Skip to main content

Zakat Produktif, Merubah Mustahik Menjadi Muzakki



Dr M Yasir Yusuf:  Zakat Produktif, Merubah Mustahik Menjadi Muzakki

Banda Aceh – Salah satu program Baitul Mal Aceh adalah pendistribusian zakat dalam bentuk modal yang sering disebut dengan pemberdayaan zakat secara produktif untuk disalurkan pada aktivitas ekonomi masyarakat. Penyaluran zakat produktif ini berbentuk bantuan modal (berupa uang tunai atau barang) untuk berdagang, pengadaan hewan ternak dan bantuan peralatan untuk mencari nafkah hidup. Pendistribusian zakat secara produktif merupakan salah satu bentuk usaha pengurangan jumlah kemiskinan melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pendistribusian zakat produktif ini diberikan kepada aktivitas yang dapat menghasilkan manfaat dalam jangka panjang dan melepaskan ketergantungan ekonomi masyarakat miskin dari bantuan pihak lain. Disamping itu Baitul Mal Aceh juga mempunyai sasaran untuk merubah penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzakki).
“Penerima zakat produktif ini harus memenuhi tiga syarat, Pertama, sudah mempunyai suatu usaha produktif yang layak. Kedua, bersedia menerima petugas pendamping yang berfungsi sebagai pembimbing dan Ketiga, bersedia menyampaikan laporan usaha secara berkala setiap enam bulan”, kata M Yasir Yusuf, Dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh dalam makalahnya pada Konferensi Internasional tentang Zakat.
DijelaskanYasir, Baitul Mal menetapkan beberapa kriteria bagi individu (mustahik) yang akan menerima pembiayaan mikro melalui penyaluran zakat produktif. Pertama, memiliki iman dan taqwa. Kedua, jujur dan amanah. Ketiga, dari keluarga yang kurang mampu yaitu pendapatan lebih kecil dari keperluan harian, pendapatan di bawah Rp.1.000.000 dengan mempunyai tanggungan sekurang-kurangnya 2 orang, rumah yang ditempati sementara dan tidak layak ditempati. Keempat, memiliki tempat usaha/berdagang tetap dengan asset yang sedikit. Kelima, tidak bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) atau pengawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pengawai Swasta. Semua kriteria ini akan dipilih oleh Unit Pengelolaan Zakat Produktif (UPZP) sebelum diberikan pembiayaan mikro melalui modal zakat produktif. Tingkat keberhasilan pembiayaan mikro yang dijalankan Baitul Mal Aceh dalam sektor perdagangan mencapai 79 %, ini menunjukkan bahawa program ini berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan taraf pendapatan masyarakat miskin ketahap yang lebih baik.
Lebih lanjut Yasir mencontohkan pada tahun 2003-2007, Baitul Mal meluncurkan pembiayaan sektor perternakan, Baitul Mal mengambil langkah strategis dengan menggunakan pendekatan budaya dalam menyalurkan zakat produktif. Baitul Mal Aceh menyalurkan pembiayaan mikro dalam bentuk program ternak lembu untuk masyarakat miskin yang telah menjadi peternak lembu sejak dulu. Di Aceh, pekerjaan berternak lembu digeluti secara turun temurun. Salah satu kaedah perternakan di Aceh dilakukan dengan cara peumawah, yaitu seorang pemodal membeli lembu jantan lalu diserahkan kepada peternak lembu untuk digemukkan dalam kandang secara terus menerus sampai berat badan maksimum atau layak panen sebagai lembu pedaging, lalu lembu tersebut dijual. Keuntungan harga jual setelah dipotong modal dan biaya rawatan dibagi sesuai dengan persetujuan diawal kontrak.
“Apa yang dilakukan oleh Baitul Mal dalam hal pemberdayaan masyarakat miskin melalui dana zakat telah menunjukkan keberhasilan yang cukup signifikan, hal ini didasari oleh keberanian Baitul Mal Aceh untuk mendistribusikan dana zakat dalam bentuk pembiayaan mikro secara bergulir”lanjutnya. Akan tetapi Yasir menjelaskan menurut Undang-undang dan pendapat para ulama   zakat produktif baru boleh dilaksanakan apabila memenuhi dua syarat. Pertama, apabila sudah memenuhi semua keperluan mustahik zakat dan masih adanya kelebihan harta zakat. Kedua, pemberian zakat produktif berpeluang memberikan keuntungan. Namun tanpa memenuhi kedua syarat di atas, Baitul Mal Aceh telah melakukan pendistribusian zakat secara produktif untuk permodalan bagi usaha mikro.
Menurutnya ada dua alasan mengapa Baitul Mal Aceh tetap mendistribusikan zakat secara produktif pada pembiayaan mikro. Dua alasan ini boleh dilihat dari pendekatan maqasid syari’ah.
Pertama, memenuhi syarat-syarat untuk boleh menyalurkan zakat dalam bentuk produktif menggunakan akad al qard al-hasan dan mudharabah sebenarnya sulit dipenuhi oleh institusi zakat manapun baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Hal ini disebabkan jumlah penduduk miskin cenderung semakin bertambah seiring dengan perubahan struktur ekonomi masyarakat lokal dan global, sedangkan penerimaan harta zakat bertambah secara perlahan. Jika harus menunggu zakat surplus, semua mustahik mendapatkan bahagian haknya dan sampai tidak ada lagi mustahik yang patut menerima zakat, maka pola pendistribusian zakat produktif tidak akan terwujud sama sekali. Padahal pendistribusian zakat dalam bentuk produktif pada usaha mikro adalah bagian dari penghapusan angka kemiskinan yang menjadi tumpuan maslahah dan maqasid syari’ah dari penyaluran zakat.

Kedua, pendistribusian zakat dalam bentuk modal kerja melalui pembiayaan mikro tidak bertentangan dengan konsep maslahah ammah yang ingin dicapai. Zakat yang diberikan melalui pembiayaan mikro kepada satu mustahik zakat dalam jumlah tertentu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi mustahik berusaha secara lebih maksimum dengan adanya kecukupan modal bagi usaha. Hal ini dimaksudkan guna membebaskan dirinya dari kemiskinan dan pada akhirnya diharapkan mustahik zakat melalui usaha mikro akan menjadi muzakki zakat dikemudian hari. Hal ini pula tidak akan merosak maslahah individu dari mustahik zakat lainnya. Sebab modal zakat produktif yang telah diberikan tersebut akan dikembalikan semula oleh mustahik kepada institusi zakat untuk disalurkan kembali kepada mustahik zakat lainnya.
“Dari sisi pencapaian manfaat apabila pemberian zakat produktif dilakukan secara berkelanjutan, maslahah yang bersifat al daruriyah bagi mustahik akan terselesaikan secara perlahan tetapi pasti. Setiap mustahik yang telah menerima zakat produktif akan berusaha secara mandiri sehingga tidak lagi bergantung pada zakat. Ketika mustahik mandiri dalam berusaha, maka ia terbebaskan daripada kemiskinan.   Ini lebih bermanfaat berbanding membagikan zakat dalam bentuk konsumtif kepada mustahik zakat yang berakibat adanya ketergantungan mereka pada pendistribusian zakat berikutnya. Sehingga mustahik zakat tidak akan pernah keluar dari jurang kemiskinan”
Namun demikian menurut Yasir institusi zakat bisa saja mendistribusikan zakat semuanya dalam bentuk konsumtif kepada mustahik guna memenuhi perintah agama dan undang-undang,  akan tetapi kerja tersebut belumlah dikatakan bermanfaat dalam jangka panjang yang menjadi ruh dari pendistribusian zakat. Padahal kalau dilihat dari maqasid syari’ah kewajiban zakat pada asasnya adalah untuk mengurangi jumlah masyarakat miskin.  [Abi Qanita/Majalah Suara Darusssalam)

(Sumber: http://baitulmal.acehprov.go.id/?p=2058)



Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ