Skip to main content

Posts

Showing posts from July, 2019

Harta Thayyib: Halal Dzatnya dan Halal Cara Mendapatkannya

Harta Thayyib: Halal Dzatnya  dan Halal  Cara Mendapatkannya Bismillah.. Sesungguhnya Allah  Subhanahu wa Ta’ala  menurunkan Al-Quran untuk dijadikan panduan hidup manusia di muka bumi ini. Bahkan Allah tegaskan dalam syariatnya, dengan diutusnya rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dalam Islam pondasi hukum yang paling fundamentalis adalah Halal dan Haram, karena dua pokok hukum ini telah Nabi jelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh shahabat Nu’man bin Bashir  radhiallahu ‘anhu , bahwasanya nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram juga jelas..” Seandainya kita menulis daftar sesuatu yang dihalalkan oleh syariat Islam, tentu kita tidak mampu menghitungnya. Dan berbeda halnya kita menulis daftar yang diharamkan syariat, tentu tidak sebanyak daftar sesuatu yang dihalalkan syariat, contohnya; harta riba, judi, anjing, babi, bangkai, khamr dst.

Zakat Perhiasan Wanita

Zakat Perhiasan Wanita Sudah merupakan kodrat seorang wanita menyenangi perhiasan, baik yang terbuat dari emas perak maupun lainnya. Oleh Karena itulah syariat islam menghalalkan berbagai macam perhiasan itu bagi mereka dan mengharamkan sebagiannya seperti emas dan pakaian sutra bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rosululloh : عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ Dari Abu Musa al Asy’ari bahwasannya Rosululloh bersabda : “Diharamkan pakiaian sutra dan emas bagi kaum laki-laki dari ummatku dan halal bagi wanita mereka.” (HR. Abu Dawud : 4057, Tirmidzi : 1720, Nasai 8/160  dan Ibnu Majah : 3595 dengan sanad shohih) Namun, karena berbagai macam perhiasan ini adalah sebuah barang mahal dan berharga, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak ? dan kalau memang wajib bagaimana cara mengeluarkannya ? Inilah yang insya Allo

Harta Yang Sebenarnya

Harta Yang Sebenarnya Jika direnungi, ternyata harta kita yang sesungguhnya hanya tiga saja, selebihnya memang harta kita tetapi hakikatnya bukan harta kita karena MAYORITAS harta sejatinya hanya kita tumpuk saja dan bisa jadi BUKAN kita yang menikmati, hanya sekedar dimiliki saja Tiga harta sejati yang kita nikmati, itupun menikmati sementara saja yaitu 1. Makanan yang kita makan Makanan yang di kulkas belum tentu kita yang menikmati semua. Makanan yang di gudang belum tentu kita yang menikmati semua. Uang yang kita simpan untuk beli makanan belum tentu kita yang menikmati Ketika menikmati makanan pun ini hanya sesaat dari keseharian kita, hanya melewati lidah dan kerongkongan sebentar saja 2. Pakaian yang kita pakai Termasuk sarana yang kita pakai seperti sepatu, kendaraan serta rumah kita. Ini yang kita nikmati. Akan tetapi inipun sementara saja karena pakaian bisa usang sedangkan rumah akan diwariskan 3. Sedekah Ini adalah HARTA KITA YANG SEBENARNY

Rakus Harta

Rakus Harta Jika engkau memiliki keluarga yang menyayangimu, punya teman dan tetangga yang baik, punya makanan untuk dimakan, punya atap untuk tinggal, punya kendaraan yang memadai, mampu ibadah sesukamu, badan dan fisik sehat, sesungguhnya kamu adalah orang yang kaya, namun tak sadar. Maka sedikit sekali orang yang bersyukur atas itu, sehingga sifat tamak dan rakus menutupi karunia yang Allah Ta’ala berikan. Berbagai bentuk kekayaan yang Allah Ta’ala berikan justru dipakai dan dimanfaatkan untuk mencari yang lebih, dan terus berlomba memuaskan hawa nafsunya, tidak kenyang dengan hanya memiliki satu gunung emas, terus sifat tamak dan rakusnya mengejar gunung emas yang lainnya kalau perlu seluruh isi dunia dia dapatkan. Manusia tidak akan pernah puas terhadap apa yang sudah diperolehnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللهُ