Skip to main content

Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Ummat


Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat


Zakat merupakan salah satu rukun Islam sesudah syahadat dan shalat. Ibadah zakat dapat membersihkan harta benda pemiliknya dengan jalan mengeluarkan sebagian harta bendanya yang memang menjadi hak fakir miskin dan sebagainya. Ibadah ini sekaligus juga membersihkan orang yang menzakati harta bendanya dari kotoran sifat kikir dan dosa. Zakat adalah menyerahkan sebagian harta benda yang telah ditentukan oleh Allah kepada yang berhak menerimanya. Wakaf merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi perekat kohesi sosial bangsa kita. Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraan masyarakat banyak. Pengelolaan zakat fitrah dan zakat maal dengan baik dapat mengatasi kemelaratan dan kepincangan sosial di dalam masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Wakaf dapat meningkatkan ekonomi umat jika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, baik wakaf berupa barang tidak bergerak maupun wakaf dana tunai.

Salah satu syari‟at Islam yang menjadi sumber dana kegiatan masyarakat Islam adalah zakat. Ibadah zakat ini selain mempunyai dimensi ketakwaan bagi yang menunaikannya juga merupakan manifestasi solidaritas sosial dari kaum muslimin yang memperoleh rizki lebih dari Allah kepada saudarasaudaranya seiman yaang tidak mampu. Tradisi pelaksanaan zakat dikalangan muslimin Indonesia sebenarnya sudah sangat lama sebagai bagian penting dari kesempurnaan pengamalan ajaran agama Islam. Namun tampaknya tradisi zakat, baru zakat fitrah yang benar-benar secara luas dilaksanakan oleh masyarakat. Zakat mal yang seharusnya potensial kurang sekali mendapatkan perhatian. Hal ini disebabkan karena persepsi fiqihtentang zakat itu yang belum berkembang dan disegi lain pengelolaannya yang belum sepenuhnya efesien dan efektif. Namun, yang tidak dapat dipungkiri bahwa zakat maal yang kurang efektif dilaksanakan oleh sebagian umat Islam telah menampakkan bukti dengan berdirinya puluhan ribu Masjid, mushalla, langgar, Pesantren, Madrasah, sekolah, Universitas, rumah sakit, acara-acara muktamar atau komprensi Islam, beasiswa, yang dibiayai dari dana zakat. (Muhammmad dan Abu Bakar 2011, hal. 60).

Zakat dan Peranannya dalam Meningkatkan Ekonomi Umat
Zakat selama ini banyak dikembangkan di lingkungan masing-masing kelompok masyarakat secara amat terbatas, bahkan mustahiq lain, para fakir miskin yang bukan lingkungan terbatas tadi tidak ikut menikmatinya. Lingkungan terbatas itu bisa para kiyai, ustaz, guru mengaji, ulama setempat atau pimpinan organisasi Islam dimana yang bersangkutan menjadi anggotanya. Demikian pula bagi sejumlah umat Islam yang dekat dengan kiyai atau menjadi jamaah dari organisasi seperti Muhammadiyah, Nahdatul ulama dan lain-lain. Bagaimana pula terhadap umat Islam yang tidak memiliki kedekatan dengan kiyai atau juga bukan suatu organisasi Islam yang secara biasa mengandalkan kegiatannya dari dana zakat. Selain zakat yang menjadi pokok masalah juga masalah wakaf dimana wakaf menjadi semakin penting sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi perekat kohesi sosial bangsa kita. Dalam Islam wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraan masyarakat banyak. Namun sampai saat ini waqaf belum di rasakan manfaatnya oleh kepentingan umum. Bahkan pada kondisi-kondisi tartentu benda-benda waqaf sering menjadi beban para nazhir (pengelola waqaf). Untuk itu upaya-upaya pengembangan waqaf terus dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun dari LSM dan lembaga-lembaga waqaf lainnya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam sesudah syahadat dan shalat. Ibadah ini di sebut zakat karena sesuai dengan namanya dapat membersihkan harta benda pemiliknya dengan jalan mengeluarkan sebagian harta bendanya yang memang menjadi hak fakir miskin dan sebagainya. Ibadah ini sekaligus juga membersihkan orang yang menzakati harta bendanya dari kotoran sifat kikir dan dosa. Zakat adalah menyerahkan sebagian harta benda yang telah ditentukan oleh Allah kepada yang berhak menerimanya (Masjfuk, 1988: 37).

Dalam beberapa ayat Al-Qur‟an ditemukan agar nasib orang fakir miskin itu diperhatikan, antara lain surat Al-Hajj : 28 adalah:
Artinya : “Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian) lagi berikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”. (QS.Al-Haji : 28). Artinya : Jika kamu menampakkan sedekah (kamu), maka adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (Q.S. Al-Baqarah : 271). Artinya : “Berinfaklah kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di bumi, orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifat. Mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (dijalan) Allah, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui”. (Q.S. Al-Baqrah: 273).

Ayat di atas menunjukkan bahwa orang-orang faqir yang sengsara itu harus diperhatikan. Kefakiran itu perlu diperangi dan dihilangkan, karena bisa merusak iman (aqidah), sebagimana sabda Nabi SAW. “Kefakiran itu dekat sekali dengan kekufuran”. Ayat mengenai orang miskin di kemukakan juga dalam beberapa ayat Q.S. Al-Isra‟: 26, Artinya : “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya. Kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (Q.S.Al-Isra‟:26). nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui” (Q.S. Al-Baqarah : 215).

Masih banyak lagi ayat-ayat lain yang pada dasarnya sangat peduli dan sangat mementingkan nasib orang yang melarat. Sebagaimana halnya kefakiran, maka kemiskinanpun perlu diperangi dan dihapuskan dengan berbagai cara yang telah diisyaratkan oleh Al-Qur‟an. Jalan yang bisa ditempuh adalah menyantuni mereka dengan memberikan dana (zakat) yang sifatnya konsumtif atau memberikan modal yang sifatnya
produktif untuk diolah dan dikembangkan. Anak-anak yatim yang belum bisa berusaha dan mandiri, orang jompo atau orang dewasa yang tidak bisa bekerja karena sakit atau cacat, maka zakat konsumtif tidak bisa dihindari, mereka wajib disantuni dari sumber-sumber zakat dan infaq lainnya. Lain halnya dengan yang kuat bekerja dan bisa mandiri dalam menjalankan usaha, maka hal tersebut dapat ditempuh dengan memberi modal kepada perorangan atau kepada perusahaan yang dikelola secara kolektif. Pemberian modal kepada perorangan harus dipertimbangkan dengan matang oleh amil. Apakah yang bersangkutan mampu mengolah dana yang diberikan itu, sehingga pada suatu saat tidak lagi menggantungkah hidupnya kepada orang lain, termasuk mengharapkan zakat. Apabila hal ini dapat di kelola dengan baik atas pengawasan dari Amil maka secara berangsur-angsur orang tidak punya akan terus berkurang dan tidak tertutup kemungkinan, dia bisa menjadi muzakki atau pemberi zakat dan bukan lagi sebagai penerima zakat. (Ibrahim
2006, hal 61).

Apabila usaha itu dikelola secara kolektif, maka orang-orang fakir miskin yang mampu bekerja menurut keahliannya masing-masing dapat diikut sertakan. Dengan demikian biaya hidup sehari-hari dapat diambil dari usaha berama itu. Apabila usaha itu beruntung, maka mereka menikmati hasilnya secara bersama-sama. Hal ini memerlukan manajemen yang tertaur dan rapi. Sebagai pimpinannya dapat ditunjuk dari kalangan orang-orang yang tidak mampu itu atau ditunjuk dari kalangan orang-orang yang tidak mampu itu atau ditunjuk orang lain yang ikhlas beramal membantu mereka. Apabila hal ini ditangani dengan sungguh-sungguh, maka insya Allah akan berhasil dan tidak lagi menjadi beban bagi anggota masyarakat. Zakat adalah fardu ain atas tiap-tiap muslim yang telah memenuhi syaratnya. Kewajiban zakat adalah berdasarkan Al-Qur‟an, Hadits dan Ijmak umat (kesepakatan seluruh umat Islam). Pembayar wajib zakat adalah setiap muslim yang memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib di zakati. Satu nisab harta adalah jumlah minimal harta benda yang dimiliki, dan jumlah nisabnya tergantung pada jenis harta benda yang dimiliki. Jenis harta yang wajib dizakati adalah emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, barang-barang pedagang, binatang ternak, barang tambang dan barang temuan dari harta terpendam. Zakat di atas disebut zakat maal. 

Zakat mal adalah zakat harta benda yang telah cukup memenuhi syarat. Sedang zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang dikeluarkan setiap warga miskin sehubungan dengan selesainya melaksanakan ibadah puasa. Ajaran zakat selain bernilai ibadah, juga bernilai sosial. Hail zakat sesungguhnya dapat didayagunakan untuk kepentingan luas sebab dari member bahan makanan kepada fakir miskin sehingga membuka kesempatan kerja agar si miskin dapat berswadaya. Dari membangun Madrasah sekolah hingga memberikan beasiswa bagi pemuda pemudi yang cerdas tetapi kekurangan biaya. Dari membebaskan mereka yang tercekik hutang hingga menyantuni mereka yang bergerak diberbagai lapangan juang. Zakat fitrah dapat diinfestasikan dengan syarat bahwa kebutuhan primer orang-orang fakir miskin di seluruh Indonesia pada hari idul fitri telah dicukupi dari sebagian pengumpulan zakat fitrah. Modal dan keuntungan perusahaan yang didirikan dari hasil Zakat fitrah dipergunakan untuk asnaf yang ada dan syiar Islam. Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah serta penginvestasiannya diatur dan dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah menjamin dan bertanggung jawab terhadap keselamatan modal dan kelebihan yang diperoleh dari zakat fitrah. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya bahwa tiap-tiap harta benda atau kekayaan dikenakan zakat apabila mencapai nisab dan haulnya. Demikian juga semua bentuk pendapatan atau penghasilan dari perusahaan jasa profesi atau gaji karyawan diwajibkan zakat. Zakat dapat dibayarkan setelah habis haul atau perbulan pada saat penerimaan gaji tersebut.

Zakat berperan membantu, mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka. Membantu memecahkan permasalahan yang di hadapi oleh
algharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya. Membina dan merentangkan tali solidaritas (persaudaraan) sesama umat manusia. Mengimbangi ideologi kapitalisme dan komunisme. Menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal. Menghindarkan penumpukan kekayaan perseorangan yang di kumpulkan di atas penderitaan orang lain. Mencegah jurang pemisah kaya miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan sosial. Mengembangkan tanggung jawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat dan kepentingan umum. Mendidik untuk melaksanakan disiplin dan loyalitas seseorang untuk menjalankan kewajibannya dan menyerahkan hak orang lain. (Ibrahim 2006, hal 63).

Kesadaran umat Islam yang makin tinggi untuk bersama-sama pemerintah ikut serta memecahkan masalah-masalah social kemasyarakatan. Kehendak masyarakat membantu di bidang pendidikan, pembinaan remaja, mengatasi masalah kependudukan, memajukan program perbaikan gizi masyarakat, perbaikan lingkungan hidup. Bahkan keinginan membantu di bidang perbaikan sarana-sarana fisik seperti jalan dan jembatan. Di samping pembangunan fisik yang tradisional seperti mesjid dan madrasah. Keinginan-keinginan seperti ini tumbuh wajar sebagai akibat dari kesadaran masyarakat makin meningkat, oleh
upaya pemerintah yang terus menerus mengajak partisipasi rakyat, maupun dorongan oleh para pemimpin agama sendiri.

Dan karena terbatasnya dana bantuan pemerintah, maka masyarakat kemudian menoleh kepada potensi yang di anggap masih belum di gali dan bahkan di wajibkan oleh agama adalah zakat. Lebih dari itu dorongan menunaikan ibadah zakat seharusnya juga di pupuk, karena harapan kebaikan-kebaikan yang dapat di timbulkannya. Di dalam sejarah agama Islam di turunkannya syariat zakat antara lain bertujuan memelihara manusia dari kehinaan dan kemelaratan. Menguatkan persatuan dan kesatuan umat manusia karena di tumbuhkannya solidaritas sosial secara nyata dan terus menerus. Membantu memperlancar tugas-tugas untuk kepentingan umum atau masyarakat luas. Membersihkan kekayaan dalam arti secara nyata menunaikan fungsi sosial dari harta kekayaan. Menolong orang-orang berhutang yang tidak mampu membayar untuk mengurangi ketegangan dan perselisihan di dalam masyarakat. Mengurangi terjadinya akumulasi kekayaan pada beberapa orang/kelompok dan membersihkan dari sifat rakus dan kikir. Usaha-usaha merealisir pengembangan zakat dewasa ini terus berkembang.

Antara lain dilakukan oleh pemerintah Daerah/Propinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewah Aceh, Sulawesi Selatan dan beberapa Propinsi lainnya di Indonesia. Hal ini semua yang mendorong umat Islam Indonesia untuk menetapkan dan mengembangkan pelaksanaan zakat secara lebih merata lagi. Baik di dalam rangka menunaikan ajaran agama maupun untuk lebih kongkrit menunjukkan peran sertanya di dalam program-program pembangunan nasional yang dilaksanakan pemerintah berupa pemecahan masalah kemiskinan, perbaikan lingkungan hidup, mencerdaskan kehidupan bangsa, penyediaan sarana pendidikan dan peribadahan lainnya. (Ibrahim 2006, hal 65).

Zakat adalah potensi ekonomi dan sumber dana yang amat besar yang berasal dari masyarakat Islam sendiri. Potensi ekonomi yang masih terpendam ini perlu digali dan dikembangkan untuk membiyai aneka sektor pembangunan seperti sosial, pendidikan, mental dan peningkatan produktivitas. Jika masyarakat Islam Indonesia mengeluarkan zakat fitrah saja maka bisa menghasilkan trilyunan rupiah. Apalagi bila ditambah dengan zakat mall itu lebih tinggi lagi nilainya baik dari sector jasa (gaji, honorarium, upah) industri, perseroan, pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan dan lain-lain. Apabila zakat fitrah dan zakat maal dikelola dengan manajemen yang baik, maka dapat dipastikan bahwa zakat-zakat tersebut menjadi kekuatan ekonomi dikalangan umat Islam Indonesia. Yang fakir sudah bisa diangkat kehidupannya menjadi lebih baik, demikian pula yang miskin, ibnu sabil dan lain-lain. Memang potensi zakat dikalangan umat Islam Indonesia sangat besar, dan bisa membiayai kepentingan umat Islam dalam berbagai bidang kehidupan dan kemasyarakatan. (Fahrur 2011, hal 117). (Sumber: https://www.academia.edu/34025447/FIQIH_ZAKAT_SHODAQOH_DAN_WAKAF )

**************************

Kontributor: Safrida, MHI. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email: ustazsofyan@gmail.com

Popular posts from this blog

Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi'in

ZAKAT DI MASA RASULULLAH, SAHABAT DAN TABI’IN Oleh: Saprida, MHI;  Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urusan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama Islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ketika seseorang sudah beragama Islam (Muslim), maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun Islam. Rukun Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu membaca syahadat, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menjalankan puasa dan menunaikan haji bagi orang yang mampu. Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah s

Akibat Menunda Membayar Zakat

Akibat Menunda Membayar Zakat Mal  Pertanyaan: - Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? - Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia BERDOSA. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي  الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية “Orang ini berdos

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Lafal Niat Zakat Fitrah Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya ( talaffudh ) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃ