Skip to main content

Zakat Menyucikan Jiwa



ZAKAT MENYUCIKAN JIWA
Allâh Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada kaum Muslimin yang memiliki jenis-jenis harta yang wajib dizakati untuk mengeluarkan zakat yang diserahkan kepada kaum Muslimin yang membutuhkannya, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allâh dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allâh, dan Allâh Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. [At-Taubah/9:60]
Dalam al-Qur’an ada banyak ayat yang berisi perintah mengeluarkan zakat atau sedekah dari rezeki yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan, juga berisi pujian kepada orang-orang yang menginfakkan dan menyedekahkan harta mereka dan juga ayat-ayat yang menerangkan pahala orang-orang yang bersedekah. Pun juga dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Terdapat juga pernjelasan tentang apa saja yang wajib dizakati, baik berupa binatang ternak, biji-bijian, buah-buahan, uang, harta yang dipersiapkan untuk perniagaan. Ada juga keterangan tentang nishab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya) dan seberapa banyak zakat yang wajib dikeluarkan serta disebutkan pula ancaman yang keras bagi siapa saja yang tidak mengeluarkan zakat. (Diantaranya, firman Allâh Azza wa Jalla :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [At-Taubah/9:34-35 –red]
Dan kaum Muslimin telah sepakat bahwa orang tidak mengeluarkan zakat, iman dan agamanya kurang, namun mereka berselisih pendapat, apakah orang yang enggan melaksanakan kewajiban zakat divonis kafir ataukah tidak? Karena zakat dan sedekah mengandung berbagai macam faidah, diantaranya:
1.      Ibadah zakat termasuk syiar-syiar Islam teragung dan termasuk bukti keimanan yang paling nyata. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ
Sedekah itu burhan (bukti)
Maksudnya, sedekah itu adalah bukti keimanan orang yang menunaikannya, bukti kebaikan agamanya dan tanda kecintaannya kepada Allâh Azza wa Jalla karena dia mengeluarkan harta yang sangat dicintainya karena Allâh Azza wa Jalla .
1.      Ibadah zakat itu menyucikan dan menumbuh kembangkan orang yang mengeluarkan zakat, orang yang menerimanya dan harta yang dikeluarkan zakatnya.
Zakat bisa membersihkan dan menyucikan orang yang menunaikannya karena zakat membersihkan akhlaknya dan menyucikan serta membersihkan jiwanya dari rasa bakhil dan berbagai akhlak tercela. Zakat juga menumbuh kembangkan akhlaknya sehingga dia akan memiliki sifat-sifat orang yang dermawan, yang suka berbuat baik dan yang pandai bersyukur. Zakat diantara indikasi nyata rasa syukur seseorang kepada Allâh Azza wa Jalla , sementara dengan syukur, nikmat akan terus bertambah.
Zakat juga menumbuhkan kembangkan pahala dan ganjaran orang yang melakukannya. Karena zakat dan nafkah dilipatkan gandakan pahalanya beberapa kali sesuai kadar keimanan, keikhlasan orang yang nelakukannya, sesuai manfaat dari zakat itu sendiri serta ketepatan sasarannya.
Zakat juga melapangkan dada, memberikan kebahagiaan, menyelamatkan hamba dari berbagai macam bencana dan penyakit. Betapa banyak kenikmatan agama dan dunia yang ditimbulkan penunaian ibadah zakat! Dan betapa banyak hal-hal yang tidak disukai tertolak dengannya! Berbagai penyakit menjadi ringan, permusuhan hilang dan rasa saling mencintaipun bermunculan. Doa-doa dipanjatkan dari hati-hati yang jujur sehingga menjadi doa yang mustajabah.
Zakat juga menumbuh kembangkan harta yang dizakati, karena dengan dikeluarkan zakatnya harta itu terjaga dari berncana dan mendapatkan berkah dari Allâh Azza wa Jalla . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَانَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Harta itu tidak berkurang dengan sebab sedekah
Bahkan zakat itu menyebabkan harta itu bertambah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ ۚ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Katakanlah, “Sesungguhnya Rabbku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara para hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allâh akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba’/34:39)
Dalan kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
Tidak ada satu haripun yang dilalui oleh para hamba kecuali pada hari ada dua malaikat yang turun. Salah satunya mengatakan, ‘Ya Allâh! Berilah ganti kepada orang yang berinfak!’ dan malaikat yang satunya lagi berdoa, ‘Ya Allâh! Berilah kemusnakah kepada orang yang tidak mau berinfak!
Apa yang disebutkan dalam ayat dan hadits di atas sudah teruji dalam alam nyata. Hampir tidak kita dapati seorang Muslim yang menunaikan zakat dan mengeluarkan infak pada waktu dan tempat (yang benar) kecuali Allâh Azza wa Jalla akan memberinya limpahan rezeki, memberinya keberkahan dan Allâh Azza wa Jalla memberi kemudahan kepadanya pintu-pintu rezeki.
Adapun mengenai manfaat zakat bagi orang yang diberi, maka Allâh Azza wa Jalla memerintahkan agar zakat itu diserahkan kepada kaum Muslimin yang membutuhkan (harta), seperti kaum fakir, miskin, orang-orang yang menanggung hutang, budak dan juga untuk kemaslahatan yang dibutuhkan oleh kaum Muslimin. Ketika zakat itu diserahkan kepada pada tempat dan orang-orang yang benar, maka pasti zakat itu akan bisa menutupi kebutuhan-kebutuhan mendesak, yang fakir merasa cukup atau minimal kefakiran menjadi semakin ringan serta kemaslahatan umumpun terealisasi. Adakah faidah dan manfaat yang lebih bagus dibandingkan hal-hal di atas?!
Seandainya orang-orang yang kaya itu mengeluarkan zakat harta mereka pada waktu dan tempat (dengan benar), maka berbagai kemaslahatan agama dan dunia akan terealisasi, kebutuhan-kebutuhan mendesak bisa terpenuhi, kejahatan-kejahatan yang (biasa) dilakukan oleh orang miskin akan tertolak. Ini merupakan tembok yang menghalangi keisengan para pelaku kejahatan. Oleh karena itu, zakat termasuk bukti keindahan Islam, karena dengannya beragama kemaslahatan dan manfaat akan terwujud dan berbagai bahaya tertolak.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIX/1436H/2015M.
_______
Footnote       
[1]  Al-Majmû’ al-Kâmilah li Mu’allafâti Syaikh Abdirrahman bin Nashir as-Sa’di, 13/382-383 dengan sedikit tambahan

Kontributor: Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diEditor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF . Emai: ustazsofyan@gmail..com

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ