Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2019

Cara Melunasi Hutang Kredit

CARA MELUNASI HUTANG KREDIT Oleh: Ustadh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Ingat, Punya Utang itu “Tidak Enak” 1- Berutang mengajarkan untuk mudah berbohong Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah  rahdiyallahu ‘anha,  bahwa Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  biasa berdoa di dalam shalat:  ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM  (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari perbuatan dosa dan lilitan utang).” Lalu ada yang bertanya kepada beliau  shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?’ Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  lantas bersabda, ‘Jika orang yang berutang berucap, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.’” (HR. Bukhari, no. 2397 dan Muslim, no. 589) 2- Pahala jihad tidak bisa membayar utang Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib’i bahwa Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  berdiri dalam

Agar Tidak Terus Menerus Hidup dengan Berhutang

AGAR TIDAK TERUS MENERUS HIDUP DENGAN BERHUTANG Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Moga dengan banyak bersyukur, kita akan terus ditambahkan nikmat lainnya danger bersyukur itu dimulai dari yang sedikit. Dari An-Nu’man bin Basyir  radhiyallahu ‘anhuma , Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “ Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak .” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667). Allah  Ta’ala  berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “ Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian .” (QS. Ibrahim: 7) Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَ

Hukum Mengabaikan Zakat dan Mengapa Bayar Zakat Mesti ke Lembaga Pengelola Zakat

Hukum Mengabaikan Zakat dan Mengapa Bayar Zakat Mesti ke Lembaga Pengelola Zakat Dalam Islam, zakat menduduki posisi yang sangat penting. Zakat tidak saja menjadi rukun Islam, tetapi juga menjadi indikator dan penentu apakah seseorang itu menjadi saudara seagama atau tidak. Maksudnya, bila seorang muslim telah kena wajib zakat, tetapi tidak mau berzakat, maka ia bukan lagi saudara seagama. Hal ini secara tegas dikemukakan Al-Qur’an,  “Jika mereka bertaubat, mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat, barulah mereka menjadi saudaramu seagama”. (QS.5:8). Dengan demikian, orang yang mengabaikan kewajiban zakat, sesungguhnya telah melakukan keingkaran dan kedurhakaan besar kepada Allah. Karena itulah, ketika di masa Abu Bakar ada sebagian kaum muslimin yang mengaku muslim dan rajin shalat, tetapi enggan membayar zakat, Abu Bakar dengan nada marah mengeluarkan statemen yang artinya:  Demi Allah, aku akan perangi siapa yang memisahkan shalat dengan zakat. Abdullah bin Mas’ud

Perkembangan dan Potensi Zakat di Indonesia

Perkembangan dan Potensi Zakat di Indonesia Zakat merupakan salah satu tiang utama ajaran Islam yang memiliki keunikan tersendiri, selain merupakan rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah yang kuat, pengaruh zakat juga sangat besar dalam aktifitas sosial ekonomi kemasyarakatan. Zakat merupakan suatu mekanisme yang mengontrol keseimbangan atau stabilitas dalam dinamika masyarakat, baik secara ekonomi maupun secara sosial. Zakat menjaga stabilitas hubungan golongan kaya dan miskin, sebagai alat sosialisasi bagi setiap individu dalam Islam dan tentu saja fungsi utamanya berperan sebagai ibadah bagi manusia sesuai dengan tuntunan Allah SWT Pendahuluan Keberadaan zakat sebagai sebuah instrumen sosial ekonomi, memiliki aspek historis tersendiri pada masa kejayaan Islam. Zakat sebagai sebuah elemen dalam dimensi perekonomian telah memainkan peranan penting dalam membentuk aspek fiskal dalam struktur perekonomian sebuah negara (Timur Quran:1996), bahkan dalam sejarah pemerinta