Allâh Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada kaum Muslimin yang
memiliki jenis-jenis harta yang wajib dizakati untuk mengeluarkan zakat yang
diserahkan kepada kaum Muslimin yang membutuhkannya, sebagaimana firman Allâh
Azza wa Jalla :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allâh dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allâh, dan Allâh Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. [At-Taubah/9:60]
Dalam al-Qur’an ada banyak ayat yang berisi perintah mengeluarkan
zakat atau sedekah dari rezeki yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan, juga
berisi pujian kepada orang-orang yang menginfakkan dan menyedekahkan harta
mereka dan juga ayat-ayat yang menerangkan pahala orang-orang yang bersedekah.
Pun juga dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Terdapat juga pernjelasan tentang apa saja yang wajib dizakati, baik berupa
binatang ternak, biji-bijian, buah-buahan, uang, harta yang dipersiapkan untuk
perniagaan. Ada juga keterangan tentang nishab (batas minimal harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya) dan seberapa banyak zakat yang wajib dikeluarkan serta
disebutkan pula ancaman yang keras bagi siapa saja yang tidak mengeluarkan
zakat. (Diantaranya, firman Allâh Azza wa Jalla :
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا
فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ
تَكْنِزُونَ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu
dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan
untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu
simpan itu.” [At-Taubah/9:34-35
–red]
Dan kaum Muslimin telah sepakat bahwa orang tidak mengeluarkan
zakat, iman dan agamanya kurang, namun mereka berselisih pendapat, apakah orang
yang enggan melaksanakan kewajiban zakat divonis kafir ataukah tidak? Karena
zakat dan sedekah mengandung berbagai macam faidah, diantaranya:
1. Ibadah
zakat termasuk syiar-syiar Islam teragung dan termasuk bukti keimanan yang
paling nyata. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّدَقَةُ
بُرْهَانٌ
Sedekah itu burhan (bukti)
Maksudnya, sedekah itu adalah bukti keimanan orang yang
menunaikannya, bukti kebaikan agamanya dan tanda kecintaannya kepada Allâh Azza
wa Jalla karena dia mengeluarkan harta yang sangat dicintainya karena Allâh
Azza wa Jalla .
1. Ibadah
zakat itu menyucikan dan menumbuh kembangkan orang yang mengeluarkan zakat,
orang yang menerimanya dan harta yang dikeluarkan zakatnya.
Zakat bisa membersihkan dan menyucikan orang yang menunaikannya
karena zakat membersihkan akhlaknya dan menyucikan serta membersihkan jiwanya
dari rasa bakhil dan berbagai akhlak tercela. Zakat juga menumbuh kembangkan
akhlaknya sehingga dia akan memiliki sifat-sifat orang yang dermawan, yang suka
berbuat baik dan yang pandai bersyukur. Zakat diantara indikasi nyata rasa
syukur seseorang kepada Allâh Azza wa Jalla , sementara dengan syukur, nikmat
akan terus bertambah.
Zakat juga menumbuhkan kembangkan pahala dan ganjaran orang yang
melakukannya. Karena zakat dan nafkah dilipatkan gandakan pahalanya beberapa
kali sesuai kadar keimanan, keikhlasan orang yang nelakukannya, sesuai manfaat
dari zakat itu sendiri serta ketepatan sasarannya.
Zakat juga melapangkan dada, memberikan kebahagiaan, menyelamatkan
hamba dari berbagai macam bencana dan penyakit. Betapa banyak kenikmatan agama
dan dunia yang ditimbulkan penunaian ibadah zakat! Dan betapa banyak hal-hal
yang tidak disukai tertolak dengannya! Berbagai penyakit menjadi ringan,
permusuhan hilang dan rasa saling mencintaipun bermunculan. Doa-doa dipanjatkan
dari hati-hati yang jujur sehingga menjadi doa yang mustajabah.
Zakat juga menumbuh kembangkan harta yang dizakati, karena dengan
dikeluarkan zakatnya harta itu terjaga dari berncana dan mendapatkan berkah
dari Allâh Azza wa Jalla . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَانَقَصَتْ
صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Harta itu tidak berkurang dengan sebab sedekah
Bahkan zakat itu menyebabkan harta itu bertambah. Allâh Azza wa
Jalla berfirman:
قُلْ
إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ
لَهُ ۚ وَمَا
أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Katakanlah, “Sesungguhnya Rabbku melapangkan rezeki bagi siapa
yang dikehendaki-Nya di antara para hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allâh
akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba’/34:39)
Dalan kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا
مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ
أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا
تَلَفًا
Tidak ada satu haripun yang dilalui oleh para hamba kecuali pada
hari ada dua malaikat yang turun. Salah satunya mengatakan, ‘Ya Allâh! Berilah
ganti kepada orang yang berinfak!’ dan malaikat yang satunya lagi berdoa, ‘Ya
Allâh! Berilah kemusnakah kepada orang yang tidak mau berinfak!
Apa yang disebutkan dalam ayat dan hadits di atas sudah teruji
dalam alam nyata. Hampir tidak kita dapati seorang Muslim yang menunaikan zakat
dan mengeluarkan infak pada waktu dan tempat (yang benar) kecuali Allâh Azza wa
Jalla akan memberinya limpahan rezeki, memberinya keberkahan dan Allâh Azza wa
Jalla memberi kemudahan kepadanya pintu-pintu rezeki.
Adapun mengenai manfaat zakat bagi orang yang diberi, maka Allâh
Azza wa Jalla memerintahkan agar zakat itu diserahkan kepada kaum Muslimin yang
membutuhkan (harta), seperti kaum fakir, miskin, orang-orang yang menanggung
hutang, budak dan juga untuk kemaslahatan yang dibutuhkan oleh kaum Muslimin.
Ketika zakat itu diserahkan kepada pada tempat dan orang-orang yang benar, maka
pasti zakat itu akan bisa menutupi kebutuhan-kebutuhan mendesak, yang fakir
merasa cukup atau minimal kefakiran menjadi semakin ringan serta kemaslahatan
umumpun terealisasi. Adakah faidah dan manfaat yang lebih bagus dibandingkan
hal-hal di atas?!
Seandainya orang-orang yang kaya itu mengeluarkan zakat harta
mereka pada waktu dan tempat (dengan benar), maka berbagai kemaslahatan agama
dan dunia akan terealisasi, kebutuhan-kebutuhan mendesak bisa terpenuhi,
kejahatan-kejahatan yang (biasa) dilakukan oleh orang miskin akan tertolak. Ini
merupakan tembok yang menghalangi keisengan para pelaku kejahatan. Oleh karena
itu, zakat termasuk bukti keindahan Islam, karena dengannya beragama
kemaslahatan dan manfaat akan terwujud dan berbagai bahaya tertolak.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIX/1436H/2015M.
_______
Footnote
[1] Al-Majmû’ al-Kâmilah li Mu’allafâti Syaikh Abdirrahman bin Nashir as-Sa’di, 13/382-383 dengan sedikit tambahan
_______
Footnote
[1] Al-Majmû’ al-Kâmilah li Mu’allafâti Syaikh Abdirrahman bin Nashir as-Sa’di, 13/382-383 dengan sedikit tambahan
Kontributor: Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF . Emai: ustazsofyan@gmail..com