Skip to main content

Posts

Amanah dalam Zakat

AMANAH DALAM ZAKAT Sesungguhnya banyak problem zakat yang mengitari umat. Salah satunya adalah soal pendistribusian zakat. Amil zakat baik berupa lembaga maupun badan yang profesional memang sudah menjamur. Demikian juga dengan badan yang dibentuk Pemerintah Daerah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga sudah mapan dalam menggenjot potensi zakat sebagian masyarakat. Belum termasuk amil zakat yang dibentuk tahunan menjelang Idul Fitri sebagaimana tampak di masjid-masjid. Namun, penditribusian yang tidak tepat sasaran tetap menjadi ganjalan hingga kini. Zakat, meskipun dari dan untuk umat, tetap punya peruntukan tersendiri. Jadi, ia tidak bisa disalurkan untuk kepentingan di luar yang telah digariskan syariat. Pembangunan masjid/mushalla, pembangunan pondok pesantren, insentif karyawan tidak tetap atau honorer, dana untuk ormas atau partai berlabel Islam—langsung/tidak langsung—, sering diambilkan dari dana zakat. Padahal kita tidak boleh gegabah dalam menyalu...

Golongan Yang Tidak Berhak dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Golongan Yang Tidak Berhak dan  Golongan yang Berhak  Menerima Zakat  A.  Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Ada tujuh golongan yang tidak berhak menerima zakat, yaitu: 1. Bani Hasyim, yaitu Nabi dan kerabatnya. 2. Orang kaya 3. Orang yang berfisik kuat dan berpenghasilan cukup 4. Orang yang dinafkahinya 5. Orang yang tercukupi nafkahnya oleh yang menanggungnya. 6. Budak 7. Orang kafir 1.   Bani Hasyim, yakni Nabi SAW dan dan Kerabatnya.  Zakat diharamkan atas Bani Hasyim, yaitu Nabi dan dan kerabatnya. Mereka adalah keluarga ‘Abbas, keluarga ‘Ali, keluarga Ja’far, keluarga ‘Aqil, keluarga al-Harits bin ‘Abdil Muththalib. Adapun tentang keluarga Abu Lahab, ada perbedaan pendapat tentangnya. Asy-Syaukani berkata, “Keluarga Abu Lahab tidak termasuk dalam hukum ini, berdasarkan apa yang dikatakan (bahwa tidak ada seorang pun dari mereka yang masuk Islam pada masa hidup Nabi). Namun hal ini terbantah dengan apa yang di...