Skip to main content

Zakat dan Signifikansi dalam Perekonomian Umat



Zakat dan Signifikansi dalam Perekonomian Umat


Dalam Islam, zakat adalah ibadah sosio-economy yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan (Yusuf Qardhawi, Al-Ibadah, 1993) baik dari sisi doktrin Islam maupun dari sisi pembangunan ekonomi umat. Sebagai suatu ibadah, zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima, seperti diungkapkan hadist Nabi riwayat Mus’id As-Sa’dani Al-Arba’in An-Nawawiyah, 1994) sehingga keberadaannya dianggap “Maklum min Ad-dien bi adildlarurah” (diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keIslaman) (Ali Yafie, Fiqh Sosial, 1994).

Dalam Al-Qur’an terdapat 82 ayat  yang mensejajarkan shalat dengan kewajiban zakat, dan satu kali disebutkan dalam konteks yang sama akan tetapi dalam ayat berbeda, yaitu Surat Al-Mukminun ayat 2 dengan ayat 4 (Yusuf Qardhawi,    Fiqh Zakat, 1973). Al-Qur’an menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikasi utama kedudukan  seorang kepada ajaran Islam (Q.S. 9:5  dan Q.S 9:11), sekaligus sebagai ciri orang yang mendapatkan kebahagian (Q.S. 23:4), akan mendapatkan rahmat dan pertolongannya (Q.S. 9:71 dan Q.S. 22:40 sampai 41). Kesadaran berzakat merupakan sebuah keharusan bagi orang Islam yang diwujudkan melalui upaya memperhatikan hak fakir miskin dan para mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat) lainnya (Q.S. 9:60). Kesadaran berzakat juga dipandang sebagai orang yang membersihkan, menyuburkan dan mengembangkan hartanya serta mensucikan jiwanya (Q.S. 9:103 dan Q.S.30:39).

Sebaiknya Al-Qur’an dan Hadist membeikan peringatan keras terhadap orang yang enggan mengeluarkannya, berhak untuk diperangi (H.R. Iman Bukhari dan Muslim dari sanadnya Ibn Umar), harta bendanya akan hancur dirusak (H.R. Imam Bazzar dan Baihaqi), dan apabila keengganan itu meluas di tengah masyarakat, maka Allah SWT akan menurunkan ahzabnya dalam bentuk krisis ekonomi, seperti kemarau yang panjang, krisis moneter, dsb (H.R.  Imam Thabrani). Sedangkan di akhirat nanti, harta yang tidak dikeluarkannya akan menjadi azab bagi pemiliknya (Q.S 9:34-35)0 dan  (Hadist Riwayat Imam Muslim dari sanadnya Jabir bin Abdullah). Karena itu khalifah Abu Bakar Siddiq bertekad untuk memerangi orang yang mau shalat secara sadar dan sengaja enggan berzakat (Said Sabiq, Fiqh Sunnah, 1968) Abdullah bin Mas’ud mengatakan bahwa, barang siapa yang melaksanakan shalat tapi enggan melaksanakan  zakat, maka tidak ada shalat baginya (Abd Kasim bin Salam, Al-Amwaal, 1986).

Selain zakat, dikenal pula infaq dan shadaqah, yang keduanya merupakan bagian dari keimanan seorang muslim, artinya infaq dan shadaqah itu merupakan ciri utama orang yang benar keimanannya (Q.S. 8:3-4), ciri utama orang yang bertaqwa (Q.S.2:3 dan Q.S. 9:134), ciri mukmin yang mengharapkan balasan yang abadi dari Allah SWT (Q.S. 35:29). Atas dasar itu, infaq dan shadaqah sangat dianjurkan dalam segala keadaan, sesuai dengan kemampuan (Q.S. 3:124). Jika enggan berinfaq, maka sama halnya dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan (Q.S.2:;195). Infaq dan shadaqah tidak ditentukan jumlahnya (bisa besar, kecil banyak atau sedikit) tidak ditentukan pula sasaran  penggunaannya yaitu semua kebaikan yang diperintahkan oleh ajaran Islam (2:213).

Signifikansi Zakat
Kewajiban zakat dan dorongan untuk terus menerus berinfaq dan bershadaqah yang demikian mutlak dan tegas itu, desebabkan karena di dalam ibadah ini terkandung berbagai hikmah dan manfaat (signifikansi) yang demikian besar dan mulia baik bagi muzakki (orang yang harus berzakat), mustahiq maupun masyarakat keseluruhan, antara lain tersimpul sebagai berikut:
Pertama, sebagai realisasi iman kepada Allah SWT, berzakat merupakan upaya mensyukuri nikmatnya. Zakat adalah ibadah, karena itu aturannya harus sesuai dengan petunjuk syari’ah.
Kedua, sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupum prasarana yang dibutuhkan umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim.
Ketiga, menolong, membantu dan membina kaum Dhuafa’ (orang yang lemah secara ekonomi) maupum mustahiq lainnya ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah  kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus memberantas sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul ketika mereka (orang-orang fakir miskin) melihat orang kaya yang berkecukupan hidupnya tidak mempedulikan mereka.
Keempat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan akan lahir masyarakat marhamah di atas prinsip ukhuwah Islamiyah dan takaful ijtima’i.
Kelima, Zakat mengembangkan harta benda, pengembangan tersebut dapat ditinjau dari segi spiritual keagamaan berdasarkan firman Allah, “Allah memusnahkan riba (tidak berkah), dan mengembangkan sedekah (zakat)”. (Q.S. 2:276).
Keenam, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan  yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketegangan batin dan kehidupan, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.
Ketujuh, menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar.

Zakat dan Ekonomi Umat
Fakta sejarah membuktikan di zaman sahabat, ummayah dan Abbasiah, ekonomi umat, bila potensi zakat umat digali secara optimal. Di zaman Umar bin Abdul Aziz dalam tempo 30 bulan tidak ditemukan lagi masyarakat miskin, karena semua muzakki mengeluarkan zakat dan distribusi zakat tidak sebatas konsumtif, tetapi juga produktif. Kenyataan itu harus kita wujudkan saat ini agar kemiskinan yang menjadi musuh kita dapat diatasi.

Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Seandainya kemiskinan berwujud seorang manusia, niscaya aku akan membunuhnya”. Makna ucapan khalifah keempat tersebut ialah bahwa ia mendeklarasikan secara tegas “perang terhadap kemiskinan”. Pada masa krisis ekonomi yang masih berlangsung masalah kemiskinan sedang menjadi isu penting, karena jumlah rakyat miskin membengkak secara luar biasa, dari 22,5 juta menjadi hampir 100 juta jiwa.
Islam menyediakan seperangkat ajaran yang komprehensif utnuk memecahkan masalah kemiskinan, diantaranya melalui lembaga zakat, infaq, sedekah (zis) tersebut.
Harta yang wajib dizakati
Dalam fiqh zakat ditentukan sumber-sumber kekayaan (Al-Amwal as-Zakawiyah) yang wajib dikeluarkan zakatnya. Al-Qur’an dan Hadist secara eksplisit menyebutkan tujuh jenis kekayaan yang wajib dizakati, yaitu emas, perak, hasil tanaman, dan buah-buahan dan barang dagangan, ternak, hasil tambang, dan barang temuan (Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, 1986). Sementara itu menuntut Ibn Qoiyim al-Jauzi (Zaadul Ma’ad 1925) bahwa zakat harta itu terbagi dalam empat kelompok yaitu: Pertama, kelompok tanaman dan buah-buahan, Kedua, kelompok hewan ternak, Ketiga, kelompok emas dan perak, dan Keempat, kelompok harta perdagangan. Sedangkan Rikaz (harta temuan) sifatnya hanya insidental atau sewaktu-waktu.

Selain bersifat rinci, Al-Qur’an menjelaskan pula harta yang wajib dikeluarkan zakat atau infaqnya, dengan kata-kata amwal (segala macam harta benda; Q.S. 9:103) dan kasabu (segala macam usaha halal, Q.S. 2:267). Berdasarkan ayat tersebut maka segala macam harta usaha penghasilan dan pendapatan dari propesi yang halal apabila telah memenuhi persyartan berzakat, maka harus dikeluarkan zakatnya.

Diantara persyaratan penting dalam berzakat adalah nishab (harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’ sedangkan harta yang tidak sampai pada nishabnya terbebas dari zakat). Nishab zakat penghasilan dan pendapatan pada umumnya dianalogkan pada nishab harta perdagangan yaitu sebesar 94 gr emas per tahun, dengan zakatnya 2,5%. Bagi yang berpenghasilan tetap, zakatnya bisa dikeluarkan setiap bulan atau bisa pula setiap tahun, tergantung kepada cara termudah untuk melakukannya. Adapun jika penghasilan  tidak menentu waktunya, misalnya jasa konsultan proyek, ataupun penghasilan lainnya, maka pengeluaran zakatnya pada saat menerimanya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kebutuhan pokok yang boleh dipotong terlebih dahulu (bukan keharusan) sebelum dikeluarkan zakatnya. Sebagian menyatakan terbatas hanya kebutuhan sandang, pangan, dan papan, sebagian lagi menyatakan ditambah segala macam  kebutuhan yang berkaitan dengan tugas (pekerjaan) seperti transfortasi dsb. Sebenarnya jika melihat sejarah, yang lebih obyektif untuk menentukan muzakki adalah amil (pengelola) zakat.

Amil Zakat
Satu hal yang perlu disadari bersama bahwa pelaksanaan ZIS bukanlah semata-mata diserahkan kepada muzakki saja, akan tetapi tanggung jawab memungut dan mendistribusikannya dilakukan olah amilin (Q.S. 60 dan 103). Zakat bukan pula sekedar memberikan bantuan yang bersifat konsumtif kepada para mustahik, terutama fakir miskin atau kualitas sumber daya muslim, misalnya untuk pendidikan. Karena itu amil zakat harus meningkatkan propesionalisme kerjanya hingga menjadi amil yang amanah, jujur, sungguh-sungguh mengerti tugas masalah amil zakat dan kapabel dalam melaksanakan tugas keamilan (Q.S.23:8).

Pada sisi pengumpulan banyak aspek yang harus dilakukan seperti penyuluhan yang berkaitan dengan proses penyadaran kewajiban, penjelasan tentang Al-Amwal Az-Zakawiyah cara membayarnya dan sebagainya. Segala sarana dan media harus dimanfaatkan secara optimal  mulai dari media khutbah  jum’at, majlis ta’lim, seminar, dan sebagainya. Aspek lainnya  yang juga penting dilakukan adalah pengumpulan  dan pengelolaan data muzakki di lingkungannya untuk kemudian dilakukan. Dalam pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) dan Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdekat.
Pada sisi pendayagunaan, banyak aspek yang perlu dilakukan, seperti pengumpulan dan pengolahan data mustahik untuk menentukan apakah zakat konsumtif. Jika jumlah musthiknya banyak sementara zakat yang terkumpulkan sedikit, maka perlu dilakukan  skala prioritas, demikian pula aspek pelaporan yang transparan  dan jelas harus dilakukan untuk menimbulkan kepercayaan dan ketenangan hari para muzakki.
*************************

Konytributor: DR. Agustianto Mingka, MAg. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ