugian. Sejak dahulu manusia selalu
bergumul dengan dinamika kehidupan untuk mencari kemudahan-kemudahan yang
mengantar mereka kepada kebahagiaan.
Demikian juga dalam permasalahan muamalah dicari
kemudahan-kemudahan baik dalam penjualan, pemasaran hingga pembayaran.
Kebutuhan kepada kredit dan kesulitan membawa sejumlah besar uang dengan
berbagai resiko keamanan dan ketidaknyamanan membuat manusia berkreasi membuat
kartu yang berfungsi seperti uang dalam pembayaran. Sehingga bermunculanlah
berbagai jenis kartu dari kartu ATM hingga kartu kredit dengan beragam jenis
nama dan pihak penyedianya.
Masyarakat biasanya menggunakan kartu kredit untuk
pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet atau di toko-toko yang
menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit. Pada transaksi yang
dilakukan melalui internet, pihak card holder (pemegang kartu) mempunyai
kewajiban untuk membayar barang yang dibelinya dan mempunyai hak untuk menerima
barang yang telah dibelinya dari merchant (pedagang/penjual), dan
sebaliknya merchant mempunyai kewajiban untuk mengirim barang itu dalam
keadaan baik dan spesifikasinya sesuai dengan apa yang dipesan oleh card
holder dan berhak untuk menerima pembayaran. Perkembangan penggunaan kartu
kredit yang begitu pesat ini disebabkan masyarakat merasakan semakin pentingnya
penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan mengambil uang tunai
mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan aman yang ditimbulkan. Kegiatan itu juga
tidak terlepas dari pembebanan pajak sebagai kewajiban masyarakat untuk
membebankan pajak pada setiap transaksi atau fasilitas atau biaya yang harus
dibayar atas penggunaan fasilitas atau kepemilikan suatu barang. Melihat perkembangannya yang demikian pesat dan merata,
maka kita perlu mengenal hukum kartu kredit dalam perspektif fikih Islam dari
sisi kebolehan dan larangannya.
APA ITU KARTU KREDIT?
Berbicara tentang kartu kredit secara hukum fikih
dikembalikan kepada istilah para ujama fikih dunia dengan Bithaqah l'timan
(بِطَاقَةُ الْإِ ئْتِمَانِ)
yang bila diterjemahkan secara bahasa dari kata Bithaqah (بِطَاقَةُ) yang digunakan untuk potongan
kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan
dengan potongan kertas itu. sementara kata i'timan (الْإِ ئْتِمَانِ) secara bahasa
Arab artinya adalah kondisi aman dan saling percaya. Dalam kebiasaan dunia
usaha artinya semacam pinjaman yang berasal dari kepercayaan terhadap peminjam
dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Oleh sebab itu ia memberikan dana itu
dalam bentuk pinjaman untuk dibayar secara tertunda.
Sedangkan kartu kredit dikenal sebagai kartu yang
dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya
untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu
secara hutang. Sehingga kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti
uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang
dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran
dengan menggunakan kartu kredit (Merchant).
Pengertian kartu kredit dalam pasal 1 angka 4 Peraturan
Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
Dengan Menggunakan Kartu, yaitu :
"Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan
Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi
pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban
pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau
penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban
pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge
card) ataupun secara angsuran."
HAKIKAT KARTU KREDIT
Masalah kartu kredit secara global dapat dijelaskan
dengan pendekatan bahwa kartu tersebut secara umum tersusun dari beberapa
transaksi.
Pertama,
Transaksi yang mengaitkan antara pihak yang mengeluarkan
kartu (Issuer Card) dengan pihak pemegangnya (Cardholder/Cardmember).
Transaksi ini terdiri dari tiga unsur: jaminan,
penjaminan dan peminjaman. Pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan
jaminan untuk pemegang kartu tersebut di hadapan pedagang (Merchant),
meminjamkan kepadanya dana yang dia tarik melalui kartu tersebut, lalu pemegang
kartu telah menjadikan pihak bank sebagai penjaminnya untuk melunasi pembayaran
tersebut kepada si pedagang.
Kedua,
Transaksi antara yang mengeluarkan kartu (Issuer Card)
dengan pihak pedagang (Merchant)
Transaksi ini terdiri dari dua unsur saja: Jaminan dan
penjaminan. Pihak yang mengeluarkan kartu telah
memberikan jaminan kepada pedagang untuk membayarkan semua haknya
melalui kartu tersebut, yang kemudian pihak bank akan menagih pembayaran itu
dari pemegang kartu nantinya dan memasukkannya ke dalam rekeningnya setelah
terlebih dahulu memotongnya dengan biaya administrasi yang disepakati.
Ketiga,
Transaksi antara pemegang kartu (Cardholder/
Cardmember) dengan pedagang (Merchant) yang hukumnya disesuaikan
dengan jual beli atau penyewaan yang dilakukan
sesuai dengan karakter transaksi
di samping sistem hiwalah.
Dalam sistem ini pemegang kartu melimpahkan pembayaran
barang jualan pedagang kepada pihak yang mengeluarkan kartu tersebut.
MACAM-MACAM KARTU KREDIT
Adapun jenis-jenis kartu kredit dapat digolongkan
berdasarkan Fungsinya yaitu :
1. Credit Card
Kartu kredit atau credit card adalah jenis kartu
yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau
jasa dimana pelunasan atau pembayarannya dapat dilakukan dengan sekaligus atau
dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu.
Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan
ditambah bunga bulanan. Tagihan pada bulan yang lalu termasuk bunga (Retail
Interest) merupakan pokok pinjaman pada bulan berikutnya. Misalnya tagihan
bulan sebelumnya adalah Rp. 1.000.000,00. Pembayaran minimum ditetapkan
misalnya 10% dari total tagihan dengan pembayaran minimum sebesar Rp.50.000,00.
Dari angka tersebut maka pemegang kartu harus membayar cicilan sebesar 10 % x
Rp. 1.000.000,00 = Rp. 100.000,00. Sekiranya hasil perkalian dari tagihan
tersebut kurang dari Rp. 50.000,00, maka jumlah cicilan bulan yang bersangkutan
minimum Rp. 50.000,00.
Misalnya jumlah tagihan sebesar Rp.200.000,00, maka
jumlah cicilan adalah 10 % x Rp. 200.000,00 = Rp. 20.000,00. Karena jumlah tersebut
kurang dari RP. 50.000,00, maka pemegang kartu harus mencicil minimal Rp.
50.000,00. Apabila card holder melakukan transaksi melampaui kredit
limit, maka pembayaran minimum adalah sebanyak kelebihan dari kredit limit
ditambah 10 % dari total kredit limit. Pembayaran tersebut sudah harus
dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan yang ditetapkan
oleh issuer untuk setiap pemegang kartu. Keterlambatan pembayaran akan
mengakibatkan kena denda keterlambatan atau late charge. Kartu kredit
dapat digunakan pula untuk melakukan penarikan uang tunai baik langsung melalui
teller pada kantor bank yang bersangkutan maupun ATM (Automated Teller
Machine) di mana ada tertera logo atau nama kartu yang dimiliki, baik di
dalam maupun di luar negeri.
Pemilik kartu ini diberikan pilihan dengan cara menutupi
semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditetapkan atau
sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan
dapat diikutkan pada tagihan berikutnya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan
dikenakan dua macam bunga: pertama bunga keterlambatan, kedua bunga dari sisa
dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu
yang ditentukan, ia hanya terkena satu macam bunga saja, yaitu bunga penundaan
pembayaran. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja
melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan. Kartu kredit
yang umum digunakan dalam transaksi ini adalah Visa dan Master Card.
2. Charge Card
Charge Card adalah kartu yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli barang atau jasa dimana
nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan
atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan.
Misalnya, total nilai transaksi pada bulan sebelumnya
adalah Rp. 1.000.000,00, maka pada saat tagihan diterima dari perusahaan kartu
maka jumlah tagihan tersebut (atau ditambah biaya lainnya bila ada) harus
dibayar seluruhnya paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran setiap
bulan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh issuer.
Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini
adalah:
1. Tidak ada
keharusan pemberian kartu ini adanya rekening pemegangnya pada pihak yang
mengeluarkan (Issuer)
2. Diharuskannya
menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang
diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang
diperkenankan dan disepakati, biasanya tidak lebih dari tiga puluh hari, namun
terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat
membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda
keterlambatan dan pihak issuer berhak mencabutnya. Kalau ia menolak
membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya
diangkat ke pengadilan. contohnya adalah American Express Card.
3. Debit Card
Debit Card berbeda dengan kedua kartu plastik yang telah disebutkan
di atas. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan
menggunakan kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan
tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasannya atau pembayarannya
dilakukan dengan cara men-debit (mengurangi) secara langsung saldo
rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama
meng-kredit rekening penjual (Merchant) sebesar jumlah nilai
transaksi pada bank penerbit (pengelola).
Mekanisme pembayaran dengan debit card yang sedang
dikembangkan saat ini adalah pemegang kartu menyerahkan kartu debitnya pada
kasir di counter penjualan (At The Point Of Sales).
Kemudian dengan menggunakan alat elektronik yang online dengan
bank, saldo rekening pemegang kartu akan langsung terlihat pada monitor yang
selanjutnya akan di-debit sebesar jumlah nilai transaksinya dengan meng-kredit
rekening merchant. Seperti halnya dengan kartu kredit, jenis kartu debit
ini dapat digunakan pula untuk menarik uang tunai baik melalui counter
bank maupun melalui mesin kas otomatis atau ATM yang berfungsi sebagai cash
card.
HUKUM KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
Kartu kredit ini memiliki beberapa alasan untuk dilarang.
Di antaranya:
Pertama: Persyaratan Berbau Riba.
Transaksi untuk mengeluarkan kartu-kartu tersebut pada
umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan
pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda finansial bila
terlambat menutupi hutangnya.
Kedua: Prosentase yang dipotong oleh
pihak yang mengeluarkan kartu dari bayaran untuk pedagang.
Sudah dimaklumi, pihak yang mengeluarkan kartu tidak
membayar jumlah bayaran yang ditetapkan dalam rekening pembayaran. Namun pihak
yang mengeluarkan kartu akan memotong prosentase yang disepakati bersama dalam
transaksi yang tegas antara pihaknya dengan pihak pedagang.
Sebagaian Ahli fiqih memandangnya sebagai biaya
administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah. Sementara
mengambil upah dari usaha pengambilan hutang atau menyampaikan barang yang
dihutangkan adalah boleh-boleh saja. Juga bisa jadi sebagai upah dari jasa yang
diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang, seperti pesan-pesan, iklan,
dan bantuan penyaluran barang atau yang sejenisnya. Bisa juga didudukkan
sebagai upah perantara. Karena pihak bank sudah membantu mencarikan pelanggan
untuk pihak pedagang, sehingga layak mendapatkan upah karenanya.
Lembaga Syariat Perusahaan Perbankan ar-Rajihi
membolehkan uang administrasi ini dalam fatwanya nomor 47. lembaga ini
menetapkan bahwa tidak ada larangan mengambil prosentase dari harga yang dibeli
oleh pemegang kartu, selama prosentase itu dipotong dari upah jasa atau dari
harga barang. Sistem pemotongan ini diambil dari pihak penjual untuk
kepentingan bank yang mengeluarkan kartu dengan perusahaan visa internasional.
Ketiga: Denda
Keterlambatan dan Bunga Riba.
Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa bentuk
denda finansial karena keterlambatan penutupan hutang, karena penundaan atau
karena tersendatnya pembayaran dana yang ditarik melalui kartu. Denda semacam
itu termasuk riba yang jelas yang tidak pantas diperdebatkan lagi.
Dengan demikian jelaslah kartu kredit terlarang dalam
Islam karena bersandar kepada bunga ribawi setelah berlalu masa tenggang
pembayaran tanpa pelunasan jumlah yang harus dilunasi. Juga adanya persyaratan
menanggung bunga setelah akhir masa pelunasan yang merupakan syarat ribawi yang
tidak boleh dipersyaratkan.
Seandainya kartu kredit ini dijauhkan dari bunga riba dan
persyaratannya serta mencukupkan dengan mengambil uang administrasi yang
diambil ketika keluar kartu tersebut dan mengambil keuntungan penggunaan kartu
dari para pedagang yang memberikan potongan prosentase yang telah disepakati bersama,
maka itu diperbolehkan.[1]
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad
Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta' ditanya:
Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa
perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga,
di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian
bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan
mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang
disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka
tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%.
Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini
sebagai imbalan peberian kartu.
Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya
kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka
tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus
membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad
yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena
adanya penambahan. Juga riba nasi'ah yaitu riba karena adanya penanggungan
pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan
mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang
kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.
Wabillaahit Taufiq. Dan
mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada
Nabi Muhammad صَلَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَعَلى آلِهِ وَسَلَّمَ
keluarga dan para Sahabatnya.
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal
Ifta' no. 5832 (13/523).
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh 'Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz selaku ketua,
Syaikh Abdurrazaq 'Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh Abdullah bin Qu'ud
selaku anggota.
HUKUM DEBIT CARD
Sedangkan Debit Card tidak terdapat unsur ribawi-nya
sehingga diperbolehkan, seperti fatwa Komisi tetap untuk penelitian ilmiah dan
fatwa kerajaan Saudi Arabia ketika ditanya: Saya mengharap penjelasan dari anda
tentang penggunaan kartu Saudi Net (sejenis kartu Debit) saat membeli barang di
toko, dengan penjelasan sebagai berikut:
Ketika jumlah harga semua pembelian telah dihitung,
misalnya sebesar 150 Riyal, kartu tersebut kemudian diberikan kepada petugas
kasir yang akan menggesekkan kepada sebuah mesin yang ada di situ. Total
pembelian secara otomatis terbayarkan, yaitu dengan cara mentransfer uang dari
rekening pembeli ke rekening pemilik toko. Semua itu dilakukan secara instan,
bahkan sebelum pembeli itu belum meninggalkan toko.
Jawab:
Jika persoalannya adalah sebagaimana yang anda gambarkan,
maka tidak mengapa menggunakan kartu sebagaimana yang anda sebutkan sepanjang
si pembeli memang memiliki sejumlah uang di dalam rekeningnya agar ia bisa
membayar pembelian yang ia lakukan.
Hanya Allah tempat memohon keselamatan. Semoga shalawat
dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم,
keluarganya, dan kepada para pengikutnya.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Hl-Buhuts Al-'Ilmiyyah wal
Ifta - Jilid 13 halaman 527, Fatwa no. 18521.
HUKUM CHARGE CARD
Adapun Charge Card juga diperbolehkan untuk jual beli dan
biaya administrasi dalam mendapatkannya dihukumi boleh, karena itu kompensasi
dari layanan yang diberikan dengan syarat biaya administrasinya tetap dan tidak
mengikuti besaran uang yang digunakan. Demikian juga untuk kebolehannya tidak
boleh ada denda karena keterlambatan pelunasan, karena itu termasuk riba dan
terlarang.
Demikianlah hukum menggunakan Jenis-jenis kartu kredit
yang ada dan digunakan dimasyarakat dalam fikih Islam.
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.[]
[1] al-Fiqh al-Muyassar 10/17.
********************
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc (Hafizahullah). Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com