Skip to main content

Wakaf Produktif Rumah Wakaf Indonesia



Wakaf Produktif

(Program Rumah Waqaf Indonesia)


Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.


Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


Program Wakaf Produktif Rumah Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, dengan selogannya “Anda Wakafkan, Kami Produktifkan”. Termasuk dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.


Program Wakaf Produktif Rumah Wakaf Indonesia adalah :

1. Wakaf Produktif Sekolah

Merupakan Wakaf produktif di bidang pendidikan yang dikelola secara komersil dimana hasil pengeleloaannya untuk program mauquf alaih ( sosial kemasyarakatan). Model pendidikan sekolah yang dibangun adalah sekolah berbasis entrepreneurship dan akhlaq, Sehingga sekolah dapat mencetak siswa siswi berjiwa entrepreneurs dan memiliki kepribadian positif.


Value Program Wakaf Produktif Sekolah :
1. Program populis dan sustainable
2. Hasil pengelolaan sekolah untuk program mauquf alaih
3. Branding mitra jika 100% suport
4. Mencetak generasi entrepreneur yang Qurani


 2. Wakaf Produktif Klinik Pratama

Merupakan Wakaf produktif dalam program Klinik yang dikelola dengan bisnis dimana hasil pengelolaannya untuk program mauquf alaih ( sosial kemasyarakatan). Dengan spesifikasi sebagai berikut :
1. Klinik Utama dan atau Klinik Pratama komersial.
2. Aset Klinik dari dana Wakaf Produktif.
3. Management Klinik yang profesional.


Value Program Wakaf Produktif Klinik :
1.Program yang populis, bermanfaat tinggi dan berkelanjutan.
2.Hasil pengelolaannya disalurkan untuk program mauquf alaih.
3.Branding mitra sponsor Jika 100 % suport.
4.Nilai pahala kekal abadi.


3. Wakaf Kebun Produktif

Program Wakaf Kebun Produktif adalah program pengelolaan wakaf uang yang dikelola secara produktif di sektor pertanian dengan komoditas tanaman Kelapa jenis Pandan Wangi dan Lada dimana nilai manfaatnya untuk program-program sosial masyarakat. Wakaf kebun produktif merupakan gerakan yang sudah sepantasnya dijalankan oleh segenap kaum muslimin untuk mempertahankan lahan-lahan kaum muslimin supaya tidak jatuh menjadi lahan-lahan komersial semata.


Kita harus mengamankan lahan-lahan untuk produksi pangan. Ada lahan untuk pemberdayaan lingkungan. Siapa yang akan membiayai itu, bila semua berfikir komersial jadi rumah, gedung, pabrik. Maka tidak ada lagi yang memikirkan lahan untuk makanan dan lingkungan kita.

Itulah Rule Wakaf kita.

Value Program Kebun Produktif :
1. Memberdayakan masyarakat berupa lapangan pekerjaan.
2. Membantu program pemerintah dalam masalah lapangan pekerjaan.
3. Hasil panen kebun jangka panjang.
4.Hasil Mauqufalaih menghasilkan produk-produk sosial untuk masyarakat

Target Penghimpunan

·  Target  total  wakaf  KEBUN PRODUKTIF : 1000 Ha.

·  Tahun 2017 target 10  Ha

·  Pembebasan Lahan : 10 Ha

·  Pembibitan : 180/Ha  : 1800 pohon

·  Nilai wakaf lahan + pembibitan + pengelolaan : Rp50.000/meter2

·  Total nilai anggaran wakaf KEBUN PRODUKTIF : Rp50.000 x 10 hektar = Rp 5 Milyar


Lokasi tanah Wakaf Kebun Produktif yang dikelola Rumah Wakaf berada di Desa Cikadongdong, Kabupaten Pandeglang, Banten. Perkembangan bibit dan lahan kebun produktif pada pertengahan November 2017 kemarin ada 1500 bibit yang sedang dirawat dan 700 bibit yang sudah siap tanam. Pada tanggal 24 November 2017 seluas 2000 m2 lahan kebun produktif telah kita bebaskan, yang merupakan donasi dari para muwakif. Sehingga masih banyak lahan yang harus kita bebaskan untuk kita tanam bibit kelapa. 
Setelah 5 bulan perawatan bibit, kini sampailah pada tahap penanaman di lahan yang telah siap untuk ditanami. Untuk optimalisasi lahan, selain pohon kelapa lahan kosong diantara pohon kelapa ditanami tanaman lada hitam. Sehingga lahan kebun produktif ini lebih menghasilkan karena selain panen kelapa juga akan panen lada hitam.


Program Mauquf Alaih
Merupakan Program dalam implementasi dari hasil pengelolaan Wakaf Produktif yang dikelola Rumah Wakaf Indonesia.

Mauquf ‘Alaih adalah (orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf). Ada banyak perbedaan antara zakat dan wakaf. Di antaranya zakat harus disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf), sedangkan wakaf harus disalurkan kepada mauquf alaih yang kriterianya tidak terbatas. Mauquf Alaih atau pihak yang menerima manfaat dari wakaf bisa siapa saja. Itulah sebabnya wakaf mempunyai potensi lebih besar dalam memberdayakan umat.


Berikut program Mauquf Alaih yang dikelola Rumah Wakaf Indonesia :


1.Desa Al Quran

Merupakan Program dalam mendukung berantas buta huruf Al Quran di masyarakat. Hadirnya Desa Quran semoga dapat menjadi solusi untuk proses belajar Al Quran lebih baik bagi masyarakat. Rumah Wakaf Indonesia menghadirkan Dai Quran untuk membina masyarakat di Desa Quran, sehingga lebih optimal dan termonitor dengan baik. Desa Quran juga dihadirkan dalam mengoptimalkan Wakaf Al Quran, sehingga AL Quran yang diberikan benar benar dibaca dan dipelajari dengan baik, sehingga pahala wakaf dari donatur terus mengalir.


2.Beasiswa Penghafal Al Quran

Merupakan program dalam mendukung para siswa siswi dalam menghafal Al Quran. Rumah Wakaf Indonesia bersama Muwakif (donatur) memberikan apresiasi kepada para siswa dan siswi untuk lebih semangat dalam membumikan Al Quran. Hadirnya para penghafal Quran akan menjadi investasi amal abadi bagi para muwakif, karena pahalanya akan berjalan seiring tumbuhnya para penghafal Al Quran.


3.Sarana Mesjid

Merupakan program Pengelolaan Mauquf Alaih dalam mendukung hadirnya sarana mesjid yang lebih baik. Rumah Wakaf indonesia mendukung mesjid mesjid untuk lebih makmur dengan menghadirkan sarana diantaranya adalah Jam Digital masjid, Karpet, pompa air, dan sarana lainnya. Hadirnya sarana mesjid semoga menjadi amalan yang terus mengalir untuk para muwakif yang menitipkan wakafnya melalui Rumah Wakaf Indonesia.


4.Sarana Air Bersih

Merupakan program Pengelolaan Mauquf Alaih dalam menghadirkan sarana air bersih untuk masyarakat. Program ini hadir dalam rangka menjadi solusi akan rendahnya fasilitas air bersih di daerah daerah terpencil. Harapannya dengan mauquf alaih untuk sarana air bersih dapat meningkatkan taraf kesehatan masyarakat lebih baik. Kesehatan masyarakat meningkat secara langsung membantu mengurangi angka pengeluaran biaya masyarakat.


5.Sekolah Gratis

Merupakan program Pengelolaan Mauquf Alaih dalam menunjang pendidikan masyarakat dhuafa agar putra putrinya dapat mengenyam pendidikan layak dan berkualitas. Rumah Wakaf Indonesia telah menghadirkan sekolah gratis untuk dhuafa yang saat ini berada di daerah pekan baru. Jumlah siswa yang diberikan sekolah gratis sebanyak 148 Siswa. Harapannya dengan program mauquf alaih untuk sekolah gratis dapat meningkatkan kualitas manusia yang cerdas dan berakhlak mulia.


6.Klinik Gratis

Merupakan program implementasi mauquf alaih dalam menghadirkan klinik gratis untuk masyarakat umum. Rumah Wakaf Indonesia telah membangun satu klinik gratis yang berada di daerah semarang. Harapannya dengan adanya program ini dapat meningkatkan angka kesehatan untuk masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. (Sumber: http://www.rumahwakaf.org/wakaf-produktif/ )

******************************

Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. 
Email: ustazsofyan@gmail.com



Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ