Mengenal
Zakat:Apa itu Zakat dan Siapa Penerima Zakat
"Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui." (QS.At-Taubah:103)
Menurut
Bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau
bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Menurut Hukum Islam (istilah syara'),
zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu,
menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu
(Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy). Selain itu, ada istilah shadaqah dan
infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa SADAQAH WAJIB dinamakan ZAKAT,
sedang SADAQAH SUNNAH dinamakan INFAQ. Sebagian yang lain mengatakan INFAQ
WAJIB dinamakan ZAKAT, sedangkan INFAQ SUNNAH dinamakan SHADAQAH.
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu HUKUM
ZAKAT ADALAH WAJIB (FARDHU) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori IBADAH (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an
dan As Sunnah, sekaligus merupakan AMAL SOSIAL KEMASYARAKATAN DAN KEMANUSIAAN yang
dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Jenis-jenis
Zakat:
a. Zakat
Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah
b. Zakat
Maal (harta)
Syarat-syarat
Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki
harta yang mencapai nishab (dan haul)
Definisi Asnaf | Penerima Zakat
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk
hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan
Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.”
(Q.S. At-Taubah:60).
Asnaf
atau golongan yang berhak menerima zakat yaitu :
1. Fakir dan miskin. Meskipun kedua kelompok ini memiliki
perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi dalam teknis operasional sering
dipersamakan, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau
memilikinya akan tetapi sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan
keluarga yang menjadi tanggungannya. Zakat yang disalurkan pada kelompok ini
dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dapat
pula bersifat produktif, yaitu untuk menambah modal usahanya.
Adapun
yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau hasil
usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya
termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal keperluan-keperluan lain. Jumhur
Ulama berpendapat bahwa fakir dan miskin adalah dua golongan tapi satu macam.
Yang dimaksud adalah mereka yang kekurangan dan dalam kebutuhan. Tetapi para
ahli tafsir dan ahli fiqih berbeda pendapat pula dalam menentukan secara
definitif arti kedua kata tersebut secara tersendiri, juga dalam menentukan apa
makna kata itu.
2.
Miskin. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin adalah yang mempunyai
harta dan hasil usaha (pekerjaan) akan tetapi masih tidak mencukupi untuk
menanggung dirinya dan tanggungannya. Pemuka ahli tafsir, Al-Thabari menegaskan
bahwa, yang dimaksud dengan fakir yaitu orang yang dalam kebutuhan, tapi
dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedang yang dimaksud dengan miskin,
yaitu orang yang dalam kebutuhan, tapi suka merengek-rengek dan minta-minta.
Diperkuatnya lagi pendapatnya itu dengan berpegang pada arti kata maskanah
(kemiskinan jiwa) yang sudah menunjukkan arti demikian.
Kedua
kelompok tersebut berhak mendapatkan zakat sesuai kebutuhan pokoknya, karena
zakat berulang setiap periode. Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi
adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainya
dalam batas-batas kewajaran tanpa berlebih-lebihan. Diantara pihak yang dapat
menerima zakat dari kedua kelompok ini yaitu orang-orang yang memenuhi syarat “membutuhkan”.
Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga
yang menanggung kebutuhannya.
3. Amil Zakat (Pengurus zakat)
Sasaran
ketiga dari pada sasaran zakat setelah fakir dan miskin adalah para Amil zakat.
Yang dimaksud dengan amil zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan
urusan zakat, mulai dari mengumpulkan, menyimpan, menjaga, mencatat berapa
zakat masuk dan keluar serta sisanya dan juga menyalur atau mendistribusikannya
kepada mustahik zakat. Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat
sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain harta zakat. Mereka diangkat oleh
pemerintahan dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi
pemerintahan yang berwenang oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan
serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau
penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik
harta yang dikenakan kewajiban membayar zakat.
4. Muallaf (orang-orang yang dibujuk hatinya).Yaitu
kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk Islam.
Mereka diberi zakat agar bertambah kesungguhan dalam memeluk Islam dan
bertambah keyakinan mereka, bahwa segala pengorbanan mereka dengan masuk Islam
tidak sia-sia. Dengan menempatkan golongan ini sebagai sasaran zakat, maka
jelas bagi kita bahwa zakat dalam pandangan Islam bukan sekedar perbuatan baik
yang bersifat kemanusiaan melulu dan bukan pula sekedar ibadah yang dilakukan
secara pribadi, akan tetapi juga merupakan tugas penguasa atau mereka yang
berwewenang untuk mengurus zakat.
Di
antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari kelompok muallaf
yaitu :
a. Orang-orang yang diberi sebagian zakat agar kemudian memeluk Islam.
b. Orang-orang yang diberi zakat dengan harapan agar keistimewaannya kian baik
dan hatinya semakin mantap.
c. Orang-orang muallaf yang diberi zakat lantaran rekan-rekan
mereka yang masih diharapkan juga memeluk Islam.
5. Riqab (Hamba sahaya). Riqab
adalah, golongan mukatab yang ingin membebaskan diri, artinya budak yang telah
dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskan jika ia dapat membayar sejumlah
tertentu dan termasuk pula budak yang belum dijanjikan untuk memerdekakan
dirinya. Adapun cara membebaskan perbudakan ini biasanya dilakukan dua hal,
yaitu:
a.
Menolong pembebasan diri hamba mukatab, yaitu budak yang telah membuat
kesepakatan dan perjanjian dengan tuannya, bahwa ia sanggup membayar sejumlah
harta (misalnya uang) untuk membebaskan dirinya.
b.
Seseorang atau kelompok orang dengan uang zakatnya atau petugas zakat dengan
uang zakat yang telah terkumpul dari para muzakki, membeli budak untuk kemudian
dibebaskan.
Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka zakat mereka dialihkan ke golongan mustahik lain menurut pendapat mayoritas ulama fiqh (jumhur). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para TENTARA MUSLIM YANG MENJADI TAWANAN.
Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka zakat mereka dialihkan ke golongan mustahik lain menurut pendapat mayoritas ulama fiqh (jumhur). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para TENTARA MUSLIM YANG MENJADI TAWANAN.
6. Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang)
Yaitu
orang-orang yang menanggung hutang dan tidak sanggup untuk membayarnya karena
telah jatuh miskin. Mereka bermacam-macam di antaranya orang yang mendapat
berbagai bencana dan musibah, baik pada dirinya maupun pada hartanya, sehingga
mempunyai kebutuhan mendesak untuk berhutang bagi dirinya dan keluarganya.
Golongan
ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu :
a. Hutang itu tidak timbul karena kemaksiatan
b.
Orang tersebut berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu
yang dibolehkan oleh syariat.
c.
Pengutang tidak sanggup lagi melunasi utangnya
d.
Utang itu telah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberi
kepada si pengutang.
Orang
yang berhutang karena kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan kebutuhannya,
yaitu untuk membayar lunas hutangnya. Apabila ternyata ia dibebaskan oleh orang
yang memberi hutang, maka ia harus mengembalikan bagiannya itu.
7. Fi sabilillah. Yang dimaksud dengan fi sabilillah
adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan
yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara
agama serta meniggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha
menerapkan hukum Islam. Golongan yang termasuk dalam katagori fi sabilillah
adalah, da’i, suka relawan perang yang tidak mempunyai gaji, serta pihak-pihak
lain yang mengurusi aktifitas jihad dan dakwah.
Pada
zaman sekarang bagian fi sabilillah dipergunakan untuk membebaskan orang Islam
dari hukuman orang kafir, bekerja mengembalikan hukum Islam termasuk jihad fi
sabilillah diantaranya melalui pendirian pusat Islam yang mendidik pemuda
muslim, menjelaskan ajaran Islam yang benar, memelihara aqidah dan kekufuran
serta mempersiapkan diri untuk membela Islam dari musuh-musunya.
8. Ibnu sabil. Yang dimaksud dengan ibnu sabil
adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan, untuk saat sekarang, disamping
para musafir yang mengadakan perjalanan yang dianjurkan agama. Ibnu sabil
sebagai penerima zakat sering dipahami dengan orang yang kehabisan biaya
diperjalanan ke suatu tempat bukan untuk maksiat. Tujuan pemberian zakat untuk
mengatasi ketelantaran, meskipun di kampung halamannya ia termasuk mampu.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Islam memberikan perhatian kepada orang
yang terlantar. Penerima zakat pada kelompok ini disebabkan oleh ketidakmampuan
yang sementara. Para ulama sepakat bahwa mereka hendaknya diberi zakat dalam
jumlah yang cukup untuk menjamin mereka pulang. Pemberian ini juga diikat
dengan syarat bahwa perjalanan dilakukan atas alasan yang bisa diterima dan
dibolehkan dalam Islam. Tetapi jika musafir itu orang kaya di negerinya dan
bisa menemukan seseorang yang meminjaminya uang, maka zakat tidak diberikan
kepadanya.
Golongan
ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu:
a. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika
masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan
membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
b.
Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam, sehingga
pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
c.
Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di
negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang belum jatuh tempo, atau
kepada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau kepada seseorang
yang dalam kesulitan keuangan, atau kepada orang yang mengingkari hutangnya,
maka semua itu tidak menghalanginya.
Apa Itu Zakat Maal ?
Menurut
bahasa (lughat), Mal (harta) adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali
sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.Menurut
syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat
digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu
dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya
rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat
Kekayaan yang Wajib Zakat
a. Milik Penuh (Almilkuttam), Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang, Yaitu
: harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai
potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab, Artinya
harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah), Kebutuhan
pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang
menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan
tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan
tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal,
belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
e. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), Maksudnya
adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini
hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil
pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta(maal) yang Wajib Zakat
a. Emas Dan Perak. Emas
dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering
dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada
waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang
seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk
kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan,
tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan
tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak
atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak
diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
b. Binatang. Ternak. Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau),
hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
c. Hasil Pertanian. Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll.
d. Harta Perniagaan. Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
e. Madin dan Kekayaan Laut. Ma'din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa
disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak
ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Apa Itu Zakat Fitrah ?
Dari
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.(HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat
fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah
memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang
harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul
fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul
fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan
zakat lainnya.
Zakat
fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian
hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba
Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan
bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak,
anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para
ulama.
Zakat
fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat
fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5
kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang
disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan
pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar
bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’
kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki,
perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat
fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia.
Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari
terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah
dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah
shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya
diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya
dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu
Daud).
Selanjutnya
dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni
nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : Artinya : " Saya niat
mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi
nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
====================
(Sumber:
https://globalzakat.id/) dengan sedikit pengubahan layout. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, SE, MA, CPIF.
Email: ustazsofyan@gmail.com