Zakat Perhiasan Wanita
Sudah
merupakan kodrat seorang wanita menyenangi perhiasan, baik yang terbuat dari
emas perak maupun lainnya. Oleh Karena itulah syariat islam menghalalkan
berbagai macam perhiasan itu bagi mereka dan mengharamkan sebagiannya seperti
emas dan pakaian sutra bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rosululloh :
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى
ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Dari Abu Musa al Asy’ari
bahwasannya Rosululloh bersabda : “Diharamkan pakiaian sutra dan emas bagi kaum
laki-laki dari ummatku dan halal bagi wanita mereka.”
(HR.
Abu Dawud : 4057, Tirmidzi : 1720, Nasai 8/160 dan Ibnu Majah : 3595
dengan sanad shohih)
Namun,
karena berbagai macam perhiasan ini adalah sebuah barang mahal dan berharga,
apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak ? dan kalau memang wajib
bagaimana cara mengeluarkannya ?
Inilah
yang insya Alloh akan kita bahas pada edisi kali ini. Semoga Alloh menjadikannya
bermanfaat. Wallohul Muwaffiq
Perhiasan
yang terbuat dari emas dan perak.
Sudah
maklum bersama bahwasannya orang yang memiliki emas dan perak wajib
mengeluarkan zakatnya kalau sudah mencapai satu nishob dan sudah dimiliki
selama satu tahun. Berdasarkan hadits :
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ قَالَ إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ
فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ
حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا
وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
Dari
Ali bin Abi Tholib dari Rosululloh bersabda : “Jika engkau memiliki 200
dirham dan sudah lewat satu tahun , maka wajib mengeluarkan zakat lima
dirham. Dan engkau tidak wajib mengeluarkan apapun sehingga engkau
memiliki dua puluh dinar, namun jika engkau memiliki dua puluh dinar dan sudah
lewat satu tahun, maka wajib mengeluarkan setengah dinar.”
(HR. Abu Dawud : 1558,
Tirmidzi : 616, Nasa’i 5/37, Ibnu Majah : 1790 dengan sanad shohih sebagaimana
dinyatakan oleh Imam Bukhori, al Hafidz Ibnu Hajar dan al Albani)
Hal
ini adalah sesuatu yang disepakati oleh para ulama’, namun mereka berselisih
tentang masalah perhiasan wanita, apakah masuk dalam hukum ini ataukah tidak.
Namun
sebelum beranjak lebih lanjut, harus diketahui bahwa perhiasan itu ada tiga
macam :
- Ada yang
dipakai
- Ada yang
disimpan
- Ada yang
dijadikan sebagai barang perdagangan
Untuk
perhiasan emas dan perak yang di simpan, maka ini wajib di keluarkan zakatnya, sedangkan
yang dijadikan barang perdagangan, maka hukumnya kembali pada zakat
perdagangan.
Adapun yang
dipakai oleh seorang wanita, maka inilah yang terdapat khilaf dikalangan
para ulama’ menjadi empat pendapat, yaitu :
- Tidak
wajib dikeluarkan zakatnya, ini adalah madzhab jumhur ulama’, serta
merupakan madzhab dari Ibnu Umar, Jabir bin Abdillah, Aisyah dan Asma’
binti Abu Bakr.
- Wajib di
keluarkan zakatnya, dan ini adalah madzhab Hanafiyyah, salah satu riwayat
dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm serta merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Umar bin
Khothob, Abdulloh bin Amr bin Ash dan salah satu riwayat dari Aisyah. Dan
madzhab inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, AL Albani dan Syaikh
Ibnu al Utsaimin.
- Wajib di
zakati sekali saja untuk selamanya
- Zakat
perhiasan adalah dengan meminjamkannya kepada orang lain
Dari
keempat madzhab ini yang dikuatkan oleh dalil adalah dua pendapat yang pertama,
adapun dua pendapat yang terakhir, maka tidak ditemukan dalil yang
mendukungnya, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikh Mushthofa Al Adawi
dalam Jami’ Ahkamin Nisa’ meskipun didapatkan beberapa atsar tentang hal
tersebut dari sebagian salaf.
Oleh
karena itu pembahasan ini saya pusatkan pada dua pendapat pertama saja.
I.
PENDAPAT ZAKAT PERHIASAN TIDAK WAJIB
Adapun
para ulama yang berpendapat tidak wajibnya zakat perhiasan yang
dipakai, mereka berdalil dengan beberapa hal berkut :
1.
Hadits :
ليس
في الحلي زكاة
“Tidak ada zakat pada
perhiasan.”
Namun hadits
ini bathil sebagaimana dikatakan oleh Imam Baihaqi dan lainnya, yang
shohih bahwa lafadz ini ucapannya Jabir bin Abdillah (Lihat Irwa’ul Gholil oleh
Syaikh al Albani : 817)
2.
Beberapa atsar dari salaf :
- Dari
Nafi’ berkata bahwasannya Abdulloh ibnu Umar memakaikan perhiasan emas
kepada anak-anak wanita dan budak wanitanya dan beliau tidak
mengeluarkan zakatnya.” (HR. Malik : 585, Baihaqi 4/138 dengan sanad
shohih sampai pada beliau)
- Ibnu
Umar juga pernah berkata : “Tidak ada zakat pada perhiasan.” (HR. Abdur
Rozzaq 4/72, Ibnu Abi Syaibah 3/154, Daruquthni 2/109 dengan sanad shohih)
- Jabir
bin Abdillah pernah di tanya tentang masalah perhiasan : “Apakah ada
zakatnya ?.” beliau menjawab : “Tidak ada” dia bertanya lagi : Meskpun
sebanyak seribu dinar ? Jabir menjawab : Meskipun banyak.” (HR. Abdur
Rozzaq 4/82, Baihaqi 4/138 dengan sanad shohih)
- Dari
Aisyah bahwasannya beliau mengurusi beberapa keponakannya yang yatim,
mereka memiliki perhiasan, namun beliau tidak mengeluarkan zakatnya.” (HR.
Malik : 584, Abdur Rozzaq 4/138 dengan sanad shohih)
- Dari
Asma’ binti Abu Bakr bahwasannya beliau tidak mengeluarkan zakat
perhiasan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 3/155d dengan sanad shohih)
3.
Dalil qiyasi
Mereka
mengatakan bahwasannya zakat itu cuma wajib pada harta yang bisa berkembang,
sedangkan perhiasan wanita itu tidak bisa berkembang, maka berarti mirip dengan
baju yang di pakai yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun baju tersebut
mahal. Hal ini berbeda kalau emas tersebut memang untuk di simpan, atau di
perdagangkan, karena itu merupakan harta yang berkembang.
.
B.
PENDAPAT ZAKAT PERHIASAN WAJIB
Adapun
para ulama’ yang mengatakan wajibnya zakat perhiasan, mereka berdalil dengan
beberapa dalil berikut :
1.
Dalil keumuman wajibnya zakat emas dan perak
- sebagaimana
firman Alloh :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا
يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ
يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ
تَكْنِزُون
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan
Alloh, maka beritahukanlah kepaa mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di
bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
(QS. At Taubah : 34,
35)
yang
dimaksud dengan kanzun adalah harta benda yang tidak dikeluarkan zakatnya.
Berkata Ibnu Umar : “Harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya bukan termasuk
kanzun meskipun berada di adasar bumi, sedangkan harta yang nampak namun tidak
dikeluarkan zaatnya maka itulah kanzun.” (HR. Abdur Rozzaq 4/107 dengan sanad
shohih)
- juga
sabda Rosululloh :
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا
حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ
نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ
وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ
Dari
Abu Huroiroh bahwasannya Rosululloh bersabda : “Tidaklah orang yang memiliki
emas dan perak lalu tidak menunaikan kewajibannya, kecuali nanti pada hari
kiamat akan di jadikan lempengan dari api neraka lalu di panaskan dan di
setrikakan kepada lambung, dahi dan punggung mereka.”
(HR. Muslim : 987, Abu
Dawud : 1642)
2.
Beberapa dalil khusus tentang wajibnya zakat perhiasan :
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ
امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا
ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ
فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ
يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ
فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
Dari
Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya bahwasannya ada seorang wanita yang
datang kepada Rosululloh bersama anak wanitanya, yang ditangannya terdapat dua
gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rosululloh bertanya kepadanya :
“Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?.” dia menjawab : “Belum.” Maka
Rosululloh bersabda : “Apakah engkau senang kalau nantinya Alloh akan
menggelangkan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.”
Maka wanita itupun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rosululloh seraya
berkata : “Keduanya untuk Alloh dan Rosul Nya.”
(HR. Abu Dawud : 1563,
Nasa’i 5/38, Tirmidzi : 637, Ahmad 2/178 dengan sanad shohih)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ أَنَّهُ قَالَ
دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ
فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ
زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ
النَّارِ
Dari
Abdulloh bin Syadad bin Hadi berkata : Kami masuk menemui Aisyah Istrinya Rosululloh,
lalu beliau berkata : “Rosululloh masuk menemuiku lalu beliau melihat
ditanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya : “Apakah ini wahai
Aisyah ?.” maka saya jawab : “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai
Rosululloh.” Lalu beliau bertanya lagi : “Apakah sudah engkau keluarkan
zakatnya ?.” Belum, jawabku. Maka beliau bersabda : “Cukuplah itu untuk
memasukkanmu dalam api neraka.”
(HR. HR. Ahmad 6/461,
Thobroni dalam Al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي
عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ
ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا
تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ
Dari
Asma’ binti Yazid berkata : “Saya masuk bersama bibiku menemui Rosululloh, dan
saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Maka Rosululloh bertanya
kepada kami : “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini ?.” kami jawab : “Tidak.”
Rosululloh bersabda : “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Alloh akan
memakaikan kepada kalian gelang dari apai neraka, keluarkanlah zakatnya.”
(HR. Ahmad 6/461,
Thobroni dalam al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)
3.
Beberapa atsar dari salaf :
- Dari Ibnu
Mas’ud bahwasannya ada seorang wanita yang bertanya kepada beliau tentang
zakat perhiasan, maka beliau menjawab : Apabila sudah mencapai dua ratus
dirham maka keluarkan zakatnya.” Wanita tadi bertanya lagi : Dirumahku ada
beberapa anak yatim, apakah saya boleh untuk memberikan zakatnya kepada
mereka ? Beliau menjawab : Boleh.” (HR. Abdur Rozaq 4/83, Thobroni 9/371
dengan sanad shohih)
- Dari
Abdullloh bin Amr bin Ash bahwasannya beliau memerintahkan kepada
bendaharanya untuk mengeluarkan zakat perhiasan anak-anak wanitanya setiap
tahun.” (HR. Daruquthni dengan sanad hasan)
- Dari
Aisyah bahwasannya beliau berkata : “Tidak mengapa memakai perhiasan
apabila dikeluakan zakatnya.” (HR. Daruquthni 2/107, Baihaqi 4/139 dengan
sanad hasan)
- Selain
atsar dari para sahabat tersebut, juga di temukan beberapa atsar dari para
tabi’in tentang wajibnya zakat perhiasan. Diantaranya adalah :
datang dari Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, Ibrohim An Nakho’i,
Atho’ bin Abi Robah, Zuhri, Abdulloh bin Syadad, Sufyan Ats Tsauri dan
lainnya (Lihat perinciannya pada Jami’ Ahkamin Nisa’ )
PENDAPAT
YANG KUAT
Setelah
pemaparan madzhab para ulama’ ini, maka yang nampak bagi kami insya Alloh
adalah madzhab kedua yang menyatakan wajibnya mengeluarkan zakat perhiasan
apabila telah mencapai satu nishob dan mencapai satu tahun, karena beberapa hal
berikut :
- Keumuman
dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak, sedangkan perhiasan juga
terbuat dari emas dan perak. Padahal sudah maklum dalam ilmu ushul Fiqh
bahwa sebuah lafadz umum harus di bawa pada keumuman sampai ada yang
mengkhususkan. Lalu dalil apa yang mengkhususkan perhiasan dari keumuman
wajibnya zakat ? setahu kami tidak ada dalil yang mengkhususkan, karena
hadits yang di jadikan dalil madzhab pertama adalah sebuah hadts yang
lemah, sedangkan ucapan para sahabat tidak bisa untuk mengkhususkan al
Qur’an dan As Sunnah.
- Adanya
dalil khusus tentang wajibnya zakat perhiasan emas dan perak adalah sebuah
dalil yang tak terbantahkan.
- Mengeluarkan
zakat perhiasan emas dan perak itu sikap yang lebih hati-hati dalam
menjalankan perintah syar’i .
- Adapun
mengenai dalil yang digunakan oleh jumhur ulama’, maka bisa di katakan :
bahwa haditsnya lemah. Sedangkan atsar dari para sahabat tidak bsa
dijadikan hujjah karena bertentangan dengan Al Qur’an dan as sunnah juga
bertentangan dengan ucapan sahabat lainnya.
Wallohu
a’lam
Perhiasan
yang terbuat dari selain emas dan perak
Adapun
perhiasan yang terbuat dari selain emas dan perak, seperti permata, zamrud atau
lainnya, maka tidak ada khilaf dikalangan para ulama’ bahwa itu tidak wajib
dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan maka
wajib di zakati zakat perdagangan.
(Lihat al Umm oleh
Imam Syafi’i 2/36, Jami’ ahkamin nisa’ Syaijkh Mushthofa al Adawi 2/ 143-165,
Shohih fiqhis sunnah oleh Syaikh Abu Malik 2/26)
FAEDAH
1.
Tidak wajib mengeluarkan zakat perhiasan kecuali sudah mencapai satu nishob.
- Nishob
emas adalah 20
Dinar, dan setiap satu dinar adalah 4,25
(empat seperempat) gram emas. Jadi 20 dinar sama
dengan 85 gram emas.
- Ada
sebuah pertanyaan yang sering muncul : Bagaimana mungkin
seorang wanita memakai perhiasan sebanyak itu ?
- Jawabnya : Yang dimaksud dengan
nishob disini bukan berarti harus dipakai semuanya, namun yang
penting dia memiliki emas sebanyak itu. Misalkan : Dia
memiliki emas, yang dia pakai hanya 15 gram, sedangkan yang dia
simpan sebanyak 70 gram, maka berarti dia memiliki satu nishob.
- Sedangkan nishob
perak adalah 200 dirham yang setara dengan 595
gram perak.
2.
Tidak wajib zakat kecuali emas dan perak itu sudah dimilikinya selama satu
tahun. Dan yang dimaksud tahun adalah tahun hijriyah, bukan masehi,
karena semua ketentuan syar’i yang berhubungan dengan tanggal adalah dengan
tanggal hijriyyah.
3.
Perhiasan emas yang dipakai oleh kaum laki-laki hukumnya harom.
Maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan kesepakatan para ulama’. Khilaf diatas
hanya berlaku pada perhiasan yang dipakai kaum wanita secara halal. Wallohu
a’lam
**************************************
Kontributor:
Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar,
MA, CPIF. Email: usatzsofyan@gmail.com